Permenkes No 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.

Jenis Tenaga Kesehatan di Puskesmas paling sedikit terdiri atas:

  1. dokter atau dokter layanan primer;
  2. dokter gigi;
  3. perawat;
  4. bidan;
  5. tenaga kesehatan masyarakat;
  6. tenaga kesehatan lingkungan;
  7. ahli teknologi laboratorium medik;
  8. tenaga gizi; dan
  9. tenaga kefarmasian.

Selengkapnya dapat di download pada Permenkes No 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas

Tahun 2019 Permenkes Puskesmas diupdate PMK Permenkes Nomor 43 tentang Puskesmas terbaru tahun 2019 

Baca Juga Instrumen Akreditasi Puskesmas


Posting Komentar

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci