Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik Dalam Rekam Medis Elektronik

Dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 1 ayat 12 : Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Mengapa perlu meggunakan tanda tangan elektronik?

  • Hemat Waktu
  • Hemat Biaya
  • Aman dan Legal
  • Paperless

Kebijakan- kebijakan yang tekait dengan penerapan dokumen elektronik

Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 5 : Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah

Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 24 : Pencipta arsip dan/atau lembaga kearsipan dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk dan/atau melakukan alih media meliputi media elektronik dan/atau media lain.

Undang-Undang No. 43 tahun 2009 Pasal 68 tentang Kearsipan : Pencipta arsip dan/atau lembaga kearsipan dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk dan/atau melakukan alih media meliputi media elektronik dan/atau media lain.

Undang-Undang No. 30 tahun 2014 Pasal 38 tentang Administrasi Pemerintahan : Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat Keputusan Berbentuk Elektronis.

Kebijakan terkait keabsahan dokumen elektronik :

Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 6 : Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

PP No. 71 tahun 2019 tentang PSTE Pasal 60 ayat 1: Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:
a. Identitas Penanda Tangan; dan
b. Keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik

PP No. 71 tahun 2019 tentang PSTE : Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik adalah kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, dan/atau kode yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual menjadi Tanda Tangan Elektronik, termasuk kode lain yang dihasilkan dari perkembangan teknologi informasi.

Tanda Tangan Elektronik meliputi Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi. Akibat hukum dari penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi atau yang tidak tersertifikasi berpengaruh terhadap kekuatan nilai pembuktian.

Sertifikat Elektronik 

Dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) merupakan badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. (Pasal 1 ayat 10 UU ITE)

List daftar PSrE di Indonesia: https://tte.kominfo.go.id/listPSrE/_

Semoga Bermangfangat.


Posting Komentar

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci