Kode ICD 10 Abortus Kehamilan Ante Partum Pregnancy Kelahiran Delivery Partus Puerperal Post Partus

 

Berikut ini beberapa kode ICD kategori abortus kehamilan ante partum pregnancy kelahiran delivery puerperal post partum, penyulit kehamilan, komplikasi dalam kehamilan.

Kode ICD Abortus incomplete
O06.4 Unspecified abortion, incomplete, without complication

Kode ICD BO (Blighted Ovum)
O02.0 Blighted ovum and nonhydatidiform mole

Kode ICD KET (Kehamilan ektopik terganggu)
O00.9 Ectopic pregnancy

Kode ICD ISK (Infeksi Saluran Kemih) dalam kehamilan
O23.5 Infections of the genital tract in pregnancy

Kode ICD Partus macet
O66.9 Other obstructed labour 

Kode ICD Kala I lama
O63.0 Prolonged first stage (of labour) 

Kode ICD Kala II lama
O63.1 Prolonged second stage (of labour)

Kode ICD CPD (Cephalopelvic Disproportion)
O33.9 Maternal care for disproportion, unspecified
O65.4 Cephalopelvic; disproportion, causing obstructed labor

Kode ICD Hamil bayi kembar
O30.9 Pregnancy multiple

Kode ICD Oligohidramnion tanpa KPD (Ketuban Pecah Dini)
O41.0 Oligohydramnios without mention of rupture of membranes

Kode ICD KPD (Ketuban Pecah Dini)
O42.0 - O42.9 Premature rupture of membranes

Kode ICD riwayat SC dengan partus SC
O34.2 Maternal care due to uterine scar from previous surgery. Maternal care for scar from previous caesarean section.

Kode ICD IUFD (Intrauterine fetal death)
O36.4 Maternal care for intrauterine death

Kode ICD riwayat SC dengan partus spontan (non SC)
O75.7 vaginal delivery following previous caesarean section NOS

Kode ICD ISK (Infeksi Saluran Kemih) post partus puerperal nifas
O86.2 Urinary tract infection following delivery
Conditions in N10-N12, N15.-, N30.-, N34.-, N39.0 following delivery

Kode ICD Anemia dalam kehamilan kelahiran masa nifas
O99.0 Anaemia complicating pregnancy, childbirth and the puerperium
Conditions in D50-D64 

Kode ICD Hamil dengan kista, tumor, myoma, myopia
O99.8 Other specified diseases and conditions complicating pregnancy, childbirth and the puerperium
Combination of conditions classifiable to O99.0-O99.7
Conditions in C00-D48, H00-H95, M00-M99, N00-N99, and Q00-Q99

Kode ICD Status Kelahiran bayi
Z37.0 Single live birth ( Bayi tunggal lahir hidup )
Z37.1 Single stillbirth ( Bayi tunggal lahir meninggal )

 

Data akan diupdate jika ada tambahan.
Semoga dapat membantu memilih kode ICD dalam membuat rujukan atau penerbitan Surat Eligibilitas Peserta.

Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit dan Masalah Kesehatan Lainnya, dan Prosedur Klinis Bagi PMIK

PMIK perlu untuk menguasai Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit dan Masalah Kesehatan Lainnya, dan Prosedur Klinis

Keterampilan penggunaan klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya:

  1. Internasional Statistical Classification of Disease and Related Health Problems (ICD).
  2. International Classification of Primary Care (ICPC).
  3. International Classification of Disease For Oncology (ICD-O).
  4. International Classification of Functional Disability and Health (ICF)
  5. Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ).
  6. The Neurological Adaptation ICD-10 (ICD-NA).
  7. International Classification of Diseases to Dentistry and Stomatology (ICD-DA).
  8. The International Classification of External Causes of Injury(ICECI)
  9. Nursing diagnosis.

Keterampilan prosedur klinis:

  1. Iruternational Classification of Disease Clinical Modification (ICD-CM).
  2. International Classification of hocedures in Medicine (ICOPIM).
  3. International Classiftcation of Health Interuentions (ICHI).

Keterampilan pemanfaatan klasilikasi klinis dan kodifikasi penyakit dalam paket pembiayaan kesehatan:

  1. Diagnosis Reloted Groups (DRGS).
  2. Case Base Groups (CBGS).
  3. Casemix.
  4. Paket Pelayanan Esensial (PPE).
  5. Kapitasi.

Contoh Syntax Delphi ZQuery Hapus Data

Contoh Syntax Delphi ZQuery Hapus Data
 
Berikut ini dokumentasi syntax Delphi dengan komponen ZQuery untuk Hapus Data
Berfungsi untuk menghapus data dari database yang telah dipilih.
Komponen yang dipakai : ZQuery, Panel, Button, DBGrid, EditText, ComboBox
Alur kode :
Pilih data yang akan dihapus di grid data, maka data akan tampil di form input.
Ketika klik tombol Hapus, maka muncul konfirmasi (Anda yakin, data :...akan dihapus?'
Klik OK untuk melanjutkan hapus data, klik cancel untuk batal hapus.
Data akan terhapus ke database.
Kosongkan form dan kembalikan tombol default.

 

procedure TFormDokter.BHClick(Sender: TObject);
var sql, p : string;
begin
if EdId.Text<>'' then
  begin
//info
    if MessageDlg('Anda yakin, data :'+'                '+Chr(13)+Chr(13)+
                'Dokter      : '+ ZQuery2.FieldValues['nama']+Chr(13)+Chr(13)+
                'akan dihapus...?'+Chr(13),
                mtConfirmation, [mbYes, mbNo], 0) = mrYes then
    begin
      //sql hapus
      p:='''';
      sql := 'DELETE FROM dokter WHERE id='+p+EdId.Text+p;
      ZQuery1.Close;
      ZQuery1.SQL.Clear;
      ZQuery1.SQL.Add(sql);
      ZQuery1.ExecSQL;
      MessageDlg('Data telah dihapus', mtInformation, [mbOk], 0);
      KosongForm();
      BU.Enabled:=false; //Tombol ubah data
      BS.Enabled:=false;
//Tombol tambah data  

    end
  end
 else MessageDlg('Data belum dipilih', mtInformation, [mbOk], 0);
end;

 

---

KMK 312 Tahun 2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : HK.01.O7/MENKES/312/2020
KMK 312 TAHUN 2020
TENTANG STANDAR PROFESI PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN

Kompetensi PMIK disusun dengan urutan sebagai berikut:
1. Profesionalisme yang Luhur, Etika dan Legal.
2. Mawas Diri dan Pengembangan Diri.
3. Komunikasi Efektif.
4. Manajemen Data dan Informasi Kesehatan.
5. Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit dan Masalah Kesehatan Lainnya, serta Prosedur Klinis.
6. Aplikasi Statistik Kesehatan, Epidemiologi Dasar, dan Biomedik.
7. Manajemen Pelayanan RMIK.


KOMPONEN KOMPETENSI

1. Area Profesionalisme yang Luhur, Etika dan Legal
a. Percaya dan mengamalkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Memiliki standar moral, etika, dan disiplin.
c. Mematuhi hukum dan perundangan.
d. Memiliki wawasan sosial budaya.
e. Menunjukkan sikap dan perilaku sesuai standar profesi.



2. Area Mawas Diri dan Pengembangan Diri
a. Memahami batas kemampuan dan kewenangan.
b. Bertindak penuh kehati-hatian, dan selalu waspada.
c. Mempertahankan dan memelihara kompetensi dengan penerapan belajar sepanjang hayat.
d. Pengembangan pengetahuan dan keterampilan baru.

3. Area Komunikasi Efektif
a. Komunikasi lisan dan tertulis yang dapat dipahami oleh pengguna jasa PMIK.
b. Komunikasi lisan dan tertulis dalam rangka kolaborasi dengan mitra kerja.
c. Komunikasi dengan masyarakat.
d. Komunikasi verbal dan non verbal.
e. Penerapan ilmu komunikasi untuk pengumpulan, pengolahan, penyajian data beserta informasi kesehatan.

4. Area Manajemen Data dan Informasi Kesehatan
a. Perancangan standar data kesehatan.
b. Pengelolaan data dan informasi kesehatan.
c. Pemanfaatan data dan informasi untuk menunjang pelayanan kesehatan.
d. Penggunaan sistem informasi kesehatan dalam pengelolaan data kesehatan.

5. Area Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit dan Masalah Kesehatan Lainnya, serta Prosedur Klinis
a. Pemahaman konsep klasifikasi klinis dan kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis.
b. Penggunaan berbagai jenis klasifikasi klinis, penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis.
c. Pemahaman, Penggunaan sistem pembiayaan pelayanan kesehatan yang menggunakan dasar klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis.
d. Pemahaman, pembuatan, penyajian statistik klasifikasi penyakit dan masalah kesehatan, serta prosedur klinis.

6. Area Aplikasi Statistik Kesehatan, Epidemiologi Dasar, dan Biomedik
a. Penerapan statistik dalam pengolahan, penyajian data dan informasi kesehatan.
b. Penerapan epidemiologi dasar dalam perancangan program dan analisis data kesehatan.
c. Penerapan biomedik dalam pemahaman karakteristik dan makna data kesehatan.

7. Area Manajemen Pelayanan RMIK
a. Pengumpulan data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik.
b. Pengolahan data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik.
c. Penyajian data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik.
d. Analisis data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik.
e. Pemanfaatan data pelayanan dan program kesehatan sebagai informasi/masukan untuk pengambilan keputusan.
f. Pengelolaan pelayanan RMIK di fasilitas pelayanan kesehatan.
g. Pengelolaan pelayanan RMIK di seluruh fasilitas kesehatan.
h. Pengelolaan mutu pelayanan RMIK.

Selengkapnya dapat dilihat dan didownload
KMK 312 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR PROFESI PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN

Semoga bermangfangat



Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit Permenkes No 3 Tahun 2020

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Izin Mendirikan Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Izin Mendirikan adalah izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit melakukan pendaftaran sampai sebelum pelaksanaan pelayanan kesehatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

Izin Operasional Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Izin Operasional adalah izin komersial atau operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit mendapatkan Izin Mendirikan.

Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum paling sedikit terdiri atas:
a. pelayanan medik dan penunjang medik;
b. pelayanan keperawatan dan kebidanan; dan
c. pelayanan nonmedik.

Pelayanan medik dan penunjang medik terdiri atas:
a. pelayanan medik umum;
b. pelayanan medik spesialis; dan
c. pelayanan medik subspesialis.

Pelayanan medik umum berupa pelayanan medik dasar.

Pelayanan medik spesialis dasar meliputi pelayanan penyakit dalam, anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi.

Pelayanan keperawatan dan kebidanan meliputi asuhan keperawatan generalis dan/atau asuhan keperawatan spesialis, dan asuhan kebidanan.

Pelayanan nonmedik sebagaimana terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.

Sumber daya manusia pada Rumah Sakit umum berupa tenaga tetap meliputi:
a. tenaga medis;
b. tenaga psikologi klinis;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kebidanan;
e. tenaga kefarmasian;
f. tenaga kesehatan masyarakat;
g. tenaga kesehatan lingkungan;
h. tenaga gizi;
i. tenaga keterapian fisik;
j. tenaga keteknisian medis;
k. tenaga teknik biomedika;
l. tenaga kesehatan lain; dan
m. tenaga nonkesehatan.

Peningkatan kelas Rumah Sakit dilakukan dengan pemenuhan jumlah tempat tidur sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit. Jumlah tempat tidur rawat inap Rumah Sakit Umum :
Kelas A 250
Kelas B 200
Kelas C 100
Kelas D 50

Selengkapnya dapat dilihat di Permenkes No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit


Contoh Syntax Delphi Cari Tampilkan Data Pencarian

Berikut ini dokumentasi syntax Delphi dengan komponen ZQuery untuk Tampilkan Data
Berfungsi untuk menampilkan data ke Grid tabel dari database yang dipilih.

Komponen yang dipakai : ZQuery, Panel, Button, DBGrid, EditText, ComboBox

Alur kode :
Ketika klik tombol Tampil, setelah memasukkan kriteria pencarian maka akan diproses query data yang akan ditampilkan.

Cek validasi data kriteria pencarian apakah kosong? Jika kosong akan tampil pesan 'Masukkan kata kunci'
Jika data ada maka akan tampilkan di Grid tabel aktif
Jika data tidak ada maka akan tampil pesan 'Data tidak ditemukan'



procedure TFormDokter.BCClick(Sender: TObject);
var sql, p : string;
begin
p:='''';
BU.Enabled:=false;
if EdCr.Text<>'' then
  begin
    sql := 'select * from dokter where nama like '+p+'%'+EdCr.Text+'%'+p;//+
           //'or icd2 like '+p+'%'+EdCr.Text+'%'+p;
    ZQuery2.Close;
    ZQuery2.SQL.Clear;
    ZQuery2.SQL.Add(sql);
    ZQuery2.Open;
    //info
    if ZQuery2.RecordCount = 0 then
      begin
      DBGrid1.Enabled:=false;
      MessageDlg('Data tidak ditemukan', mtInformation,[mbOk], 0);
      end
    else
      begin
      DBGrid1.Enabled:=true;
      end
  end
  else
  begin
    DBGrid1.Enabled:=false;
    MessageDlg('Masukkan kata kunci', mtInformation,[mbOk], 0);
  end;
end;

PMK Permenkes Nomor 43 tentang Puskesmas tahun 2019

PMK Permenkes Nomor 43 tentang Puskesmas tahun 2019
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat, dengan masyarakat yang:
a. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat;
b. mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu;
c. hidup dalam lingkungan sehat; dan
d. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Selengkapnya dapat di download :
PMK Permenkes Nomor 43 tentang Puskesmas terbaru tahun 2019 

PMK Permenkes tentang Sistem Informasi Puskesmas dapat dilihat di  
PMK PERMENKES Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas
Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci