Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit Permenkes No 3 Tahun 2020

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Izin Mendirikan Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Izin Mendirikan adalah izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit melakukan pendaftaran sampai sebelum pelaksanaan pelayanan kesehatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

Izin Operasional Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Izin Operasional adalah izin komersial atau operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit mendapatkan Izin Mendirikan.

Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum paling sedikit terdiri atas:
a. pelayanan medik dan penunjang medik;
b. pelayanan keperawatan dan kebidanan; dan
c. pelayanan nonmedik.

Pelayanan medik dan penunjang medik terdiri atas:
a. pelayanan medik umum;
b. pelayanan medik spesialis; dan
c. pelayanan medik subspesialis.

Pelayanan medik umum berupa pelayanan medik dasar.

Pelayanan medik spesialis dasar meliputi pelayanan penyakit dalam, anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi.

Pelayanan keperawatan dan kebidanan meliputi asuhan keperawatan generalis dan/atau asuhan keperawatan spesialis, dan asuhan kebidanan.

Pelayanan nonmedik sebagaimana terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.

Sumber daya manusia pada Rumah Sakit umum berupa tenaga tetap meliputi:
a. tenaga medis;
b. tenaga psikologi klinis;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kebidanan;
e. tenaga kefarmasian;
f. tenaga kesehatan masyarakat;
g. tenaga kesehatan lingkungan;
h. tenaga gizi;
i. tenaga keterapian fisik;
j. tenaga keteknisian medis;
k. tenaga teknik biomedika;
l. tenaga kesehatan lain; dan
m. tenaga nonkesehatan.

Peningkatan kelas Rumah Sakit dilakukan dengan pemenuhan jumlah tempat tidur sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit. Jumlah tempat tidur rawat inap Rumah Sakit Umum :
Kelas A 250
Kelas B 200
Kelas C 100
Kelas D 50

Selengkapnya dapat dilihat di Permenkes No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit


Perubahan Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan - Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan


Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023

Per tanggal 17 Desember 2018 peraturan naik kelas perawatan pasien BPJS Kesehatan mengalami perubahan yang termuat dalam Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan sebagai berikut :

Pasal 10 Ayat (5) 
Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta.

Yang berarti dengan ketentuan Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan naik kelas perawatan pasien BPJS Kesehatan hanya dapat naik kelas satu tingkat saja :

Hak Kelas 1 dapat naik kelas ke VIP (1 tingkat diatas kelas 1)
Hak Kelas 2 hanya dapat naik ke kelas 1
Hak Kelas 3 hanya dapat naik ke kelas 2

Namun ketentuan naik kelas tidak berlaku untuk pasien :
a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan;
b. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan; dan
c. Peserta pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya.

Sedangkan untuk perhitungan selisih bayar naik kelas tertuang dalam pasal 11 :

Pasal 11
Pembayaran Selisih Biaya dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, harus membayar Selisih Biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak Peserta;

b. untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas 1, harus membayar Selisih Biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA-CBG Kelas 1.

Ketentuan selengkapnya dapat di download di Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.

Peraturan tersebut diatas di update lagi dengan Permenkes No 13 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program JKN

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan diubah sebagai berikut:
1. Pasal 18 dihapus
2. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18A
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
(2) Dalam hal Peserta telah meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya sebelum tanggal 15 Januari 2019, ketentuan peningkatan kelas perawatan tersebut berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 442), sampai dengan selesainya perawatan.


PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Peraturan Presiden PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
Ditetapkan 17 Spetember 2018 dan diundangkan 18 September 2018

PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan berisi tentang :

Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peserta Dan Kepersertaan
Bab III Iuran
Bab IV Manfaat Jaminan Kesehatan
Bab V Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Bab VI Fasilitas Kesehatan
Bab VII Kendali Mutu Dan Kendali Biaya Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Bab VIII Pelayanan Informasi Dan Penanganan Pengaduan
Bab IX Penyelesaian Sengketa
Bab X Pencegahan Dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Bab XI Pengawasan, Monitoring, Dan Evaluasi
Bab XII Dukungan Pemerintah Daerah
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup

Pasal 106

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PResiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor62), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 107

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan PResiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor62), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Salinan PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Besaran Tarif Klaim Diare Gastroenteritis BPJS Kesehatan INACBG Tahun 2018

Diare (bahasa Inggris: diarrhea) adalah sebuah penyakit di saat tinja atau feses berubah menjadi lembek atau cair yang biasanya terjadi paling sedikit tiga kali dalam 24 jam. Di negara berkembang, diare adalah penyebab kematian paling umum kematian balita, dan juga membunuh lebih dari 2,6 juta orang setiap tahunnya. (Wikipedia).

Besaran tarif Klaim BPJS Kesehatan rawat inap Kasus Penyakit Diare / Gastroenteritis untuk kasus level I (tanpa diagnosis sekunder ataupun jika ada diagnosa sekunder tidak berpengaruh terhadap nilai tarif klaim) level 1 (satu) merupakan level terendah dari nilai tarif klaim.

Regional I (Banten, DKI, Jabar, Jateng, DIY, Jatim).
Kelas Rumah Sakit Tipe C
Pelayanan rawat inap
Diagnosis : Gastroenteritis and colitis of unspecified origin
Kode ICD : A09.9
Kode INACBG : K-4-17-I  NYERI ABDOMEN & GASTROENTERITIS LAIN-LAIN (RINGAN)
Besaran tarif klaim :
  • Kelas 3 : Rp. 1.406.200
  • Kelas 2 : Rp. 1.687.500
  • Kelas 1 : Rp. 1.968.700 
Untuk regional lain dan tipe rumah sakit yang lain pula terdapat perbedaan besaran tarif klaim. Namun kurang lebihnya pada kisaran besaran klaim tersebut diatas.

Tarif klaim rawat inap JKN BPJS Kesehatan tergantung dari diagnosis yang ditetapkan oleh dokter yang merawat. Walaupun ada diagnosis sekunder belum tentu akan mempengaruhi level severity (tingkat keparahan) tarif klaim. Tarif tersebut diatas adalah taruf level I, masih dimungkinkan tarif lebih dari yang tersebut diatas jika terdapat diagnosa sekunder yang bisa menaikkan severity ke level yang lebih tinggi. Tarif tersebut akan berubah jika ada update tarif dari pihak yang berwenang.

Artikel berikut ini mungkin akan membantu anda memahami bagaimana tarif klaim BPJS Kesehatan naik kelas perawatan rawat inap di rumah sakit :

Update Peraturan Naik Kelas Perawatan pada PERMENKES Nomor 6 Tahun 2018 - April 2018

Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023

Per tanggal 17 Desember 2018 Aturan naik kelas berubah baca di : Perubahan Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan - Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan

Peraturan lama :

PERMENKES Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2018.


Ketentuan Pasal 25 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 143) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25
(1) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif, harus membayar selisih biaya/tambahan biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar
Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

(2) Dalam hal Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki asuransi kesehatan tambahan, maka selisih biaya/tambahan dibayarkan sesuai dengan kesepakatan antara asuransi kesehatan tambahan dan rumah sakit.

(3) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, harus membayar selisih biaya/tambahan biaya setiap episode rawat inap dengan ketentuan:

a. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dari kelas 3 ke kelas 1, dan dari kelas 2 ke kelas 1, harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak peserta;

b. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP dengan fasilitas 1 (satu) tingkat di atas kelas 1, pembayaran tambahan biaya ditentukan sebagai berikut :

1. untuk naik kelas dari kelas 1 ke kelas VIP, pembayaran tambahan biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tarif INA CBG kelas 1;

2. untuk naik kelas dari kelas 2 ke kelas VIP, adalah selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif INA CBG kelas 2 ditambah pembayaran tambahan biaya dari kelas 1 ke kelas VIP paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tarif INA CBG kelas 1; dan

3. untuk naik kelas dari kelas 3 ke kelas VIP adalah selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif INA CBG kelas 3 ditambah pembayaran tambahan biaya dari kelas 1 ke VIP paling banyak sebesar 75%
(tujuh puluh lima persen) dari Tarif INA CBG kelas 1.

(4) Dalam hal peserta jaminan kesehatan nasional menginginkan naik kelas pelayanan rawat inap di atas kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus membayar selisih biaya antara tarif rumah sakit pada kelas yang dipilih dengan tarif INA CBG pada kelas yang menjadi haknya.

....

Selengkapnya dapat dilihat di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018


Pedoman Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Tahun 2017



Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1 Agustus Tahun 2017

Standar akreditasi untuk rumah sakit yang mulai diberlakukan pada Januari 2018 ini diberi nama Standar
Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 dan disingkat menjadi SNARS Edisi 1 tahun 2017.

Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1, merupakan standar akreditasi baru yang bersifat nasional dan diberlakukan secara nasional di Indonesia. Disebut dengan edisi 1, karena di Indonesia baru pertama kali ditetapkan standar nasional untuk akreditasi rumah sakit. Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit edisi 1 berisi 16 bab. Dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 yang selanjutnya disebut SNARS Edisi 1 ini juga dijelaskan bagaimana proses penyusunan, penambahan bab penting pada SNARS Edisi 1 ini, referensi dari setiap bab dan juga glosarium istilah-istilah penting, termasuk juga kebijakan pelaksanaan akreditasi rumah sakit. Garis besar Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 tahun 2017 berisi sebagai berikut :


Sasaran Keselamatan Pasien
Sasaran 1 : Mengidentifikasi Pasien Dengan Bena
Sasaran 2 : Meningkatkan Komunikasi Yang Efekti
Sasaran 3 : Meningkatkan Keamanan Obat-Obat Yang Harus Diwaspadai (High Alert Medications)
Sasaran 4 : Memastikan Lokasi Pembedahan Yang Benar, Prosedur Yang Benar, Pembedahan Pada Pasien Yang Benar
Sasaran 5 : Mengurangi Risiko Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan
Sasaran 6 : Mengurangi Risiko Cedera Pasien Akibat Terjatuh

Standar Pelayanan Berfokus Pasien
Bab 1. Akses Ke Rumah Sakit Dan Kontinuitas Pelayanan (ARK)
Bab 2. Hak Pasien Dan Keluarga (HPK)
Bab 3. Asesmen Pasien (AP)
Bab 4. Pelayanan Dan Asuhan Pasien (PAP)
Bab 5. Pelayanan Anestesi Dan Bedah (PAB)
Bab 6. Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat (PKPO)
Bab 7. Manajemen Komunikasi Dan Edukasi (MKE)


Standar Manajemen Rumah Sakit
Bab 1. Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Bab 2. Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi (PPI)
Bab 3. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
Bab 4. Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan (MFK)
Bab 5. Kompetensi Dan Kewenangan Staf (KKS)
Bab 6. Manajemen Informasi Dan Rekam Medis (MIRM)

Program Nasional
Sasaran I Penurunan Angka Kematian Ibu Dan Bayi Dan Peningkatan Kesehatan Ibu Dan Bayi
Sasaran II Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS
Sasaran III Penurunan Angka Kesakitan Tuberkulosis
Sasaran IV Pengendalian Resistensi Antimikroba
Sasaran V Pelayanan Geriatri

Integrasi Pendidikan Kesehatan Dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP)

Download : Pedoman Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Tahun 2017
Semoga bermanfangat
Sumber : KARS.or.id, pdpersi.co.id

Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi (SISMADAK )

SISMADAK atau Sistem Manajemen Manajemen Dokumen Dokumen Akreditasi adalah sebuah aplikasi alat bantu bagi Rumah Sakit (RS) untuk mengumpulkan mengumpulkan, menyimpan, dan mencari kembali dokumen bukti yang berhubungan berhubungan dengan akreditasi.

SISMADAK dikelola oleh masing‐masing rumah sakit sehingga menjamin kerahasiaan dokumen rumah sakit. SISMADAK trial dapat dcoba dengan mengunjungi http://rumahsakit.kars.or.id dengan user: user@kars.or.id password : 17082016

Fitur dalam SISMADAK :

  • Dapat melakukan penyimpanan dokumen berdasarkan Elemen Penilaian (EP), sehingga dokumen tidak berceceran.
  • Aplikasi SISMADAK dapat diakses di setiap peralatan peralatan Komputer, Tablet dan Smartphone lainnya. 
  • Tersedia pengaturan hak akses berdasarkan Pokja 
  • Histori dokumen akan tersimpan selamanya dalam sistem, sehingga dapat ditelusuri kembali. 
  • Tersedia Dashboard berupa indikator penilaian Self‐Assessment
  • Dapat melakukan sinfkronisasi penilaian Self‐Assessment yang sudah diisi dengan cara mendownload template yang tersedia untuk diupload ke Aplikasi SIKARS.
Keuntungan SISMADAK bagi rumah sakit :
Sebagai Sebagai media penyimpanan penyimpanan data dalam bentuk digital, sehingga: 
  • Menghemat tempat penyimpanan penyimpanan dokumen dokumen – Biaya kertas
  • Menghemat waktu karena kemudahan pencarian pencarian data kembali. 
  • Menghemat waktu Staff RS untuk melakukan melakukan pencarian dokumen yang diminta dan disajikan kepada Surveior pada saat akreditasi.
Selengkapnya dapat dibaca di :
Sumber : http://akreditasi.kars.or.id/tutorial_rs/Indikator-Mutu-dan-SISMADAK.pdf

Enam Langkah Cuci Tangan Yang Benar Standar WHO dengan Antiseptik


Enam Langkah Cuci Tangan Yang Benar Standar WHO dengan Antiseptik wajib diketahui dan dilakukan semua karyawan Rumah Sakit Puskesmas ataupun Klinik serta pengunjung pasien dalam menghadapi akreditasi.

Cuci tangan ini dilakukan pada saat 5 (lima) momen  atau yang sering disebut 5 (Five) Moments for Hand Hygiene. 5 (lima) momen Hand Hygiene adalah sebagai berikut ini urutannya :
  1. Sebelum kontak dengan pasien, 
  2. Sebelum tindakan aseptik, 
  3. Setelah terkena cairan tubuh pasien, 
  4. Setelah kontak dengan pasien, 
  5. Setelah kontak dengan linkungan di sekitar pasien.

http://www.who.int/gpsc/5may/background/5moments/en/

Semua petugas  dan serta pengunjung pasien di Rumah Sakit Puskesmas ataupun Klinik dalam menghadapi akreditasi  harus memahami 5 momen saat mencuci tangan ini, sehingga salah satu prinsip pencegahan dan kontrol infeksi dapat berjalan dengan baik.

Manfaat dari mencuci tangan saat 5 (Five) Moments for Hand Hygiene adalah melindungi pasien dari kuman yang anda bawa dan melindungi anda serta lingkungan dari kuman.




Prinsip dari 6 langkah cuci tangan antara lain :
  1. Dilakukan dengan menggosokkan tangan menggunakan cairan antiseptik (handrub) atau dengan air mengalir dan sabun antiseptik (handwash). Rumah sakit puskesmas atau klinik akan menyediakan kedua ini di sekitar ruangan pelayanan pasien secara merata. 
  2. Handrub dilakukan selama 20-30 detik sedangkan handwash 40-60 detik.
  3. Lima (5) kali melakukan handrub sebaiknya diselingi 1 kali handwash
Ada enam langkah cuci tangan dengan antiseptik (handrub) yang benar menurut WHO yaitu :

Langkah 1.  Tuang cairan handrub pada telapak tangan kemudian usap dan gosok kedua telapak tangan secara lembut dengan arah memutar.


Langkah 2. Usap dan gosok juga kedua punggung tangan secara bergantian


Langkah 3. Gosok sela-sela jari tangan hingga bersih 


Langkah 4. Bersihkan ujung jari secara bergantian dengan posisi saling mengunci 


Langkah 5. Gosok dan putar kedua ibu jari secara bergantian 

 

Langkah 6. Letakkan ujung jari ke telapak tangan kemudian gosok perlahan 


Ada dua cara cuci tangan yaitu :
  1. HANDWASH - dengan air mengalir waktunya : 40 - 60 detik (8 gerakan berulang dalam setiap langkah mencuci tangan) dilakukan pada saat tangan tampak kotor dan setelah 5 kali handrub 
  2. HANDRUB - dengan gel berbasis alkohol waktunya 20 - 30 detik (4 gerakan berulang dalam setiap langkah mencuci tangan) dilakukan pada saat tangan tidak kotor
Sekian. Semoga Bermangfangat.

Ayo Gunakan Istilah Poli dan Klinik dengan Benar

Poli yang merupakan prefiks,berasal dari bahasa Yunani πολύ (polú atau polý) yang berarti "banyak". Poli sendiri menurut kamus besar bahasa Indonesia artinya adalah bentuk terikat.  Istilah poli menerangkan sebuah bentuk yang banyak yang terikat dalam suatu kesatuan.


Seringkali kita temukan penggunaan istilah Poli yang tidak sesuai. Seperti misalnya Poli Anak, Poli Mata, Poli Bedah dan poli-poli lainnya yang menyebutkan nama jenis spesialisnya. Yang seharusnya menyebut dengan Klinik Anak, Klinik Mata, Klinik bedah dan lainnya. Klinik sendiri memiliki arti tempat untuk berobat.

Contoh penggunaan istilah poli yang benar misal :

Poliklinik = yang berarti banyak klinik yang terikat menjadi satu atau kumpulan dari beberapa klinik.
Poligami = yang berarti memiliki banyak istri.
Polisemi = yang berarti suatu kata yang memiliki banyak arti atau makna

Ayo kita gunakan istilah poli terutama dalam dunia kesehatan dengan benar.

Poliklinik
Klinik Anak
Klinik Penyakit Dalam
Klinik Mata
dan klinik lainnya...


Besaran Klaim BPJS Kesehatan Kasus Demam Berdarah (DBD atau DHF)

Klaim BPJS Kesehatan Kasus Demam Berdarah (DBD atau DHF). Musim penghujan biasanya kasus demam berdarah banyak terjadi. Demam berdarah atau demam dengue (disingkat DBD) (Dengue Hemoragic Fever - DHF) adalah infeksi yang disebabkan oleh virus dengue. Nyamuk yang menularkan atau menyebarkan virus dengue. Oleh karena itu utuk pencegahannya salah satu diantaranya adalah mmebasi nyamuk denga fogging. Selain itu juga harus menjaga kebersihan lingkungan sekitar dengan dengan mencegah adanya genangan-genangan air yang dapat dijadikan sarang perkembangbiakan nyamuk.

Jika ada keluarga kita terkena penyakit demam berdarah ini dan kebetulan kita memiliki BPJS Kesehatan, serta memilih naik kelas perawatan dari hak kelas, pastinya kita ingin mengetahui berapa besarnya klaim untuk kasus demam berdarah ini.

Bagaimana perhitungan klaim BPJS Kesehatan silahkan baca :

Berikut ini contoh besaran klaim BPJS Kesehatan untuk kasus demam berdarah :

Kode ICD untuk demam berdarah adalah A91 Dengue hemoragic fever (DHF).
Besaran klaim untuk rumah sakit tipe C regional 1 adalah sebagai berikut :

Diagnosis utama : A91 Dengue hemoragic fever (DHF)
Diagnosis sekunder : - (tidak ada)
Kode INACBG : A-4-13-I  INFEKSI NON BAKTERI RINGAN
Level 1 (tanpa diagnosis sekunder atau ada diagnosis sekunder tapi tidak pengaruh 
Kelas 1 : Rp. 2.720.200
Kelas 2 : Rp. 2.331.600
Kelas 3 : Rp. 1.943.000

Tarif tersebut diatas berdasarkan PERMENKES NOMOR 59 TAHUN 2014 STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Untuk tipe rumah sakit kelas A dan B serta level 2 dan 3 tentunya lebih besar klaimnya dari yang disebutkan diatas. Untuk rumah sakit regional lainya akan berbeda pula besaran klaimnya.

Demikian informasi mengenai besaran Klaim BPJS Kesehatan Kasus Demam Berdarah (DBD atau DHF) untuk rumah sakit tipe c regional 1.
Semoga bermangfangat.

Daftar Undang-Undang dan Peraturan Kesehatan

Daftar referensi peraturan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah tentang kesehatan, rumah sakit, puskesmas, kedokteran, klinik, rekam medis. Sebagai tenaga yang bekerja di dunia kesehatan harus mengetahui peraturan-peraturan ataupun undang-undang yang berhubungan dengan dunia kesehatan. Berikut ini daftar link download peraturan tentang yang berhubungan dengan kesehatan, rumah sakit, puskesmas, kedokteran, klinik, rekam medis. Klik judul berwarna biru untuk download :


Peraturan tentang kesehatan
Peraturan tentang rumah sakit
Peraturan tentang rekam medis
Daftar akan diupdate jika ada tambahan lagi. Semoga daftar peraturan tersebut bermangfangat.

PEMENKES No 82 Tahun 2013 Tentang SIMRS ( Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit )

Peraturan Menteri Kesehatan No 82 Tentang SIMRS Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit

Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat SIMRS adalah suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.

Pengaturan SIMRS bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, profesionalisme, kinerja, serta akses dan pelayanan Rumah Sakit.

Dalam pasal 3, setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan SIMRS. Penyelenggaraan SIMRS dapat menggunakan aplikasi dengan kode sumber terbuka (open source) yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan atau menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Rumah Sakit.

Setiap Rumah Sakit harus melaksanakan pengelolaan dan pengembangan SIMRS. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan SIMRS harus mampu meningkatkan dan mendukung proses pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang meliputi:

kecepatan, akurasi, integrasi, peningkatan pelayanan, peningkatan efisiensi, kemudahan pelaporan dalam pelaksanaan operasional;

kecepatan mengambil keputusan, akurasi dan kecepatan identifikasi masalah dan kemudahan dalam penyusunan strategi dalam pelaksanaan manajerial; dan

budaya kerja, transparansi, koordinasi antar unit, pemahaman sistem dan pengurangan biaya administrasi dalam pelaksanaan organisasi SIMRS harus dapat diintegrasikan dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.

Selengkapnya dapat dilihat pada PMK No. 82 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.

Standar Pelayanan Gawat Darurat di Rumah Sakit KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009

Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009. KEPMENKES ini mengatur tentang standarisasi pelayanan gawat darurat di rumah sakit. 

Pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tentu sangat membutuhkan pertolongan yang cepat dan tepat. Untuk itu perlu adanya standar dalam memberikan pelayanan gawat darurat sesuai dengan kompetensi dan kemampuannya. Sehingga dapat menjamin suatu penanganan gawat darurat dengan response time yang cepat dan penanganan yang tepat. 

Instalasi Gawat Darurat sebagai tolak ukur pelayanan di Rumah Sakit sangat menentukan kriteria pemberian pelayanan kesehatan sebuah Rumah Sakit. Untuk meningkatkan pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebagai fasilitas penanganan kasus kegawatdaruratan, maka diperlukan pengaturan yang baik pada manajemen pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sehingga kecacatan dan atau kematian dapat dieliminasi.

Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) saat ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 856 Tahun 2009 sebagai upaya untuk meningkatkan manajemen Instalasi Gawat Darurat (IGD). Upaya tersebut diantaranya klasifikasi Instalasi Gawat Darurat, persyaratan SDM serta persyaratan sarana dan prasarana sesuai tipe/kelas IGD. (Dikutip dari Buku Pedoman Pelayanan Instalasi Gawat Darurat Provinsi Sulawesi Selatan)

Semua itu dapat dicapai antara lain dengan meningkatkan sarana, prasarana, sumber daya manusia dan manajemen Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit sesuai dengan standar yang ditetapkan. 


Oleh karena itu Kementerian Kesehatan membuat standar baku dalam pelayanan gawat darurat yang dapat menjadi acuan bagi daerah dalam mengembangkan pelayanan gawat darurat khususnya di IGD RS.

KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009 selengkapnya dapat di download pada link berikut KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009

Semoga bermangfangat 

SP2RS - Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Rumah Sakit

Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Rumah Sakit (SP2RS) merupakan perubahan dari sistem pencatatan dan pelaporan Rumah Sakit (SIRS) Online.

Latar belakang revisi SIRS adalah rata-rata pelaporan tahun 2013 kurang dari 30% dan tahun 2014 kurang dari 40%. Untuk mengatasi kendala dalam pelaporan SIRS saat ini maka dilakukanlah revisi. Tujuan  dari revisi SIRS ini diantaranya :
  1. Penyederhanaan pelaporan menyesuaikan dengan sumber data berdasarkan instalasi
  2. Mempermudah Rekam Medis dalam koordinasi pengumpulan data
  3. Meningkatkan pelaporan dari rumah sakit
  4. Integrasi dengan SIMRS untuk memudahkan pelaporan
  5. Memenuhi kebutuhan data di rumah sakit, Dinkes dan Kemenkes
 Perubahan revisi SIRS pada sistem SP2RS ini diantaranya :
  • Penyederhanaan pada beberapa format pencatatan dan pelaporan
  • Penambahan beberapa laporan, Contoh : Infeksi nosokomial, kecelakaan, dll
  • Menggunakan 2 aplikasi offline dan online
  • Terdapat output Penilaian Kinerja Rumah Sakit dengan metode skoring peringkat seluruh rumah sakit
  • Monitoring rumah sakit yang melapor dan tidak melapor
  • Feedback yang dapat dilihat oleh seluruh Dinkes Provinsi
Pelaporan SP2RS terdiri dari aplikasi SP2RS Offline dan aplikasi SP2RS Online.

AplikasiSP2RS Offline
Aplikasi yang diinstall dan digunakan oleh pihak rumah sakit untuk memasukkan data. Aplikasi SP2RS offline ini akan menghasilkan data dengan formal xml. Data ini yang nantinya akan dikirimkan oleh pihak rumah sakit ke dalam aplikasi SP2RS Online.

Aplikasi SP2RS Online
Aplikasi yang diakses secara online yang di berada di Kementerian Kesehatan. Aplikasi SP2RS online ini untuk menerima pelaporan dari rumah sakit yang dihasilkan dari aplikasi SP2RS Offline.

Perbedaan antara SIRS dan SP2RS
PERBEDAAN
SIRS
SP2RS
Template
Excel
Aplikasi
Jumah Laporan
28 form
24 form
Aplikasi
Online
Offline dan Online
Periode Pelaporan
Setiap saat, bulanan dan tahunan
Semester
Manfaat
Terbatas pada penyajian data
Dapat melihat kinerja rumah sakit-kinerja rumah sakit dipublikasikan secara Online
Output Laporan
Data Mentah (manual)
Data Olahan (by sistem)
Peringkat Kinerja
Tidak ada
Ada
Feedback ke Dinkes Prov & Kab/Kota
Tidak ada
Ada
Dashboard
Tidak ada
Peringkat Kinerja, JKN, Akreditasi, Sistem Rujukan, 10 Besar Penyakit, dll

Rincian Laporan RL dalam SP2RS adalah sebagai berikut :
Data Dasar Rumah Sakit ( RL 1)
Data Ketenagaan Fungsional ( RL 2)
Data Kegiatan Pelayanan( RL 3)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Rawat Jalan ( RL 3.1)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( RL 3.2)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Rawat Inap ( RL 3.3)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Intensif ( RL 3.4)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Bedah Sentral ( RL 3.5)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Radiologi ( RL 3.6)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Laboratorium ( RL 3.7)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik ( RL 3.8) 
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Farmasi ( RL 3.9)
    Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Gizi ( RL 3.10)
Data Morbiditas dan Mortalitas ( RL 4)
  • Data Morbiditas Pasien Rawat Inap ( RL 4.1)
  • Data Morbiditas Pasien Rawat Jalan ( RL 4.2)
  • Data Mortalitas Pasien ( RL 4.3)
Sumber : Sosialisasi Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Rumah Sakit (SP2RS) oleh Sub bagian Data dan Informasi Ditjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan

Perhitungan BOR dengan Perubahan Jumlah Tempat Tidur

Di sebuah rumah sakit dimungkin terjadinya penambahan ataupun pengurangan jumlah tempat tidur. Dengan adanya penambahan ataupun pengurangan ini maka akan mempengaruhi perhitungan BOR  (Bed Occupancy Ratio = Angka penggunaan tempat tidur), terutama jika perubahan jumlah tempat tidur dalam sebuah periode perhitungan BOR.

BOR (Bed Occupancy Ratio) = Angka penggunaan tempat tidur
BOR adalah the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration (Huffman. 1994).
BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Rumus BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur x Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%

Jika terjadi perubahan penambahan ataupun pengurangan jumlah tempat tidur dalam periode perhitungan BOR, maka BOR dapat dihitung dengan cara berikut ini :




Kasus Penambahan Tempat Tidur
RS ABC memiliki tempat tidur 100. 
Pada tanggal 25 Januari 2016 terjadi penambahan 20 TT. 
Jumlah total hari perawatan hingga akhir periode Januari 2016 = 2500. 
Maka untuk menghitung BOR periode Januari 2016 yaitu :
(2.500 / ((100x24)+(120x7))) x 100% = 77,16 %

Rumus BOR Penambahan Tempat Tidur = 
(Jumlah hari perawatan /((Jumlah TT periode sebelum penambahan x jumlah hari periode sebelum penambahan)+(Jumlah TT setelah penambahan x Jumlah hari periode setelah penambahan))) x 100 %

Kasus Pengurangan Tempat Tidur
RS ABC memiliki tempat tidur 100. 
Pada tanggal 25 Januari 2016 terjadi pengurangan 5 TT. 
Jumlah total hari perawatan hingga akhir periode Januari 2016 = 2500. 
Maka untuk menghitung BOR periode Januari 2016 yaitu :
(2.500 / ((100x24)+(95x7))) x 100% = 81,57 %

Rumus BOR Pengurangan Tempat Tidur = 
(Jumlah hari perawatan /((Jumlah TT periode sebelum pengurangan x jumlah hari periode sebelum pengurangan )+(Jumlah TT setelah pengurangan x Jumlah hari periode setelah pengurangan ))) x 100 %

Arti Indikator BOR
Arti indikator BOR ini adalah semakin tinggi nilai BOR berarti semakin tinggi penggunaan tempat tidur di pelayanan kesehatan yang digunakan untuk perawatan pasien. Semakin banyak pasien yang menggunakan tempat tidur berarti pula semakin besar beban kerja petugas di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. 

Nilai indikator BOR yang rendah berarti semakin sedikit tempat tidur yang digunakan untuk merawat pasien dibandingkan dengan tempat tidur yang tersedia. Jumlah pasien yang sedikit menimbulkan masalah pendapatan ekonomi bagi pihak fasilitas pelayanan kesehatan. Pasien sedikit ini juga akan menimbulkan pertanyaan bagaimana pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut.

Dengan melihat indikator BOR ini maka perlu adanya suatu sistem yang ideal untuk menyeimbangkan kualitas pelayanan medis, kepuasan pasien, keselamatan pasien, kesejahteraan petugas sehingga akan berpegaruh terhadap pendapatan bagi pihak fasiitas pelayanan kesehatan.

Baca juga : Perbedaan Lama Dirawat dengan Hari Perawatan dalam Perhitungan Indikator Pelayanan Rumah Sakit

Referensi : 
Kata kunci : menghitung BOR, rumus BOR, AVLOS, LOS, TOI, BTO GDR, NDR, Arti Indikator BOR

BPJS Kesehatan Naik Kelas Perawatan Rawat Inap di Rumah Sakit

Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023

Per tanggal 17 Desember 2018 Aturan naik kelas berubah baca di : Perubahan Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan - Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan

Peraturan lama :

Peserta BPJS Kesehatan non PBI (Penerima bantuan iuran = Ex Jamkesmas, Jamkesda) dapat naik kelas perawatan saat perawatan rawat inap dirumah sakit. Perhitungan Klaim JKN BPJS Kesehatan di rumah sakit menggunakan aplikasi INACBG (Indonesia Case Base Groups).  Tarif INACBG adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

Besaran tarif klaim INACBG ini tergantung pada apa diagnosis utamanya, diagnosis sekunder kemudian prosedur yang dilakukan (operasi, tindakan medis lainnya).

Artikel berikut ini mungkin akan membantu anda memahami bagaimana tarif klaim BPJS Kesehatan naik kelas perawatan rawat inap di rumah sakit antara lain sebagai berikut :


Ketentuan BPJS Kesehatan naik kelas perawatan rawat inap di rumah sakit dapat dimungkin adanya perubahan seiring waktu berjalan dikarenakan penyesuaian-penyesuain dengan aturan-aturan yang baru.

Sekian, semoga menambah pengetahuan anda tentang bagaimana ketentuan BPJS Kesehatan naik kelas perawatan.



Rumus BOR AVLOS TOI BTO GDR NDR (Indikator Pelayanan Rawat Inap)

Salah satu bagian dari statistik rumah sakit adalah indikator pelayanan rawat inap rumah sakit. Indikator ini merupakan gambaran untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan efisiensi pelayanan rawat inap di rumah sakit. Indikator-indikator pelayanan rawat inap ini sumber data diambil dari sensus harian rawat inap. Berikut ini rumus indikator pelayanan rawat inap di rumah sakit :

BOR (Bed Occupancy Ratio) = Angka penggunaan tempat tidur
BOR adalah the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration (Huffman. 1994).
BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011). 

Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Rumus BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur x Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%





AVLOS (Average Length of Stay) = Rata-rata lamanya pasien dirawat
AVLOS adalah the average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration. (Huffman. 1994).
AVLOS adalah rata-rata lama rawat seorang pasien (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011). 

Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Rumus AVLOS = Jumlah lama dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)


TOI (Turn Over Interval) = Tenggang perputaran tempat tidur
TOI adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011). .

Rumus TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)


BTO (Bed Turn Over) = Angka perputaran tempat tidur
BTO adalah the net effect of changed in occupancy rate and length of stay (Huffman. 1994). 
BTO adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011). .

Rumus BTO = Jumlah pasien keluar (hidup + mati) / Jumlah tempat tidur


NDR (Net Death Rate)
NDR adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011). Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit.

Nilai NDR yang dianggap masih dapat ditolerir adalah kurang dari 25 per 1000 (Kementerian Kesehatan 2011).

Rumus NDR = (Jumlah pasien mati > 48 jam / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 permil


GDR (Gross Death Rate)
GDR adalah angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Nilai GDR seyogyanya tidak lebih dari 45 per 1000 penderita keluar (Kementerian Kesehatan 2011).

Rumus GDR = ( Jumlah pasien mati seluruhnya / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 permil

Referensi :
Baca juga :  

INASIS - Aplikasi INACBG SEP Integrated System

INASIS merupakan sistem aplikasi INACBG SEP Integrated System. INASIS mengintegrasikan Aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan INACBG, serta verifikasi klaim yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan serta Rumah Sakit Persahabatan. INASIS ini dibuat karena ketika pasien mendaftar, ia harus tercatat di sistem informasi rumah sakit, pasien juga harus terdaftar di BPJS Kesehatan untuk mendapat SEP. Selanjutnya saat pengajuan klaim data harus dimasukkan dalam aplikasi INACBG. Proses memasukkan data ke sistem berbeda ini yang memakan waktu sehingga diperlukan aplikasi yang saling terintegrasi.

Diharapkan manfaat yang didapatkan dari INASIS ini diantaranya :
  • Mempercepat proses pendaftaran pasien di rumah sakit dengan menggabungkan pendaftaran dengan pembuatan SEP.
  • Mempercepat proses pengurusan Surat Eligibitas Peserta (SEP) untuk verifikasi data peserta BPJSkarena telah digabungkan saat proses di pendaftaran.
  • Mempercepat proses klaim rumah sakit. Pihak rumah sakit dapat mengajukan klaim biaya kesehatan peserta JKN secara online (E-claim) tanpa harus mentransfer berkas pengajuan.
  • Pihak rumah sakit saat ini dapat mengetahui status tagihan mereka secara real time (layak atau tidak layak/pending claim), sampai klaim dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
  • Integrasi SIM RS dengan aplikasi INASIS juga dapat meningkatkan akurasi data serta mencegah double claim yang mungkin timbul pada penyerahan data secara manual antar aplikasi.
  • Mencegah re-admisi pasien rawat inap.

Uji coba aplikasi INASIS di RSUP Persahabatan  hasilnya cukup menggemberikan menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara peluncuran Aplikasi INACBG-SEP Integrated System dan SIMRS di Rumah Sakit Persahabatan Jakarta (Jumat 25 September 2015).

Aplikasi INASIS ini diharapkan dapat berdampak positif karena proses administrasi persyaratan peserta BPJS Kesehatan dapat lebih cepat dilakukan oleh pihak rumah sakit dan peserta dapat lebih cepat memperoleh pelayanan kesehatan.

Secara detail belum kita ketahui seperti apa cara kerja aplikasi INASIS ini. Untuk lebih detailnya tunggu informasi selanjutnya.

Sekian, Semoga bermangfangat.

Besaran Klaim BPJS Kesehatan Persalinan SC


Ketentuan klaim BPJS Kesehatan yang terkait persalinan dengan Sectio Caesarean (SC) mengacu pada peraturan PERMENKES No. 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs)  sebagai berikut :

Sesuai dengan kaidah koding dalam ICD 10 kode O80-O84 digunakan sebagai diagnosis sekunder jika ada penyulit dalam persalinan, kecuali jika penyulitnya kode O42.0 dan O42.1 maka O80-O84 digunakan sebagai diagnosis utama.

Pasien seksio sesar dalam satu episode rawat dilakukan tindakan sterilisasi maka kode tindakan sterilisasi tidak perlu diinput ke dalam aplikasi INA-CBGs.

Persalinan normal maupun tidak normal tidak diperbolehkan menginput high risk pregnancy (Z35.5, Z35.6, Z35.7, dan Z35.8) ke dalam aplikasi INA-CBGs.

Dalam ketentuan untuk klaim persalinan SC memang ada kekhususan karena ada aturan jika dalam persalinan ada penyulit maka diagnosis utamanya adalah penyulit tersebut. Sehingga besaran klaim persalinan SC tergantung diagnosa utama yang merupakan penyulit dalam persalinannya.

Namun sebagai gambaran besaran klaim persalinan SC dapat dilihat dalam contoh berikut yang merupakan hasil besaran klaim persalinan SC pada tipe rumah sakit tipe C pada Regional I yang berdasarkan PERMENKES No. 59 tahun 2014 tantang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Contoh 1 :
Klaim Level I W-4-16-I GANGGUAN ANTEPARTUM RINGAN
Kelas 3 Rp. 2.085.300
Kelas 2 Rp. 2.502.400
Kelas 1 Rp. 2.919.500

Klaim Level II W-4-16-II GANGGUAN ANTEPARTUM SEDANG
Kelas 3 Rp 2,788,700
Kelas 2 Rp 3,346,400
Kelas 1 Rp 3,904,100

Klaim Level III W-4-16-III GANGGUAN ANTEPARTUM BERAT
Kelas 3 Rp 3,779,600
Kelas 2 Rp 4,535,500
Kelas 1 Rp. 5,291,400

Contoh 2 :
Klaim Level I O-6-12-I PROSEDUR PERSALINAN VAGINAL DENGAN PROSEDUR SELAIN STERILISASI &/ DILATASI & KURET RINGAN
Kelas 3 Rp 1,925,400
Kelas 2 Rp 2,310,500
Kelas 1 Rp 2,695,600

Klaim Level II O-6-12-II PROSEDUR PERSALINAN VAGINAL DENGAN PROSEDUR SELAIN STERILISASI &/ DILATASI & KURET SEDANG
Kelas 3 Rp 2,312,400
Kelas 2 Rp 2,774,900
Kelas 1 Rp 3,237,400

Klaim Level III O-6-12-III PROSEDUR PERSALINAN VAGINAL DENGAN PROSEDUR SELAIN STERILISASI &/ DILATASI & KURET BERAT
Kelas 3 Rp 3,019,500
Kelas 2 Rp 3,623,400
Kelas 1 Rp 4,227,300

Contoh 3 :
Klaim Level I  O-6-10-I PROSEDUR OPERASI PEMBEDAHAN CAESAR RINGAN
Kelas 3 Rp. 4.022.100
Kelas 2 Rp. 4.826.600
Kelas 1 Rp. 5.631.000

Klaim Level II O-6-10-II PROSEDUR OPERASI PEMBEDAHAN CAESAR SEDANG
Kelas 3 Rp. 4.438.400
Kelas 2 Rp. 5.326.100
Kelas 1 Rp. 6.213.800

Klaim Level III O-6-10-III PROSEDUR OPERASI PEMBEDAHAN CAESAR BERAT
Kelas 3 Rp. 4.655.200
Kelas 2 Rp. 5.586.200
Kelas 1 Rp. 6.517.300

Contoh diatas merupakan sebagai gambaran klaim persalinan SC pada Tipe Rumah Sakit kelas C Regional I. Pengelompokan contoh klaim persalinan SC diatas tergantung kombinasi apa diagnosis utama dan diagnosis sekundernya.

Dan sebagai perhatian pada contoh 1 dan contoh 2 walaupun dalam deskripsi tidak tertera deskripsi prosedur operasi pembedahan caesar namun klaim persalinan SC dapat mungkin masuk dalam kategori tersebut karena tergantung apa penyulit persalinannya yang digunakan sebagai diagnosis utama.

Deskripsi Contoh 1
W-4-16-I GANGGUAN ANTEPARTUM RINGAN

Deskripsi Contoh 2 
O-6-12-I PROSEDUR PERSALINAN VAGINAL DENGAN PROSEDUR SELAIN STERILISASI &/ DILATASI & KURET RINGAN

Berapa besaran klaim persalianan SC pastinya tergantung tipe rumah sakit, regional daerah, kelas, diagnosis utama dan diagnosis sekunder. Kedepannya pastilah ada update tarif klaim BPJS Kesehatan, sehingga persalinan SC akan menghasilkan grouping yang sama dengan deskripsi PROSEDUR OPERASI PEMBEDAHAN CAESAR.

Sebagai saran kepada anda yang akan melakukan persalinan SC untuk mengetahui berapa besaran klaim bisa menghubungi bagian klaim BPJS Kesehatan rumah sakit yang terkait. Untuk mengetahui perhitungan naik kelas dan peraturan klaim BPJS Kesehatan lainnya bisa Anda baca artikel di blog ini.

Baca juga : Perhitungan klaim JKN BPJS Kesehatan naik kelas perawatan di rumah sakit

Sekian. Semoga Bermangfangat.

Tips : Pakai Kartu BPJS Kesehatan Saat Rawat Inap Pilih Naik Kelas Atau Tidak?


Saat kita atau keluarga kita sakit dan menjalani perawatan rawat inap di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan sebaiknya naik kelas perawatan atau tidak?

Kebanyakan alasan pasien ketika menginginkan naik kelas perawatan saat rawat inap di rumah sakit adalah ingin memilih fasilitas kamar yang lebih nyaman, seperti misalnya 1 ruang 1 orang pasien (biasanya kelas VIP atau utama), fasilitas kamar yang lebih lengkap (TV, Kulkas dll). Namun beberapa hal berikut perlu diperhatikan jika naik kelas perawatan rawat inap di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan :

  • Apakah biaya selisih naik kelas akan besar?
  • Berapa klaim yang ditanggung BPJS Kesehatan?
  • Apakah penyakit yang diderita pasien klaimnya tidak jauh dari besaran biaya perawatan sesuai tarif rumah sakit dimana pasien dirawat?
  • Berapa biaya perawatan sesuai tarif rumah sakit dimana pasien dirawat?
  • Berapa lama perkiraan pasien akan dirawat?
  • Apakah pasien akan menjalani operasi?
  • Apakah pasien masuk ICU?
Beberapa hal berikut perlu anda pertimbangkan jika akan naik kelas perawatan menggunakan BPJS Kesehatan :
  • Jika uang bukan masalah bagi anda, mungkin naik kelas perawatan ke kelas berapa pun bukan masalah bagi anda.
  • Bagi pasien yang penyakitnya agak parah atau kronis dan tidak ingin selisih bayar yang begitu besar, serta diperkirakan akan dirawat lama, maka jika naik kelas sebaiknya naik kelas sampai dengan kelas 1. Atau mungkin pilih sesuai kelas hak anda agar tidak ada selisih biaya. dengan konsekuensi mengurangi kenyamanan pasien karena mungkin 1 ruang tidak 1 pasien.
  • Jika masuk ICU atau dilakukan tindakan operasi pertimbangan biaya perawatan akan lebih besar.
  • Tanyakan terlebih dahulu kemungkinan berapa klaim BPJS Kesehatan yang didapat sesuai dengan diagnosa yang diderita pasien serta perkiraan berapa biaya perawatan sesuai tarif rumah sakit. Sehingga kita dapat menentukan apakah akan naik kelas atau tidak.
  • Namun terkadang naik kelas perawatan rawat inap di rumah sakit ke kelas yang lebih tinggi dari kelas 1 malah tidak ada selisih biaya. Hal ini biasanya dikarenakan lama dirawat sebentar namun klaim BPJS Kesehatan lebih besar dari biaya perawatan sesuai tarif rumah sakit dimana pasien dirawat.
    Mencegah penyakit lebih baik dan jagalah kesehatan karena sehat itu mahal dan sakit itu murah.
    Sekian. Kurang lebihnya mohon maaf. Semoga bermangfangat.


    Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

    ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

    Copyright © Hakayuci