Aturan Naik Kelas BPJS Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023

Mulai tanggal 24 Januari 2023 naik kelas pelayanan BPJS Kesehatan diterapkan aturan baru sesuai dengan diterbitkannya PERMENKES NO 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dalam bagian Ketiga Selisih Biaya pada Pasal 48 disebutkan aturan naik kelas sebagai berikut :

(1) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya dapat meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya, termasuk rawat jalan eksekutif.

(2) Peserta yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif harus membayar selisih biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

(3) Peserta yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif atau rawat inap yang lebih tinggi dari haknya harus membayar selisih biaya setiap episode rawat jalan eksekutif atau rawat inap dengan ketentuan:

Ketentuan Selisih Biaya sesuai Jenis perawatan

A.Rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar RP 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)

B. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1 Selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap Kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2

C.Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INACBG kelas 1

D. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1 Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INACBG kelas 1

(4) Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku apabila biaya pelayanan rawat inap di FKRTL tidak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak Peserta.

(5) Pembayaran selisih biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan oleh:
a. Peserta;
b. Pemberi Kerja; dan/atau
c. asuransi kesehatan tambahan.

(6)Pembayaran selisih biaya oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat dilakukan oleh pihak lain.

(7)Dalam hal selisih biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibayar oleh pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan maka ketentuan selisih biaya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan dengan FKRTL.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikecualikan bagi:
a. peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
b. peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3;
c. peserta Bukan Pekerja kelas 3;
d. peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; atau
e. peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

(9) FKRTL wajib menginformasikan ketentuan mengenai selisih biaya kepada peserta atau anggota keluarga sebelum peserta menerima pelayanan kesehatan.

(10) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling sedikit berisi penjelasan mengenai:
a. sistem pembayaran jaminan kesehatan sebagai satu paket yang ditagihkan;
b. perkiraan biaya pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan; dan
c. perkiraan besaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta, pemberi kerja, atau
asuransi kesehatan tambahan.

(11) Untuk keterbukaan informasi, FKRTL wajib menerbitkan tagihan atas pelayanan peserta yang mengalami kenaikan kelas perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa satu tagihan yang tidak terpisah.

Selengkapnya dapat dilihat dalam
PERMENKES NO 3 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN


Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Puskesmas Klinik Praktik Dokter

PERMENKES NOMOR 34 TAHUN 2022 TENTANG AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK, LABORATORIUM KESEHATAN, UNIT TRANSFUSI DARAH, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI

Akreditasi dalam Permenkes nomor 14 tahun 2022 adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi setelah dilakukan penilaian bahwa pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi telah memenuhi standar akreditasi.

Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Pengaturan Akreditasi bertujuan untuk:

  1. meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat;
  2. meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagai institusi;
  3. meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG; dan
  4. mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

Akreditasi dilakukan paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali. Setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG  yang telah terakreditasi wajib dilakukan Akreditasi kembali secara berkala setiap 5 (lima) tahun.

Download PERMENKES NOMOR 34 TAHUN 2022

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis

Peraturan Menteri Kesehatan PERMENKES NOMOR 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis.

Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan dataidentitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan,dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis. 

Pengaturan Rekam Medis bertujuan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan;
b. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis;
c. menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis; dan
d. mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi.

Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023

DOWNLOAD PERMENKES NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS


Perbedaan Tugas Kegiatan Kewenangan D3 D4 S1 Rekam Medis Informasi Kesehatan

Dalam pelaksanaan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai kewenangan sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Berdasarkan PERMENKES Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis pendidikan Perekam Medis dikualifikasikan sebagai berikut:

  1. Standar kelulusan Diploma tiga D3 sebagai Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan;
  2. Standar kelulusan Diploma empat D4 sebagai Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
  3. Standar kelulusan Sarjana S1 sebagai Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan; dan
  4. Standar kelulusan Magister S2 sebagai Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.

Diploma 3 Rekam Medis Informasi Kesehatan melaksanakan kegiatan pendidikan yang menghasilkan lulusan Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dengan gelar A.Md.RMIK.

Diploma 4 Manajemen Informasi Kesehatan melaksanakan kegiatan pendidikan yang menghasilkan lulusan Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dengan gelar S.Tr. RMIK.

Sedangkan untuk sarjana dan magister belum menemukan informasi tentang gelar yang telah disepakati.

Tugas Kegiatan D3 RMIK Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam PERMENKES Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis Pasal 13

Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan  dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut: 

  1. melaksanakan kegiatan  pelayanan pasien dalam manajemen dasar  rekam medis dan informasi kesehatan;
  2. melaksanakan evaluasi isi rekam medis;
  3. melaksanakan sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis sesuai  terminologi medis yang benar;
  4. melaksanakan indeks dengan cara mengumpulkan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks;
  5. melaksanakan sistem pelaporan dalam bentuk informasi kegiatan pelayanan kesehatan;
  6. merancang struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengelolaan informasi kesehatan;
  7. melaksanakan evaluasi kelengkapan isi diagnosis dan tindakan sebagai ketepatan pengkodean;
  8. melaksanakan pengumpulan, validasi dan verifikasi  data sesuai ilmu statistik rumah sakit;
  9. melakukan pencatatan dan pelaporan data surveilans;
  10. mengelola kelompok kerja dan manajemen unit kerja dan menjalankan organisasi penyelenggara dan pemberi pelayanan kesehatan;
  11. mensosialisasikan setiap program pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan;
  12. melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi; dan
  13. melakukan pengembangan diri terhadap kemajuan  ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Tugas D4 RMIK  Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam PERMENKES Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.

Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan  dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. mengidentifikasi masalah-masalah teknologi informasi yang berkaitan dengan  pelayanan manajemen  rekam medis dan informasi kesehatan.
  2. merancang sistem evaluasi isi rekam medis manual dan elektronik;
  3. merancang struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengembangan informasi kesehatan;
  4. memvalidasi kelengkapan diagnosis dan tindakan medis sebagai ketepatan pengkodean;
  5. memvalidasi indeks dengan cara menilai kumpulan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks;
  6. memvalidasi kumpulan dan verifikasi data sesuai dengan jenis formulir survei;
  7. mengevaluasi sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis dalam pembiayaan kesehatan;
  8. melaporkan hasil monitoring kinerja mutu pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  9. menganalisa dan mengevaluasi pengelolaan manajemen unit kerja serta menjalankan organisasi fasilitas pelayanan kesehatan;
  10. menyelesaikan masalah secara prosedural baik manual/elektronik; dan
  11. melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi.


Tugas S1 RMIK  Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam PERMENKES Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.

Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. membuat identifikasi permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  2. merancang dan mengembangkan sistem jaringan rekam medis manual dan elektronik;
  3. menganalisa kegiatan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan;
  4. membuat rancangan alternatif solusi pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
  5. menciptakan rancangan baru (inovasi) alternatif solusi  pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
  6. melakukan pengawasan pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
  7. merancang dan mengembangkan struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengembangan informasi kesehatan;
  8. memvalidasi kelengkapan diagnosis dan tindakan medis sebagai ketepatan pengkodean;
  9. memvalidasi indeks dengan cara menilai kumpulan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks
  10. memvalidasi kumpulan dan verifikasi data sesuai dengan jenis formulir survei;
  11. mengevaluasi sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis;
  12. melakukan komunikasi kemitraan peneliti di bidang manajemen  informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
  13. melakukan analisis data menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  14. memberikan kontribusi pada kegiatan riset bidang pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan; dan
  15. melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi

 

Selain itu juga ada S2 RMIK  Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Tugas S2 RMIK  Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam PERMENKES Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.

Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. mengembangkan desain rekam medis elektronik sesuai kebutuhan sistem pelayanan dan pelaporan dengan menggunakan biostatistik;
  2. mengembangkan desain yang spesifik sesuai kebutuhan pengembangan modul penelitian bersama dengan kelompok profesi lain;
  3. mengembangkan kemampuan analisa trend penyakit dan mendistribusikan sesuai dengan otorisasi akses dan keamanan data;
  4. mengembangkan kerja sama dengan tim epidemiologi dalam mendesain rancangan survei penyakit serta dalam demografi kependudukan;
  5. mengembangan sistem informasi kesehatan masyarakat berbasis website/ situs; dan
  6. mengembangkan sistem evaluasi pelayanan rekam medis elektronik yang dipublikasikan.

Demikian tentang perbedaan tugas kegiatan kewenangan D3 D4 S1 Rekam Medis Informasi Kesehatan. Semoga bermangfangat.

Kode ICD 10 VL Vulnus Laceration

Kode ICD 10 VL Vulnus Laceration / Luka Robek

Vulnus Laceration / vulnus laserasi adalah luka robek pada jaringan lunak tubuh. Dalam kode ICD 10 vulnus laceration menggunakan istilah open wound. Langkah mencarinya pertama cari istilah wound selanjutnya cari istilah open, kemudian sesuaikan letak dimana letak lukanya. Contoh ICD 10 wound open :

Luka robek di kepala S01.9 Open wound of head, part unspecified
Luka robek di tangan S61.9 Open wound of wrist and hand part, part unspecified
Luka robek di kaki S81.9 Open wound of lower leg, part unspecified

Untuk vulnus laceration lebih satu luka gunakan istilah multiple. Contoh :

Luka robek multiple di kaki T01. 3 Open wounds involving multiple regions of lower limb(s)
Luka robek multiple di tangan T01.2 Open wounds involving multiple regions of upper limb(s)

Adalagi istilah luka lagi yang sering ditemui selain vulnus laceration yaitu vulnus excoriatum / vulnus excoriasi. Baca di Kode ICD 10 vulnus excoriatum / vulnus excoriasi.

Kode ICD 10 Combustio Luka Bakar Burn

 

Kode ICD 10 Combustio Luka Bakar Burn.
Combustio / Luka Bakar / Burn Wound adalah trauma yang disebabkan oleh api, uap panas, air panas, benda panas, arus listrik, bahan kimia atau petir yang mengenai kulit, mukosa atau jaringan yang lebih dalam.

Kode ICD Combustio Luka Bakar Burn terbagi dalam beberapa derajat :
Derajat tidak spesifik T30.0
Derajat 1 T30.1 : epidermis
Derajat 2 T30.2 : 2a (superficial) derajat 2b (deep)
Derajat 3 T30.3 : sampai otot / tulang


Kode ICD Combustio Luka Bakar Burn terbagi dalam persentase luka pada tubuh :
Luka bakar kurang dari 10%  T31.0
Luka bakar 10-19% T31.1
Luka bakar 20-29%  T31.2
Luka bakar 30-39% T31.3
Luka bakar 40-49% T31.4
Luka bakar 50-59% T31.5
Luka bakar 60-69% T31.6
Luka bakar 70-79% T31.7
Luka bakar 80-89% T31.8
Luka bakar 90% T31.9


Referensi Kode ICD
T30 Burn and corrosion, body region unspecified
Excludes: burn and corrosion with statement of the extent of body surface involved ( T31-T32 )

T30.0 Burn of unspecified body region, unspecified degree
Burn NOS

T30.1 Burn of first degree, body region unspecified
First-degree burn NOS

T30.2 Burn of second degree, body region unspecified
Second-degree burn NOS

T30.3 Burn of third degree, body region unspecified
Third-degree burn NOS

T31 Burns classified according to extent of body surface involved
Note: This category is to be used as the primary code only when the site of the burn is unspecified. It may be used as asupplementary code, if desired, with categories T20-T25, T29 when the site is specified.

T31.0 Burns involving less than 10% of body surface
T31.1 Burns involving 10-19% of body surface
T31.2 Burns involving 20-29% of body surface
T31.3 Burns involving 30-39% of body surface
T31.4 Burns involving 40-49% of body surface
T31.5 Burns involving 50-59% of body surface
T31.6 Burns involving 60-69% of body surface
T31.7 Burns involving 70-79% of body surface
T31.8 Burns involving 80-89% of body surface
T31.9 Burns involving 90% or more of body surface



Kode ICD Bayi Makrosomia Bayi Berat Badan Lahir Besar BBLB

 

Kode ICD Bayi Makrosomia

Oleh kodeicd.com 

Makrosomia merupakan kondisi berat badan bayi yang lahir lebih dari 4000 gram. Kondisi bayi lahir dengan makrosomia mempunyai resiko cukup tinggi yang mungkin terjadi pada ibu maupun janin.

Kode ICD Bayi Makrosomia P08.0
Istilah lain kode ICD makrosomia : Bayi berat badan besar, BBLB

P08.0 Exceptionally large baby
birthweight; high, exceptionally (4500 grams or more)
large; fetus, exceptionally large

Dalam kode ICD kriteria bayi berat badan besar adalah berat badan bayi lebih dari 4500 gram.

Kode ICD Abses Abscess

 Kode ICD Abses Abscess

Abses adalah benjolan berisi nanah yang bisa muncul di berbagai area tubuh,

Kode ICD Abses dinding perut  L02.2
Kode ICD Abses kaki L02.4
Kode ICD Abses anus K61.0
Kode ICD Abses tangan L02.4
Kode ICD Abses punggung L02.4
Kode ICD Abses bartholin bartolin N75.1
Kode ICD Abses otak brain G06.0
Kode ICD Abses payudara breast N61
Kode ICD Abses cervix N72
Kode ICD Abses dinding dada L02.2
Kode ICD Abses cornea H16.3
Kode ICD Abses telinga kuping luar H60.0
Kode ICD Abses wajah L02.0
Kode ICD Abses jari kuku L03.0
Kode ICD Abses gingiva K05.2
Kode ICD Abses bokong L02.3
Kode ICD Abses usus K63.0
Kode ICD Abses intra abdominal peritoneal K65.0
Kode ICD Abses intracranial G06.0
Kode ICD Abses sendi joint lutut M00.9
Kode ICD Abses vulva labium N76.4
Kode ICD Abses larynx J38.7
Kode ICD Abses bibir K13.0
Kode ICD Abses liver K75.0
Kode ICD Abses paru-paru J85.2
Kode ICD Abses leher L02.1
Kode ICD Abses puting nipple N61
Kode ICD Abses perineum non obstetri L02.2
Kode ICD Abses urethra N34.0
Kode ICD Abses periodontal K05.2
Kode ICD Abses perirectal K61.1
Kode ICD Abses pharynx
Kode ICD Abses pleura J86.9
Kode ICD Abses pulpal K04.0
Kode ICD Abses scalp L02.8
Kode ICD Abses scrotum skrotum L02.8
Kode ICD Abses testis N45.0
Kode ICD Abses thorax J86.9
Kode ICD Abses vagina N76.0
Kode ICD Abses luka operasi T81.4

Kode ICD KPD Ketuban Pecah Dini

 

Kode ICD KPD Ketuban Pecah Dini

KPD kepanjangan dari ketuban pecah dini dalam bahasa medis premature rupture of membranes.
KPD merupakan kondisi keluarnya cairan dari jalan lahir setelah usia kehamilan 22 minggu dan ketuban dinyatakan pecah dini jika terjadi sebelum proses persalinan berlangsung.

Kode ICD KPD Ketuban Pecah Dini O42.9

Beberapa jenis kode ICD KPD sebagai berikut :

Kode ICD KPD yang terjadi pada permulaan persalinan dalam waktu 24 jam O42.0
O42.0 Premature rupture of membranes, onset of labour within 24 hours

Kode ICD KPD yang terjadi pada permulaan persalinan setelah waktu 24 jam O42.1
O42.1 Premature rupture of membranes, onset of labour after 24 hours
Excl.:with labour delayed by therapy (O42.2)

KPD dengan kondisi persalinan tertunda dengan terapi O42.2
O42.2 Premature rupture of membranes, labour delayed by therapy

Kode ICD KPD yang tidak spesifik menyebutkan waktu permulaan terjadinya O42.9
O42.9 Premature rupture of membranes, unspecified

Kode ICD Dispnoe Dyspnoe Dyspnea Dyspnoea Sesak Nafas

 Kode ICD Dispnoe Dyspnoe Sesak Nafas

Dyspnoe kondisi yang bersifat subjektif berupa kesulitan / sesak / tidak enak / tidak nyaman saat bernafas. Dyspnoe merupakan kode gejala penyakit pernafasan yang masuk dalam kelompok Symptoms and signs involving the circulatory and respiratory systems (R00-R09).

Kode ICD Dispnoe Dyspnoe Sesak Nafas R06.0


Referensi Kode ICD R06 :

R06 Abnormalities of breathing
    Exclude: respiratory:
                    arrest (R09.2)
                  distress:
                    syndrome of adult (J80)
                    in newborn (P22.-)
                    failure (J96.-)
                    failure of newborn (P28.5)

R06.0 Dyspnoea Orthopnoea Shortness of breath
    Exclude : transient tachypnoea of newborn (P22.1)
R06.1 Stridor
    Exclude : congenital laryngeal stridor (P28.8) laryngismus (stridulus) (J38.5)
R06.2 Wheezing
R06.3 Periodic breathing Cheyne-Stokes breathing
R06.4 Hyperventilation
    Exclude : psychogenic hyperventilation (F45.3)
R06.5 Mouth breathing Snoring
    Exclude : dry mouth NOS (R68.2)
R06.6 Hiccough
    Exclude : psychogenic hiccough (F45.3)
R06.7 Sneezing
R06.8 Other and unspecified abnormalities of breathing Apnoea NOSBreath-holding (spells)Choking               sensation Sighing
   Exclude: apnoea (of) :
                       
newborn (P28.4)
                        sleep (G47.3)
                            sleep : newborn (primary) (P28.3)

 

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci