Daftar Undang-Undang dan Peraturan Kesehatan

Daftar referensi peraturan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah tentang kesehatan, rumah sakit, puskesmas, kedokteran, klinik, rekam medis. Sebagai tenaga yang bekerja di dunia kesehatan harus mengetahui peraturan-peraturan ataupun undang-undang yang berhubungan dengan dunia kesehatan. Berikut ini daftar link download peraturan tentang yang berhubungan dengan kesehatan, rumah sakit, puskesmas, kedokteran, klinik, rekam medis. Klik judul berwarna biru untuk download :


Peraturan tentang kesehatan
Peraturan tentang rumah sakit
Peraturan tentang rekam medis
Daftar akan diupdate jika ada tambahan lagi. Semoga daftar peraturan tersebut bermangfangat.

Jurusan Rekam Medis di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta

Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dan profesi yang mengatur memanajemen rekam medis disebut perekam medis. 

Apa sih yang dilakukan perekam medis?

Perekam medis dapat bekerja di klinik, puskesmas ataupun rumah sakit. Pekerjaannya adalah mengurusi dokumen berkas catatan medis pasien, dari mulai pendaftaran, mengolah menjadi laporan sampai dokumen disimpan dan siap digunakan lagi. 

Di era BPJS Kesehatan peran rekam medis sangat penting, terutama di rumah sakit (RS). Di RS perekam medis salah satu tugasnya adalah menentukan besaran klaim BPJS Kesehatan berdasarkan dari koding diagnosis yang ditetapkan dokter. Koding diagnosis merupakan proses pengkodean suatu diagnosis penyakit yang ditetapkan dokter berdasar klasifikasi international yang telah ditetapkan oleh WHO (World Health Organisation). 

Pendidikan rekam medis kebanyakan adalah program Diploma III (D3) ditempuh dalam 6 semseter. Berikut ini beberapa institusi perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan Diploma III Rekam Medis dan Informasi Kesehatan :


Institusi Pendidikan Negeri

D3 Rekam Medis Sekolah Vokasi UGM Yogyakarta Berubah menjadi D4 Manajemen Informasi Kesehatan
Politeknik Negeri Jember
Poltekkes Kemenkes Malang
Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya
Poltekkes Kemenkes Semarang

Institusi Pendidikan Swasta

Jakarta Jawa Barat
Universitas Esa Unggul Jakarta
Apikes Bumi Husada Jakarta
Apikes Bandung
Politeknik Kesehatan Piksi Ganesha Bandung
Stikes Borromeus Bandung
Politeknik TEDC Bandung

Jawa Tengah Yogyakarta
UDINUS Semarang
Universitas Nasional Karangturi Semarang - S1 Manajemen Informasi Kesehatan
Apikes Mitra Husada Karanganyar
Apikes Citra Medika Surakarta
Apikes Bhakti Mulia Sukoharjo
Stikes Hakli Semarang
Politeknik Kesehatan Bhakti Setya Indonesia Yogyakarta
Politeknik Kesehatan Permata Indonesia Yogyakarta
Stikes Ahmad Yani Yogyakarta - Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
Stikes AKBIDYO - Akademi Kebidanan Yogyakarta D4 Manajemen Informasi Kesehatan 

Jawa Timur Bali
Stikes Widya Cipta Husada Malang
Apikes Pena Husada Surabaya
Universitas Dhyana Pura Bali
Institut Ilmu Kesehatan Medika Persada Bali - S1 Program Studi Manajemen Informasi Kesehatan
Stikes Yayasan RS. Dr. Soetomo Surabaya 

Luar Jawa Bali
Stikes Panakukkang Makasar
Apikes Imelda Medan
Stikes Qamarul Huda Lombok
Stikes Husada Borneo Banjarbaru Kalimantan Selatan
Apikes Iris Padang 
Stikes Dharma Landbouw Padang
Apikes Widya Dharma Palembang Sumatera Selatan 
Stikes Hang Tuah Pekanbaru 

Silahkan ditambah jika punya info, atau barangkali ada Institusi Pendidikan Rekam Medis yang mau promosi disini silahkan hubungi menu kontak di blog ini. 🙏😁

Baca juga :
Bagaimana kuliah di rekam medis dapat dilihat di tentang kuliah jurusan rekam medis.
Pertanyaan yang sering ditanyakan tentang kuliah rekam medis baca di Tanya Jawab Tentang Kuliah Jurusan Rekam Medis
Melanjutkan kuliah dari D3 Rekam medis ke program Sarjana 1 Rekam Medis dapat dilihat di D3 Rekam Medis Dapat Melanjutkan Sarjana S1 Apa Saja?
Jurusan yang berhubungan dengan rekam medis Program Studi Teknik Elektro Rekam Medis.
Persyaratan masuk kuliah jurusan rekam medis

Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidan - Permenpan No 01 Tahun 2008

Permenpan No 01 Tahun 2008 mengatur tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidan. Bagi Bidan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan wajib membuat angka kredit jabatan fungsional bidan.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidan adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Bidan dalam arangka pembinaan karier kepangkatan  dan jabatannya.


Jenjang Jabatan fungsional Bidan terdiri atas bidan terampil dan bidan ahli.

Bidan terampil terdiri dari jenjang :
  • Bidan pelaksana pemula
  • Bidan pelaksana
  • Bidan pelaksana lanjutan
  • Bidan Penyelia
Bidan ahli terdiri dari jenjang :
  • Bidan pertama
  • BIdan muda
  • Bidan madya
Selengkapnya dapat dilihat di Permenpan No 01 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya. Download disini Permenpan No 01 Tahun 2008.

PERMENKES No. 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis

PERMENKES No. 55 tahun 2013 tentang penyelenggaraan rekam medis. Ketentuan penyelengaraan kegiatan rekam medis.

Manajemen Pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah kegiatan menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara manual maupun elektronik sampai menyajikan informasi kesehatan di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan lainnya yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan menjaga rekaman.

Perekam Medis adalah seorang yang telahlulus pendidikan RekamMedis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Kualifikasi Perekam Medis
Sertifikat Kompetensi dan STR Perekam Medis
Surat Ijin Kerja Perekam Medis
Pelaksanaan Pekerjaan Rekam Medis
Manajemen
Pelayanan Rekam Medis dan
Informasi Kesehatan adalah
kegiatan
menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara
manual maupu
n elektronik
sampai menyajikan informasi kesehatan
di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas
pelayanan kesehatan dan lainnya y
ang
menyelenggarakan pelayanan
kesehatan dan menjaga rekaman.

Selengkapnya silahkan download disini :

Permenkes No. 55 tahun 2013 tentang penyelenggaraan rekam medis

PEMENKES No 82 Tahun 2013 Tentang SIMRS ( Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit )

Peraturan Menteri Kesehatan No 82 Tentang SIMRS Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit

Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat SIMRS adalah suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.

Pengaturan SIMRS bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, profesionalisme, kinerja, serta akses dan pelayanan Rumah Sakit.

Dalam pasal 3, setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan SIMRS. Penyelenggaraan SIMRS dapat menggunakan aplikasi dengan kode sumber terbuka (open source) yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan atau menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Rumah Sakit.

Setiap Rumah Sakit harus melaksanakan pengelolaan dan pengembangan SIMRS. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan SIMRS harus mampu meningkatkan dan mendukung proses pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang meliputi:

kecepatan, akurasi, integrasi, peningkatan pelayanan, peningkatan efisiensi, kemudahan pelaporan dalam pelaksanaan operasional;

kecepatan mengambil keputusan, akurasi dan kecepatan identifikasi masalah dan kemudahan dalam penyusunan strategi dalam pelaksanaan manajerial; dan

budaya kerja, transparansi, koordinasi antar unit, pemahaman sistem dan pengurangan biaya administrasi dalam pelaksanaan organisasi SIMRS harus dapat diintegrasikan dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.

Selengkapnya dapat dilihat pada PMK No. 82 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci