Solusi Gagal Upload Poto Profil di SDMK Satusehat Kemkes - STR Seumur Hidup

Mungkin banyak diantara tenaga kesehatan yang saat membuat STR seumur hidup gagal saat upload poto di website https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk. Solusi gagal upload poto di SDMK Satusehat Kemkes sebagai berikut :

  1. Ubah ukuran poto menjadi 3 x 4 dengan ukuran lebar 354 pixel dan tinggi 472 pixel. Cek ukuran dimension di file explorer seperti pada gambar berikut :



  2. Kompress file jika ukuran masih diatas 300 kb. Lakukan kompress file poto menjadi dibawah 300 kb.
  3. Pastikan warna latar belakang (background) merah terang.
  4. Pastikan poto file extension Jpeg, Jpg, PNG.

Beberapa aplikasi yang bisa digunakan :

Mengubah ukuran : https://image.pi7.org/resize-image-pixel

Kompres file : https://image.pi7.org/compressor

Mengubah background : https://www.erase.bg/id/change-background

Mengubah file extention PNG to Jpeg : https://image.pi7.org/png-to-jpeg


Demikian Solusi Gagal Upload Poto di SDMK Satusehat Kemkes. Semoga Bermangfangat.


Interoperabilitas Rekam Medis Elektronik

Sistem Elektronik yang digunakan dalam penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik harus memiliki kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas.

Apa itu interoperabilitas?

Interoperabilitas adalah kemampuan aplikasi untuk bertukar data tanpa memandang batas-batas geografis, politik, atau organisasi secara aman dan otomatis.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan makin mengandalkan perangkat informasi kesehatan yang saling terhubung untuk mengumpulkan, berbagi, dan menganalisis data pelayanan kesehatan. Sistem yang terhubung dengan jaringan informasi kesehatan ini mentransfer catatan pelayanan kesehatan elektronik, hasil medis, klaim asuransi, dan informasi medis lainnya di berbagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Interoperabilitas  infromasi  pelayanan kesehatan memungkinkan para profesional dalam bidang kesehatan untuk berkolaborasi untuk suatu hasil yang lebih baik bagi pasien dengan data yang cepat dan dapat diandalkan. 

Interoperabilitas merupakan kemampuan Sistem Elektronik yang berbeda, yang dapat bekerja secara terpadu melakukan komunikasi atau pertukaran data dengan salah satu atau lebih Sistem Elektronik yang lain, yang menggunakan standar pertukaran data. Interoperabilitas mengacu kepada standar sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekam Medis Elektronik yang disimpan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus terhubung/ terinteroperabilitas dengan platform layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.

Interoperabilitas  digunakan dalam transfer isi Rekam Medis Elektronik, yang  merupakan kegiatan pengiriman Rekam Medis dalam rangka rujukan pelayanan kesehatan perorangan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan. Transfer isi Rekam Medis Elektronik dilakukan melalui platform layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.

Apa saja manfaat interoperabilitas?

  • Menyederhanakan manajemen data sistem elektronik Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Memudahkan transfer data sistem elektronik Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Memudahkan penyediaan data sistem elektronik antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Meningkatkan produktivitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Mempromosikan skalabilitas kemampuan suatu sistem, jaringan, atau proses untuk menangani penambahan beban yang diberikan, atau potensinya untuk ditingkatkan guna menangani penambahan beban tersebut
  • Mengurangi biaya dalam penyelengaraan sistem elektronik Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Tentang SNOMED-CT Systematized Nomenclature of Medicine Clinical Terminology

SNOMED-CT merupakan kepanjangan dari Systematized Nomenclature of Medicine Clinical Terminology. SNOMED-CT adalah standar terminologi internasional terkait istilah klinik.  SNOMED-CT dikeluarkan oleh SNOMED International. 

Terminologi di SNOMED-CT merupakan standar terminologi klinis yang paling komprehensif dan dapat membantu untuk merepresentasikan konten klinis secara konsisten dalam sistem informasi kesehatan. Saat ini SNOMED-CT sudah digunakan di 44 negara secara nasional antara lain Amerika Serikat, Inggris, Australia, Singapore dan Malaysia serta Affiliate Licenses ke lebih dari 30.000 individu dan organisasi.

 

Berikut link belajar tentang SNOMED-CT  

Satu sehat : https://satusehat.kemkes.go.id/platform/docs/id/terminology/snomed-ct/introduction/

Document Library pada http://snomed.org/doc

SNOMED International menyediakan terminology browser melalui link http://browser.ihtsdotools.org.

SNOMED International menyediakan platform e-learning untuk mempelajari SNOMED-CT melalui http://elearning.ihtsdotools.org.

Kode ICD Fraktur Patah Tulang Cruris

Tulang cruris adalah tulang tungkai bawah yang terdiri dari tulang pipa yaitu tulang tibia dan tulang fibula.

Kode ICD Fraktur patah tulang cruris tulang tibia dan tulang fibula : S82 Fracture of lower leg, including ankle

S82.0 Fracture of patella
            Knee cap
S82.1 Fracture of upper end of tibia
            Tibial:
            · condyles
            · head
            · proximal end
            · tuberosity
              with or without mention of fracture of fibula
S82.2 Fracture of shaft of tibia
            With or without mention of fracture of fibula
S82.3 Fracture of lower end of tibia
            With or without mention of fracture of fibula
            Excludes: medial malleolus ( S82.5 )
S82.4 Fracture of fibula alone
            Excludes: lateral malleolus ( S82.6 )
S82.5 Fracture of medial malleolus
            Tibia involving:
            · ankle
            · malleolus
S82.6 Fracture of lateral malleolus
            Fibula involving:
            · ankle
            · malleolus
S82.7 Multiple fractures of lower leg
            Excludes: fractures of both tibia and fibula:
            · lower end ( S82.3 )
            · shafts ( S82.2 )
            · upper end ( S82.1 )
S82.8 Fractures of other parts of lower leg
            Fracture (of):
            · ankle NOS
            · bimalleolar
            · trimalleolar
S82.9 Fracture of lower leg, part unspecified


Tambahan digit ke empat kode ICD penanda fraktur terbuka atau tertutup
0 closed tertutup
1 open terbuka

S82.00 Closed Fracture of patella
S82.01 Open Fracture of patella

Kode ICD Fraktur Patah Tulang Pedis

Tulang pedis adalah tulang bagian paling bawah dari rangkaian tulang ekstremitas bawah yang terdiri dari 7 buah tulang tarsal (tarsus), 5 buah tulang metatarsal (metatarsus), dan 14 buah tulang phalanx (jari kaki).

Kode ICD Fraktur tulang pedis tarsal metatarsal phalanx : S92 Fracture of foot, except ankle

S92.0 Fracture of calcaneus
            Heel bone
            Os calcis
S92.1 Fracture of talus
            Astragalus
S92.2 Fracture of other tarsal bone(s)
            Cuboid
            Cuneiform, foot (intermediate)(lateral)(medial)
            Navicular, foot
S92.3 Fracture of metatarsal bone
S92.4 Fracture of great toe
S92.5 Fracture of other toe
S92.7 Multiple fractures of foot
S92.9 Fracture of foot, unspecified

 

Tambahan digit ke empat kode ICD penanda fraktur terbuka atau tertutup
0 closed tertutup
1 open terbuka

S92.00 Closed Fracture of calcaneus
S92.01 Open Fracture of calcaneus

Kode ICD Fraktur Patah Tulang Antebrachi

Antebrachi adalah batang tulang radius dan tulang ulna. Fraktur antebrachi adalah patah tulang pada lengan bawah yaitu pada tulang radius dan ulna. 

Kode ICD fraktur patah tulang antebrachi radius ulna sesuaikan dengan letak posisi patah tulangnya : S52 Fracture of forearm.

S52.0 Fracture of upper end of ulna
            Coronoid process
            Elbow NOS
            Monteggia's fracture-dislocation
            Olecranon process
            Proximal end
S52.1 Fracture of upper end of radius
            Head
            Neck
            Proximal end
S52.2 Fracture of shaft of ulna
S52.3 Fracture of shaft of radius
S52.4 Fracture of shafts of both ulna and radius
S52.5 Fracture of lower end of radius
            Colles' fracture
            Smith's fracture
S52.6 Fracture of lower end of both ulna and radius
S52.7 Multiple fractures of forearm
            Excludes: fractures of both ulna and radius:
            · lower end ( S52.6 )
            · shafts ( S52.4 )
S52.8 Fracture of other parts of forearm
            Lower end of ulna
            Head of ulna
S52.9 Fracture of forearm, part unspecified


Tambahan digit ke empat kode ICD penanda fraktur terbuka atau tertutup
0 closed tertutup
1 open terbuka

S52.00 Closed Fracture of upper end of ulna
S52.01 Open Fracture of upper end of ulna

Perbedaan Efektif dan Efisien

Perbedaan Efektif dan Efisien
Efisien memiliki arti tepat atau sesuai untuk mengerjakan sesuatu (KBBI). 

Efisien juga dapat berarti mampu menjalankan tugas dengan tepat dan cermat, berdaya guna, tepat guna. Sesuatu dikatakan efisien ketika tidak membuang-buang waktu, tenaga dan biaya.

Efektif adalah kata yang memiliki arti ada efeknya (KBBI). Arti lainnya adalah dapat membawa hasil, manjur, atau mujarab. 

Efektif dapat diartikan sebagai sesuatu yang memiliki hasil. Hasil yang dimaksud adalah dalam hal positif atau dapat dikatakan berhasil. Efektif juga dapat dikatakan sebagai sebuah usaha untuk mendapatkan suatu hasil, target, atau tujuan. Efektif juga bisa diukur dari ketepatan waktu dalam menjalankannya.

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ditetapkan pemerintah total ada 27 hari : 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Rekap tanggal libur dan cuti per bulan tahun 2024
Januari : 1
Februari : 8, 9, 10
Maret : 11, 12, 29, 31
April : 8, 9, 10, 11, 12, 15
Mei : 1, 9, 10, 24
Juni : 1, 17, 18
Juli : 7
Agustus : 17
September : 16
Desember : 25, 26

Hari Libur Nasional Tahun 2024

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2024
9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Hari Raya Waisak
18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
26 Desember: Hari Raya Natal

Demikian info Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Analisis Nilai Indikator BOR (Bed Occupancy Ratio)

BOR (Bed Occupancy Ratio) = Angka penggunaan tempat tidur
BOR adalah the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration (Huffman. 1994).

BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011). 

Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Rumus BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur x Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%

Analisis Nilai  BOR (Bed Occupancy Ratio) Rawat Inap

Dalam pelayanan rawat inap di rumah sakit semakin tinggi nilai BOR berarti semakin tinggi pula penggunaan tempat tidur yang ada untuk perawatan pasien rawat inap. Namun perlu diperhatikan bahwa semakin banyak pasien rawat inap yang dilayani maka berarti semakin sibuk dan semakin berat pula beban kerja petugas di unit perawatan tersebut. Akibatnya, pasien bisa kurang mendapat perhatian yang dibutuhkan, kepuasan pasien menurun dan kemungkinan bisa terjadi infeksi nosokomial juga meningkat.

Disisi lain, semakin rendah BOR berarti semakin sedikit tempat tidur yang digunakan untuk merawat pasien rawat inap dibandingkan dengan tempat tidur yang telah disediakan. Jumlah pasien rawat inap yang sedikit ini bisa menimbulkan penurunan pendapatan ekonomi bagi pihak rumah sakit. Sehingga mempengaruhi stabilitas keuangan rumah sakit.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas maka perlu adanya suatu nilai ideal yang menyeimbangkan kualitas pelayanan rawat inap, kepuasan pelayanan pasien, keselamatan pasien, dan aspek pendapatan ekonomi bagi pihak rumah sakit.

Nilai ideal untuk BOR yang disarankan adalah kisaran 60-85% (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011). Angka ini sebenarnya tidak bisa langsung digunakan begitu saja untuk semua jenis  rumah sakit.Rumah sakit penyakit khusus tentu berbeda polanya dengan  rumah sakit umum. Begitu pula RS disuatu daerah tentu beda penilaian tingkat ideal nila BOR-nya dengan daerah lain. Hal ini bisa dimungkinkan karena perbedaan sosial budaya dan ekonomi setempat.

Jika BOR tinggi perlu dipertimbangkan untuk melakukan penambahan ruang rawat inap, petugas perawatan, dan jumlah tempat tidur. namun juga harus dibarengi dengan kualitas pelayanan perawatan yang lebih baik.

Jika BOR rendah perlu dipertimbangkan untuk melakukan promosi pelayanan rumah sakit, peningkatan kualitas pelayanan, kemudahan administrasi pelayanan, peningkatan kompetensi SDM rumah sakit baik medis, penunjang medis dan non medis. 

Keseimbangan kemampuan rumah sakit dalam melakukan pelayanan dan jumlah pasien yang dirawat merupakan point penting yang didapat dari sebuah nilai BOR (Bed Occupancy Ratio).

Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik Dalam Rekam Medis Elektronik

Dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 1 ayat 12 : Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Mengapa perlu meggunakan tanda tangan elektronik?

  • Hemat Waktu
  • Hemat Biaya
  • Aman dan Legal
  • Paperless

Kebijakan- kebijakan yang tekait dengan penerapan dokumen elektronik

Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 5 : Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah

Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 24 : Pencipta arsip dan/atau lembaga kearsipan dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk dan/atau melakukan alih media meliputi media elektronik dan/atau media lain.

Undang-Undang No. 43 tahun 2009 Pasal 68 tentang Kearsipan : Pencipta arsip dan/atau lembaga kearsipan dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk dan/atau melakukan alih media meliputi media elektronik dan/atau media lain.

Undang-Undang No. 30 tahun 2014 Pasal 38 tentang Administrasi Pemerintahan : Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat Keputusan Berbentuk Elektronis.

Kebijakan terkait keabsahan dokumen elektronik :

Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 6 : Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

PP No. 71 tahun 2019 tentang PSTE Pasal 60 ayat 1: Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:
a. Identitas Penanda Tangan; dan
b. Keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik

PP No. 71 tahun 2019 tentang PSTE : Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik adalah kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, dan/atau kode yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual menjadi Tanda Tangan Elektronik, termasuk kode lain yang dihasilkan dari perkembangan teknologi informasi.

Tanda Tangan Elektronik meliputi Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi. Akibat hukum dari penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi atau yang tidak tersertifikasi berpengaruh terhadap kekuatan nilai pembuktian.

Sertifikat Elektronik 

Dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) merupakan badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. (Pasal 1 ayat 10 UU ITE)

List daftar PSrE di Indonesia: https://tte.kominfo.go.id/listPSrE/_

Semoga Bermangfangat.

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci