Tentang Fatwa Haram BPJS Kesehatan oleh MUI


Info mengagetkan tentang fatwa haram MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang penyelengaraan BPJS Kesehatan. Bagaimana penilaian MUI tentang BPJS Kesehatan terpaparkan sebagai berikut:

Pendapat MUI mengenai sistem penyelenggaran BPJS ini ada melalui hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren at-Tauhidiyah Cikura Tegal Jawa Tengah pada tanggal 7 - 10 Juni 2015.
  • Program BPJS termasuk modus transaksional, khususnya BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah. Hal ini merujuk pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI (DSN-MUI) dan beberapa literatur secara umum belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
  • Terlebih jika dilihat dari hubungan hukum atau akad. Di antaranya ketika terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah, maka dikenakan denda administratif sebesar 2 % per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan. Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja.
  • Sementara keterlambatan pembayaran iuran untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu enam bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
  • Atas hal tersebut, MUI menyatakan penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak tidak sesuai dengan prinsip syariah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
    Gharar
    adalah keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain.
    Maisir secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja.
    Riba adalah kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi).
  • MUI juga mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima.
Sumber :
http://news.okezone.com/read/2015/07/28/337/1186543/bpjs-haram-pemerintah-harus-ikuti-fatwa-mui

Semoga kedepannya BPJS Kesehatan yang sesuai syariah dapat terwujud dan menjadi lebih baik, sehingga lebih banyak penderita penyakit yang dapat tertolong dengan program Jaminan Kesehatan Nasional ini. Amin.


Posting Komentar

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci