Ketentuan Denda Pelayanan BPJS Kesehatan

Pada awal Maret 2016 lalu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan-perubahan penting yang patut diketahui oleh masyarakat khususnya terkait dengan penyesuaian jumlah iuran dan yang penting dipahami adalah penerapan Denda Pelayanan.
Sumber : bpjs-kesehatan.go.id

Denda rawat inap yang dikenakan itu dihitung untuk setiap diagnosa. Jika dalam jangka waktu 45 hari itu peserta dirawat inap lebih dari sekali dengan diagnosa yang berbeda-beda, denda dikenakan untuk setiap diagnosa. Misalnya, dalam rentang waktu 45 hari peserta didiagnosa usus buntu
dan dirawat inap. Setelah dinyatakan sembuh dan pulang ke rumah, beberapa hari kemudian peserta didiagnosa penyakit lain dan dirawat inap. Mengacu hal tersebut maka peserta yang bersangkutan harus membayar denda untuk masing-masing diagnosa

Untuk denda rawat inap sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan sebagaimana diagnosa dikali jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan atau Rp30 juta, ketentuan itu ditujukan agar denda dikenakan tidak memberatkan peserta. Pasalnya, ada diagnosa penyakit yang biayanya sangat mahal jika dikali jumlah bulan tertunggak 12 bulan, bisa jadi denda yang ditanggung peserta jumlahnya besar sehingga memberatkan peserta. Oleh karenanya, ketentuan itu memberi opsi lain yakni denda dibatasi maksimal hanya Rp30 juta.
 












Ketentuan denda pelayanan atas keterlambatan pembayaran iuran JKN-KIS sebagai berikut :
  1. Denda hal keterlambatan pembayaran Iuran JKN-KIS lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, maka penjamin peserta diberhentikan sementara.
  2. Pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir dan kepesertaan kembali aktif apabila peserta membayar iuran tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan.
  3. Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta JKN-KIS wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap.
  4. Denda sebagaimana yang dimaksud adalah sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) darisetiap biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan :
  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
  • Besar denda paling tinggi Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Sumber : bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/14a44faa1c98df0c642b5168073e25f3.pdf

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci