Instrumen Standar Akreditasi Puskesmas

Akreditasi Puskesmas bertujuan untuk pembinaan peningkatan mutu dan kinerja melalui sebuah sistem perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan, serta penerapan manajemen risiko.

Diharapkan akreditasi puskesmas ini bukan hanya sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi saja, tetapi untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Puskesmas. Maka akreditasi puskesmas ini perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi.

Pendekatan yang dipakai dalam akreditasi Puskesmas adalah tentang keselamatan dan hak pasien beserta keluarga, dengan tetap memperhatikan hak petugas. Prinsip ini ditegakkan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan keselamatan pelayanan.

Dalam akreditasi Puskesmas terdapat 9 Ban Standar akreditasi, yang terdiri dari:
  • Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
  • Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
  • Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
  • Bab IV. Upaya Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (UPBS)
  • Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Puskesmas (KMUP)
  • Bab VI. Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM)
  • Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
  • Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
  • Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Selengkapnya dapat di download dalam Instrumen Akreditasi Puskesmas Oleh DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN DIREKTORAT BINA UPAYA KESEHATAN DASAR

Sumber : Instrumen Akreditasi Puskesmas Oleh DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN DIREKTORAT BINA UPAYA KESEHATAN DASAR

Posting Komentar

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci