Tarif Klaim JKN BPJS Kesehatan Kasus Penyakit Gastroenteritis

Update tarif klaim diare gastroenteritis tahun 2018 dapat dibaca di : Besaran Tarif Klaim Diare Gastroenteritis BPJS Kesehatan INACBG Tahun 2018


Berikut ini tarif Klaim JKN BPJS Kesehatan Kasus Penyakit Gastroenteritis (Diare) untuk kasus level I (tanpa diagnosis sekunder ataupun jika ada diagnosa sekunder tidak berpengaruh terhadap nilai tarif klaim). Level 1 (satu) merupakan level terendah dari nilai tarif klaim.

Tarif INACBG terbagi dalam 5 regional, RSU Rujukan dan RS khusus : Regional 1, 2, 3, 4, 5, RSU Rujukan Nasional dan RSK Rujukan Nasional.

  • Regional I (Banten, DKI, Jabar, Jateng, DIY, Jatim).
  • Regional II (Sumbar, Riau, Sumsel, Lampung, Bali, NTB).
  • Regional II (Aceh, Sumut, Jambi, Bengkulu, Kepri, Kalbar, Sulut, Sulteng, Sultra, Gorontalo, Sulbar, Sulsel).
  • Regional IV (Kalsel, Kalteng).
  • Regional V (Babel, NTT, Kaltim, Kaltara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat).

Tarif Klaim Rawat Inap JKN BPJS Kesehatan Diagnosis Gastroenteritis

Kode ICD Gastroenteritis : A09 Diarrhoea and gastroenteritis of presumed infectious origin.
Kode INACBG : K-4-17-I NYERI ABDOMEN & GASTROENTERITIS LAIN-LAIN (RINGAN)
Kategori Level 1.
Regional
Tipe kelas rumah sakit = Tarif Kelas 3 | Tarif Kelas 2 | Tarif  Kelas1

Regional 1
RS Kelas A = 2,732,800 | 3,039,400 | 3,545,900
RS Kelas B = 2,605,600 | 2,680,000 | 3,126,900
RS Kelas C = 2,355,800 | 2,423,100 | 2,827,100
RS Kelas D = 1,768,100 | 2,121,700 | 2,475,300

Regional 2
RS Kelas A = 2,757,400 | 3,066,700 | 3,577,900
RS Kelas B = 2,628,800 | 2,703,900 | 3,154,700
RS Kelas C = 2,376,800 | 2,444,900 | 2,852,500
RS Kelas D = 1,784,000 | 2,140,600 | 2,497,600

Regional 3
RS Kelas A = 2,765,400 | 3,075,600 | 3,588,200
RS Kelas B = 2,636,400 | 2,711,700 | 3,163,800
RS Kelas C = 2,383,700 | 2,452,000 | 2,860,800
RS Kelas D = 1,789,200 | 2,146,800 | 2,504,900

Regional 4
RS Kelas A = 2,806,300 | 3,121,100 | 3,641,300
RS Kelas B = 2,675,400 | 2,751,900 | 3,210,700
RS Kelas C = 2,418,900 | 2,488,300 | 2,903,100
RS Kelas D = 1,815,700 | 2,178,600 | 2,541,900

Regional 5
RS Kelas A = 2,830,700 | 3,148,300 | 3,673,000
RS Kelas B = 2,698,700 | 2,775,800 | 3,238,600
RS Kelas C = 2,440,000 | 2,509,900 | 2,928,400
RS Kelas D = 1,831,500 | 2,197,500 | 2,564,100


Tarif klaim rawat inap JKN BPJS Kesehatan tergantung dari diagnosis yang ditetapkan oleh dokter yang merawat. Walaupun ada diagnosis sekunder belum tentu akan mempengaruhi level severity (tingkat keparahan) tarif klaim. Tarif tersebut diatas adalah taruf level I, masih dimungkinkan tarif lebih dari yang tersebut diatas jika terdapat diagnosa sekunder yang bisa menaikkan severity ke level yang lebih tinggi. Tarif tersebut akan berubah jika ada update tarif dari pihak yang berwenang.

Tarif Klaim JKN BPJS Kesehatan Kasus Penyakit Thypoid

Berikut ini tarif Klaim JKN BPJS Kesehatan Kasus Penyakit Thypoid (tifus / tipes) untuk kasus level I (tanpa diagnosis sekunder ataupun jika ada diagnosa sekunder tidak berpengaruh terhadap nilai tarif klaim). Level 1 (satu) merupakan level terendah dari nilai tarif klaim.

Tarif INACBG terbagi dalam 5 regional, RSU Rujukan dan RS khusus : Regional 1, 2, 3, 4, 5, RSU Rujukan Nasional dan RSK Rujukan Nasional.

  • Regional I (Banten, DKI, Jabar, Jateng, DIY, Jatim).
  • Regional II (Sumbar, Riau, Sumsel, Lampung, Bali, NTB).
  • Regional II (Aceh, Sumut, Jambi, Bengkulu, Kepri, Kalbar, Sulut, Sulteng, Sultra, Gorontalo, Sulbar, Sulsel).
  • Regional IV (Kalsel, Kalteng).
  • Regional V (Babel, NTT, Kaltim, Kaltara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat).

Tarif Klaim JKN BPJS Kesehatan Diagnosis Thypoid

Kode INACBG : A-4-14-I PENYAKIT INFEKSI BAKTERI DAN PARASIT LAIN-LAIN RINGAN
Kategori Level 1.

Tipe kelas rumah sakit
Regional 1 = Tarif Kelas 3 | Tarif Kelas 2 | Tarif  Kelas1
  • Rumah Sakit Kelas A
    Regional 1 = 3,613,100 | 4,335,700 | 5,058,400
    Regional 2 = 3,645,300 | 4,374,300 | 5,103,900
    Regional 3 = 3,655,800 | 4,387,000 | 5,118,700
    Regional 4 = 3,709,900 | 4,451,900 | 5,194,400
    Regional 5 = 3,742,200 | 4,490,700 | 5,239,600
  • Rumah Sakit Kelas B
    Regional 1 = 3,051,900 | 3,662,300 | 4,272,700
    Regional 2 = 3,079,100 | 3,695,300 | 4,310,700
    Regional 3 = 3,088,000 | 3,706,000 | 4,323,200
    Regional 4 = 3,133,700 | 3,760,800 | 4,387,200
    Regional 5 = 3,161,000 | 3,793,500 | 4,425,400
  • Rumah Sakit Kelas C
    Regional 1 = 2,774,500 | 3,329,400 | 3,884,300
    Regional 2 = 2,799,200 | 3,359,000 | 3,919,200
    Regional 3 = 2,807,300 | 3,368,700 | 3,930,600
    Regional 4 = 2,848,800 | 3,418,600 | 3,988,800
    Regional 5 = 2,873,600 | 3,448,300 | 4,023,500
  • Rumah Sakit Kelas D
    Regional 1 = 2,522,200 | 3,026,700 | 3,531,100
    Regional 2 = 2,544,900 | 3,053,600 | 3,562,600
    Regional 3 = 2,552,300 | 3,062,500 | 3,572,900
    Regional 4 = 2,590,100 | 3,107,800 | 3,625,800
    Regional 5 = 2,612,600 | 3,134,800 | 3,657,300

Tarif klaim JKN BPJS Kesehatan tergantung dari diagnosis yang ditetapkan oleh dokter yang merawat. Walaupun ada diagnosis sekunder belum tentu akan mempengaruhi level severity (tingkat keparahan) tarif klaim. Tarif tersebut akan berubah jika ada update tarif dari pihak yang berwenang.


Sensus Harian Rawat Inap

Sensus harian rawat inap adalah kegiatan pencacahan atau penghitungan pasien rawat inap yang dilakukan setiap hari pada suatu ruang rawat inap. Sensus harian berisi tentang mutasi keluar masuk pasien selama 24 jam mulai dari pukul 00.00 s/d 24.00. Tujuannya adalah untuk mengetahui memperoleh informasi semua pasien yang masuk dan keluar rumah sakit selama 24 jam (Depkes RI, 1994).

Pengolahan data rekapitulasi sensus harian rawat inap

Rekapitulasi sensus harian rawat inap adalah formulir perantara untuk menghitung dan merekap pasien rawat inap setiap hari yang diterima dari masing-masing ruang rawat inap. Tujuannya adalah untuk memperoleh informasi semua pasien yang dirawat inap di rumah sakit secara keseluruhan maupun pada masing-masing ruang rawat inap dalam menunjang perencanaan, pengawasan dan evaluasi (Depkes, 1994).

Kegunaan dari rekapitulasi sensus harian rawat inap menurut Depkes (1994) adalah untuk :
  1. Mengetahui jumlah pasien dirawat pada hari yang bersangkutan.
  2. Mengetahui tingkat penggunaan tempat tidur.
  3. Merupakan data dasar mengenai pasien dirawat pada hari yang bersangkutan yang harus segera dikirim kepada Direktur Rumah Sakit, Bidang Perawatan dan unit lain yang membutuhkan.
Dari pengolahan sensus harian rawat inap ini akan didapatkan nilai dari indikator-indikator pelayanan rumah sakit. Indikator ini dapat dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan efisiensi pelayanan rumah sakit.

Baca juga : Rumus Perhitungan Indikator Pelayanan Rawat Inap

Perbandingan Perhitungan Indikator Pelayanan Rawat Inap antara rumus versi DEPKES dengan versi Barber Johnson

Perbandingan Perhitungan Indikator Pelayanan Rawat Inap antara rumus versi DEPKES dengan versi Barber Johnson.

Rumus versi DEPKES tahun 2005
Depkes RI. 2005. Buku Petunjuk Pengisian, Pengolahan Dan Penyajian Data Rumah Sakit. Jakarta: Depkes RI.

BOR (Bed Occupancy Rate = Angka penggunaan tempat tidur)
BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur X Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%

AVLOS (Average Length of Stay = Rata-rata lamanya pasien dirawat)
AVLOS = Jumlah lama dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)

TOI (Turn Over Interval = Tenggang perputaran)
TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) - Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup +mati)

BTO (Bed Turn Over = Angka perputaran tempat tidur)
BTO = Jumlah pasien keluar (hidup + mati) / Jumlah tempat tidur

Rumus  Indikator Rawat Inap versi Barber Johnson 
Barber B. and Johnson D., "The Presentation of Acute Hospital In-patient Statistics", Hospital and Health Services Review, 1973

BOR (Bed Occupancy Rate) 
BOR = (O / A) × 100 %

LOS (Length of Stay) 
LOS = (O × t) / D

TOI (Turn Over Interval) 
TOI = ((A - O) × t ) / D

BTO (Bed Turn Over) 
BTO = D / A 

Keterangan: 
O = Rata-rata tempat tidur yang terisi 
A = Rata-rata tempat tidur siap pakai/tersedia
D = Pasien pulang/keluar (Hidup + Mati) 
t  = Waktu (Hari/bulan/tahun)

Prosedur Pelayanan Kesehatan JKN BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Untuk berobat ke rumah sakit BPJS Kesehatan menerapkan prosedur pelayanan kesehatan JKN BPJS Kesehatan di rumah sakit sbagai berikut :

Pelayanan Rawat Jalan

Pasien yang akan berobat ke rawat jalan harus memenuhi syarat prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkahnya :
  1. Pasien harus berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Dokter Keluarga atau Puskesmas) sesuai yang ditentukan saat terdaftar. Tidak dapat langsung ke rumah sakit (kecuali kondisi darurat dengan prosedur gawat darurat). Jika langsung ke rumah sakit maka kemungkinan besar BPJS tidak akan menanggung biaya pengobatan. Jika fasilitas kesehatan tingkat 1 merujuk maka akan dibuatkan surat rujukan menggunakan aplikasi PCARE BPJS Kesehatan (Jika Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 tersedia jika tidak kemungkinan dibuat secara manual). Pasien dirujuk ke rawat jalan atau ke Unit Gawat Darurat tergantung kondisi pasien.
  2. Pasien ke rumah sakit ke Unit Rawat Jalan rumah sakit dengan membawa surat rujukan beserta kartu BPJS Kesehatan.
  3. Saat mendaftar di unit rawat jalan pasien akan dibuatkan surat eligibilitas peserta (SEP) sebagi bukti bahwa pasien layak menerima pelayanan kesehatan rawat jalan di rumah sakit.
  4. Pasien menuju klinik rawat jalan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
  5. Surat rujukan dibutuhkan untuk pertama kali pengobatan ke rumah sakit (Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan) dan selanjutnya jika masih dianjurkan untuk kontrol atau berobat ulang tidak dibutuhkan lagi surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama akan tetapi menggunakan surat keterangan masih dalam perawatan. Jika tidak dianjurkan lagi untuk kontrol berobat ulang maka akan diberikan surat rujuk balik ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Pelayanan Gawat Darurat

Pasien gawat darurat dapat langsung berobat ke unit gawat darurat rumah sakit tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Dokter Keluarga atau Puskesmas) atau tanpa surat rujukan. Kondisi darurat disini harus sesuai ketentuan dari BPJS Kesehatan. 

Pelayanan Rawat Inap

Pasien yang akan rawat inap harus melalui unit gawat darurat atau unit rawat jalan dengan mendapatkan surat perintah opname. Berkas persyaratan untuk rawat inap hanya surat perintah opname dan kartu BPJS Kesehatan, yang akan digunakan untuk mendapatkan surat eligibilitas peserta (SEP). SEP ini akan diurus oleh administrasi rumah sakit atau mungkin pihak keluarga pasien tergantung kebijakan rumah sakit.

Baca Juga :
Sekian. Semoga bermangfangat.

Kode ICD Kasus Pasien Carcinoma (CA) perbaikan keadaan umum (KU)

Kode ICD Kasus Pasien Carcinoma (CA) perbaikan keadaan umum (KU).

Penanya :
Kasus pasien Carcinoma (CA) yang dirawat untuk perbaikan keadaan umum (KU), yang mana jadi diagnosa utamanya?.
Kalau tidak salah apakah kode perbaikan KU pasien tambah darah karena CA itu Z51.3?.

Biasanya pasien masuk untuk transfusi dan perbaikan KU dokter menulisnya anemia pada CA.
Bukankah kodenya jd D63.0 harusnya?.

Saya mau konsul. kebetulan rumah sakit kami punya onkolog dan mengelola kasus CA. untuk perbaikan KU seperti leukopenia pada pasien post kemoterapi. Apakah boleh memasukan kode CA sebagai diagnosa utama dan leukopenianya sebagai diagnosa sekunder? atau apakah harus selalu leukopenianya yg dijadikan diagnosa utama?. Mohon pencerahannya.

Jawaban :
Kode Z untuk limited care, semacam one day care atau one night care. Jadi tidak sesuai jika dirawat lama pake kode Z. Kalau pasien CA datang hanya untuk kemoterapi, di kode Z51 saja dan CA hanya dikode sekunder pada kunjungan pertama. Sedang untuk kunjungan ulang hanya kode Z saja.

Jika terkait case-mix, kode diagnosa harus sesuai dengan manajemen/pengelolaan penyakit. Karena manajemen pasien hanya perbaikan KU, bisa saja dikode Z.

Kasus CA dikode sebagai diagnosa utama jika pengelolaan ditujukan pada CA-nya. Jika masuk hanya untuk kemoterapi maka kemoterapi sebagai diagnosa utama, walaupun efek samping juga dikelola saat itu. Jika datang untuk pengelolaan efek samping saja, maka efek samping itu sebagai diagnosa utama. Jadi CA tidak harus dituliskan dalam diagnosa. Kecuali memang mendapat pengelolaan terhadap CA-nya. Bisa dibaca di buku understanding medical coding atau guidelines coding ICD 9 CM by WHO.

Kalau Carcinomanya tidak dikelola maka tidak bisa jadi diagnosa primer. Jadi pada kasus tersebut biasanya untuk keperluan reimbursement kode diagnosa utamanya adalah anemianya D64, yang bukan kode asterisk.

Memang jika digunakan anemia in neoplastik disease maka pathway-nya harus khusus anemia pada CA yang juga ikut mengelola CA-nya. Jika tidak, ya tidak memakai D63.0. Jika anemianya saja yang dikelola bisa gunakan kode lain yang sesuai. Lalu kode CA tidak perlu dimasukkan jika tidak dikelola CA-nya. Kalau kode asterik yang dipakai sebagai diagnosa utama memang tidak bisa digrouper.

Kode Z memang boleh digunakan untuk kasus rawat inap terbatas (limited care) misalnya kemoterapi, hemodialysis, convalescence dan juga angkat pen (pada kasus patah tulang).

Dan sepemahaman saya Z47.0 tidak perlu diikuti kode frakturnya. Karena sebenarnya pasien sudah tidak fraktur lagi.

Sumber : Grup SIRS, Case-Mix dan INA-CBG's.

F.A.Q khusus Koding
Semua pembahasan koding ICD 10 dan ICD 9 CM

Catatan : 
Diedit dengan penyempurnaan bahasa,
Rangkuman ini hanya untuk mempermudah referensi koding diagnosa.

Mohon koreksi jika ada kesalahan atau ada hal yang kurang berkenan.
Semoga bermangfangat

Konvensi Tanda Baca ICD 10

Makna dan kegunaan konvensi tanda baca International Statistical Classification Of Diseases And Related Health Problems 10 (ICD 10) antara lain sebagai berikut :

Inclusion term 

  • Pernyataan diagnostik yang diklasifikasikan atau yang termasuk dalam suatu kelompok kode ICD. 
  • Dapat dipakai untuk kondisi yang berbeda atau sinonimnya.

Exclusion term

  • Kondisi yang seolah terklasifikasi dalam kategori tertentu, namun ternyata diklasifikasikan pada kategori kode lain.
  • Kode yang benar adalah yang diberi tanda dalam kurung yang mengikuti istilahnya.
         Contoh :
                      Q66  Congenital  deformities  of  feet

                      Excludes : reduction defects of feet (Q72.-)
                                       valgus deformities ( acquired ) ( M21.0 )
                                       varus deformities ( acquired ) ( M21.1 )

                      Q66.0  Talipes equinovarus
                      Q66.1  Talipes calcaneovarus
                      Q66.2  Metatarsus varus
                      Q66.3  Other congenital varus deformities of feet Hallux varus, congenital

Tanda kurung / Parentheses ( )

  • Untuk mengurung kata tambahan (supplementary words) yang mengikuti suatu istilah diagnostik, tanpa mempengaruhi kode ICD.
          Contoh :
                       I 10 Essensial (primary) hypertension High blood pressure
                              Hypertension ( anterial) ( benign )  ( esensial ) ( malignant ) ( primary ) ( systemic )
                       Excludes : involving  vessels of
                                       - brain  ( I60 - I69 )
                                       - eye    ( H35.0 )
  • Untuk mengurung kode ICD, suatu istilah yang dikelompokan tidak termasuk atau diluar kelompok ini (Exclusion).
        Contoh :
                   H01 Blepharitis
                   Excludes : blepharoconjunctivitis ( H10.5 )

  • Pada judul blok, digunakan untuk mengurungkode ICD yang berjumlah 3 karakter.
         Contoh :
         Certain infectious and parasitic disease (A00-B99)
  • Mengurung kode ICD klasifikasi ganda (dual classification) dagger and asterisk.
         Contoh :
                     A06 Amoebiasis
                     Includes : infection due to Entamoeba histolytica ( A07.- )

Kurung besar/ Square brackets [ ]

Digunakan untuk mengurung persamaan kata atau sinonim ( Synonyms ), kata sebutan alternatif ( alternative words ), dan frasa penjelasan ( explanatory phrases ).

Brace {} (Kurung tutup bentuk kurung kurawa)

Tanda baca kurung tutup "}" digunakan untuk mengelompokkan istilah-istilah yang terkelompok dalam sebutan “inclusion” (termasuk) atau “exclusion” (tidak termasuk). Tanda kurung } ini mempunyai makna bahwa semua kelompok sebutan yang mendahuluinya belum lengkap batasan pengertiannya, masih harus ditambah dengan keterangan yang ada di belakang tanda baca kurung } ini.

Colon ( : ) (Tanda titik dua)

Tanda baca ( : ) colon ini, yang mengikuti kata (sebutan) dari suatu rubrik, mempunyai makna bahwa penulisan sebutan istilah diagnosis terkait belum lengkap atau belum selesai ditulis. Suatu sebutan diagnosis yang diikuti tanda baca (:) ini masih memerlukan satu atau lebih dari satu tambahan kata atau keterangan yang akan memodifikasi atau mengkualifikasi sebutan yang akan diberi nomor kode, agar istilah diagnosisnya sesuai dengan apa yang dimaksud oleh dokter dalam batasan pengertian rubrik terkait (sesuai dengan standard diagnostik dan terapi yang disepakati).

NOS (Not Otherwise Specified)

“NOS” Ini adalah singkatan dari “Not Otherwise Specified”, atau “Unspecified” Adanya “NOS” mengharuskan pengkode (coder) membaca lebih teliti lagi agar tidak melakukan salah pilih nomor kode yang diperlukan. 

NEC (Not Elsewhere Classified)

Apabila singkatan “NEC” Ini adalah singkatan dari Not Elsewhere Classified mengikuti judul kategori 3 karakter merupakan satu peringatan bahwa di dalam daftar urut yang tertera di bawah judul, akan ditemukan beberapa kekhususan yang tidak sama dengan yang muncul di bagian lain dari klasifikasi.

And & Point Dash (.-)

Pada beberapa nomor kode berkarakter ke 4 dari suatu subkategori diberi tanda ( - ) dash setelah tanda ( . ) (point). Ini bisa ditemukan di Volume 1 maupun 3 Nomor kode diakhiri dengan tanda .- (titik garis) ini berarti penulisan nomor kode belum lengkap, mempunyai makna bahwa apabila nomor terkait akan dipilih, maka coder harus mengisi - (garis) dengan suatu angka yang harus ditemukan/ditelusuri lebih lanjut di Volume 1. Menunjukan bahwa ada karakter ke4 yang harus dicari

Kode rangkap : Dagger () & Asterik (*)

Tanda dagger ( sangkur ) merupakan kode yang digunakan untuk penanda kode utama sebab  sakit. Sedangkan tanda asterik ( bintang ) merupakan kode yang digunakan untuk manifestasi dari diagnosanya ( wujud atau bentuknya ).

Rujuk silang  (see, see also)

Rujuk silang dijalankan apabila ada perintah di dalam kurung ( ) : see, see also, yang bermakna istilah yang perlu rujuk silang.
Contoh :
           Inflammation
           - bone - see Osteomyelitis

           Ini berarti bahwa inflamasi tulang sama dengan sebutan Osteomyelitis.

Sekian. Semoga bermangfangat.

Perhitungan Klaim JKN BPJS Kesehatan Naik Kelas Perawatan di Rumah Sakit

Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023

Per tanggal 17 Desember 2018 Aturan naik kelas berubah baca di : Perubahan Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan - Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan

Peraturan lama :
Perhitungan Klaim JKN BPJS Kesehatan di rumah sakit menggunakan aplikasi INACBG (Indonesia Case Base Groups).  Tarif INACBG adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur. Tarif INACBG ini tergantung pada apa diagnosis utamanya, diagnosis sekunder kemudian prosedur yang dilakukan (operasi, tindakan medis lainnya).

Per 1 Februari 2017 terdapat perubahan ketentuan Program JKN diantaranya adalah peraturan naik kelas, dapat dibaca Perubahan peraturan naik kelas berdasarkan Permenkes nomor 4 Tahun 2017

Baca juga :
Simulasi naik kelas BPJS Kesehatan sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan lama sebelum ada PERMENKES Nomor 4 Tahun 2017

Per November 2016 terdapat perubahan ketentuan Program JKN diantaranya adalah tarif baru dan peraturan naik kelas, dapat dibaca di http://www.hakayuci.com/2016/11/permenkes-nomor-64-tahun-2016-tentang-perubahan-permenkes-nomor-52-tahun-2016.html

Peraturan lama sebelum ada PERMENKES Nomor 64 Tahun 2016

Berdasarkan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 Tahun 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, Halaman 27, point E tentang Peningkatan Kelas Perawatan, nomor 3. Khusus bagi pasien yang meningkatkan kelas perawatan (kecuali peserta PBI Jaminan Kesehatan) :

  1. sampai dengan kelas I, maka diberlakukan urun biaya selisih tarif INA-CBGs kelas ruang perawatan yang dipilih dengan tarif INA-CBGs yang menjadi haknya.
  2. Jika naik ke kelas perawatan VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih tarif VIP lokal dengan tarif INA-CBGs kelas perawatan yang menjadi haknya.
Perhitungan Klaim JKN BPJS Kesehatan naik kelas perawatan rawat inap berdasarkan SURAT EDARAN NOMOR : BN.04.01/I/2363/2013 Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tentang Penyesuaian Tarif INA-CBGs di Rumah Sakit Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
  1. Jika pasien naik kelas ke ruang perawatan rawat inap sampai dengan kelas 1 (satu), maka diberlakukan urun biaya selisih INACBG kelas ruang perawatan yang dipilih dengan tarif INACBG yang menjadi haknya;
    Contoh :
    • Kelas hak kelas 3 naik ke kelas 2 = Selisih tarif INACBG kelas 2 dikurangi tarif INACBG kelas 3;
    • Kelas hak kelas 3 naik ke kelas 1 = Selisih tarif INACBG kelas 1 dikurangi tarif INACBG kelas 3;
    • Kelas hak kelas 2 naik ke kelas 1 = Selisih tarif INACBG kelas 1 dikurangi tarif INACBG kelas 2.
  2. Jika pasien naik kelas ruang perawatan rawat inap ke kelas VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih antara tarif VIP lokal rumah sakit dengan tarif INACBG yang menjadi haknya;
    Contoh :
    • Kelas hak kelas 3 naik ke kelas VIP = Selisih tarif kelas perawatan sesuai tarif lokal rumah sakit dikurangi tarif INACBG kelas 3;
    • Kelas hak kelas 2 naik ke kelas VIP = Selisih tarif kelas perawatan sesuai tarif lokal rumah sakit dikurangi tarif INACBG kelas 2;
    • Kelas hak kelas 1 naik ke kelas VIP = Selisih tarif kelas perawatan sesuai tarif lokal rumah sakit dikurangi tarif INACBG kelas 1.
  3. Urun biaya klinik rawat jalan eksekutif (VIP), diberlakukan selisih tarif lokal klinik rawat jalan eksekutif (VIP) rumah sakit dengan tarif INACBG untuk rawat jalan. Berlaku untuk semua kelas hak.
Peserta JKN BPJS Kesehatan yang dapat naik kelas perawatan hanya peserta dari kategori NON PBI (Bukan penerima bantuan iuran). Dengan kata lain peserta dari Eks Jamkesmas ataupun Jamkesda (PBI = penerima bantuan iuran) tidak dapat naik kelas perawatan di rumah sakit.

Jika memiliki asuransi swasta selain BPJS Kesehatan, selisih bayar urun biaya klaim BPJS Kesehatan dapat diklaimkan ke asuransi swasta. Istilah ini dinamakan coordination of benefit (COB) atau mekanisme koordinasi manfaat dengan asuransi swasta. Mengenai jumlah yang ditanggung klaim asuransi swasta lain ini tergantung ketentuan dari pihak asuransi swasta tersebut.

Kode ICD 10 Kelompok Kode K

Kode ICD 10 Hematoschezia

Hematochezia - see also Melena K92.1
Melena K92.1

Informasi Klinis
  • Normal feses ter hitam mengandung darah (biasanya dari perdarahan gastrointestinal).
    Abnormally dark tarry feces containing blood (usually from gastrointestinal bleeding).
  • Hitam, berlama-lama, berbau busuk tinja yang mengandung darah rusak.
    The black, tarry, foul-smelling feces that contain degraded blood.
Deskripsi sinonim
  • Darah dalam tinja ( Blood in stool )
  • Hematochezia
  • Melena ( hitam berlama-lama tinja / black tarry stool )
Tidak termasuk dalam kategori ini : occult blood in feces - darah samar pada tinja (R19.5).

Kode ICD 10 Chronic Periodontis / Pericoronitis / Operculitis Abses (Abscess)

K05.3 Chronic periodontitis
Perikoronitis (peri = sekitar (Yunani), corona = mahkota dan itis = peradangan (Latin)) yang juga dikenal dengan istilah operculitis, adalah peradangan pada jaringan lunak sekitar mahkota gigi yang erupsi sebagian, termasuk gingiva (gusi) dan folikel gigi. Jaringan lunak meliputi erupsi sebagian gigi dikenal sebagai operkulum, daerah yang dapat sulit untuk mengakses dengan metode biasa kebersihan mulut. Sinonim operculitis teknis mengacu pada peradangan pada operkulum saja.


Deskripsi sinonim
  • Chronic Periodontitis, kronik periodontitis.
  • Perikoronitis, perikoronitis.
  • Operculitis (Abscess), operkulitis abses.

Koding ICD pasien SC dengan penyulit dan anemia

Pembahasan mengenai :

  • Kode ICD pasien SC dengan penyulit dan anemia
  • Kode ICD pasien melahirkan dengan penyulit

Penanya 
Misalkan pasien melahirkan dengan SC (Sectio caesarean) indikasinya posisi bayi sungsang.kode ICDnya diagnosa utama O82.1, diagnosa sekunder O64.9, Prosedur SC 74.4. Tarif INACBG untuk rumah sakit tipe D Rp. 3.656.485 dengan deskripsi PROSEDUR OPERASI PEMBEDAHAN CAESAR RINGAN.

Setelah ada Permenkes nomor 27 tahun 2014, Verifikator BPJS menyuruh ganti kode sesuai ketentuan yang ada di permenkes tersebut yaitu menjadi diagnosa utama O64.9, diagnosa sekunder O82.1, dan kode prosedur SC 74.4. Deskripsinya menjadi PROSEDUR PERSALINAN V-*-G-I-N-A-L DENGAN PROSEDUR SELAIN STERILISASI &/ DILATASI & KURET RINGAN dengan tarif INACBG Rp 1.415.129. Rumah sakit keberatan karena hal tersebut, tetapi BPJSnya bilang silahkan komplainnya ke NCC (National Casemix Center) atau KEMENKES. Bagaiman menyikapi hal ini. Per bulan Agustus 2014, setahu saya juknis untuk pengkodingan sebelumnya O82 menjadi diagnsa utama dan penyulitnya diagnosa sekunder. Kecuali jika melahirkan pervaginam maka penyulitnya menjadi diagnosa utama. Apakah benar, apa mungkin saya yang keliru?.


Saya juga mengalami hal seperti itu. Coba kode O64.9 diganti sama O32.1, jadi deskripsinya pasti sesuai dengan SCnya

CPD bukannya O33.0 ya ?

Kalau kode ICD anemia pada pasien melahirkan berapa ya?. O99.0 saja atau ditambah kode D64.9?


Jawaban 
Jadi kacau kodingnya, karena penggunaan kode O30 - O40 untuk penyulit sebelum proses persalinan terjadi. Jika penyulit terjadi saat partus berlangsung kodenya mestinya antara O60 - O75. Jika komplikasi terjadi saat dalam proses persalinan maka kode ICDnya O64. Itu menjadi justifikasi SC emergency. Sedangkan O33 untuk kondisi sebelum partus dan menjadi justifikasi untuk SC yang elektif. Untuk lebih mantab buka WHO ICD Training Online, bab yang terkait.
 
Itu yang kemarin dibahas, kaidah koding kalau komplikasi saat persalinan kode ICDnya O60 - O75. Sedangkan kode ICD O30 - O48 untuk maternal care sebelum ada tanda-tanda persalinan. Tapi memang ternyata logic dari sistem INA CBG-nya aneh, kalau dientri kode yang sesuai malah deskripsinya jadi tidak sesuai.

Maka asumsi INACBG itu mengakomodasi hanya prosedur SC yang elektif. Dimana kode O30 - O48 memang bisa menjadi justifikasi atau indikasi prosedur SC yang elektif. Sedangkan O60 - O75 umumnya merupakan kondisi yang menyebabkan perlunya prosedur SC yang emergency. Demikian analisis saya. Entah benar atau tidak yang lebih tahu adalah Tim INACBG.
 
Memang betul bahwa sesungguhnya kode ICD O99.0 itu sudah mencakup kode D nya juga. Jadi untuk kaidah koding diagnosa primer cukup kode O99.0 saja. Kode D tersebut ditambahkan untuk merinci supaya lebih spesifik. Karena O99.0 memasukkan banyak kategori di dalamnya.

Masalahnya, apakah besaran klaim untuk kode O99.0 saja sudah bisa meng-cover pathway untuk beberapa kategori yang ada di dalamnya?. Jika ternyata untuk tiap-tiap kategori dalam O99.0 mempunyai pathway dan besaran biaya yang berbeda, maka kode rincian tersebut mestinya diperlukan untuk menetapkan klaim sesuai pathway dari kategori yang dimaksud.


Kode ICD :
O82.9 = Single delivery by caesarean section.
O64.9 = Obstructed labor due to malposition and malpresentation.
O99.0 = Anemia complicating pregnancy, childbirth and the puerperium. 

Update terbaru dispute klaim BPJS Kesehatan tentang koding Anemia dalam kehamilan O99.0. Kode O99.0 disertai kode anemia D64.9 atau kode anemia lainnya.

Sumber : Grup SIRS, Case-Mix dan INA-CBG's.
F.A.Q khusus Koding
Semua pembahasan koding ICD 10 dan ICD 9 CM

Catatan : 
Diedit dengan penyempurnaan bahasa,
Rangkuman ini hanya untuk mempermudah referensi koding diagnosa.

Mohon koreksi jika ada kesalahan atau ada hal yang kurang berkenan.
Semoga bermangfangat

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci