Aturan Naik Kelas BPJS Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023

Mulai tanggal 24 Januari 2023 naik kelas pelayanan BPJS Kesehatan diterapkan aturan baru sesuai dengan diterbitkannya PERMENKES NO 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dalam bagian Ketiga Selisih Biaya pada Pasal 48 disebutkan aturan naik kelas sebagai berikut :

(1) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya dapat meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya, termasuk rawat jalan eksekutif.

(2) Peserta yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif harus membayar selisih biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

(3) Peserta yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif atau rawat inap yang lebih tinggi dari haknya harus membayar selisih biaya setiap episode rawat jalan eksekutif atau rawat inap dengan ketentuan:

Ketentuan Selisih Biaya sesuai Jenis perawatan

A.Rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar RP 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)

B. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1 Selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap Kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2

C.Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INACBG kelas 1

D. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1 Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INACBG kelas 1

(4) Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku apabila biaya pelayanan rawat inap di FKRTL tidak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak Peserta.

(5) Pembayaran selisih biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan oleh:
a. Peserta;
b. Pemberi Kerja; dan/atau
c. asuransi kesehatan tambahan.

(6)Pembayaran selisih biaya oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat dilakukan oleh pihak lain.

(7)Dalam hal selisih biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibayar oleh pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan maka ketentuan selisih biaya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan dengan FKRTL.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikecualikan bagi:
a. peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
b. peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3;
c. peserta Bukan Pekerja kelas 3;
d. peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; atau
e. peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

(9) FKRTL wajib menginformasikan ketentuan mengenai selisih biaya kepada peserta atau anggota keluarga sebelum peserta menerima pelayanan kesehatan.

(10) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling sedikit berisi penjelasan mengenai:
a. sistem pembayaran jaminan kesehatan sebagai satu paket yang ditagihkan;
b. perkiraan biaya pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan; dan
c. perkiraan besaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta, pemberi kerja, atau
asuransi kesehatan tambahan.

(11) Untuk keterbukaan informasi, FKRTL wajib menerbitkan tagihan atas pelayanan peserta yang mengalami kenaikan kelas perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa satu tagihan yang tidak terpisah.

Selengkapnya dapat dilihat dalam
PERMENKES NO 3 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN



Posting Komentar

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci