Besaran Santunan Jasaraharja Kecelakaan Lalu Lintas

Besaran santunan Jasarharja diberikan kepada korban kecelekaan lalu lintas baik darat laut maupun udara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.36&37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
  1. Janda atau Duda yang sah
  2. Anak - Anaknya yang sah
  3. Orang Tuanya yang sah
  4. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Prosedur Pengajuan Santunan Jasaraharja :
  1. Lengkapi formulir yang telah disediakan dan lengkapi data diri anda
  2. Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap
  3. Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
 Hak Santunan Jasarharja menjadi gugur / kadaluarsa jika:
  1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
Referensi :
  • https://www.jasaraharja.co.id/layanan/jumlah-santunan.
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pasien Kecelakaan Lalu Lintas, Klaim Jasaraharja atau BPJS Kesehatan?

Pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan jika terjadi kecelakaan lalu lintas apakah ditanggung Jasaraharja atau BPJS kesehatan?

Pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan jika terjadi kecelakaan lalu lintas terdapat ketentuan tersendiri tentang penangung klaimnya. Masyarakat harus mengetahui jenis kecelakaan lalu lintasnya. Apakah kecelakaan lalu lintas tersebut tunggal atau kecelakaan ganda?

Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi sendiri tanpa melibatkan kendaraan atau orang lain. Sedangkan kecelakaan lalu lintas ganda merupakan kecelakaan yang melibatkan kendaraan atau orang lain.

Untuk korban kecelakaan lalu lintas ganda, Jasaraharja memberikan dana perawatan maksimal sepuluh juta (darat, laut) dan dua puluh lima juta (udara) untuk pengobatan di rumah sakit. Sejak terjalin kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Jasaraharja, sisa biaya kekurangan yang melebihi dana sepuluh juta dari Jasaraharja akan ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan besaran klaim INACBG.

Prosedur mendapatkan pelayanan medis kecelakaan lalu lintas, harus membawa surat keterangan kepolisian sebagai bukti bahwa pasien benar-benar korban kecelakaan lalu lintas. Surat keterangan kepolisian tersebut menerangkan apakah kecelakaan tunggal atau ganda. Prosedur ini harus dilakukan agar mendapat jaminan dari Jasaraharja ataupun BPJS Kesehatan.

Referensi :
  • https://www.jasaraharja.co.id/layanan/jumlah-santunan.
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci