Contoh Syntax Delphi ZQuery Ubah Edit Data

Berikut ini dokumentasi syntax Delphi dengan komponen ZQuery untuk Ubah Edit Data
Berfungsi untuk mengubah data dari database tampil ke form input dan fungsi update.
Komponen yang dipakai : ZQuery, Panel, Button, DBGrid, EditText, ComboBox
Alur kode :
Pilih data yang akan diubah di grid data, maka data akan tampil di form input.
Ketika klik tombol Ubah, maka tombol akan berubah menjadi tombol simpan dan form input enable true.
Ketika form telah terisi selanjutnya klik tombol Simpan.
Cek data validasi kosong.
Data akan terupdate ke database.
Kosongkan form input.
procedure TFormDokter.BUClick(Sender: TObject); var p,sql, a,TK:string; begin   if BU.Caption='Ubah' then   begin   BS.Enabled:=false;   BU.Caption:='Simpan';   BB.Enabled:=True;   BH.Enabled:=false;   Panel1.Enabled:=true;   Panel3.Enabled:=false;   DBGrid1.Enabled:=false;   end   else   begin   //cek data yang kosong   if EdNm.Text='' then     begin     MessageDlg('Data nama dokter belum diisi', mtInformation,[mbOk], 0);     EdNm.SetFocus;     end   else if CBSp.Text='' then     begin     MessageDlg('Data spesialis belum diisi', mtInformation,[mbOk], 0);     CBSp.SetFocus;     end   else     begin     p:='''';     //aktif tidak  konversi 1 dan 0     if CBAk.Text='Ya' then a:='1' else a:='0';     sql:='UPDATE dokter SET '+          ' nama='+p+EdNM.Text+p+', '+          ' spesialis='+p+CBSp.Text+p+', '+          ' aktif='+p+a+p+          ' where id='+p+EdID.Text+p;  //insert ke tabel     ZQuery1.Close;     ZQuery1.SQL.Clear;     ZQuery1.SQL.Add(sql);     ZQuery1.ExecSQL;     //pesan     MessageDlg('Data berhasil disimpan', mtInformation,[mbOk], 0);     BS.Enabled:=true;     BU.Caption:='Ubah';     BB.Enabled:=False;     Panel1.Enabled:=False;     Panel3.Enabled:=True;     DBGrid1.Enabled:=True;     KosongForm();     end;   end; end;

Sekian, Semoga bermangfangat

Contoh Syntax Delphi ZQuery Tambah Simpan Data

Berikut ini dokumentasi syntax Delphi dengan komponen ZQuery untuk Tambah Simpan Data
Berfungsi untuk menambah data dari form input.

Komponen yang dipakai : ZQuery, Panel, Button, DBGrid, EditText, ComboBox

Alur kode :
Ketika klik tombol Tambah, maka tombol akan berubah menjadi tombol simpan dan form input enable true.
Ketika form telah terisi selanjutnya klik tombol Simpan.
Cek data validasi kosong.
Data akan ke insert ke database.
Kosongkan form input.


procedure TFormDokter.BSClick(Sender: TObject);
var p,sql,a:string;
begin

//cek dulu tambah ato simpan data?
  if BS.Caption='Tambah' then
  begin
  BU.Enabled:=false; //tombol ubah inaktif 
  BS.Caption:='Simpan'; //tombol tambah berubah caption menjadi simpan
  BB.Enabled:=True; // tombol batal aktif untuk membatalkan tambah data
  BH.Enabled:=false; //tombol hapus inaktif
  Panel1.Enabled:=true; //panel form isian aktif
  Panel3.Enabled:=false; // panel data grid inaktif
  DBGrid1.Enabled:=False; // data grid inaktif
  end
  else
  begin
  //cek data yang kosong
  if EdNm.Text='' then
    begin
    MessageDlg('Data nama dokter belum diisi', mtInformation,[mbOk], 0);
    EdNm.SetFocus;
    end
  else if CBSp.Text='' then
    begin
    MessageDlg('Data spesialis belum diisi', mtInformation,[mbOk], 0);
    CBSp.SetFocus;
    end
  else
    begin
    p:='''';
    //aktif tidak  konversi 1 dan 0
    if CBAk.Text='Ya' then a:='1' else a:='0';


    //insert data
    sql:='INSERT INTO dokter (Id, nama, spesialis, aktif)'+
         ' VALUES ('+p+''+p+', '+
                  p+EdNM.Text+p+', '+
                  p+CBSp.Text+p+', '+
                  p+a+p+')';  //insert ke tabel

    ZQuery1.Close;
    ZQuery1.SQL.Clear;
    ZQuery1.SQL.Add(sql);
    ZQuery1.ExecSQL;

    //pesan
    MessageDlg('Data berhasil disimpan', mtInformation,[mbOk], 0);

    KosongForm; //prosedur kosongkan form dijalankan
    BU.Enabled:=true; //tombol ubah aktif
    BS.Caption:='Tambah';//tombol simpan berubah tombol tambah
    BB.Enabled:=False;//tombol batal inaktif
    Panel1.Enabled:=False; //form input inaktif
    Panel3.Enabled:=True; //cari data aktif
    DBGrid1.Enabled:=True;//grid data aktif
    end;
    end;
end;



Sekian, dokumentasi Contoh Syntax Delphi ZQuery Tambah Simpan Data

PP Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik beberapa diantaranya mengatur tentang :

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi. mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/ atau media elektronik lainnya.

Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluair dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan Data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi
persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungiawaban prosedur atau petunjuk.


Selengkapnya :
Download PP Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik


PMK PERMENKES Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA (PMK / PERMENKES) NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM INFORMASI PUSKESMAS

Permenkes ini ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2019.

Sistem Informasi Puskesmas adalah suatu tatanan yang menyediakan informasi untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam melaksanakan manajemen Puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya.

Tim pengelola Sistem informasi Puskesmas adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan pengolahan, pemanfaatan, dan penyiapan bahan laporan Sistem Informasi Puskesmas.

Pengaturan Sistem Informasi Puskesmas bertujuan untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas yang terintegrasi;
b. menjamin ketersediaan data dan informasi yang berkualitas, berkesinambungan, dan mudah diakses; dan
c. meningkatkan kualitas pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya melalui penguatan manajemen Puskesmas.

Setiap Puskesmas wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Puskesmas. Sistem Informasi Puskesmas merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan kabupaten/kota. Sistem Informasi Puskesmas dapat diselenggarakan secara elektronik dan/atau secara nonelektronik.

DOWNLOAD PMK / PERMENKES NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM INFORMASI PUSKESMAS

Informasi tentang PMK PERMENKES tentang Puskesmas tahun 2019
PMK Permenkes Nomor 43 tentang Puskesmas terbaru tahun 2019 

Hitung Umur atau Selisih Tanggal dengan Aplikasi Delphi

Hitung Umur atau Selisih Tanggal dengan Aplikasi Delphi.
Prosedur ini dapat digunakan untuk menghitung umur ataupun untuk menghitung selisih tanggal diantara dua buah tanggal.


Tambahkan dalam uses  
DateUtils

Tambah variabel berikut
var
    iThn, iBln, iHari: Word;

implementation

Tambahkan prosedur berikut
procedure umur(ThnLama, ThnBaru:TDate);
begin
        iThn:=YearsBetween(ThnBaru, ThnLama);
        if (DayOf(ThnBaru) = DayOf(ThnLama))
      and (MonthOf(ThnBaru) = MonthOf(ThnLama))
          and (YearOf(ThnLama) <> YearOf(ThnBaru))
        then inc(iThn);

        ThnLama:=IncYear(ThnLama, iThn);
        iBln:=MonthsBetween(ThnBaru, ThnLama);
        ThnLama:=IncMonth(ThnLama, iBln);
        iHari:=DaysBetween(ThnBaru, ThnLama);
end;

Penggunaan prosedur umur
//hitung umur
        sTgl := DTNow.date;  // tgl sekarang
        LTgl := DTTglLhr.Date; //tgl lahir
        umur(LTgl, sTgl);  //prosedur hitung umur

//hasil hitung umur
//iThn = umur tahun | iBln = umur bulan | iHari = umur hari
Label1.Caption :=IntToStr(iThn)+' Tahun, '+IntToStr(iBln)+' Bulan, '+IntToStr(iHari)+' Hari';

D3 Rekam Medis UGM Upgrade menjadi D4 Manajemen Informasi Kesehatan




Manajemen Informasi Kesehatan
Mempersiapkan sarjana terapan bidang rekam medis dan informasi kesehatan dengan kompetensi unggulan kodefikasi penyakit terkait klaim asuransi kesehatan, analisis data kesehatan, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk menunjang pelayanan dan manajemen informasi kesehatan.

Prospek Karir
  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik negeri maupun swasta (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dll) sebagai Tenaga Perekam Medis Ahli
  2. Lembaga Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan dan berbagai lembaga asuransi kesehatan swasta)
  3. Perusahaan IT yang berfokus di bidang kesehatan (PT SISFOMEDIKA, Sahabat Mediacom, dll)
 Keunggulan
  1. Pengajar yang kompeten di bidang Rekam Medis dan Manajemen Informasi Kesehatan, serta memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai Tenaga Kesehatan.
  2. Didukung sarana & prasarana pendukung perkuliahan yang mutakhir termasuk Lab. Rekam Kesehatan Elektronik dengan berbagai konten sistem informasi kesehatan berbasis elektronik.
  3. Kurikulum disusun berdasarkan kurikulum inti yang dipakai secara nasional.
  4. Kerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan stakeholder bidang kesehatan: Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, RSUP, RSUD, serta beberapa RS Swasta dalam bidang pendidikan (PKL, Magang), penelitian, pengabdian masyarakat, dll.
  5. Program student mobility ke luar negeri (Malaysia, Singapura, Jepang, Filipina, Taiwan, dll)
Selengkapnya D4 Manajemen Informasi Kesehatan

Tag : D3 Rekam Medis, D4 Rekam Medis, S1 Rekam Medis, S1 Manajemen Informasi Kesehatan

Standar Pelayanan Minimal SPM Rekam Medis dalam KEPMENKES Nomor 129/Menkes/SK/II/2008

Standar Pelayanan Minimal SPM Rekam Medis dalam KEPMENKES Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit


Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat.

Indikator SPM adalah tolak ukur untuk prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuh didalarn pencapaian suatu SPM tertentu berupa masukan, proses, hasil dan atau manfaat pelayanan.

Jenis – jenis pelayanan rumah sakit
Jenis – jenis pelayanan rumah sakit yang minimal wajib disediakan oleh rumah sakit meliputi :
1. Pelayanan gawat darurat
2. Pelayanan rawat jalan
3. Pelayanan rawat inap
4. Pelayanan bedah
5. Pelayanan persalinan dan perinatologi
6. Pelayanan intensif
7. Pelayanan radiologi
8. Pelayanan laboratorium patologi klinik
9. Pelayanan rehabilitasi medik
10. Pelayanan farmasi
11. Pelayanan gizi
12. Pelayanan transfusi darah
13. Pelayanan keluarga miskin
14. Pelayanan rekam medis
15. Pengelolaan limbah
16. Pelayanan administrasi manajemen
17. Pelayanan ambulans/kereta jenazah
18. Pelayanan pemulasaraan jenazah
19. Pelayanan laundry
20. Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit
21. Pencegah Pengendalian Infeksi

Di bagian pelayanan rekam medis terdapat standar pelayanan minimal sebagai berikut :

Kelengkapan pengisian rekam medik 24 jam setelah selesai pelayanan
Tergambarnya tanggung jawab dokter dalam kelengkapan informasi rekam medik. Rekam medik yang lengkap adalah, rekam medik yang telah diisi lengkap oleh dokter dalam waktu < 24 jam setelah selesai pelayanan rawat jalan atau setelah pasien rawat inap diputuskan untuk pulang, yang meliputi identitas pasien, anamnesis, rencana asuhan, pelaksanaan asuhan, tindak lanjut dan resume

Kelengkapan informed concent setelah mendapatkan informasi yang jelas
Tergambarnya tanggung jawab dokter untuk memberikan kepada pasien dan mendapat persetujuan dari pasien akan tindakan medik yang dilakukan. Informed concent adalah persetujuan yang diberikan pasien/keluarga pasien atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.

Waktu penyediaan dokumen rekam medik pelayanan rawat jalan
Tergambarnya kecepatan pelayanan pendaftaran rawat jalan. Dokumen rekam medis rawat jalan adalah dokumen rekam medis pasien baru atau pasien lama yang digunakan pada pelayanan rawat jalan. Waktu penyediaan dokumen rekam medik mulai dari pasien mendaftar sampai rekam medis disediakan/ditemukan oleh petugas.

Waktu penyediaan dokumen rekam medik pelayanan rawat inap
Tergambarnya kecepatan pelayanan rekam medik rawat inap. Dokumen rekam medis rawat inap adalah dokumen rekam medis pasien baru atau pasien lama yang digunakan pada pelayanan rawat inap. Waktu penyediaan dokumen rekam medik pelayanan rawat inap adalah waktu mulai pasien diputuskan untuk rawat inap oleh dokter sampai rekam medik rawat inap tersedia di bangsal pasien.


Download KEPMENKES Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit


Perubahan Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan - Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan


Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023

Per tanggal 17 Desember 2018 peraturan naik kelas perawatan pasien BPJS Kesehatan mengalami perubahan yang termuat dalam Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan sebagai berikut :

Pasal 10 Ayat (5) 
Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta.

Yang berarti dengan ketentuan Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan naik kelas perawatan pasien BPJS Kesehatan hanya dapat naik kelas satu tingkat saja :

Hak Kelas 1 dapat naik kelas ke VIP (1 tingkat diatas kelas 1)
Hak Kelas 2 hanya dapat naik ke kelas 1
Hak Kelas 3 hanya dapat naik ke kelas 2

Namun ketentuan naik kelas tidak berlaku untuk pasien :
a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan;
b. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan; dan
c. Peserta pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya.

Sedangkan untuk perhitungan selisih bayar naik kelas tertuang dalam pasal 11 :

Pasal 11
Pembayaran Selisih Biaya dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, harus membayar Selisih Biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak Peserta;

b. untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas 1, harus membayar Selisih Biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA-CBG Kelas 1.

Ketentuan selengkapnya dapat di download di Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.

Peraturan tersebut diatas di update lagi dengan Permenkes No 13 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program JKN

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan diubah sebagai berikut:
1. Pasal 18 dihapus
2. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18A
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
(2) Dalam hal Peserta telah meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya sebelum tanggal 15 Januari 2019, ketentuan peningkatan kelas perawatan tersebut berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 442), sampai dengan selesainya perawatan.


Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci