Angka Kredit Jabatan Fungsional Perawat - PERMENPAN No 25 Tahun 2014

ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT PERMENPAN NO 25 TAHUN 2014

PERMENPAN No 25 tahun 2014 tentang jabatan fungsional perawat dan angka kreditnya merupakan pengganti peraturan tentang jabatan fungsional perawat no 094 tahun 2001. Jabatan fungsional perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan atau failitas kesehatan lainnya yang diduduki oleh pegawai negeri sipil (PNS).

Jabatan fungsional perawat terdiri atas perawat kategori keterampilan dan perawat kategori keahlian.

Jenjang jabatan fungsional perawat kategori keterampilan terdiri dari
  • Perawat terampil
  • Perawat mahir
  • Perawat penyelia
Jenjang jabatan fungsional perawat kategori keahlian yaitu
  • Perawat ahli pertama
  • Perawat ahli muda
  • Perawat ahli madya
  • Perawat ahli utama
Selengkapnya tentang  PERMENPAN No 25 Tahun 2014 dapat di download di ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT PERMENPAN NO 25 TAHUN 2014

Nama Pangkat Golongan Pegawai Negeri SIpil (PNS)

Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Wikipedia). Jenjang urutan kepangkatan dan golongan Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :

Nama Pangkat
Golongan
Ruang
GOLONGAN IV
Pembina Utama
IV
e
Pembina Utama Madya
IV
d
Pembina Utama Muda
IV
c
Pembina Tingkat I
IV
b
Pembina
IV
a
GOLONGAN III
Penata Tingkat I
III
d
Penata
III
c
Penata Muda Tingkat I
III
b
Penata Muda
III
a
GOLONGAN II
Pengatur Tingkat I
II
d
Pengatur
II
c
Pengatur Muda Tingkat I
II
b
Pengatur Muda
II
a
GOLONGAN I
Juru Tingkat I
I
d
Juru
I
c
Juru Muda Tingkat I
I
b
Juru Muda
I
a

Standar Pelayanan Gawat Darurat di Rumah Sakit KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009

Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009. KEPMENKES ini mengatur tentang standarisasi pelayanan gawat darurat di rumah sakit. 

Pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tentu sangat membutuhkan pertolongan yang cepat dan tepat. Untuk itu perlu adanya standar dalam memberikan pelayanan gawat darurat sesuai dengan kompetensi dan kemampuannya. Sehingga dapat menjamin suatu penanganan gawat darurat dengan response time yang cepat dan penanganan yang tepat. 

Instalasi Gawat Darurat sebagai tolak ukur pelayanan di Rumah Sakit sangat menentukan kriteria pemberian pelayanan kesehatan sebuah Rumah Sakit. Untuk meningkatkan pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebagai fasilitas penanganan kasus kegawatdaruratan, maka diperlukan pengaturan yang baik pada manajemen pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sehingga kecacatan dan atau kematian dapat dieliminasi.

Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) saat ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 856 Tahun 2009 sebagai upaya untuk meningkatkan manajemen Instalasi Gawat Darurat (IGD). Upaya tersebut diantaranya klasifikasi Instalasi Gawat Darurat, persyaratan SDM serta persyaratan sarana dan prasarana sesuai tipe/kelas IGD. (Dikutip dari Buku Pedoman Pelayanan Instalasi Gawat Darurat Provinsi Sulawesi Selatan)

Semua itu dapat dicapai antara lain dengan meningkatkan sarana, prasarana, sumber daya manusia dan manajemen Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit sesuai dengan standar yang ditetapkan. 


Oleh karena itu Kementerian Kesehatan membuat standar baku dalam pelayanan gawat darurat yang dapat menjadi acuan bagi daerah dalam mengembangkan pelayanan gawat darurat khususnya di IGD RS.

KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009 selengkapnya dapat di download pada link berikut KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009

Semoga bermangfangat 

SP2RS - Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Rumah Sakit

Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Rumah Sakit (SP2RS) merupakan perubahan dari sistem pencatatan dan pelaporan Rumah Sakit (SIRS) Online.

Latar belakang revisi SIRS adalah rata-rata pelaporan tahun 2013 kurang dari 30% dan tahun 2014 kurang dari 40%. Untuk mengatasi kendala dalam pelaporan SIRS saat ini maka dilakukanlah revisi. Tujuan  dari revisi SIRS ini diantaranya :
  1. Penyederhanaan pelaporan menyesuaikan dengan sumber data berdasarkan instalasi
  2. Mempermudah Rekam Medis dalam koordinasi pengumpulan data
  3. Meningkatkan pelaporan dari rumah sakit
  4. Integrasi dengan SIMRS untuk memudahkan pelaporan
  5. Memenuhi kebutuhan data di rumah sakit, Dinkes dan Kemenkes
 Perubahan revisi SIRS pada sistem SP2RS ini diantaranya :
  • Penyederhanaan pada beberapa format pencatatan dan pelaporan
  • Penambahan beberapa laporan, Contoh : Infeksi nosokomial, kecelakaan, dll
  • Menggunakan 2 aplikasi offline dan online
  • Terdapat output Penilaian Kinerja Rumah Sakit dengan metode skoring peringkat seluruh rumah sakit
  • Monitoring rumah sakit yang melapor dan tidak melapor
  • Feedback yang dapat dilihat oleh seluruh Dinkes Provinsi
Pelaporan SP2RS terdiri dari aplikasi SP2RS Offline dan aplikasi SP2RS Online.

AplikasiSP2RS Offline
Aplikasi yang diinstall dan digunakan oleh pihak rumah sakit untuk memasukkan data. Aplikasi SP2RS offline ini akan menghasilkan data dengan formal xml. Data ini yang nantinya akan dikirimkan oleh pihak rumah sakit ke dalam aplikasi SP2RS Online.

Aplikasi SP2RS Online
Aplikasi yang diakses secara online yang di berada di Kementerian Kesehatan. Aplikasi SP2RS online ini untuk menerima pelaporan dari rumah sakit yang dihasilkan dari aplikasi SP2RS Offline.

Perbedaan antara SIRS dan SP2RS
PERBEDAAN
SIRS
SP2RS
Template
Excel
Aplikasi
Jumah Laporan
28 form
24 form
Aplikasi
Online
Offline dan Online
Periode Pelaporan
Setiap saat, bulanan dan tahunan
Semester
Manfaat
Terbatas pada penyajian data
Dapat melihat kinerja rumah sakit-kinerja rumah sakit dipublikasikan secara Online
Output Laporan
Data Mentah (manual)
Data Olahan (by sistem)
Peringkat Kinerja
Tidak ada
Ada
Feedback ke Dinkes Prov & Kab/Kota
Tidak ada
Ada
Dashboard
Tidak ada
Peringkat Kinerja, JKN, Akreditasi, Sistem Rujukan, 10 Besar Penyakit, dll

Rincian Laporan RL dalam SP2RS adalah sebagai berikut :
Data Dasar Rumah Sakit ( RL 1)
Data Ketenagaan Fungsional ( RL 2)
Data Kegiatan Pelayanan( RL 3)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Rawat Jalan ( RL 3.1)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( RL 3.2)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Rawat Inap ( RL 3.3)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Intensif ( RL 3.4)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Bedah Sentral ( RL 3.5)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Radiologi ( RL 3.6)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Laboratorium ( RL 3.7)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik ( RL 3.8) 
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Farmasi ( RL 3.9)
    Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Gizi ( RL 3.10)
Data Morbiditas dan Mortalitas ( RL 4)
  • Data Morbiditas Pasien Rawat Inap ( RL 4.1)
  • Data Morbiditas Pasien Rawat Jalan ( RL 4.2)
  • Data Mortalitas Pasien ( RL 4.3)
Sumber : Sosialisasi Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Rumah Sakit (SP2RS) oleh Sub bagian Data dan Informasi Ditjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan

Perbedaan Lama Dirawat dengan Hari Perawatan dalam Perhitungan Indikator Pelayanan Rumah Sakit

Dalam penghitungan statistik pelayanan rawat inap di rumah sakit terdapat istilah Lama Dirawat (Lama Rawat) dan Hari Perawatan. Istilah ini masih sering rancu dalam penggunaannya. Dua istilah tersebut memiliki cara pencatatan, penghitungan, dan penggunaan yang berbeda. Istilah tersebut digunalan dalam rumus berikut :

Rumus BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur x Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%

Rumus AVLOS = Jumlah lama dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)

Rumus TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)

LAMA DIRAWAT/LAMA RAWAT
Lama dirawat atau kadang disebut lama rawat adalah istilah yang menunjukkan berapa hari seorang pasien dirawat pada satu episode rawat inap.

Satuan untuk lama dirawat menggunakan hari. Cara menghitungnya yaitu dengan menghitung selisih antara tanggal pulang (tanggal keluar rumah sakit, baik hidup maupun mati) dengan tanggal masuk rawat inap setiap pasien. Khusus pasien yang masuk dan keluar pada hari yang sama maka lama dirawat dihitung sebagai 1 hari.

Total lama dirawat menunjukkan total lama dirawat dari seluruh pasien yang dihitung dalam periode tertentu yang dipilih.

Rerata lama dirawat dikenal dengan istilah AvLOS / ALOS (average Length of Stay) yang merupakan satu parameter dalam penghitungan efisiensi penggunaan tempat tidur (TT).

HARI PERAWATAN
Hari Perawatan menunjukkan banyaknya beban merawat pasien dalam suatu periode. Dalam kata lain merupakan jumlah pasien yang dirawat pada suatu periode. Hari perawatan menggunakan satuan hari pasien.

Hari perawatan dihitung dengan cara mengambil data dalam Formulir Sensus Harian Rawat Inap (SHRI). Sensus harian rawat inap adalah kegiatan pencacahan atau penghitungan pasien rawat inap yang dilakukan setiap hari pada suatu ruang rawat inap. Sensus harian berisi tentang mutasi keluar masuk pasien selama 24 jam mulai dari pukul 00.00 s/d 24.00. Tujuannya adalah untuk mengetahui memperoleh informasi semua pasien yang masuk dan keluar rumah sakit selama 24 jam (Depkes RI, 1994). 

Data yang diambil untuk menghitung hari perawatan dari sensus harian rawat inap adalah jumlah pasien sisa yang masih dirawat pada saat dilakukan penghitungan SHRI, dan data jumlah pasien yang masuk dan keluar pada hari yang sama meskipun saat dilakukan sensus, pasien tersebut sudah tidak ada.

Baca juga : 
Penjelasan tambahan :
  • Lama rawat yang dihitung hanya pasien yang pulang pada periode tanggal pulang yang ditentukan.
  • Kalau hari perawatan pasien yang dirawat pada periode tanggal rawat yang ditentukan.
  • Lama rawat untuk hitung LOS, jadi untuk hitung pasien dirawat rata-rata berapa lama.
  • Hari perawatan untuk hitung BOR, jadi untuk hitung dalam periode tanggal yang ditentukan berapa % tempat tidur terisi atau berapa pasien yang dirawat.
 
KESIMPULAN
Lama dirawat dihitung dari selisih tanggal keluar dengan tanggal masuk, sedangkan hari perawatan merupakan jumlah pasien yang dirawat dalam suatu periode (periode hari/bulan/tahun). 

Semoga bermangfangat.

Kata kunci : AVLOS, LOS, TOI, Lama dirawat, Hari Perawatan, Pelaporan RS

Lowongan Kerja Rekam Medis Perawat Dokter RSUD Bagas Waras Klaten

Rumah Sakit Umum Daerah Bagas Waras Kabupaten Klaten akan menyelenggarakan seleksi pengadaan pegawai kontrak Rumah Sakit Umum Daerah Bagas Waras Kabupaten Klaten Tahun 2015.

JUMLAH FORMASI YANG TERSEDIA

1. Tenaga Medis          : 59 formasi
2. Tenaga Non Medis : 12 formasi



Diantaranya formasinya adalah :
  • Dokter Spesialis
  • Dokter Umum
  • Asisten Apoteker
  • Bidan
  • Rekam Medis
  • Radiografer
  • Perawat
  • Perawat Gigi
  • Elektromedik
  • Analis kesehatan
  • dan tenaga non medis lainnya

PENERIMAAN BERKAS LAMARAN
Penerimaan berkas lamaran dimulai tanggal  28 Nopember sd 2 Desember 2015 via POS.

Info selengkapnya : Seleksi pengadaan pegawai kontrak Rumah Sakit Umum Daerah Bagas Waras Kabupaten Klaten Tahun 2015


PENDAFTARAN SUDAH DITUTUP
 

Lowongan Kerja Rekam Medis Perawat dll RSUP DR Suraji Tirtonegoro Klaten - November 2015

Berdasarkan pengumuman Nomor : KP.01.01/II.1/17700/2015 tentang pengadaan calon pegawai BLU non PNS RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Tahun 2015 dengan 90 formasi diantaranya :
  • Perawat
  • Perekam Medis
  • Apoteker
  • Asisten apoteker
  • Petugas K3
  • Nutrisionis
  • Penyuluh Kesehatan
  • Fisioterapis
  • dll
Pendaftaran mulai tanggal 20 sampai dengan 25 November 2015 Cap POS melalui PO BOX 144 Klaten.
Catatan :
  • Lamaran masuk di PO BOX / Panitia paling lambat tanggal 27 November 2015 Pukul 18.00 WIB
  • Meskipun cap pos tanggal 27 November 2015, tapi sampai ke PO BOX / Panitia melampau waktu yang ditentukan dinyatakan gugur / tidak sah.


Informasi selengkapnya dapat dilihat di Pengumuman pengadaan calon pegawai BLU non pns tetap RSUP dr Soeradji Tirtonegoro tahun 2015.

PENDAFTARAN SUDAH DITUTUP

Solusi Error INACBG Tanggal berubah Tanda Tanya

Error INACBG tanggal masuk berubah menjadi tanda tanya disebabkan antara lain karena :
  • Server komputer yang terinstal aplikasi INACBG mati mendadak.
  • Saat menyimpan data waktu melakukan input data aplikasi tidak dapat terhubung ke server komputer yang terinstall INACBG.
Tampilan error tanggal masuk berubah menjadi tanda tanya terlihat seperti pada gambar berikut ini :


Solusi untuk error tanggal masuk berubah menjadi tanda tanya adalah dengan me-repair database inacbg. Nama databasenya mpi. Cara repair database dengan menggunakan fasilitas repair langsung dari PhpMyadmin MySQL. Untuk menggunakan tools ini harus memahami dulu aplikasi PhpMyadmin ( Silahkan cari mengenai phpmyadmin di Google ). Cara ini hanya bisa dilakukan jika sudah memahami bagaimana cara kerja mysql dan PhpMyAdmin. Resiko kesalahan ditanggung sendidi. Jadi berhati-hatilah lakukan dengan orang sudah memahami atau ahli IT. Secara singkat langkah merepair database sebagai berikut :
  1. Non aktifkan Xampp, ( Mysql dan Apache ).
  2. Ubahlah nama sementara folder data mysql pada instalasi INACBG ( misal : MysqlSatu )
  3. Kopikan folder mysql default ( masih fresh, ada di folder xampp ) ke folder data mysql INACBG.
  4. Aktifkan xampp
  5. Masuk ke aplikasi PhpMyadmin dengan alamat http://localhost/phpmyadmin
  6. Pilih database inacbg
  7. Pilih repair (hati-hati jangan salah pilih menu)
  8. Tunggu hingga proses selesai
  9. Setelah selesai non aktifkan xampp
  10. Ubah nama folder mysql default ( MysqlDua )
  11. Ubah nama folder MysqlSatu menjadi mysql
  12. Aktifkan kembali xampp
  13. Jalankan aplikasi INACBG dan coba tes grouping, untuk mengetahui apakah masih terjadi error.
Setelah direpair akan tampil pesan dimana error database berada, seperti terlihat seperti pada gambar berikut ini :
 Sekian, semoga bermangfangat.

Lowongan Kerja Rekam Medis Perawat dll RSUD Ratu Zalecha Martapura


Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura mengadakan rekrutmen Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap.Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Pemerintah Kabupaten Banjar dengan alamat Jalan Menteri Empat Martapura Kalimantan Selatan

Jumlah formasi yang diperlukan sebanyak 98 orang, diantaranya rekam medis, perawat, bidan, nutrisionis, elektromedis, radiografer, asisten apoteker dan tenaga lainnya seperti terinci berikut ini :

formasi_rsud_martapura_2015

Pendaftaran dibuka setiap hari kerja
Tanggal : 16 Nopember 2015 s/d 19 Nopember 2015
Waktu : Pukul 08.30 s/d 14.00 wita
Tempat : BKD Kabupaten Banjar/ Wisma Sultan Sulaiman (ex Wisma Yulia) Jl. Menteri Empat Martapura Kalimantan Selatan

Pelamar menyampaikan berkas secara langsung kepada Sekretariat Panitia. Pelamar yang memenuhi syarat akan diberi nomor ujian yang disediakan oleh panitia dan dapat mengikuti ujian pada waktu dan tempat yang ditentukan panitia.

Persyaratan dan ketentuan lainnya selengkapnya dapat dilihat di Rekrutmen BLUD Non PNS RSUD Ratu Zalecha Martapura http://rsud.ratuzalecha.web.id/wp-content/uploads/2015/11/PENGUMUMAN-PENERIMAAN-PTT-RAZA.pdf

Cek Estimasi Hak Pensiun dan Tunjangan Hari Tua - Taspen.com


Bagi anda para PNS yang ingin mengetahui berapa estimasi dana hak pensiun dan tunjangan hari tua yang sudah kita kumpulkan di PT Taspen selama kita menjadi PNS, kini peserta Taspen dapat mengecek dengan masuk login di alamat http://e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/

Oleh : hakayuci.com

PT TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidangasuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.
PT TASPEN dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Juda Pegawai, yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (Sumber : wikipedia)

Ketentuan untuk masuk login yaitu :
  • Peserta login menggunakan user= 9 digit NIP Lama atau No KPE atau NIP Baru
  • Nilai Estimasi Hak Tunjangan Hari Tua dihitung dengan masa kerja maksimal hingga usia pensiun
Dengan masuk login maka akan terlihat data :
  • NIP PNS
  • Nama peserta
  • Tanggal lahir
  • TMT kerja
  • Pangkat PNS
  • No KPE
  • Gaji pokok PNS sekarang
  • Gaji yang diterima PNS jika pensiun saat ini, 
  • Tunjangan yang akan didapat PNS dari PT Taspen Persero jika pensiun.
estimasi taspen
Tampilan setelah login
Estimasi ini dihitung berdasarkan pangkat dan gaji pokok pada data saat ini, Nilai estimasi dapat berubah besarannya tergantung gaji pokok terakhir saat pengajuan klim (Pensiun/Meninggal/Keluar).

Sekian semoga Cek Estimasi Hak Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Taspen bermangfangat.

cek taspen melalui nip
cek uang taspen pns



Lowongan Kerja Rekam Medis Rumah Sakit Pendidikan UNS November 2015

PENERIMAAN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL RUMAH SAKIT PENDIDIKAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET TAHUN 2015

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 379/UN27/KP/2012 dan dalam rangka memenuhi rasio Dosen : Mahasiswa yang ideal serta kebutuhan Tenaga Kependidikan Rumah Sakit Pendidikan (RSP), Universitas Sebelas Maret akan menerima Dosen dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) sejumlah 125 (seratus dua puluh lima).

Salah satu formasinya adalah Perekam Medis dengan rincian sebagai berikut :
Formasi : Perekam Medis
Pendidikan : D3 Perekam Medis
Kode : 2515
Jumlah Formasi : 4
Penempatan : Rumah Sakit Pendidikan
Persyaratan : D3 Rekam Medis, IPK min 3,00, Akreditasi Prodi minimal B

Seleksi Administrasi dilaksanakan oleh Panitia Seleksi mulai tanggal 9 s/d 17 November 2015. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapat Kartu Peserta Ujian untuk mengikuti Ujian seleksi. Kartu Ujian dapat diambil di Bagian Kepegawaian Universitas Sebelas Maret pada tanggal 23 November 2015 mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.

PERSYARATAN UMUM:
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
  5. Tidak menjadi pengurus/ anggota Partai Politik;
  6. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  7. Mempunyai kompetensi yang diperlukan di bidang pendidikan dan memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada tabel formasi kolom 8 di atas yang dibuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung;
  8. Untuk formasi Dosen berusia maksimal 50 tahun, sedangkan untuk formasi Tenaga Kependidikan maksimal 40 tahun per tanggal 1 Januari 2016 (kecuali tenaga profesi perawat dan bidan dengan keahlian/pengalaman khusus yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja)
  9. Berkelakuan baik;
  10. Sehat jasmani dan rohani;
  11. Tidak sedang terikat kontrak dengan instansi/lembaga lain;
  12. Tidak menuntut untuk diangkat sebagai CPNS/PNS
Persyaratan umum tersebut di atas wajib dipenuhi oleh pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi
Apabila pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi tetapi tidak dapat memenuhi persyaratan umum dan/ atau persyaratan lain yang ditetapkan, maka hak untuk diusulkan sebagai Pegawai Non-PNS bagi pelamar ybs. secara otomatis batal.

Mengenai formasi lain dan informasi selengkapnya dapat dilihat di: http://kepeg.auk.uns.ac.id/wp-content/uploads/2015/11/Pengumuman-Penerimaan-non-pns-th-2015-RSP-ttdR1.pdf

Perhitungan BOR dengan Perubahan Jumlah Tempat Tidur

Di sebuah rumah sakit dimungkin terjadinya penambahan ataupun pengurangan jumlah tempat tidur. Dengan adanya penambahan ataupun pengurangan ini maka akan mempengaruhi perhitungan BOR  (Bed Occupancy Ratio = Angka penggunaan tempat tidur), terutama jika perubahan jumlah tempat tidur dalam sebuah periode perhitungan BOR.

BOR (Bed Occupancy Ratio) = Angka penggunaan tempat tidur
BOR adalah the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration (Huffman. 1994).
BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Rumus BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur x Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%

Jika terjadi perubahan penambahan ataupun pengurangan jumlah tempat tidur dalam periode perhitungan BOR, maka BOR dapat dihitung dengan cara berikut ini :




Kasus Penambahan Tempat Tidur
RS ABC memiliki tempat tidur 100. 
Pada tanggal 25 Januari 2016 terjadi penambahan 20 TT. 
Jumlah total hari perawatan hingga akhir periode Januari 2016 = 2500. 
Maka untuk menghitung BOR periode Januari 2016 yaitu :
(2.500 / ((100x24)+(120x7))) x 100% = 77,16 %

Rumus BOR Penambahan Tempat Tidur = 
(Jumlah hari perawatan /((Jumlah TT periode sebelum penambahan x jumlah hari periode sebelum penambahan)+(Jumlah TT setelah penambahan x Jumlah hari periode setelah penambahan))) x 100 %

Kasus Pengurangan Tempat Tidur
RS ABC memiliki tempat tidur 100. 
Pada tanggal 25 Januari 2016 terjadi pengurangan 5 TT. 
Jumlah total hari perawatan hingga akhir periode Januari 2016 = 2500. 
Maka untuk menghitung BOR periode Januari 2016 yaitu :
(2.500 / ((100x24)+(95x7))) x 100% = 81,57 %

Rumus BOR Pengurangan Tempat Tidur = 
(Jumlah hari perawatan /((Jumlah TT periode sebelum pengurangan x jumlah hari periode sebelum pengurangan )+(Jumlah TT setelah pengurangan x Jumlah hari periode setelah pengurangan ))) x 100 %

Arti Indikator BOR
Arti indikator BOR ini adalah semakin tinggi nilai BOR berarti semakin tinggi penggunaan tempat tidur di pelayanan kesehatan yang digunakan untuk perawatan pasien. Semakin banyak pasien yang menggunakan tempat tidur berarti pula semakin besar beban kerja petugas di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. 

Nilai indikator BOR yang rendah berarti semakin sedikit tempat tidur yang digunakan untuk merawat pasien dibandingkan dengan tempat tidur yang tersedia. Jumlah pasien yang sedikit menimbulkan masalah pendapatan ekonomi bagi pihak fasilitas pelayanan kesehatan. Pasien sedikit ini juga akan menimbulkan pertanyaan bagaimana pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut.

Dengan melihat indikator BOR ini maka perlu adanya suatu sistem yang ideal untuk menyeimbangkan kualitas pelayanan medis, kepuasan pasien, keselamatan pasien, kesejahteraan petugas sehingga akan berpegaruh terhadap pendapatan bagi pihak fasiitas pelayanan kesehatan.

Baca juga : Perbedaan Lama Dirawat dengan Hari Perawatan dalam Perhitungan Indikator Pelayanan Rumah Sakit

Referensi : 
Kata kunci : menghitung BOR, rumus BOR, AVLOS, LOS, TOI, BTO GDR, NDR, Arti Indikator BOR

BPJS Kesehatan Naik Kelas Perawatan Rawat Inap di Rumah Sakit

Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023

Per tanggal 17 Desember 2018 Aturan naik kelas berubah baca di : Perubahan Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan - Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan

Peraturan lama :

Peserta BPJS Kesehatan non PBI (Penerima bantuan iuran = Ex Jamkesmas, Jamkesda) dapat naik kelas perawatan saat perawatan rawat inap dirumah sakit. Perhitungan Klaim JKN BPJS Kesehatan di rumah sakit menggunakan aplikasi INACBG (Indonesia Case Base Groups).  Tarif INACBG adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

Besaran tarif klaim INACBG ini tergantung pada apa diagnosis utamanya, diagnosis sekunder kemudian prosedur yang dilakukan (operasi, tindakan medis lainnya).

Artikel berikut ini mungkin akan membantu anda memahami bagaimana tarif klaim BPJS Kesehatan naik kelas perawatan rawat inap di rumah sakit antara lain sebagai berikut :


Ketentuan BPJS Kesehatan naik kelas perawatan rawat inap di rumah sakit dapat dimungkin adanya perubahan seiring waktu berjalan dikarenakan penyesuaian-penyesuain dengan aturan-aturan yang baru.

Sekian, semoga menambah pengetahuan anda tentang bagaimana ketentuan BPJS Kesehatan naik kelas perawatan.



Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Rekrutmen November 2015

Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Rekrutmen November 2015
Monggo bagi pencari kerja yang ingin berkarir di BPJS Kesehatan ada lowongan kerja bulan november 2015 :

PENGUMUMAN REKRUTMEN DAN SELEKSI (REGULER) PEGAWAI BPJS KESEHATAN TAHUN 2015
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah suatu Badan Hukum Publik yang beroperasi sejak 01 Januari 2014 (sebelumnya dikenal sebagai PT Askes (Persero)) yang menangani program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Membuka kesempatan bagi putra putri terbaik Indonesia untuk bergabung di BPJS Kesehatan melalui Rekrutmen dan Seleksi (Reguler) Pegawai BPJS Kesehatan Tahun 2015. Posisi yang ditawarkan yaitu :
  1. Staf di fungsi Teknologi Informasi; 
  2. Staf di fungsi Keuangan; 
  3. Staf di fungsi Kepesertaan; 
  4. Staf di fungsi Hukum; 
  5. Staf di fungsi Manajemen Pelayanan Kesehatan; 
  6. Staf di fungsi Pemasaran; 
  7. Sekretaris; 
  8. Staf di fungsi Umum; 
  9. Peserta Program Calon Pimpinan.
Benefit yang akan diterima adalah sebagai berikut :
  1. Gaji dengan besaran yang kompetitif dengan bidang industri sejenis; 
  2. Tunjangan bulanan; 
  3. Asuransi kesehatan dan jiwa; 
  4. Bantuan bagi yang ditempatkan di luar domisili pelamar. 
Persyaratan Umum : 
  1. Usia maksimal : 25 tahun (D3), 27 tahun (S1), 32 tahun (Dokter) per 31 Desember 2015; 
  2. Status pernikahan : Belum pernah menikah atau menikah (khusus bagi pelamar Dokter); 
  3. IPK dan Akreditasi : bagi PTN, IPK min. 3,00, akreditasi min. B bagi PTS, IPK min. 3,25, akreditasi min. A bagi Dokter Umum/ Gigi, baik PTN / PTS min. 2,5 dengan akreditasi min. C 
  4. Mampu mengoperasikan komputer; 
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia; 
  6. Bersedia menyerahkan ijazah ASLI kepada pihak BPJS Kesehatan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak terangkat menjadi Calon Pegawai; 
  7. Bersedia untuk tidak menikah selama 1 (satu) tahun, kecuali bagi pelamar yang pada saat melamar telah menikah. 
Catatan : Pelamar D4 disetarakan dengan pelamar D3.

Keterangan : 
  1. Pelamar mendaftarkan dirinya secara online melalui website : www.ppm-rekrutmen.com/BPJSKES
  2. Pengumuman dibuka mulai dari tanggal 08 November 2015 dan batas akhir pendaftaran online adalah tanggal 11 November 2015 pkl. 23.59 WIB. 
  3. Proses Rekrutmen dan Seleksi ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Waspadalah terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta sejumlah bayaran selama proses Rekrutmen dan Seleksi berlangsung. 
  4. Seleksi selanjutnya adalah Tes Online. Waktu dan tempat tes akan diinformasikan bersamaan dengan pengumuman seleksi administrasi. 
  5. Keputusan Panitia adalah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Persyaratan selengkapnya dapat dilihat di :
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/unduh/index/429
http://www.ppm-rekrutmen.com/BPJSKES/beranda/informasi

Pendaftaran Online :
http://www.ppm-rekrutmen.com/BPJSKES/beranda/pendaftaran

Atau download filenya disini : Rekrutmen BPJS KEsehatan November 2015

PENDAFTARAN SUDAH DITUTUP


Rumus BOR AVLOS TOI BTO GDR NDR (Indikator Pelayanan Rawat Inap)

Salah satu bagian dari statistik rumah sakit adalah indikator pelayanan rawat inap rumah sakit. Indikator ini merupakan gambaran untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan efisiensi pelayanan rawat inap di rumah sakit. Indikator-indikator pelayanan rawat inap ini sumber data diambil dari sensus harian rawat inap. Berikut ini rumus indikator pelayanan rawat inap di rumah sakit :

BOR (Bed Occupancy Ratio) = Angka penggunaan tempat tidur
BOR adalah the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration (Huffman. 1994).
BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011). 

Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Rumus BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur x Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%





AVLOS (Average Length of Stay) = Rata-rata lamanya pasien dirawat
AVLOS adalah the average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration. (Huffman. 1994).
AVLOS adalah rata-rata lama rawat seorang pasien (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011). 

Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Rumus AVLOS = Jumlah lama dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)


TOI (Turn Over Interval) = Tenggang perputaran tempat tidur
TOI adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011). .

Rumus TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)


BTO (Bed Turn Over) = Angka perputaran tempat tidur
BTO adalah the net effect of changed in occupancy rate and length of stay (Huffman. 1994). 
BTO adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011). .

Rumus BTO = Jumlah pasien keluar (hidup + mati) / Jumlah tempat tidur


NDR (Net Death Rate)
NDR adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011). Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit.

Nilai NDR yang dianggap masih dapat ditolerir adalah kurang dari 25 per 1000 (Kementerian Kesehatan 2011).

Rumus NDR = (Jumlah pasien mati > 48 jam / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 permil


GDR (Gross Death Rate)
GDR adalah angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Nilai GDR seyogyanya tidak lebih dari 45 per 1000 penderita keluar (Kementerian Kesehatan 2011).

Rumus GDR = ( Jumlah pasien mati seluruhnya / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 permil

Referensi :
Baca juga :  

Koding ICD Partus Prematurus Imminent

Saya temukan diskusi menarik di forum koding icd tentang koding partus prematurus iminens. Berawal dari pertanyaan "Mohon pencerahan mengenai kode partus prematurus iminent apa ya? O60.0 atau O47.0?".
Bagaimana koding partus prematurus iminens, berikut penjelasannya.

Pengertian Partus Prematurus Imminent
Persalinan (Kelahiran) pada usia gestasi lebih dari 20 minggu sampai kurang dari 37 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir. Partus prematurus imminent adalah adanya suatu ancaman pada kehamilan dimana akan timbul persalinan pada umur kehamilan yang belum aterm (28 sampai 37 minggu) atau berat badan lahir kurang dari 2500 gram.

Koding ICD 10 Partus Prematurus Imminent
Partus prematurus iminens merupakan "partus prematur mengancam" sebagai alasan perawatan, sehingga  kode ICD 10 masuk dalam kategori O60.

Kemudian lihat outcome dari persalinan, apakah melahirkan?
  • Jika tidak melahirkan maka menggunakan kode ICD O60.0
  • Jika melahirkan : 
    • Lahir prematur menggunakan kode ICD O60.1
    • Lahir cukup bulan kode ICD O60.2
    • Jika lahir tanpa labour spontan (melalui SC atau induksi) kode ICD O60.3
Spontaneus labour adalah labor that begins and progresses without pharmacological, mechanical, or operative intervention (Proses labour yang dimulai dan berlangsung tanpa intervensi farmakologis, mekanik, atau operasi). Labour adalah the process during which the uterus contracts, and the cervix opens to allow the passage of a baby into the vagina (Proses di mana kontrak rahim, dan leher rahim terbuka untuk memungkinkan lewatnya bayi ke dalam vagina).  
Sumber : http://medical-dictionary.thefreedictionary.com

Sedangkan kode ICD O47 digunakan untuk kontraksi palsu (false labour, Braxton Hicks). Kode ICD O20 untuk abortus mengancam (imminens). Dalam melakukan koding ICD perhatikan batas usia kehamilan untuk membedakan antara abortus dan prematur delivery. 

KODE ICD O60 Preterm labour and delivery

Include : Onset (spontaneous) of labour before 37 completed weeks of gestation.

O60.0 Preterm labour without delivery
           Preterm labour :
                        - induced
                        - spontaneous

O60.1 Preterm spontaneous labour with preterm delivery
           Preterm labour with delivery NOS
           Preterm spontaneous labour with preterm delivery by caesarean section

O60.2 Preterm spontaneous labour with term delivery
           Preterm spontaneous labour with term delivery by caesarean section

O60.3 Preterm delivery without spontaneous labour
           Preterm delivery by :
                        - caesarean section, without spontaneous labour
                        - induction

Sekian, Semoga bermangfangat.

Kode ICD Diagnosis Corpus Alienum dan Kode Tindakannya

Pengertian Corpus Alienum adalah istilah yang sering digunakan di dunia medis tentang benda asing dalam tubuh. Corpus berarti badan dan alienum berarti asing. Misal contohnya pasien dengan luka tertusuk jarum di jari tangan dengan jarum patah masih ada dalam tubuh belum diambil, maka istilahnya di sebut corpus alienum digit manus.

Dalam kaidah koding ICD corpus alienum diartikan sebagai benda asing, sehingga istilah yang digunakan adalah foreign body pada tempat lukanya dimana.

Contoh :

foreign body skin = T14.0 Superficial injury of unspecified body region

foreign body ear  = T16 Foreign body in ear

Untuk tindakan kode ICD 9 CM pengambilan corpus alienum menggunakan istilah removal foreign body. Dalam removal foreign body terbagi 2 kategori yaitu with incision (dengan incisi) dan without incision (tanpa incisi). Pemilihan kategori ini tergantung dari tindakan pengambilan benda asing yang dilakukan dengan menggunakan incisi atau tanpa incisi.




Sebagian contoh kode tindakan removal foreign body :

foreign body NEC -- see also Incision,
by site 98.20
abdominal (cavity) 54.92 - wall 54.0

adenoid 98.13
- by incision 28.91
alveolus, alveolar bone 98.22
by incision 24.0
antecubital fossa 98.27
- by incision 86.05
anterior chamber 12.00
- by incision 12.02  - with use of magnet 12.01

dan seterusnya...

Sekian, tentang pengertian corpus alienum
semoga bermangfangat. 


Solusi Jika Nama Sekolah Tidak Ada Dalam EPUPNS


Saat mengisi data di EPUPNS kadang kita mengalami masalah saat memasukkan data riwayat pendidikan, yaitu tidak ada atau tidak ditemukan nama pendidikan, nama sekolah, universitas atau sekolah tinggi tempat dimana kita menjalani pendidikan atau kuliah (mungkin tempat pendidikannya kurang terkenal atau mungkin sudah berubah nama atau lainnya).

Bagaimana jika nama sekolah tidak ada dalam EPUPNS berikut langkah-langkah untuk mengatasi hal jika referensi nama pendidikan tidak ditemukan dalam registrasi EPUPNS:
  1. Sebelumnya pastikan pengetikan nama referensi pendidikan dalam form EPUPNS sudah benar atau belum. Kadang referensi pendidikan tidak ditemukan karena salah dalam pengetikan. Jika memang pengetikan sudah benar dan belum juga ditemukan ikut langkah selanjutnya seperti berikut dibawah ini.
  2. Klik tombol tanda tanya untuk masuk ke Sistem Helpdesk EPUPNS.
  3. Isilah NIP Baru dan Nama Pendidikan pada Form Pendidikan tidak ditemukan, 
  4. Kemudian klik tombol  kirim .
  5. Maka akan tampil Nomor tiket pengaduan permasalahan seperti berikut :
  6. Kemudian klik tombol cetak untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.
  7. Simpan dan cetak nomor tiket.
  8. Nomor tiket digunakan untuk melihat jawaban atas permasalahan anda di Cek Status
Untuk mengetahui status jawaban permasalahan dapat langsung masuk melalui Menu cek status. Menu cek status ini berfungsi untuk melakukan pengecekan data pendaftaran dan laporan permasalahan ke Sistem Helpdesk. Untuk melakukan pengecekan lakukan langkah-langkah berikut ini :
  1. Masuk form login kemudian klik tombol cek status. Akan muncul 2 (dua) tombol untuk menu cek status pendaftaran dan cek status laporan permasalahan.
  2. Pilih Cek Status Pengaduan Permasalahan pada saat pendaftaran dan pengisian formulir EPUPNS, maka akan masuk ke Sistem Helpdesk EPUPNS.
  3. Masukkan Nomor Tiket Pengaduan, kemudian klik tombol OK
  4. Hasil dari tracking permasalahan akan ditampilkan.
Sekian Solusi Jika Nama Sekolah Tidak Ada Dalam EPUPNS. Semoga bermangfangat.


INASIS - Aplikasi INACBG SEP Integrated System

INASIS merupakan sistem aplikasi INACBG SEP Integrated System. INASIS mengintegrasikan Aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan INACBG, serta verifikasi klaim yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan serta Rumah Sakit Persahabatan. INASIS ini dibuat karena ketika pasien mendaftar, ia harus tercatat di sistem informasi rumah sakit, pasien juga harus terdaftar di BPJS Kesehatan untuk mendapat SEP. Selanjutnya saat pengajuan klaim data harus dimasukkan dalam aplikasi INACBG. Proses memasukkan data ke sistem berbeda ini yang memakan waktu sehingga diperlukan aplikasi yang saling terintegrasi.

Diharapkan manfaat yang didapatkan dari INASIS ini diantaranya :
  • Mempercepat proses pendaftaran pasien di rumah sakit dengan menggabungkan pendaftaran dengan pembuatan SEP.
  • Mempercepat proses pengurusan Surat Eligibitas Peserta (SEP) untuk verifikasi data peserta BPJSkarena telah digabungkan saat proses di pendaftaran.
  • Mempercepat proses klaim rumah sakit. Pihak rumah sakit dapat mengajukan klaim biaya kesehatan peserta JKN secara online (E-claim) tanpa harus mentransfer berkas pengajuan.
  • Pihak rumah sakit saat ini dapat mengetahui status tagihan mereka secara real time (layak atau tidak layak/pending claim), sampai klaim dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
  • Integrasi SIM RS dengan aplikasi INASIS juga dapat meningkatkan akurasi data serta mencegah double claim yang mungkin timbul pada penyerahan data secara manual antar aplikasi.
  • Mencegah re-admisi pasien rawat inap.

Uji coba aplikasi INASIS di RSUP Persahabatan  hasilnya cukup menggemberikan menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara peluncuran Aplikasi INACBG-SEP Integrated System dan SIMRS di Rumah Sakit Persahabatan Jakarta (Jumat 25 September 2015).

Aplikasi INASIS ini diharapkan dapat berdampak positif karena proses administrasi persyaratan peserta BPJS Kesehatan dapat lebih cepat dilakukan oleh pihak rumah sakit dan peserta dapat lebih cepat memperoleh pelayanan kesehatan.

Secara detail belum kita ketahui seperti apa cara kerja aplikasi INASIS ini. Untuk lebih detailnya tunggu informasi selanjutnya.

Sekian, Semoga bermangfangat.

Memperbaiki Database MySQL INACBG Corrupt Melalui PHPMyAdmin

Permasalahan database corrupt secara singkat telah saya sampaikan dalam artikel macam-macam error aplikasi INACBG, namun pada kesempatan kali ini akan saya jabarkan lebih terinci mengenai memperbaiki database INACBG yang corrupt.   

Database corrupt terjadi biasanya dikarenakan virus atau listrik mati yang biasanya ditandai kode diagnosis yang diinputkan kosong, nama pasien tidak bisa terpanggil dan lain-lain. Untuk mengatasinya bisa dengan restore database ataupun repair database. Kerugian jika restore database adalah data yang sudah kita entrikan menjadi hilang setelah kita restore-kan backup data yang terakhir. Kita harus menginput ulang data yang diinputkan setelah backup terakhir. 

Solusi yang lebih agar tidak melakukan entri ulang yaitu dengan repair database.  Cara yang saya pilih yaitu dengan menggunakan fasilitas repair langsung dari PhpMyadmin MySQL. PhpMyAdmin MySQL sudah terinstall bersamaan saat install aplikasi INACBG. Phpmyadmin ini merupakan satu kesatuan paket dalam aplikasi XAMPP yang digunakan sebagai lokal server aplikasi INACBG. Untuk menggunakan tools ini kita harus memahami dulu aplikasi PhpMyAdmin

PhpMyAdmin adalah perangkat lunak gratis yang ditulis dalam PHP, dimaksudkan untuk menangani administrasi MySQL melalui Web. PhpMyAdmin mendukung berbagai operasi pada MySQL, MariaDB dan Gerimis. Operasi mengelola database, tabel, kolom, hubungan, indeks, pengguna, perizinan, dll dapat dilakukan melalui user interface yang memiliki kemampuan untuk langsung mengeksekusi pernyataan SQL.

Langkap memperbaiki database yang corrupt melalui PHPMyadmin adalah sebagai berikut :
  1. Buka dan login ke PHPMyAdmin http://localhost/phpmyadmin. atau menyesuaikan alamat PHPMyadmin Anda
  2. Pilih database, klik di daftar database sebelah kiri.
  3. Buka Tab Structure dari database yang anda pilih.

  4. Pilih centang tabel mana yang akan direpair.


  5. Pilih pilhan Repair table dan langsung akan jalan proses repairnya.


  6. Jika sukses akan muncul pesan Your SQL query has been executed successfully
     
Langkah-langkah tersebut diatas dapat dilakukan jika bisa login masuk ke aplikasi PHPMyAdmin. Untuk masuk login ke PHPMyadmin ada triknya tersendiri.

Sekian. Semoga Bermangfangat...
 

Menyimpan Bukti Registrasi EPUPNS 2015

Menyimpan bukti registrasi EPUPNS 2015. Saat registrasi di website epupns.bkn.go.id maka yang terakhir dilakukan adalah mencetak bukti registrasi EPUPNS. Bukti registrasi ini suatu saat mungkin dibutuhkan kembali, untuk itu lebih baiknya bukti ini disimpan dengan cara mendownloadnya. Bukti registrasi ini berufa file pdf yang bisa didownload untuk disimpan dalam komputer anda. Sehingga suatu saat nanti dibutuhkan kembali maka tidak perlu membuka lagi website EPUPNS yang kadang loading-nya lama.


Berikut ini langkah menyimpan bukti registrasi EPUPNS :
  1. Setelah berhasil registrasi maka akan muncul tombol cetak dan cetak formulir.
  2. Klik tombol cetak.
  3. Maka akan tampil formulir bukti registrasi EPUPNS yang berupa file PDF. (catatan : dikomputer anda terinstall PDF reader di browser yang digunakan).
  4. Silahkan download melalui tombol dowload yang tampil di browser anda.
Jika tidak terinstall pdf reader maka akan muncul kotak dialog seperti berikut :


Selanjutnya klik pilihan save file, dan file pdf akan tersimpan. Silahkan buka Kotak download pada browser anda.

Dengan menyimpan file ini maka anda tidak perlu repot lagi membuka website EPUPNS dan mempermudah anda untuk mencetak kembali bukti registrasi EPUPNS ini.

Sekian, Semoga bermangfangat.

Pengalaman Trik Mempercepat Query MySQL

Dalam pembuatan aplikasi sering harus berhadapan dengan query. Saat database masih sedikit mungkin sebuah query akan cepat waktu eksekusinya, namun seiring berjalannya waktu database semakin banyak akhirnya mengakibatkan eksekusi query menjadi lama.

Pernah saya mengalami permasalahan query eksekusi hasilnya lama. Waktu itu karena memiliki ide hanya dengan satu-satunya menjalankan query tersebut maka saya pilihlah cara tersebut. Aplikasi yang saya buat saat menyimpan dan mengubah menjalankan hampir 50 query setelah klik tombol simpan atau tombol ubah. Saat database masih sedikit awalnya baik-baik saja. Namun berjalannya waktu database semakin bertambah, datanglah komplain dari pengguna aplikasi yang saya buat.

Komplain pengguna aplikasi saya yaitu loading lama saat simpan ataupun mengubah. Saat saya coba waktu dibutuhkan untuk menyimpan hampir 3 menit. Woooww..awalnya saat membuat aplikasi memang tidak terpikir hal tersebut. Dan akhirnya harus cari cara agar mempercepat proses eksekusi querynya.

Cara yang saya pilih adalah dengan membuat index pada tabel MySQL yang sering diminta dalam query yang saya buat. Index tabel adalah objek pada MySQL yang berisi data yang terurut dari nilai-nilai pada satu atau lebih field dalam suatu tabel. Seperti daftar isi pada sebuah buku, index terutama digunakan  untuk mempercepat pencarian terhadap suatu set data dengan kondisi tertentu yang melibatkan kombinasi field yang sudah didefinisikan dalam suatu index.

Ternyata kata kuncinya dalam pencarian melalui query adalah Index. Tanpa index, pencarian data biasanya akan memakan waktu lama, terutama jika data sudah dalam skala jumlah yang sangat banyak. Dan setelah saya terapkan index pada tabel, yang tadinya waktu query membutuhkan waktu 3 menit sekarang menjadi sekitar 1 detik. Woooww hasil signifikan sekali.

Contoh syntax pembuatan Index di MySQL :

CREATE INDEX nama_idx
ON transaksi (kode_barang, nama_barangUSING BTREE;

Semoga pengalaman ini bisa berguna bagi pemula yang sedang membuat aplikasi. Semoga bermangfangat.



Contoh Analisis Jabatan Perekam Medis

Analisis jabatan merupakan suatu cara untuk mendapatkan gambaran menyeluruh dan lengkap mengenai suatu posisi jabatan dalam format yang mudah dipahami secara akurat mengenai informasi tentang jabatan dalam organisasi. Analisis jabatan juga digunakan untuk merancang program dan kegiatan penataan jabatan dan peningkatan kompetensi jabatan. Berikut ini contoh analisis jabatan perekam medis :



Analisis Jabatan Perekam Medis

Ikhtisar Jabatan : Melakukan kegiatan pelayanan rekam medis di Rumah Sakit.
Uraian Tugas :
  • Menngkoordinasi Unit Rekam Medik untuk mengatur pelayanan rekam medis.
  • Melakukan pengumpulan data dari sensus harian rawat inap, rawat jalan dan IGD.
  • Memberikan kode penyakit sesuai ICD 10 dan tindakan medis sesuai ICD 9CM pada tiap berkas rekam medis pasien rawat inap untuk digunakan sebgai indeksing penyakit rawat inap.
  • Membuat Visum et Repertum dari surat permintaan dari pihak kepolisian.
  • Membuat resume medis klaim asuransi.
Bahan Kerja :
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1
Kertas cetak
Untuk mencetak laporan
2.
Tinta
Untuk mencetak laporan
3.
Formulir dan map rekam medis
Untuk pencatatan dokumen rekam medis
4.
Disposisi / Perintah atasan
Petunjuk kerja

Perangkat/Alat Kerja :
No
Perangkat Kerja
Digunakan untuk Tugas
1.
Seperangkat komputer
Untuk menyelesaikan tugas-tugas
2.
ATK
Untuk menunjang pelaksanaan tugas
3.
Rak penyimpanan rekam medis
Untuk menyimpan dokumen rekam medis
4.
Lemari laporan
Untuk menyimpan arsip laporan

Hasil Kerja : Sesuai uraian tugas, sesuai jumlah kegiatan, waktu menyesuaikan keadaan.
Tanggung Jawab :
  • Kelancaran pelayanan rekam medis.
  • Kelengkapan data sensus harian
  • Keakuratan data kode penyakit
  • Ketepatan pelaporan.
 Wewenang :
    • Menjaga kerahasiaan dokumen rekam medis
    • Menyiapkan data laporan
      Korelasi Jabatan :
      No
      Jabatan
      Unit Kerja/Instasi
      Dalam Hal
      1.

      Kasi Pelayanan dan Rekam Medis
      RSUD
      Pelaksanaan tugas dan pelaporan rekam medis
      2. Pelaporan Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Pelaporan Dinas Kesehatan
      3.
      Perawat
      RSUD 
      Koordinasi tugas
      4.
      Dokter
      RSUD
      Koordinasi tugas

      Sekian, Semoga bermangfangat.


      Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

      ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

      Copyright © Hakayuci