Besaran Santunan Jasaraharja Kecelakaan Lalu Lintas

Besaran santunan Jasarharja diberikan kepada korban kecelekaan lalu lintas baik darat laut maupun udara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.36&37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
  1. Janda atau Duda yang sah
  2. Anak - Anaknya yang sah
  3. Orang Tuanya yang sah
  4. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Prosedur Pengajuan Santunan Jasaraharja :
  1. Lengkapi formulir yang telah disediakan dan lengkapi data diri anda
  2. Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap
  3. Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
 Hak Santunan Jasarharja menjadi gugur / kadaluarsa jika:
  1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
Referensi :
  • https://www.jasaraharja.co.id/layanan/jumlah-santunan.
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pasien Kecelakaan Lalu Lintas, Klaim Jasaraharja atau BPJS Kesehatan?

Pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan jika terjadi kecelakaan lalu lintas apakah ditanggung Jasaraharja atau BPJS kesehatan?

Pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan jika terjadi kecelakaan lalu lintas terdapat ketentuan tersendiri tentang penangung klaimnya. Masyarakat harus mengetahui jenis kecelakaan lalu lintasnya. Apakah kecelakaan lalu lintas tersebut tunggal atau kecelakaan ganda?

Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi sendiri tanpa melibatkan kendaraan atau orang lain. Sedangkan kecelakaan lalu lintas ganda merupakan kecelakaan yang melibatkan kendaraan atau orang lain.

Untuk korban kecelakaan lalu lintas ganda, Jasaraharja memberikan dana perawatan maksimal sepuluh juta (darat, laut) dan dua puluh lima juta (udara) untuk pengobatan di rumah sakit. Sejak terjalin kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Jasaraharja, sisa biaya kekurangan yang melebihi dana sepuluh juta dari Jasaraharja akan ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan besaran klaim INACBG.

Prosedur mendapatkan pelayanan medis kecelakaan lalu lintas, harus membawa surat keterangan kepolisian sebagai bukti bahwa pasien benar-benar korban kecelakaan lalu lintas. Surat keterangan kepolisian tersebut menerangkan apakah kecelakaan tunggal atau ganda. Prosedur ini harus dilakukan agar mendapat jaminan dari Jasaraharja ataupun BPJS Kesehatan.

Referensi :
  • https://www.jasaraharja.co.id/layanan/jumlah-santunan.
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Koding ICD 10 Systemic Inflammatory Response Syndrome (SIRS)

Koding ICD 10 Systemic Inflammatory Response Syndrome (SIRS). 
Sindrom respon inflamasi sistemik - Systemic Inflammatory Response Syndrome (SIRS) adalah keadaan peradangan yang mempengaruhi seluruh tubuh, seringkali respon dari sistem kekebalan tubuh terhadap infeksi, tetapi tidak harus begitu.

SIRS adalah kondisi serius yang berhubungan dengan peradangan sistemik, disfungsi organ, dan kegagalan organ. Ini adalah bagian dari badai sitokin, yang di dalamnya ada regulasi abnormal berbagai sitokin. SIRS juga terkait erat dengan sepsis, di mana pasien memenuhi kriteria untuk SIRS dan memiliki infeksi yang dicurigai atau terbukti. (Translate dari Wikipedia).

Koding ICD 10 Systemic Inflammatory Response Syndrome (SIRS). Kode ICD R65 mulai ada pada ICD 10 versi Tahun 2010

Systemic Inflammatory Response Syndrome [SIRS]
Note : This category should never be used in primary coding. The category is for use in multiple coding to identify this condition resulting from any cause. A code from another chapter should be assigned first to indicate the cause or underlying disease.

Catatan : Kategori ini tidak boleh digunakan dalam pengkodean utama. Kategori ini digunakan dalam beberapa koding untuk mengidentifikasi kondisi akibat penyebab apa pun. Sebuah kode dari bab lain harus ditempatkan pertama untuk menunjukkan penyebab atau penyakit yang mendasarinya.

R65.0 Systemic Inflammatory Response Syndrome of infectious origin without organ failure

R65.1 Systemic Inflammatory Response Syndrome of infectious origin with organ failure Severe sepsis

R65.2 Systemic Inflammatory Response Syndrome of non-infectious origin without organ failure

R65.3 Systemic Inflammatory Response Syndrome of non-infectious origin with organ failure

R65.9 Systemic Inflammatory Response Syndrome, unspecified
 (http://apps.who.int)
Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci