Perubahan Pada ICD Tahun 2010 Dibandingkan dengan ICD Tahun 2007

Pada INACBG versi 5 ICD yang digunakan adalah versi tahun 2010. Oleh karena itu perlu kita ketahui beberapa perubahan pada ICD versi tahun 2010 ini dibandingakan dengan versi sebelumnya. Beberapa kode ICD yang berubah pada versi tahun 2010 dibandingkan dengan versi tahun 2007. Beberapa kode ICD yang baru di versi tahun 2010 antara lain sebagai berikut :

A09 Other gastroenteritis and colitis of infectious and unspecified origin

Excl.:
due to bacterial, protozoal, viral and other specified infectious agents (A00-A08)
noninfective (see noninfectious) diarrhoea (K52.9)
noninfective (see noninfectious) diarrhoea
  • neonatal (P78.3)
A09.0 Other and unspecified gastroenteritis and colitis of infectious origin
Catarrh, enteric or intestinal
Diarrhoea:
  • acute bloody
  • acute hemorrhagic
  • acute watery
  • dysenteric
  • epidemic 
      Infectious or septic
      • colitis
      • enteritis             | NOS
      • gastroenteritis    | haemorrhagic
      Infectious diarrhoea NOS
      A09.9 Gastroenteritis and colitis of unspecified origin

      K35 Acute appendicitis

      K35.2 Acute appendicitis with generalized peritonitis
      Appendicitis (acute) with generalized (diffuse) peritonitis following rupture or perforation
      K35.3 Acute appendicitis with localized peritonitis
      Acute appendicitis with localized peritonitis with or without rupture or perforation
      Acute appendicitis with peritoneal abscess
      K35.8 Acute appendicitis, other and unspecified
      Acute appendicitis without mention of localized or generalized peritonitis

      N18 Chronic kidney disease

      Use additional code, if desired, to identify underlying disease.
      Use additional code, if desired, to identify presence of hypertension.
      N18.1 Chronic kidney disease, stage 1
      Kidney damage with normal or increased GFR (> 90 mL/min)
      N18.2 Chronic kidney disease, stage 2
      Kidney damage with mild decreased GFR (60-89 mL/min)
      N18.3 Chronic kidney disease, stage 3
      Kidney damage with moderately decreased GFR (30-59 mL/min)
      N18.4 Chronic kidney disease, stage 4
      Kidney damage with severely decreased GFR (15-29 mL/min)
      N18.5 Chronic kidney disease, stage 5
      Chronic uraemia
      End stage kidney disease:
      • in allograft failure
      • NOS
      • on dialysis
      • without dialysis or transplant
      Renal retinitis (H32.8*)
      Uraemic:
      • apoplexia+ (I68.8*)
      • dementia+ (F02.8*)
      • neuropathy+ (G63.8*)
      • paralysis+ (G99.8*)
      • pericarditis+ (I32.8*)
      N18.9 Chronic kidney disease, unspecified

      L89 Decubitus ulcer and pressure area

      Note:
      For multiple sites of differing stages assign only one code indicating the highest stage
      Incl.:   Bedsore
      Plaster ulcer
      Excl.: decubitus (trophic) ulcer of cervix (uteri) (N86)
      L89.0 Stage I decubitus ulcer and pressure area
      The ulcer appears as a defined area of persistent redness (erythema) in lightly pigmented skin, whereas in darker skin tones, the ulcer may appear with persistent red, blue or purple hues, without skin loss
      Decubitus [pressure] ulcer limited to erythema only
      L89.1 Stage II decubitus ulcer
      Decubitus [pressure] ulcer with:
      • abrasion
      • blister
      • partial thickness skin loss involving epidermis and/or dermis
      • skin loss NOS
      L89.2 Stage III decubitus ulcer
      Decubitus [pressure] ulcer with full thickness skin loss involving damage or necrosis of subcutaneous tissue extending to underlying fascia
      L89.3 Stage IV decubitus ulcer
      Decubitus [pressure] ulcer with necrosis of muscle, bone or supporting structures (ie tendon or joint capsule)
      L89.9 Decubitus ulcer and pressure area, unspecified
      Decubitus [pressure] ulcer without mention of stage
      O98 Maternal infectious and parasitic diseases classifiable elsewhere but complicating pregnancy, childbirth and the puerperium
      O98.7 Human immunodeficiency [HIV] disease complicating pregnancy, childbirth and the puerperium
      Conditions in (B20-B24)

      Sementara kode ICD tersebut yang saya temukan. Akan ditambahi dikemudian hari jika ada lagi.

      Update Aplikasi E-Klaim INACBG 5.1 - 30 November 2016

      Aplikasi INACBG versi 5.1 merupakan aplikasi INACBG dengan tarif baru berdasarkan PERMENKES  Nomor 64 Tahun 2016 tentang perubahan PERMENKES  Nomor 52 Tahun 2016 tentang standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan.

      Beberapa penting yang harus di PERHATIKAN untuk aplikasi INACBG VERSI 5.1 :
      1. Aplikasi INACBG 5.1 merupakan pembaruan dari aplikasi INACBG 5.0, 
      2. Bagi rumah sakit yang telah menginstall dan melakukan entri data di INACBG 5.0 dapat langsung melakukan updating dari 5.0 ke 5.1 dengan menggunakan file :
        Patch_E-Klaim_INA-CBG_5.1.0.201611302121 
        Update 5.1, setelah melakukan proses updating data akan terupdate dengan kondisi terkini
      3. Bagi rumah sakit yg belum menginstall aplikasi 5.0 dan masih melakukan entri di 4.1 dapat melakukan upgrade langsung ke 5.1 dengan menginstall file :
        Setup_E-Klaim_INA-CBG_5.1.0.201611302121

        kemudian melakukan migrasi data dari INA-CBG 4.1 ke Aplikasi 5.1, setelah melakukan migrasi, data akan terupdate dengan kondisi terkini

      LINK DOWNLOAD APLIKASI INACBG VERSI 5.1 DAN KETENTUAN PENGGUNAANNYA
        Setup_E-Klaim_INA-CBG_5.1.0.201611302121.exe
        • Setup_E-Klaim_INA-CBG_5.1.0.201611302121.exe adalah Aplikasi INACBG Versi 5.1 yang dapat diinstall langsung di komputer baru yang sebelumnya tidak ada aplikasi INACBG versi 5.
        • Digunakan bagi rumah sakit yang masih melakukan proses entry data dengan menggunakan aplikasi INACBG versi 4.1 yang ingin melakukan upgrade langsung ke aplikasi INA-CBG v5.1 tanpa melalui versi 5.0.

        Patch_E-Klaim_INA-CBG_5.1.0.201611302121.exe
        • Patch_E-Klaim_INA-CBG_5.1.0.201611302121.exe merupakan file patch (update) Aplikasi INACBG VERSI 5.1.
        • Digunakan untuk melakukan update dari komputer yang telah terinstall aplikasi INACBG 5.0.
        • File ini yang akan digunakan oleh Rumah sakit yang telah melakukan proses entri data pada aplikasi INACBG versi 5.0 dan ingin melakukan upgrade ke versi 5.1.

        Petunjuk Teknis Aplikasi INA-CBG versi 5.pdf
        • Merupakan petunjuk teknis dalam melakukan instalasi dan operasional aplikasi INACBG versi 5 mencakup modul dalam melakukan integrasi dengan SIM Rumah sakit dan juga dengan Aplikasi Verifikasi BPJS Kesehatan
          Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam proses instalasi dan migrasi INACBG versi 5.1 adalah : 
            1. Aplikasi INACBG versi 5 hanya dapat berjalan di Sistem Operasi Windows minimal Windows 7.
            2. Sebelum melakukan proses instalasi pastikan login ke windows dengan akun sebagai administrator untuk PC/Laptop yang akan digunakan.
            3. Setting regional dan date harus diubah menjadi setting indonesia.
            4. Lakukan back up data sebelum melakukan proses update maupun upgrade.
            5. Sebelum melakukan proses migrasi lakukan dahulu setup data rumah sakit dan pastikan data  sudah sesuai dengan data rumah sakit (kelas, alamat, dll).
            6. Saat melakukan update dan upgrade posisi Xampp dalam posisi ON
            7. Selama proses migrasi tidak diperbolehkan entri data dan proses grouping pada aplikasi INACBG v5.1.
            8. Pasien dengan tanggal masuk sebelum  26 Oktober 2016 saat migrasi hanya akan diambil data demografi.
            9. Pasien dengan tanggal masuk sebelum 26 Oktober 2016 tidak dapat dilakukan entri pada aplikasi INACBG versi 5.
            10. Bagi rumah sakit yang melakukan upgrade dari versi 4.1 ke versi 5.1 setelah melakukan migrasi tidak perlu melakukan proses "batch grouper" karena pada saat proses migrasi sudah termasuk dilakukan batch grouper.
            11. Bagi rumah sakit yang melakukan yang telah melakukan entri di versi 5.0 kemudian melakukan updating dari versi 5.0 ke versi 5.1 harus melakukan proses "batch grouper" untuk pasien dengan dimulai pada pasien tanggal masuk 26 oktober 2016 (akan ada pilihan di aplikasi versi 5.1)
          Bagi rumah sakit yang telah menginstall aplikasi INACBG 5.0 , namun setelah melakukan setup rumah sakit belum sesuai dengan data rumah sakit (nama, kelas, alamat, regional, dll) mohon dapat mendownload file database dibawah ini :

          Tata cara Update :
          1. Unzip file rs_ppjk hasil download 
          2. Copykan 3 file (rs_ppjk.frm, rs_ppjk.MYD, rs_ppjk.MYI) ke -->C:\E-klaim\data\inacbg5 (overwrite file) --> Xampp OFF
          Link download :
          Sumber : inacbg.kemkes.go.id

          PERMENKES Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERMENKES Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggara Program JKN

          Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023

          Per tanggal 17 Desember 2018 Aturan naik kelas berubah baca di : Perubahan Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan - Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan

          Peraturan lama :
          PERMENKES NOMOR 64 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENKES NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

          Point yang menarik dari Permenkes tersebut diatas adalah sebagai betikut :

          Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

          Pasal 25

          (1) Besaran tambahan pembayaran pelayanan rawat jalan  eksekutif paling banyak sebesar Rp 250.000
          untuk setiap episode rawat jalan.

          (2) Peserta yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, harus membayar
          tambahan biaya dengan ketentuan:

          a. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas 2 atau kelas 1, tambahan pembayaran adalah sebesar selisih antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi terhadap tarif INA CBG pada kelas rawat inap yang sesuai hak peserta; dan

          b. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP, tambahan pembayaran adalah sebesar selisih antara tarif kamar rawat inap kelas VIP terhadap tarif kamar rawat inap pada kelas yang menjadi hak peserta, sesuai lama waktu rawat.


          Download PERMENKES NOMOR 64 TAHUN 2016

          Ketentuan diatas Per 1 Februari 2017 terdapat perubahan ketentuan Program JKN diantaranya adalah peraturan naik kelas, dapat dibaca Perubahan peraturan naik kelas berdasarkan Permenkes nomor 4 Tahun 2017

          Peraturan Menterl Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

          Menyatukan Beberapa File txt Menjadi Satu File

          Menyatukan atau menggabungkan beberapa file txt menjadi satu file text dapat dilakukan dengan cara yang mudah. Tidak perlu menyatukan secara manual yang akan merepotkan jika filenya banyak.

          Ada cara mudah untuk menggabungkan sejumlah file text menjadi sebuah file text dengan perintah sederhana melalui command prompt.

          Berikut langkah-langkahnya :

          Simpan file-file txt atau file text yang akan digabungkan ke dalam satu folder.
          Misal menyimpannya dalam folder dengan nama GabungTxt di drive D.

          Selanjutnya masuk ke aplikasi Command Prompt dengan cara Tekan tombol Win+ huruf R (muncul dialog RUN), kemudian ketik CMD, tekan Enter.

          Setelah tampil layar aplikasi Command Prompt lakukan pindah ke drive D dengan cara ketik d: kemudian tekan Enter (karena folder file txt yang akan digabungkan tersimpan di drive D).

          Selanjutnya masuk ke folder GabungTxt. Dengan cara Ketik cd GabungTxt (karena folder file txt bernama GabungTxt) kemudian tekan Enter

          Kemudian ketik kode untuk menyatukan file txt seperti berikut ini :
          for %f in (*.txt) do type "%f" >> FileGabung.txt 
          Tekan Enter
          Keterangan : FileGabung.txt adalah nama hasil output file penyatuan file txt. Nama file hasil penyatuan bebas terserah sesuai selera.

          Proses penggabungan penyatuan file txt akan berlangsung secara otomatis. Untuk melihat hasilnya silahkan buka melalui Explorer dimana folder file txt dibuat.

          Sekian. Semoga Bermangfangat.

          Permasalahan Aplikasi INACBG 5 dan Solusinya

          Pada Bulan November 2016 INACBG 5 diluncurkan. Aplikasi INACBG adalah aplikasi yang digunakan untuk proses klaim program JKN yang memerlukan kesinambungan dan kestabilan operasionalnya karena akan terintegrasi dengan SIMRS serta Aplikasi BPJS Kesehatan. Untuk menunjang keamanan, kesinambungan serta kestabilan operasional dianjurkan beberapa hal sebagai berikut : 
          1. Menggunakan hardware dengan spesifikasi yang cukup untuk menunjang operasional aplikasi secara optimal sesuai kebutuhan rumah sakit
          2. Menggunakan baterai cadangan (UPS) bagi faskes yang menggunakan Desktop Komputer untuk menanggulangi masalah instabilitas power supply untuk mencegah kerusakan database aplikasi.
          3. Menggunakan antivirus ter-update untuk keamanan data. 
          4. Melakukan Backup data secara sistem maupun manual periodik sesuai dengan kebutuhan fasilitas Kesehatan
          5. Faskes mempunyai petugas yang diberi tanggung jawab terhadap aplikasi untuk melakukan pemeliharaan 
          Setelan (setting) yang harus dilakukan sebelum melakukan proses instalasi aplikasi sebagai berikut :
          1. Proses instalasi harus dilakukan di komputer dengan status administrato.
          2. Format tanggal dan regional menjadi format Indonesia.
          Dalam penerapan aplikasi INACBG 5.0 mungkin ditemui beberapa permasalahan. Berikut ini daftar permasalahan yang dihimpun dari berbagai sumber :

          Hasil cetakan/printout laporan harian tertulis “Rawat Jalan” padahal klaim tersebut “Rawat Inap”

          Solusinya :
          Instal File Patch link dibawah ini dalam kondisi XAMPP hidup/aktif
          https://inacbg.kemkes.go.id/E-Klaim/Patch_E-Klaim_INACBG_5.0.1.201611141447p.exe

          File patch merupakan file yang berisi perbaikan aplikasi yang akan terus di update secara rutin sesuai temuan dilapangan

          Patch Update INA-CBG Build 5.0.1.201611161215 (16 nov 2016)

          Bagi yang sudah menginstall aplikasi 5.0 hanya perlu melakukan patching dengan file tersebut untuk perbaikan (item yang mau diperbaiki terdapat dalam windows saat proses instalasi). Xampp dalam posisi ON, pastikan seri Build 5.0.1201611161215 tertera di bagian bawah login setelah menginstall.

          Perbaikan pada patch per 16 November 2016 :
          Error cetak klaim :
          • Untuk rawat inap tercetak rawat jalan (20161114)
          • Untuk kelas rawat inap selalu tercetak kelas 3 (20161115)
          • Untuk rawat jalan belum menampilkan regular/eksekutif (20161115)
          • Berat lahir untuk pasien neonatal tidak muncul (20161115)
          • Belum ada nomor halaman / lembar (20161116)
          Error cetak rekap PDF dan rekap XLSX pada laporan CBG dan laporan Diagnosa (20161114)
          Error masih bisa grouping ketika nomor rekam medis pasien masih kosong (20161115)
          Nama koder pada TXT file belum ada (20161116)
          Error tombol grouper tidak ada response ketika cara bayar selain JKN
          Migrasi belum menyertakan user yang melakukan grouper
          Web service :
          - Response method claim_final tidak sesuai, yaitu "Method tidak ditemukan" (20161115)
          - Response method get_claim_data tidak sesuai nomor SEP (20161116)

          Update INACBG versi 5.1 - 30 November 2016

          Aplikasi INACBG versi 5.1 merupakan aplikasi INACBG dengan tarif baru berdasarkan PERMENKES 64 Tahun 2016 tentang perubahan PMK 52 Tahun 2016 tentang standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan. Dapat dilihat di Update Aplikasi E-Klaim INACBG 5.1 - 30 November 2016

          Grouper Tidak Berhasil

          Setelah instalasi selesai, aktifkan xampp dengan cara klik kanan icon xampp, mohon module service tidak di checklist, karena akan mengakibatkan grouper tidak berhasil.

          Beberapa Tambahan keterangan kode error :

          1. X-0-94-X : GAGAL : DATA TIDAK LENGKAP
            Terjadi karena asa beberapa data input yang tidak memenuhi syarat seperti pengisian tarif rumah sakit dimana dibuat minimal adalah 15.000 (pada aplikasi versi 5)
          2. X-0-95-X : GAGAL : KODE DIAGNOSIS TIDAK BERLAKU
            Terjadi karena saat dilakukan migrasi kode pada aplikasi versi 4.1 sudah tidak ada lagi di aplikasi versi 5 ( silahkan melakukan koding ulang untuk diagnosis)
          3. X-0-96-X : GAGAL : KODE PROSEDUR TIDAK BERLAKU
            Penjelasan sama dengan nomor 2.
          4. X-0-97-X : GAGAL : FAILED : LISENSI EXPIRED
            Service pada xampp control panel tidak boleh di checklist, setelah dibetulkan mohon dilakukan restart dahulu dan setiap menghidupkan komputer harus melakukan start xampp secara manual. Apabila masih terjadi, silahkan hapus folder “casemix” pada direktori kemudian dilakukan grouping ulang
          5. X-0-98-X : GAGAL : FAILED : INVALID PARAMETER
            Dijelaskan pada Bab v nomor 6 Petunjuk Teknis Aplikasi INACBG Versi 5.  
            Failed : Empthy Result.
            Ini terjadi karena saat instalasi komputer tidak dilakukan setting dengan regional dan date indonesia. Silahkan dilakukan perubahan pada regional setting serta date kemudian hapus folder “casemix” pada direktori c kemudian dilakukan grouping ulang.

          Update Patch INACBG versi 5.1 - 12 Desember 2016

          INA-CBG_5.1.0.201612122100

          Merupakan perbaikan pada bebebapa fitur yg tidak berjalan maksimal serta penambahan keterangan "pasien naik kelas", keterangan perbaikan akan tertera pada pop-up selama proses instalasi.  
          SELALU LAKUKAN BACK UP SEBELUM PROSES PATCHING.
          Xampp ON (Apache dan msql posisi "running") setelah patching selesai komputer wajib di restart.
          Download : Patch_E-Klaim_INA-CBG_5.1.0.201612122100.exe

          Update Patch INACBG versi 5.1 - 19 Desember 2016

          INA-CBG_5.1.0.201612191611 

          • SELALU LAKUKAN BACK UP SEBELUM PROSES PATCHING.
          • Patch harus dilakukan setelah melakukan patch (harus melakukan patching dengan versi tersebut dahulu) dengan versi build 5.1.0.201612122100
          • Perbaikan bagi rumah sakit yg mengalami kendala migrasi dimana ada data yg tidak termigrasi
          • Penambahan webservice untuk proses integrasi dengan SIM RS dan SEP (ada dalam update juknis)
          • Bagi rumah sakit yg telah tidak ada kendala tersebut diatas diperbolehkan melakukan patching, untuk penyempurnaan aplikasi di rumah sakit
          • Mengatasi blank page tanggal 22 Desember 2016
          • Saat melakukan patching xampp posisi ON dan lakukan RESTART komputer setelah selesai patching 
          • Download : Patch_E-Klaim_INA-CBG_5.1.0.201612191611.exe



          Sumber : inacbg.kemkes.go.id
          ---------- o ----------
          Info akan diupdate jika ada error-error aplikasi INACBG 5.0 lainnya.

          Catatan : informasi diatas merupakan solusi untuk memperbaiki, bukan bermaksud tujuan untuk meng-akal-i, merusak ataupun hal bersifat negatif lainnya terhadap aplikasi INACBG. Informasi solusi berdasarkan pengalaman penulis dan sumber lainnya dalam menggunakan INACBG. Hanya sekedar share berbagi pengalaman.

          Update Aplikasi INACBG 5.0 - November 2016

          PETUNJUK TEKNIS INSTALASI & OPERASIOANAL APLIKASI INACBG 5.0

          [PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN – KEMENTERIAN KESEHATAN RI 2016]

          Aplikasi INACBG merupakan aplikasi yang digunakan dalam program Kesehatan Nasional (JKN) yang dimulai pada 1 Januari 2014.

          Aplikasi ini sebelumnya juga telah digunakan dalam program jaminan Kesehatan yang dicanangkan oleh pemerintah seperti JAMKESMAS pada tahun 2010 dengan versi sebelumnya. Aplikasi INACBG pertama kali dikembangkan dengan versi 1.5 yang berkembang sampai dengan saat ini.

          Dalam INACBG versi 5.0 terdapat pengembangan pada beberapa hal diantaranya :
          1. Interface
          2. Fitur
          3. Grouper
          4. Penambahan variable
          5. Tarif INACBG
          6. Modul Protokol Integrasi dengan SIMRS serta BPJS
          7. Rancang bangun Pengumpulan data dari rumah sakit ke BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan RI.

          Pada Aplikasi ini yang akan digunakan pada tahun 2016 telah mengalami perubahan yang cukup signifikan baik dari segi interface maupun rancang bangun alur pengiriman data.

          Aplikasi INACBG sampai saat ini telah digunakan oleh rumah sakit dan klinik yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

          DOWNLOAD INACBG versi 5 di https://inacbg.kemkes.go.id/index.php?XP_view=1&page=download

          Update Permasalahan INACBG versi 5.0 dapat dilihat di : Permasalahan INACBG 5.0 dan solusinya

          Update INACBG versi 5.1 dapat dilihat di :
          Update Aplikasi E-Klaim INACBG 5.1 - 30 November 2016

          Sumber : inacbg.kemkes.go.id

          Pengelompokan Tarif INACBG Baru Berdasarkan PERMENKES Nomor 52 Tahun 2016 - Oktober 2016

          PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

          Tertanggal 18 Oktober 2016

          Pengelompokan tarif baru INACBG Pada Pasal 14 halaman 17 terdapat pembedaan antara rumah sakit pemerintah dengan rumah sakit swasta.

          Tarif INA-CBG terdiri atas tarif rawat jalan dan tarif rawat inap, dengan 6 (enam) kelompok tarif yaitu :
          1. tarif Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo;
          2. tarif Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, tarif Rumah Sakit Kanker Dharmais, tarif Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita;
          3. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas A;
          4. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas B;
          5. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas C;
          6. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas D.

          Tarif INA- CBG terdiri dari 5 regional yaitu :
          1. tarif regional 1 meliputi Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur;
          2. tarif regional 2 meliputi Provinsi Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Bali, dan Nusa Tenggara Barat;
          3. tarif regional 3 meliputi Provinsi Nangro Aceh Darussalam, Sumatra Utara, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Gorontalo;
          4. tarif regional 4 meliputi Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah; dan
          5. tarif regional 5 meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

          Pada tarif INA-CBG terdapat pembayaran tambahan (top up payment) untuk beberapa pelayanan tertentu yang disebut Special Casemix Main Groups (CMG),terdiri dari :
          1. special drugs;
          2. special procedure;
          3. special prosthese;
          4. special investigation;
          5. sub acute cases; dan
          6. chronic cases.

          Pada tarif rawat inap terdiri dari tarif rawat inap kelas 1, tarif rawat inap kelas 2, dan tarif rawat inap kelas 3.

          Download : PERMENKES Nomor 52 Tahun 2016

          Baca juga : PERMENKES Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Perubahan PERMENKES Nomor 52 Tahun 2016

          Simpan File ke dalam Database dengan Lazarus

          Kadang kita memerlukan aplikasi untuk menyimpan sebuah file baik berupa gambar, dokumen, file pdf atau file lainnya ke dalam database. Untuk itu Anda perlu untuk menciptakan tipe data Blob dalam struktur tabel di database Anda.  

          Berikut ini cara untuk menyimpan gambar ke dalam database dengan Lazarus. Untuk contoh ini saya menggunakan tabel database :
          create table PHOTOS (
            PHOTOID INTEGER,
            FILENAME VARCHAR(50) ,
            CONTENT BLOB
            , primary key (PHOTOID)
          );

          Siapkan komponen berikut :
          • TButton,
          • TIBConnection, (atau dapat menggunakan mysql connection atau sesuai databasenya)
          • TSQLTransaction,
          • TSQLQuery,
          • TOpenDialog
          Masukkan tulisan db dalam uses.

          Prosedurnya saat klik tombol maka akan muncul dialog pilih gambar. Setelah dialog pilih gambar di klik OK maka akan menginsert ke dalam tabel foto. Masukkan kode berikut dalam tombol untuk simpan/upload:
          procedure TForm1.Button1Click(Sender: TObject);
          begin
            if OpenDialog1.Execute then
            begin
              SQLQuery1.SQL.Text:= 'insert into Photos (FileName, Content) values (:FileName, :Content)';
              SQLQuery1.ParamByName('FileName').AsString:= ExtractFileName(OpenDialog1.FileName);
              SQLQuery1.ParamByName('Content').LoadFromFile(OpenDialog1.FileName, ftBlob);
              SQLQuery1.ExecSQL;
              SQLTransaction1.Commit;
            end;
          end;
          Sekian cara untuk menyimpan gambar ke dalam database dengan Lazarus. Untuk cara menampilkan tunggu tutorial selanjutnya.

          Enam Langkah Cuci Tangan Yang Benar Standar WHO dengan Antiseptik


          Enam Langkah Cuci Tangan Yang Benar Standar WHO dengan Antiseptik wajib diketahui dan dilakukan semua karyawan Rumah Sakit Puskesmas ataupun Klinik serta pengunjung pasien dalam menghadapi akreditasi.

          Cuci tangan ini dilakukan pada saat 5 (lima) momen  atau yang sering disebut 5 (Five) Moments for Hand Hygiene. 5 (lima) momen Hand Hygiene adalah sebagai berikut ini urutannya :
          1. Sebelum kontak dengan pasien, 
          2. Sebelum tindakan aseptik, 
          3. Setelah terkena cairan tubuh pasien, 
          4. Setelah kontak dengan pasien, 
          5. Setelah kontak dengan linkungan di sekitar pasien.

          http://www.who.int/gpsc/5may/background/5moments/en/

          Semua petugas  dan serta pengunjung pasien di Rumah Sakit Puskesmas ataupun Klinik dalam menghadapi akreditasi  harus memahami 5 momen saat mencuci tangan ini, sehingga salah satu prinsip pencegahan dan kontrol infeksi dapat berjalan dengan baik.

          Manfaat dari mencuci tangan saat 5 (Five) Moments for Hand Hygiene adalah melindungi pasien dari kuman yang anda bawa dan melindungi anda serta lingkungan dari kuman.




          Prinsip dari 6 langkah cuci tangan antara lain :
          1. Dilakukan dengan menggosokkan tangan menggunakan cairan antiseptik (handrub) atau dengan air mengalir dan sabun antiseptik (handwash). Rumah sakit puskesmas atau klinik akan menyediakan kedua ini di sekitar ruangan pelayanan pasien secara merata. 
          2. Handrub dilakukan selama 20-30 detik sedangkan handwash 40-60 detik.
          3. Lima (5) kali melakukan handrub sebaiknya diselingi 1 kali handwash
          Ada enam langkah cuci tangan dengan antiseptik (handrub) yang benar menurut WHO yaitu :

          Langkah 1.  Tuang cairan handrub pada telapak tangan kemudian usap dan gosok kedua telapak tangan secara lembut dengan arah memutar.


          Langkah 2. Usap dan gosok juga kedua punggung tangan secara bergantian


          Langkah 3. Gosok sela-sela jari tangan hingga bersih 


          Langkah 4. Bersihkan ujung jari secara bergantian dengan posisi saling mengunci 


          Langkah 5. Gosok dan putar kedua ibu jari secara bergantian 

           

          Langkah 6. Letakkan ujung jari ke telapak tangan kemudian gosok perlahan 


          Ada dua cara cuci tangan yaitu :
          1. HANDWASH - dengan air mengalir waktunya : 40 - 60 detik (8 gerakan berulang dalam setiap langkah mencuci tangan) dilakukan pada saat tangan tampak kotor dan setelah 5 kali handrub 
          2. HANDRUB - dengan gel berbasis alkohol waktunya 20 - 30 detik (4 gerakan berulang dalam setiap langkah mencuci tangan) dilakukan pada saat tangan tidak kotor
          Sekian. Semoga Bermangfangat.

          Install Ulang Aplikasi INACBG dengan Migrasi Database yang Lama

          Install Ulang Aplikasi INACBG dengan Migrasi Database yang Lama.

          Setelah sekian lama aplikasi INACBG aman-aman saja, akhirnya terjadi juga apa yang ditakutkan. Ya, aplikasi INACBG terkena virus lebih spesifiknya virus injected exe. Virus ini menginject file berekstensi exe, sehingga file-file INACBG yang berekstensi exe terkontaminasi virus ini grouper. Saat antivirus mendeteksi file tersebut maka file tersebut dideteksi terkena virus dan masuk dalam status quarantine.

          Akhirnya solusi yang diambil adalah install ulang aplikasi INACBG di komputer yang baru. Beberapa kali menginstall ulang INACBG belum pernah memindahkan file database lama ke aplikasi INACBG yang baru karena selalu bermasalah. Dan install ulang kali ini ternyata berhasil memindahkan database lama ke aplikasi INACBG yang baru. Berikut ini langkah-langkahnya :

          Catatan : sebelum mulai install jangan lupa untuk mengkopi database aplikasi INACBG lama di C:/inacbg/data   kemudian kopi folder :
          • inacbg
          • mpi
          • icd
          • casemix_inacbg
          Selanjutnya ikuti urutan insall aplikasi INACBG sebagaiberikut :
          1. INACBG 4.0 SETUP
            File ini file pertama kali INACBG 4.0 diinstall (Januari 2014 pertama kali program JKN BPJS Keesehatan dimulai)
          2. DATABASE  RUMAH SAKIT INA-CBG 4.0
            File ini berisi database rumah sakit. Pastikan database rumah sakit anda sudah masuk dalam file ini. Jika belum silahkan kontak NCC Kemenkes.
          3. WHO-DAS (JKN 2014)
            File ini optional untuk rumah sakit tertentu (RS Jiwa)
          4. INA CBG v4.1-reg1
            Update aplikasi INACBG ke versi 4.1 regional I. File ini terdiri dari beberapa regional dan rumah sakit khusus. sesuaikan dengan regional ataupun jenis RS-nya.
          5. patch update tarif otomatis
            Patch ini untuk mengubah tarif otomatis ke tarif baru pada update INACBG versi 4.1
          6. Aktivasi INACBG 2015 (2014 lisensi expired)
            Update lisensi pada 1 Januari 2015
          7. INACBG Grouper v3.0.2s-30062015
            Update lisensi INACBG pada1 Juli 2015
          8. Perpanjangan Grouper v3.0 (Juli 2016)
            Update lisensi INACBG pada 1 Juli 2016.
          Mohon maaf hanya menerangkan langkah urutan secara garis besar. Untuk langkah detailnya bisa dilihat pada masing-masing file.

          Selanjutnya kopikan file database aplikasi INACBG yang lama ke INACBG yang baru di C:/inacbg/data.

          Setelah selesai mengkopikan database ke INACBG baru, cek apakah aplikasi INACBg dapat berjalan lancar. Disini saat saya cek terdapat error tidak dapat mencari pasien dengan nomor rekam medis yang sudah pernah dientrikan, tetapi jika dilihat dilaporan terdapata pasien dengan nomo rekam medis tersebut.
          Solusi untuk mengatasi error tersebut ternyata dengan merepar database yang dikopikan ke INACBG yang baru. Caranya dapat dilihat di :

          Sekian. Semoga bermangfangat. 

          Program Studi Teknik Elektro Rekam Medis

          Selain Jurusan Rekam Medis Informasi Kesehatan ternyata ada jurusan lain yang masih berhubungan dengan rekam medis tetapi lebih mengarah elektronik rekam medis. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

          TE-Rekam Medis Elektronik (Eectronica Medical Record)
          Sekolah Tinggi Teknik (STT) Malang


          Sekolah Tinggi Teknik (STT) Malang mebuka pendidikan Sarjana TE-Rekam Medis Elektronik. Lulusan dari pendidikan ini diharapkan mampu membuat sistem pencatatan yang komprehensif dan akurat secara elektronik. Sarjana TE-Rekam Medis Elektronik mempunyai kemampuan untuk merencanakan, mengolah, mengevaluasi, menilai mutu rekam medik dan informasi kesehatan, serta menelusuri informasi penunjang diagnosis dan menentukan kode penyakit, permasalahan kesehatan serta kode tindakan yang akurat, kemampuan untuk mengelola indeks penyakit, tindakan, kematian dan dokter, guna kepentingan laporan medis dan statistik serta permintaan informasi pasien secara cepat dan terperinci,

          Peluang Karir Setelah Lulus Sarjana TE-Rekam Medis Elektronik diantaranya adalah :
          • Electronica Medical Record Director, 
          • Manajer EDP Rumah Sakit, 
          • Staff Ahli bidang Rekam Medis di Rumah Sakit (Klinik perawatan, Poliklinik, Praktek dokter, Pusat dan Departemen Kesehatan)
          • Berwirausaha di bidang Electronika Medical Record (Technopreneurship).

          Teknik Elektro dan Rekam Medis Kesehatan D3 (TERM) 
          Politeknik Dharma Patria Kebumen

          Program D3 Teknik Elektro dan Rekam Medis Kesehatan (TERM) merupakan program studi Teknik Elektro yang mampu menjawab tantangan di era globalisasi dan menghasilkan sumber daya manusia profesional dalam bidang Teknik Elektro dan Rekam Medis Kesehatan

          Misi dari Teknik Elektro dan Rekam Medis Kesehatan D3 (TERM)
          • Membekali Bekal Ilmu yang bermanfaat dalam bidang teknik elektro dan Rekam Medis Kesehatan
          • Memberikan Pengetahuan tentang Etika Profesi Kewirausahaan elektronika dan Administrasi Rumah Sakit
          • Memberikan Pengtahuan Aplikasi Komputer dan Pemrograman sistem Informasi Rumah Sakit serta Keterampilan berbahasa asing
          • Menghasilkan Lulusan yang Profesional dalam bidang Teknik Elektronika dan Rekam Medis Keshatan yang mampu bersaing disektor Jasa Kesehatan

          Melanjutkan kuliah dari D3 Rekam medis ke program Sarjana 1 Rekam Medis dapat dilihat di D3 Rekam Medis Dapat Melanjutkan Sarjana S1 Apa Saja? 

          Sumber :
          www.stt.ac.id
          politeknik-kebumen.ac.id

          Kode ICD 10 Istilah Inpartu

          Inpartu adalah istilah medis yang digunakan pada keadaan seorang wanita yang sedang pada tahap persalinan. 

          Persalinan adalah suatu proses pengeluaran hasil konsepsi janin yang telah cukup bulan yang memungkinkan janin untuk bertahan hidup di luar.

          Untuk istilah inpartu sendiri tidak spesifik terdapat tersendiri dalam kode ICD. Jadi yang dimungkinkan untuk dikode adalah keadaan sebelum atau sudah masuk proses persalinan. Misal :
          • PEB
          • KPD
          • Partus macet
          • Persalinan palsu (False labour)
          • Kala I Lama - Kala II lama
          • Braxton Hicks : pengencangan pada perut,seringkali keliru dianggap sebagai nyeri persalinan. Kontraksi Braxton Hicks terjadi ketika rahim mengencang dan mengendur. Kontraksi ini sebagai persiapan proses melakukan persalinan, namun bukan tanda bahwa persalinan telah dimulai.
          • Dan lainnya.
          Menurut pemikiran saya kode ICD Inpartu seperti itu. 

          D3 Rekam Medis Dapat Melanjutkan Sarjana S1 Apa Saja?

          Tag : D3 Rekam Medis, D4 Rekam Medis, S1 Rekam Medis, S1 Manajemen Informasi Kesehatan

          Banyak lulusan D3 Rekam Medis yang ingin mengetahui setelah lulus pendidikan Diploma 3 Rekam Medis dapat kemana saja melanjutkan ke Program Sarjana 1. Apakah sudah ada Sarjana 1 (S1) Rekam Medis, berikut ini beberapa program studi yang masih terkait dengan rekam medis berikut diantaranya :

          Manajemen Informasi Kesehatan dan Informatika Kesehatan 
          Universitas Indonesia - Ilmu Kesehatan Masyarakat
          Program Ekstensi Ilmu Kesehatan Masyarakat dengan peminatan :
          • Biostatistik
          • Informatika Kesehatan
          • Manajemen Informasi Kesehatan
          • Epidemiologi
          • Manajemen Asuransi Kesehatan
          • Manajemen Pelayanan Kesehatan
          • Manajemen Rumah Sakit
          • Kesehatan Lingkungan
          • Kesehatan Reproduksi
          • Keselamatan dan Kesehatan Kerja
          • Mutu Layanan Kesehatan
          • Promosi Kesehatan
          • Bidan Komunitas (program khusus kerjasama dengan Depkes RI)
          Persyaratan :
          1. Lulusan D3 dari :
            • Akademi Kebidananan, 
            • Akademi Keperawatan, 
            • Akademi Gizi, 
            • Analis Kesehatan, 
            • Okupasi Terapi, 
            • Perumahsakitan, 
            • Akademi Perawat Gigi, 
            • Hiperkes, 
            • Aktuaria, 
            • Manajemen pelayanan Medik, 
            • Manajemen Rekam Medis, 
            • Keselamatan dan Kesehatan Kerja, 
            • Kesehatan Lingkungan
          2. Semua akademi pada butir No. 1 tersebut harus terakreditasi BAN PT
          3. Memenuhi Persyaratan Universitas (mendaftar secara online dan lulus ujian saringan)
          4. Peminatan akan dibuka jika jumlah peserta minimal 10 orang
          5. Mata kuliah yang dibebaskan (waived) dari 144 SKS adalah Mata Kuliah Wajib Universitas (18 SKS), Wajib Rumpun Ilmu Kesehatan (2 - 8 SKS) dan Mata Kuliah Pilihan (0 - 7 SKS, sesuai dengan peminatan)
          6. Jumlah maksimal SKS yang dapat diambil dalam satu semester sebanyak 15 - 18 SKS.
          7. Akan ada pembebasan mata kuliah dengan cara diujikan berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku di FKM UI sebanyak 0-16 SKS
          8. Pada tingkat peminatan ada pembebasan mata kuliah atau ujian pembebasan mata kuliah berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku
          9. Ujian pembebasan mata kuliah akan dilaksanakan sebelum perkuliahan semester 1 dimulai
          10. Waktu perkuliahan : Senin s.d Jum'at (pukul 16.00 - 21.00) dan Sabtu (pukul 08.00 - 17.00) *dapat berubah sewaktu-waktu
          11. Pilihan peminatan hanya dilakukan saat pendaftaran
          12. Lulusan luar negeri harus melampirkan penyetaraan ijasah dari Diknas

          Manajemen Informasi Kesehatan - Kesehatan Masyarakat (S1) - Ilmu Kesehatan - Universitas Muhammadiyah Surakarta - Akreditasi B (2016)
          Program Sarjana Kesehatan Masyarakat (S1) Ilmu Kesehatan dengan peminatan :
          • Epidemologi, 
          • Kesehatan Lingkungan,
          • Manajemen Informasi Kesehatan.
          Universitas Nasional Karangturi Semarang - S1 Manajemen Informasi Kesehatan
          Institut Ilmu Kesehatan Medika Persada Bali - S1 Manajemen Informasi Kesehatan

          Beberapa program studi yang menerima lanjutan dari D3 Rekam Medis berdasarkan pengalaman dari teman, kenalan dan saudara diantaranya :
          • Ilmu Kesehatan Masyarakat : tidak hanya minta manajemen informasi kesehatan.
          • Ilmu komputer, Sistem informasi : banyak mata kuliah yang harus diambil karena penyetaraannya lebih sedikit.

          Ada info lainnya, silahkan tambah dalam komentar dibawah ini. 



          Tag : D3 Rekam Medis, D4 Rekam Medis, S1 Rekam Medis, S1 Manajemen Informasi Kesehatan

          Ayo Gunakan Istilah Poli dan Klinik dengan Benar

          Poli yang merupakan prefiks,berasal dari bahasa Yunani πολύ (polú atau polý) yang berarti "banyak". Poli sendiri menurut kamus besar bahasa Indonesia artinya adalah bentuk terikat.  Istilah poli menerangkan sebuah bentuk yang banyak yang terikat dalam suatu kesatuan.


          Seringkali kita temukan penggunaan istilah Poli yang tidak sesuai. Seperti misalnya Poli Anak, Poli Mata, Poli Bedah dan poli-poli lainnya yang menyebutkan nama jenis spesialisnya. Yang seharusnya menyebut dengan Klinik Anak, Klinik Mata, Klinik bedah dan lainnya. Klinik sendiri memiliki arti tempat untuk berobat.

          Contoh penggunaan istilah poli yang benar misal :

          Poliklinik = yang berarti banyak klinik yang terikat menjadi satu atau kumpulan dari beberapa klinik.
          Poligami = yang berarti memiliki banyak istri.
          Polisemi = yang berarti suatu kata yang memiliki banyak arti atau makna

          Ayo kita gunakan istilah poli terutama dalam dunia kesehatan dengan benar.

          Poliklinik
          Klinik Anak
          Klinik Penyakit Dalam
          Klinik Mata
          dan klinik lainnya...


          Besaran Santunan Jasaraharja Kecelakaan Lalu Lintas

          Besaran santunan Jasarharja diberikan kepada korban kecelekaan lalu lintas baik darat laut maupun udara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.36&37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara

          Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
          1. Janda atau Duda yang sah
          2. Anak - Anaknya yang sah
          3. Orang Tuanya yang sah
          4. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
          Prosedur Pengajuan Santunan Jasaraharja :
          1. Lengkapi formulir yang telah disediakan dan lengkapi data diri anda
          2. Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap
          3. Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
           Hak Santunan Jasarharja menjadi gugur / kadaluarsa jika:
          1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
          2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
          Referensi :
          • https://www.jasaraharja.co.id/layanan/jumlah-santunan.
          • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

          Pasien Kecelakaan Lalu Lintas, Klaim Jasaraharja atau BPJS Kesehatan?

          Pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan jika terjadi kecelakaan lalu lintas apakah ditanggung Jasaraharja atau BPJS kesehatan?

          Pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan jika terjadi kecelakaan lalu lintas terdapat ketentuan tersendiri tentang penangung klaimnya. Masyarakat harus mengetahui jenis kecelakaan lalu lintasnya. Apakah kecelakaan lalu lintas tersebut tunggal atau kecelakaan ganda?

          Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi sendiri tanpa melibatkan kendaraan atau orang lain. Sedangkan kecelakaan lalu lintas ganda merupakan kecelakaan yang melibatkan kendaraan atau orang lain.

          Untuk korban kecelakaan lalu lintas ganda, Jasaraharja memberikan dana perawatan maksimal sepuluh juta (darat, laut) dan dua puluh lima juta (udara) untuk pengobatan di rumah sakit. Sejak terjalin kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Jasaraharja, sisa biaya kekurangan yang melebihi dana sepuluh juta dari Jasaraharja akan ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan besaran klaim INACBG.

          Prosedur mendapatkan pelayanan medis kecelakaan lalu lintas, harus membawa surat keterangan kepolisian sebagai bukti bahwa pasien benar-benar korban kecelakaan lalu lintas. Surat keterangan kepolisian tersebut menerangkan apakah kecelakaan tunggal atau ganda. Prosedur ini harus dilakukan agar mendapat jaminan dari Jasaraharja ataupun BPJS Kesehatan.

          Referensi :
          • https://www.jasaraharja.co.id/layanan/jumlah-santunan.
          • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

          Koding ICD 10 Systemic Inflammatory Response Syndrome (SIRS)

          Koding ICD 10 Systemic Inflammatory Response Syndrome (SIRS). 
          Sindrom respon inflamasi sistemik - Systemic Inflammatory Response Syndrome (SIRS) adalah keadaan peradangan yang mempengaruhi seluruh tubuh, seringkali respon dari sistem kekebalan tubuh terhadap infeksi, tetapi tidak harus begitu.

          SIRS adalah kondisi serius yang berhubungan dengan peradangan sistemik, disfungsi organ, dan kegagalan organ. Ini adalah bagian dari badai sitokin, yang di dalamnya ada regulasi abnormal berbagai sitokin. SIRS juga terkait erat dengan sepsis, di mana pasien memenuhi kriteria untuk SIRS dan memiliki infeksi yang dicurigai atau terbukti. (Translate dari Wikipedia).

          Koding ICD 10 Systemic Inflammatory Response Syndrome (SIRS). Kode ICD R65 mulai ada pada ICD 10 versi Tahun 2010

          Systemic Inflammatory Response Syndrome [SIRS]
          Note : This category should never be used in primary coding. The category is for use in multiple coding to identify this condition resulting from any cause. A code from another chapter should be assigned first to indicate the cause or underlying disease.

          Catatan : Kategori ini tidak boleh digunakan dalam pengkodean utama. Kategori ini digunakan dalam beberapa koding untuk mengidentifikasi kondisi akibat penyebab apa pun. Sebuah kode dari bab lain harus ditempatkan pertama untuk menunjukkan penyebab atau penyakit yang mendasarinya.

          R65.0 Systemic Inflammatory Response Syndrome of infectious origin without organ failure

          R65.1 Systemic Inflammatory Response Syndrome of infectious origin with organ failure Severe sepsis

          R65.2 Systemic Inflammatory Response Syndrome of non-infectious origin without organ failure

          R65.3 Systemic Inflammatory Response Syndrome of non-infectious origin with organ failure

          R65.9 Systemic Inflammatory Response Syndrome, unspecified
           (http://apps.who.int)

          Perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan

          Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan diatur dalam peraturan Permenkes 1796/Menkes/PER/VIII/2011 tentang pengusulan STR dan Permenkes No 46 tahun 2013 tentang registrasi tenaga kesehatan.

          Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan berlaku selama 5 tahun dari tanggal lahir pemegang STR. Untuk proses pengusulan STR maupun perpanjangan STR dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya. 

          Perpanjangan STR harus memenuhi jumlah minimal Satuan Kredit Profesi (SKP). Pemenuhan SKP berdasarkan PERMENKES No. 46 tahun 2014 tentang Surat Tanda Registrasi, diantara poinnya adalah :
          1. Pengabdian diri sebagai tenaga kesehatan
          2. Pemenuhan kecukupan dalam pelayanan, pendidikan, pelatihan dan kegiatan ilmiah lainnya.
          Untuk melakukan perpanjangan Satuan Kredit Profesi (SKP) setiap profesi tenaga kesehatan harus memenuhi jumlah minimal SKP. 

          Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya. Partisipasi tenaga kesehatan dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan perolehan Satuan Kredit Profesi. Perolehan Satuan Kredit Profesi harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi selama 5 (lima) tahun. Jumlah Satuan Kredit Profesi dari setiap kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya untuk setiap kegiatan ditentukan oleh Organisasi Profesi.
            

          Update Perpanjangan Grouper INACBG versi 3.0 untuk aplikasi INA-CBG 4.1 (1 Juli 2016)


          Perpanjangan Grouper INA-CBG versi 3.0 untuk aplikasi INA-CBG 4.1 yang berakhir pada 30 Juni 2016. Per 1 Juli 2016 INACBG harus diupdate dengan aplikasi INACBG Grouper v3.0.2s exp 31012017. Perhatikan catatan yang diberikan sebelum melakukan update.


          Berikut ini petunjuk update Perpanjangan Grouper INA-CBG versi 3.0 untuk aplikasi INA-CBG 4.1

          1. Lakukan backup manual terlebih dahulu dengan mengcopy folder "inacbg" di direktori (c) ke tempat penyimpanan lain seperti flashdisk atau eksternal harddisk
          2. Pastikan Xampp dalam posisi tidak aktif ( apache dan mysql posisi tidak running). Klik tombol stop pada control pael xampp.
          3. Install file "INA-CBG Grouper v.3.0.2s exp 31012017"
          4. Masukkan password (password dapat dilihat di file download)
          5. Tunggu proses instalasi sampai "finish"
          6. Jalankan aplikasi INACBG dan coba lakukan grouping kembali
          7. Terima kasih
          Berdasarkan dari surat yang terlampir bersama file download update aplikasi Perpanjangan Grouper INA-CBG versi 3.0 untuk aplikasi INA-CBG 4.1 yang berakhir pada 30 Juni 2016 masa berlaku update grouper ini sampai tanggal 31 Januari 2017. Dan diharapkan rumah sakit dapat menyelesaikan klaim JKN sebelum masa berlaku grouper berakhir.


          Sumber : Group SIRS, Case-Mix dan INA-CBG's

          Perpanjangan Grouper INACBG Juli 2016. License Expired 30 Juni 2016.
           

          Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas Fasililitas Kesehatan Tingkat Pertama Oleh Dirjen BUK Tahun 2015

          Akreditasi Puskesmas mempersyaratkan adanya pembuktian pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan melalui dokumentasi dan penelusuran, karena pada prinsip akreditasi, seluruh kegiatan harus tertulis dan apa yang tertulis harus dikerjakan dengan sesuai. Oleh karena itu harus ada pedoman yang berisi contoh-contoh dokumen yang dapat digunakan dalam menyusun dokumen akreditasi.

          Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar pada Agustus Tahun 2015 menerbitkan Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Diharapkan dengan adanya buku ini dapat mempermudah Puskesmas dalam menyiapkan dokumen akreditasi.

          Pedoman ini berisi :

          Dokumentasi Akreditasi FKTP 
          • Jenis Dokumen Berdasarkan Sumber
          • Jenis Dokumen Akreditasi FKTP
          • Jenis Dokumen yang Perlu Disediakan
          Penyusunan Dokumen Akreditasi 8
          • Kebijakan
          • Manual Mutu
          • Rencana Lima Tahunan Puskesmas
          • Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) Tahunan
          • Pedoman/ Panduan
          • Penyusunan Kerangka Acuan Program/Kegiatan
          • Standar Operasional Prosedur (SOP)
          • Prosedur Pengendalian Dokumen di FKTP
          • Rekam Implementasi

          Dalam lampiran terdapat beberapa contoh dokumen diantaranya :
          • Contoh Kerangka Acuan Peningkatan Mutu
          • Contoh Surat Keputusan Tentang Kebijakan
          • Contoh Template Pedoman Mutu
          • Contoh SOP

          Permenkes No 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas

          PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

          Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
          pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

          Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

          Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.

          Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.

          Jenis Tenaga Kesehatan di Puskesmas paling sedikit terdiri atas:

          1. dokter atau dokter layanan primer;
          2. dokter gigi;
          3. perawat;
          4. bidan;
          5. tenaga kesehatan masyarakat;
          6. tenaga kesehatan lingkungan;
          7. ahli teknologi laboratorium medik;
          8. tenaga gizi; dan
          9. tenaga kefarmasian.

          Selengkapnya dapat di download pada Permenkes No 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas

          Tahun 2019 Permenkes Puskesmas diupdate PMK Permenkes Nomor 43 tentang Puskesmas terbaru tahun 2019 

          Baca Juga Instrumen Akreditasi Puskesmas

          Instrumen Standar Akreditasi Puskesmas

          Akreditasi Puskesmas bertujuan untuk pembinaan peningkatan mutu dan kinerja melalui sebuah sistem perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan, serta penerapan manajemen risiko.

          Diharapkan akreditasi puskesmas ini bukan hanya sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi saja, tetapi untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Puskesmas. Maka akreditasi puskesmas ini perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi.

          Pendekatan yang dipakai dalam akreditasi Puskesmas adalah tentang keselamatan dan hak pasien beserta keluarga, dengan tetap memperhatikan hak petugas. Prinsip ini ditegakkan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan keselamatan pelayanan.

          Dalam akreditasi Puskesmas terdapat 9 Ban Standar akreditasi, yang terdiri dari:
          • Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
          • Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
          • Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
          • Bab IV. Upaya Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (UPBS)
          • Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Puskesmas (KMUP)
          • Bab VI. Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM)
          • Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
          • Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
          • Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)
          Selengkapnya dapat di download dalam Instrumen Akreditasi Puskesmas Oleh DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN DIREKTORAT BINA UPAYA KESEHATAN DASAR

          Sumber : Instrumen Akreditasi Puskesmas Oleh DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN DIREKTORAT BINA UPAYA KESEHATAN DASAR

          Pengecualian Sanksi Administrasi Keterlambatan Penyampaian SPT Setelah 31 Maret 2016

          Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), dan dengan telah diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik. Disampaikan hal-hal berikut ini:

          Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.
          Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara

          Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

          Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

          Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan

          Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.

          Sumber :
          http://www.pajak.go.id/content/keputusan-dirjen-pajak-nomor-kep-49pj2016
          http://www.pajakku.com/pengumuman-pelaporan-pajak-elektronik-sampai-dengan-30-april-2016-

          Surat pdf dapat dilihat di : 
          http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/KEP-49_2016.pdf
          https://drive.google.com/file/d/0B7GXsl7zTMtraUE3bUJqWjZURlk/view?pref=2&pli=1

          Pendaftaran Ujian Masuk Rekam Medis Sekolah Vokasi UGM 2016

          Pendaftaran Ujian Masuk Rekam Medis Sekolah Vokasi UGM 2016 melalui Ujian Tulis 
          Pendaftaran sekolah vokasi program studi rekam medis melalui jalur Ujian Tulis UGM (UTUL). Daya tampung D3 Rekam Medis angkatan tahun 2016 sebanyak 120 orang. Jalur seleksi ini merupakan seleksi masuk UGM dengan menggunakan pola ujian tertulis yang diselenggarakan oleh UGM. Pola ini bertujuan memberikan kesempatan kepada lulusan SMA/SMK/MA/MAK Tahun 2016, 2015, dan 2014 untuk mengikuti seleksi.

          Syarat Umum
          • Lulusan SMA/SMK/MA/MAK dalam dan luar negeri tahun 2016, 2015 dan 2014 atau lulusan ujian persamaan atau yang setara lainya tahun 2015 dan 2014.
          • Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di program studinya
          Syarat Khusus
          • Bagi siswa lulusan tahun 2014 dan 2015 harus sudah memiliki ijazah.
          • Bagi siswa lulusan tahun 2016 telah memiliki Surat Keterangan Lulus Pendidikan Menengah, sekurang-kurangnya memuat informasi jati diri dan foto terbaru yang bersangkutan serta dibubuhi cap yang sah.

          Ujian Tulis UGM (UTUL) Gelombang I
          Pendaftaran Online 3 - 24 Mei 2016
          Pembayaran Biaya Pendaftaran  3 - 26 Mei 2016
          Cetak Kartu Tes 1 Juni 2016
          Tes Tertulis 5 Juni 2016
          Pengumuman 1 Juli 2016

          Ujian Tulis UGM (UTUL) Gelombang II
          Pendaftaran Online 1 Juni - 11 Juli 2016
          Pembayaran Biaya Pendaftaran 1 Juni - 12 Juli 2016
          Cetak Kartu Tes  14 Juli 2016
          Tes Tertulis  Sabtu, 16 Juli 2016
          Pengumuman 21 Juli 2016

          Materi tes tertulis UTUL:
          Tes Potensi Akademik (TPA),
          Tes Kemampuan Dasar Umum (TKDU) dan
          Tes Kemampuan Soshum dan/atau Tes Kemampuan Saintek

          Tes tertulis diselenggarakan di Yogyakarta dan beberapa kota lain yang akan diinformasikan kemudian.

          Ketentuan Pemilihan Program Studi adalah sebagai berikut:
          Siswa SMA/MA jurusan IPA dapat memilih semua Program Studi.
          Siswa SMA/MA jurusan IPS dapat memilih semua Program Studi, kecuali :
          D3 Teknik Elektro
          D3 Teknik Mesin
          D3 Teknik Sipil
          D3 Agroindustri
          D3 Elektronika dan Instrumentasi (ELINS)
          D4 Teknologi Jaringan
          D4 Teknik Pengelolaan Pemeliharaan Infrastruktur Sipil
          D4 Teknik Pengelolaan dan Perawatan Alat Berat
          Siswa SMK memilih Program Studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang kejuruannya.

          Informasi terupdate selengkapnya dapat dilihat di :
          Informasi Ujian Masuk Sekolah Vokasi UGM
          Informasi Sekolah Vokasi Rekam Medis UGM
          Website Sekolah Vokasi Rekam Medis UGM


          Tentang Kuliah Jurusan Rekam Medis

          Jurusan kuliah rekam medis mungkin jarang terdengar. Jurusan rekam medis tidak seterkenal jurusan kuliah kesehatan lainnya seperti perawat, bidan, apoteker, analis laborat maupun radiografer.

          Profesi yang bekerja berkaitan dengan rekam medis atau lulusan kuliah jurusan rekam medis disebut perekam medis. Profesi ini bekerja mengurusi kegiatan yang berhubungan dengan rekaman catatan pelayanan kepada pasien dalam sebuah organisasi pelayanan kesehatan. Seperi contohnya pendaftaran pasien, penyiapan dokumen rekam medis pasien, manajemen dokumen rekam medis, koding diagnosis dan tindakan, pelaporan informasi kesehatan dan masih banyak lagi.

          Kompetensi perekam medis dan informasi kesehatan sebagaimana dirumuskan dalam peraturan menteri kesehatan Nomor 377 tahun 2007 tentang Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah sebagai berikut :

          KLASIFIKASI DAN KODEFIKASI PENYAKIT, MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN KESEHATAN DAN TINDAKAN MEDIS
          Perekam medis mampu menetapkan kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi internasional tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan.

          ASPEK HUKUM DAN ETIKA PROFESI
          Perekam medis mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi yang berlaku.

          MANAJEMEN REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
          Perekam medis mampu mengelola rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan dibidang kesehatan.

          MENJAGA MUTU REKAM MEDIS
          Perekam medis mampu mengelola, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis.

          STATISTIK KESEHATAN
          Perekam medis mampu menggunakan statistik kesehatan untuk menghasilkan informasi dan perkiraan yang bermutu tinggi sebagai dasar perncanaan dan pengambilan keputusan di bidang pelayanan kesehatan.

          MANAJEMEN UNIT KERJA REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
          Perekam medis mampu mengelola sumber daya yang tersedia di unit kerja rekam medis untuk dapat mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang informasi kesehatan.

          KEMITRAAN PROFESI
          Perekam medis mampu berkolaborasi inter dan intra profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan.

          Mata Kuliah Jurusan Rekam Medis antara lain sebagai berikut :
          • Administrasi kesehatan, 
          • Biostatistika, 
          • Bahasa inggris kesehatan, 
          • Basis data, 
          • Biomedik anatomi, 
          • Biomedik fisiologi,
          • Biomedik farmakologi,
          • Biomedik patologi, 
          • Ergonomi, 
          • Evaluasi pelayanan, 
          • Ilmu penyakit dan lab kesehatan, 
          • Metode penelitian, 
          • Pengelolaan sistem rekam medis, 
          • Pengantar manajemen kesehatan,
          • Psikologi sosial, 
          • Praktek kerja lapangan, 
          • Pengantar teknologi informasi, 
          • Pemrograman terstruktur,
          • Sistem informasi manajemen, 
          • Tata arsip dinamis, 
          • Hukum kesehatan, 
          • Quality assurance, 
          • Kapita selekta, 
          • dll
          Tempat kerja perekam medis bisa di rumah sakit, puskesmas, klinik, dinas kesehatan dan pelayanan kesehatan lainnya. 

          Bagaimana peluang bekerja sebagai perekam medis?
          Profesi perekam medis banyak dicari semenjak adanya program Jamkesmas pada tahun 2009. Program Jamkesmas ini untuk pengeklaimannya menggunakan aplikasi INADRG yang selanjutnya berubah menjadi INACBG, yang besaran klaimnya ditentukan dari kode diagnosis dan tindakan dalam pelayanan yang diberikan kepada pasien. Kegiatan pengkodean diagnosis dan tindakan ini sering diistilahkan koding dan pelaksananya disebut koder. Koding ini merupakan salah satu kompetensi rekam medis yang telah disebutkan diatas.

          Pada tahun 2014 Jamkesmas berakhir dan diintegrasikan menjadi BPJS Kesehatan dengan programnya yang bernama Jaminan Kesehatan Nasional yang kemudian berubah menjadi Kartu Indonesia Sehat. Klaim pelayanan BPJS Kesehatan ini menggunakan INACBG, sehingga seorang koder klaim sangat dibutuhkan dalam terlaksananya kegiatan klaim pelayanan BPJS Kesehatan ini.

          Karena sudah banyaknya komentar di halaman ini maka kolom komentar baru kami nonaktifkan. Jika ada komentar atau pertanyaan silahkan menuju halaman berikut : Tanya Jawab Tentang Kuliah Jurusan Rekam Medis.



          Lapor SPT Tahunan Pajak Online dengan E-Filing

          Apakah e-filing itu?
          E-filing adalah aplikasi cara penyampaian SPT tahunan PPh yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online yang beralamatkan https://djponline.pajak.go.id 

          DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.

          E-filing disediakan untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan kepada para pembayar pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang siap memandu para pengguna layanan. Layanan pajak online dapat diakses kapan pun dan dimana pun. Penyampaian SPT melalui e-filing dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dalam e-filing tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

          Petunjuk Registrasi dan Pengisian e-Filing dapat disimak pada gambar berikut :

          Langkah e-filing 1

          Langkah e-filing 2
          Sekian informasi tentang Lapor SPT Tahunan Pajak Online dengan E-Filing.
          Semoga bermangfangat.

          Sumber : http://www.pajak.go.id/content/article/e-filing-cara-mudah-cepat-dan-aman-lapor-pajak

          Sanksi Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016

          Dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan pada :

          Pasal 17
          (1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari Pekerjanya, membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetor iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

          (2) Untuk Pemberi Kerja pemerintah daerah, penyetoran iuran kepada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

          Pasal 17A
          (1) Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar iuran Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

          Sanksi keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tertuang sebagai berikut :

          Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam Pasal 17A ayat (1), penjaminan Peserta diberhentikan sementara.

          Cara mengaktifkan kembali penjaminan yang diberhentikan sementara tertuang sebagai berikut :

          Pemberhentian sementara penjaminan Peserta berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Peserta:
          a. membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan; dan
          b. membayar iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

          Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

          Denda sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
          a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
          b. besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

          Ketentuan pemberhentian sementara penjaminan Peserta dan pengenaan denda mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016.

          Selengkapnya dapat dilihat dalam link download berikut : Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
          Sekian informasi Sanksi Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan. Semoga bermangfangat.

          Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

          ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

          Copyright © Hakayuci