KMK 312 Tahun 2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : HK.01.O7/MENKES/312/2020
KMK 312 TAHUN 2020
TENTANG STANDAR PROFESI PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN

Kompetensi PMIK disusun dengan urutan sebagai berikut:
1. Profesionalisme yang Luhur, Etika dan Legal.
2. Mawas Diri dan Pengembangan Diri.
3. Komunikasi Efektif.
4. Manajemen Data dan Informasi Kesehatan.
5. Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit dan Masalah Kesehatan Lainnya, serta Prosedur Klinis.
6. Aplikasi Statistik Kesehatan, Epidemiologi Dasar, dan Biomedik.
7. Manajemen Pelayanan RMIK.


KOMPONEN KOMPETENSI

1. Area Profesionalisme yang Luhur, Etika dan Legal
a. Percaya dan mengamalkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Memiliki standar moral, etika, dan disiplin.
c. Mematuhi hukum dan perundangan.
d. Memiliki wawasan sosial budaya.
e. Menunjukkan sikap dan perilaku sesuai standar profesi.



2. Area Mawas Diri dan Pengembangan Diri
a. Memahami batas kemampuan dan kewenangan.
b. Bertindak penuh kehati-hatian, dan selalu waspada.
c. Mempertahankan dan memelihara kompetensi dengan penerapan belajar sepanjang hayat.
d. Pengembangan pengetahuan dan keterampilan baru.

3. Area Komunikasi Efektif
a. Komunikasi lisan dan tertulis yang dapat dipahami oleh pengguna jasa PMIK.
b. Komunikasi lisan dan tertulis dalam rangka kolaborasi dengan mitra kerja.
c. Komunikasi dengan masyarakat.
d. Komunikasi verbal dan non verbal.
e. Penerapan ilmu komunikasi untuk pengumpulan, pengolahan, penyajian data beserta informasi kesehatan.

4. Area Manajemen Data dan Informasi Kesehatan
a. Perancangan standar data kesehatan.
b. Pengelolaan data dan informasi kesehatan.
c. Pemanfaatan data dan informasi untuk menunjang pelayanan kesehatan.
d. Penggunaan sistem informasi kesehatan dalam pengelolaan data kesehatan.

5. Area Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit dan Masalah Kesehatan Lainnya, serta Prosedur Klinis
a. Pemahaman konsep klasifikasi klinis dan kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis.
b. Penggunaan berbagai jenis klasifikasi klinis, penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis.
c. Pemahaman, Penggunaan sistem pembiayaan pelayanan kesehatan yang menggunakan dasar klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis.
d. Pemahaman, pembuatan, penyajian statistik klasifikasi penyakit dan masalah kesehatan, serta prosedur klinis.

6. Area Aplikasi Statistik Kesehatan, Epidemiologi Dasar, dan Biomedik
a. Penerapan statistik dalam pengolahan, penyajian data dan informasi kesehatan.
b. Penerapan epidemiologi dasar dalam perancangan program dan analisis data kesehatan.
c. Penerapan biomedik dalam pemahaman karakteristik dan makna data kesehatan.

7. Area Manajemen Pelayanan RMIK
a. Pengumpulan data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik.
b. Pengolahan data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik.
c. Penyajian data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik.
d. Analisis data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik.
e. Pemanfaatan data pelayanan dan program kesehatan sebagai informasi/masukan untuk pengambilan keputusan.
f. Pengelolaan pelayanan RMIK di fasilitas pelayanan kesehatan.
g. Pengelolaan pelayanan RMIK di seluruh fasilitas kesehatan.
h. Pengelolaan mutu pelayanan RMIK.

Selengkapnya dapat dilihat dan didownload
KMK 312 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR PROFESI PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN

Semoga bermangfangat




2 komentar

terimakasih atas informasnya, sgt baik untuk diketahu PMIK tanah air

Reply

Posting Komentar

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci