PERMENKES Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERMENKES Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggara Program JKN

Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023

Per tanggal 17 Desember 2018 Aturan naik kelas berubah baca di : Perubahan Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan - Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan

Peraturan lama :
PERMENKES NOMOR 64 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENKES NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Point yang menarik dari Permenkes tersebut diatas adalah sebagai betikut :

Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Besaran tambahan pembayaran pelayanan rawat jalan  eksekutif paling banyak sebesar Rp 250.000
untuk setiap episode rawat jalan.

(2) Peserta yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, harus membayar
tambahan biaya dengan ketentuan:

a. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas 2 atau kelas 1, tambahan pembayaran adalah sebesar selisih antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi terhadap tarif INA CBG pada kelas rawat inap yang sesuai hak peserta; dan

b. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP, tambahan pembayaran adalah sebesar selisih antara tarif kamar rawat inap kelas VIP terhadap tarif kamar rawat inap pada kelas yang menjadi hak peserta, sesuai lama waktu rawat.


Download PERMENKES NOMOR 64 TAHUN 2016

Ketentuan diatas Per 1 Februari 2017 terdapat perubahan ketentuan Program JKN diantaranya adalah peraturan naik kelas, dapat dibaca Perubahan peraturan naik kelas berdasarkan Permenkes nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Menterl Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Menyatukan Beberapa File txt Menjadi Satu File

Menyatukan atau menggabungkan beberapa file txt menjadi satu file text dapat dilakukan dengan cara yang mudah. Tidak perlu menyatukan secara manual yang akan merepotkan jika filenya banyak.

Ada cara mudah untuk menggabungkan sejumlah file text menjadi sebuah file text dengan perintah sederhana melalui command prompt.

Berikut langkah-langkahnya :

Simpan file-file txt atau file text yang akan digabungkan ke dalam satu folder.
Misal menyimpannya dalam folder dengan nama GabungTxt di drive D.

Selanjutnya masuk ke aplikasi Command Prompt dengan cara Tekan tombol Win+ huruf R (muncul dialog RUN), kemudian ketik CMD, tekan Enter.

Setelah tampil layar aplikasi Command Prompt lakukan pindah ke drive D dengan cara ketik d: kemudian tekan Enter (karena folder file txt yang akan digabungkan tersimpan di drive D).

Selanjutnya masuk ke folder GabungTxt. Dengan cara Ketik cd GabungTxt (karena folder file txt bernama GabungTxt) kemudian tekan Enter

Kemudian ketik kode untuk menyatukan file txt seperti berikut ini :
for %f in (*.txt) do type "%f" >> FileGabung.txt 
Tekan Enter
Keterangan : FileGabung.txt adalah nama hasil output file penyatuan file txt. Nama file hasil penyatuan bebas terserah sesuai selera.

Proses penggabungan penyatuan file txt akan berlangsung secara otomatis. Untuk melihat hasilnya silahkan buka melalui Explorer dimana folder file txt dibuat.

Sekian. Semoga Bermangfangat.

Permasalahan Aplikasi INACBG 5 dan Solusinya

Pada Bulan November 2016 INACBG 5 diluncurkan. Aplikasi INACBG adalah aplikasi yang digunakan untuk proses klaim program JKN yang memerlukan kesinambungan dan kestabilan operasionalnya karena akan terintegrasi dengan SIMRS serta Aplikasi BPJS Kesehatan. Untuk menunjang keamanan, kesinambungan serta kestabilan operasional dianjurkan beberapa hal sebagai berikut : 
  1. Menggunakan hardware dengan spesifikasi yang cukup untuk menunjang operasional aplikasi secara optimal sesuai kebutuhan rumah sakit
  2. Menggunakan baterai cadangan (UPS) bagi faskes yang menggunakan Desktop Komputer untuk menanggulangi masalah instabilitas power supply untuk mencegah kerusakan database aplikasi.
  3. Menggunakan antivirus ter-update untuk keamanan data. 
  4. Melakukan Backup data secara sistem maupun manual periodik sesuai dengan kebutuhan fasilitas Kesehatan
  5. Faskes mempunyai petugas yang diberi tanggung jawab terhadap aplikasi untuk melakukan pemeliharaan 
Setelan (setting) yang harus dilakukan sebelum melakukan proses instalasi aplikasi sebagai berikut :
  1. Proses instalasi harus dilakukan di komputer dengan status administrato.
  2. Format tanggal dan regional menjadi format Indonesia.
Dalam penerapan aplikasi INACBG 5.0 mungkin ditemui beberapa permasalahan. Berikut ini daftar permasalahan yang dihimpun dari berbagai sumber :

Hasil cetakan/printout laporan harian tertulis “Rawat Jalan” padahal klaim tersebut “Rawat Inap”

Solusinya :
Instal File Patch link dibawah ini dalam kondisi XAMPP hidup/aktif
https://inacbg.kemkes.go.id/E-Klaim/Patch_E-Klaim_INACBG_5.0.1.201611141447p.exe

File patch merupakan file yang berisi perbaikan aplikasi yang akan terus di update secara rutin sesuai temuan dilapangan

Patch Update INA-CBG Build 5.0.1.201611161215 (16 nov 2016)

Bagi yang sudah menginstall aplikasi 5.0 hanya perlu melakukan patching dengan file tersebut untuk perbaikan (item yang mau diperbaiki terdapat dalam windows saat proses instalasi). Xampp dalam posisi ON, pastikan seri Build 5.0.1201611161215 tertera di bagian bawah login setelah menginstall.

Perbaikan pada patch per 16 November 2016 :
Error cetak klaim :
  • Untuk rawat inap tercetak rawat jalan (20161114)
  • Untuk kelas rawat inap selalu tercetak kelas 3 (20161115)
  • Untuk rawat jalan belum menampilkan regular/eksekutif (20161115)
  • Berat lahir untuk pasien neonatal tidak muncul (20161115)
  • Belum ada nomor halaman / lembar (20161116)
Error cetak rekap PDF dan rekap XLSX pada laporan CBG dan laporan Diagnosa (20161114)
Error masih bisa grouping ketika nomor rekam medis pasien masih kosong (20161115)
Nama koder pada TXT file belum ada (20161116)
Error tombol grouper tidak ada response ketika cara bayar selain JKN
Migrasi belum menyertakan user yang melakukan grouper
Web service :
- Response method claim_final tidak sesuai, yaitu "Method tidak ditemukan" (20161115)
- Response method get_claim_data tidak sesuai nomor SEP (20161116)

Update INACBG versi 5.1 - 30 November 2016

Aplikasi INACBG versi 5.1 merupakan aplikasi INACBG dengan tarif baru berdasarkan PERMENKES 64 Tahun 2016 tentang perubahan PMK 52 Tahun 2016 tentang standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan. Dapat dilihat di Update Aplikasi E-Klaim INACBG 5.1 - 30 November 2016

Grouper Tidak Berhasil

Setelah instalasi selesai, aktifkan xampp dengan cara klik kanan icon xampp, mohon module service tidak di checklist, karena akan mengakibatkan grouper tidak berhasil.

Beberapa Tambahan keterangan kode error :

  1. X-0-94-X : GAGAL : DATA TIDAK LENGKAP
    Terjadi karena asa beberapa data input yang tidak memenuhi syarat seperti pengisian tarif rumah sakit dimana dibuat minimal adalah 15.000 (pada aplikasi versi 5)
  2. X-0-95-X : GAGAL : KODE DIAGNOSIS TIDAK BERLAKU
    Terjadi karena saat dilakukan migrasi kode pada aplikasi versi 4.1 sudah tidak ada lagi di aplikasi versi 5 ( silahkan melakukan koding ulang untuk diagnosis)
  3. X-0-96-X : GAGAL : KODE PROSEDUR TIDAK BERLAKU
    Penjelasan sama dengan nomor 2.
  4. X-0-97-X : GAGAL : FAILED : LISENSI EXPIRED
    Service pada xampp control panel tidak boleh di checklist, setelah dibetulkan mohon dilakukan restart dahulu dan setiap menghidupkan komputer harus melakukan start xampp secara manual. Apabila masih terjadi, silahkan hapus folder “casemix” pada direktori kemudian dilakukan grouping ulang
  5. X-0-98-X : GAGAL : FAILED : INVALID PARAMETER
    Dijelaskan pada Bab v nomor 6 Petunjuk Teknis Aplikasi INACBG Versi 5.  
    Failed : Empthy Result.
    Ini terjadi karena saat instalasi komputer tidak dilakukan setting dengan regional dan date indonesia. Silahkan dilakukan perubahan pada regional setting serta date kemudian hapus folder “casemix” pada direktori c kemudian dilakukan grouping ulang.

Update Patch INACBG versi 5.1 - 12 Desember 2016

INA-CBG_5.1.0.201612122100

Merupakan perbaikan pada bebebapa fitur yg tidak berjalan maksimal serta penambahan keterangan "pasien naik kelas", keterangan perbaikan akan tertera pada pop-up selama proses instalasi.  
SELALU LAKUKAN BACK UP SEBELUM PROSES PATCHING.
Xampp ON (Apache dan msql posisi "running") setelah patching selesai komputer wajib di restart.
Download : Patch_E-Klaim_INA-CBG_5.1.0.201612122100.exe

Update Patch INACBG versi 5.1 - 19 Desember 2016

INA-CBG_5.1.0.201612191611 

  • SELALU LAKUKAN BACK UP SEBELUM PROSES PATCHING.
  • Patch harus dilakukan setelah melakukan patch (harus melakukan patching dengan versi tersebut dahulu) dengan versi build 5.1.0.201612122100
  • Perbaikan bagi rumah sakit yg mengalami kendala migrasi dimana ada data yg tidak termigrasi
  • Penambahan webservice untuk proses integrasi dengan SIM RS dan SEP (ada dalam update juknis)
  • Bagi rumah sakit yg telah tidak ada kendala tersebut diatas diperbolehkan melakukan patching, untuk penyempurnaan aplikasi di rumah sakit
  • Mengatasi blank page tanggal 22 Desember 2016
  • Saat melakukan patching xampp posisi ON dan lakukan RESTART komputer setelah selesai patching 
  • Download : Patch_E-Klaim_INA-CBG_5.1.0.201612191611.exe



Sumber : inacbg.kemkes.go.id
---------- o ----------
Info akan diupdate jika ada error-error aplikasi INACBG 5.0 lainnya.

Catatan : informasi diatas merupakan solusi untuk memperbaiki, bukan bermaksud tujuan untuk meng-akal-i, merusak ataupun hal bersifat negatif lainnya terhadap aplikasi INACBG. Informasi solusi berdasarkan pengalaman penulis dan sumber lainnya dalam menggunakan INACBG. Hanya sekedar share berbagi pengalaman.

Update Aplikasi INACBG 5.0 - November 2016

PETUNJUK TEKNIS INSTALASI & OPERASIOANAL APLIKASI INACBG 5.0

[PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN – KEMENTERIAN KESEHATAN RI 2016]

Aplikasi INACBG merupakan aplikasi yang digunakan dalam program Kesehatan Nasional (JKN) yang dimulai pada 1 Januari 2014.

Aplikasi ini sebelumnya juga telah digunakan dalam program jaminan Kesehatan yang dicanangkan oleh pemerintah seperti JAMKESMAS pada tahun 2010 dengan versi sebelumnya. Aplikasi INACBG pertama kali dikembangkan dengan versi 1.5 yang berkembang sampai dengan saat ini.

Dalam INACBG versi 5.0 terdapat pengembangan pada beberapa hal diantaranya :
1. Interface
2. Fitur
3. Grouper
4. Penambahan variable
5. Tarif INACBG
6. Modul Protokol Integrasi dengan SIMRS serta BPJS
7. Rancang bangun Pengumpulan data dari rumah sakit ke BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan RI.

Pada Aplikasi ini yang akan digunakan pada tahun 2016 telah mengalami perubahan yang cukup signifikan baik dari segi interface maupun rancang bangun alur pengiriman data.

Aplikasi INACBG sampai saat ini telah digunakan oleh rumah sakit dan klinik yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

DOWNLOAD INACBG versi 5 di https://inacbg.kemkes.go.id/index.php?XP_view=1&page=download

Update Permasalahan INACBG versi 5.0 dapat dilihat di : Permasalahan INACBG 5.0 dan solusinya

Update INACBG versi 5.1 dapat dilihat di :
Update Aplikasi E-Klaim INACBG 5.1 - 30 November 2016

Sumber : inacbg.kemkes.go.id

Pengelompokan Tarif INACBG Baru Berdasarkan PERMENKES Nomor 52 Tahun 2016 - Oktober 2016

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Tertanggal 18 Oktober 2016

Pengelompokan tarif baru INACBG Pada Pasal 14 halaman 17 terdapat pembedaan antara rumah sakit pemerintah dengan rumah sakit swasta.

Tarif INA-CBG terdiri atas tarif rawat jalan dan tarif rawat inap, dengan 6 (enam) kelompok tarif yaitu :
  1. tarif Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo;
  2. tarif Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, tarif Rumah Sakit Kanker Dharmais, tarif Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita;
  3. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas A;
  4. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas B;
  5. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas C;
  6. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas D.

Tarif INA- CBG terdiri dari 5 regional yaitu :
  1. tarif regional 1 meliputi Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur;
  2. tarif regional 2 meliputi Provinsi Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Bali, dan Nusa Tenggara Barat;
  3. tarif regional 3 meliputi Provinsi Nangro Aceh Darussalam, Sumatra Utara, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Gorontalo;
  4. tarif regional 4 meliputi Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah; dan
  5. tarif regional 5 meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Pada tarif INA-CBG terdapat pembayaran tambahan (top up payment) untuk beberapa pelayanan tertentu yang disebut Special Casemix Main Groups (CMG),terdiri dari :
  1. special drugs;
  2. special procedure;
  3. special prosthese;
  4. special investigation;
  5. sub acute cases; dan
  6. chronic cases.

Pada tarif rawat inap terdiri dari tarif rawat inap kelas 1, tarif rawat inap kelas 2, dan tarif rawat inap kelas 3.

Download : PERMENKES Nomor 52 Tahun 2016

Baca juga : PERMENKES Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Perubahan PERMENKES Nomor 52 Tahun 2016

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci