Angka Kredit Jabatan Fungsional Perawat - PERMENPAN No 25 Tahun 2014

ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT PERMENPAN NO 25 TAHUN 2014

PERMENPAN No 25 tahun 2014 tentang jabatan fungsional perawat dan angka kreditnya merupakan pengganti peraturan tentang jabatan fungsional perawat no 094 tahun 2001. Jabatan fungsional perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan atau failitas kesehatan lainnya yang diduduki oleh pegawai negeri sipil (PNS).

Jabatan fungsional perawat terdiri atas perawat kategori keterampilan dan perawat kategori keahlian.

Jenjang jabatan fungsional perawat kategori keterampilan terdiri dari
  • Perawat terampil
  • Perawat mahir
  • Perawat penyelia
Jenjang jabatan fungsional perawat kategori keahlian yaitu
  • Perawat ahli pertama
  • Perawat ahli muda
  • Perawat ahli madya
  • Perawat ahli utama
Selengkapnya tentang  PERMENPAN No 25 Tahun 2014 dapat di download di ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT PERMENPAN NO 25 TAHUN 2014

Nama Pangkat Golongan Pegawai Negeri SIpil (PNS)

Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Wikipedia). Jenjang urutan kepangkatan dan golongan Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :

Nama Pangkat
Golongan
Ruang
GOLONGAN IV
Pembina Utama
IV
e
Pembina Utama Madya
IV
d
Pembina Utama Muda
IV
c
Pembina Tingkat I
IV
b
Pembina
IV
a
GOLONGAN III
Penata Tingkat I
III
d
Penata
III
c
Penata Muda Tingkat I
III
b
Penata Muda
III
a
GOLONGAN II
Pengatur Tingkat I
II
d
Pengatur
II
c
Pengatur Muda Tingkat I
II
b
Pengatur Muda
II
a
GOLONGAN I
Juru Tingkat I
I
d
Juru
I
c
Juru Muda Tingkat I
I
b
Juru Muda
I
a

Standar Pelayanan Gawat Darurat di Rumah Sakit KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009

Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009. KEPMENKES ini mengatur tentang standarisasi pelayanan gawat darurat di rumah sakit. 

Pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tentu sangat membutuhkan pertolongan yang cepat dan tepat. Untuk itu perlu adanya standar dalam memberikan pelayanan gawat darurat sesuai dengan kompetensi dan kemampuannya. Sehingga dapat menjamin suatu penanganan gawat darurat dengan response time yang cepat dan penanganan yang tepat. 

Instalasi Gawat Darurat sebagai tolak ukur pelayanan di Rumah Sakit sangat menentukan kriteria pemberian pelayanan kesehatan sebuah Rumah Sakit. Untuk meningkatkan pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebagai fasilitas penanganan kasus kegawatdaruratan, maka diperlukan pengaturan yang baik pada manajemen pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sehingga kecacatan dan atau kematian dapat dieliminasi.

Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) saat ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 856 Tahun 2009 sebagai upaya untuk meningkatkan manajemen Instalasi Gawat Darurat (IGD). Upaya tersebut diantaranya klasifikasi Instalasi Gawat Darurat, persyaratan SDM serta persyaratan sarana dan prasarana sesuai tipe/kelas IGD. (Dikutip dari Buku Pedoman Pelayanan Instalasi Gawat Darurat Provinsi Sulawesi Selatan)

Semua itu dapat dicapai antara lain dengan meningkatkan sarana, prasarana, sumber daya manusia dan manajemen Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit sesuai dengan standar yang ditetapkan. 


Oleh karena itu Kementerian Kesehatan membuat standar baku dalam pelayanan gawat darurat yang dapat menjadi acuan bagi daerah dalam mengembangkan pelayanan gawat darurat khususnya di IGD RS.

KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009 selengkapnya dapat di download pada link berikut KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009

Semoga bermangfangat 

SP2RS - Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Rumah Sakit

Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Rumah Sakit (SP2RS) merupakan perubahan dari sistem pencatatan dan pelaporan Rumah Sakit (SIRS) Online.

Latar belakang revisi SIRS adalah rata-rata pelaporan tahun 2013 kurang dari 30% dan tahun 2014 kurang dari 40%. Untuk mengatasi kendala dalam pelaporan SIRS saat ini maka dilakukanlah revisi. Tujuan  dari revisi SIRS ini diantaranya :
  1. Penyederhanaan pelaporan menyesuaikan dengan sumber data berdasarkan instalasi
  2. Mempermudah Rekam Medis dalam koordinasi pengumpulan data
  3. Meningkatkan pelaporan dari rumah sakit
  4. Integrasi dengan SIMRS untuk memudahkan pelaporan
  5. Memenuhi kebutuhan data di rumah sakit, Dinkes dan Kemenkes
 Perubahan revisi SIRS pada sistem SP2RS ini diantaranya :
  • Penyederhanaan pada beberapa format pencatatan dan pelaporan
  • Penambahan beberapa laporan, Contoh : Infeksi nosokomial, kecelakaan, dll
  • Menggunakan 2 aplikasi offline dan online
  • Terdapat output Penilaian Kinerja Rumah Sakit dengan metode skoring peringkat seluruh rumah sakit
  • Monitoring rumah sakit yang melapor dan tidak melapor
  • Feedback yang dapat dilihat oleh seluruh Dinkes Provinsi
Pelaporan SP2RS terdiri dari aplikasi SP2RS Offline dan aplikasi SP2RS Online.

AplikasiSP2RS Offline
Aplikasi yang diinstall dan digunakan oleh pihak rumah sakit untuk memasukkan data. Aplikasi SP2RS offline ini akan menghasilkan data dengan formal xml. Data ini yang nantinya akan dikirimkan oleh pihak rumah sakit ke dalam aplikasi SP2RS Online.

Aplikasi SP2RS Online
Aplikasi yang diakses secara online yang di berada di Kementerian Kesehatan. Aplikasi SP2RS online ini untuk menerima pelaporan dari rumah sakit yang dihasilkan dari aplikasi SP2RS Offline.

Perbedaan antara SIRS dan SP2RS
PERBEDAAN
SIRS
SP2RS
Template
Excel
Aplikasi
Jumah Laporan
28 form
24 form
Aplikasi
Online
Offline dan Online
Periode Pelaporan
Setiap saat, bulanan dan tahunan
Semester
Manfaat
Terbatas pada penyajian data
Dapat melihat kinerja rumah sakit-kinerja rumah sakit dipublikasikan secara Online
Output Laporan
Data Mentah (manual)
Data Olahan (by sistem)
Peringkat Kinerja
Tidak ada
Ada
Feedback ke Dinkes Prov & Kab/Kota
Tidak ada
Ada
Dashboard
Tidak ada
Peringkat Kinerja, JKN, Akreditasi, Sistem Rujukan, 10 Besar Penyakit, dll

Rincian Laporan RL dalam SP2RS adalah sebagai berikut :
Data Dasar Rumah Sakit ( RL 1)
Data Ketenagaan Fungsional ( RL 2)
Data Kegiatan Pelayanan( RL 3)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Rawat Jalan ( RL 3.1)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( RL 3.2)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Rawat Inap ( RL 3.3)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Intensif ( RL 3.4)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Bedah Sentral ( RL 3.5)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Radiologi ( RL 3.6)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Laboratorium ( RL 3.7)
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik ( RL 3.8) 
  • Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Farmasi ( RL 3.9)
    Data Kegiatan Pelayanan Instalasi Gizi ( RL 3.10)
Data Morbiditas dan Mortalitas ( RL 4)
  • Data Morbiditas Pasien Rawat Inap ( RL 4.1)
  • Data Morbiditas Pasien Rawat Jalan ( RL 4.2)
  • Data Mortalitas Pasien ( RL 4.3)
Sumber : Sosialisasi Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Rumah Sakit (SP2RS) oleh Sub bagian Data dan Informasi Ditjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan

Perbedaan Lama Dirawat dengan Hari Perawatan dalam Perhitungan Indikator Pelayanan Rumah Sakit

Dalam penghitungan statistik pelayanan rawat inap di rumah sakit terdapat istilah Lama Dirawat (Lama Rawat) dan Hari Perawatan. Istilah ini masih sering rancu dalam penggunaannya. Dua istilah tersebut memiliki cara pencatatan, penghitungan, dan penggunaan yang berbeda. Istilah tersebut digunalan dalam rumus berikut :

Rumus BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur x Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%

Rumus AVLOS = Jumlah lama dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)

Rumus TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)

LAMA DIRAWAT/LAMA RAWAT
Lama dirawat atau kadang disebut lama rawat adalah istilah yang menunjukkan berapa hari seorang pasien dirawat pada satu episode rawat inap.

Satuan untuk lama dirawat menggunakan hari. Cara menghitungnya yaitu dengan menghitung selisih antara tanggal pulang (tanggal keluar rumah sakit, baik hidup maupun mati) dengan tanggal masuk rawat inap setiap pasien. Khusus pasien yang masuk dan keluar pada hari yang sama maka lama dirawat dihitung sebagai 1 hari.

Total lama dirawat menunjukkan total lama dirawat dari seluruh pasien yang dihitung dalam periode tertentu yang dipilih.

Rerata lama dirawat dikenal dengan istilah AvLOS / ALOS (average Length of Stay) yang merupakan satu parameter dalam penghitungan efisiensi penggunaan tempat tidur (TT).

HARI PERAWATAN
Hari Perawatan menunjukkan banyaknya beban merawat pasien dalam suatu periode. Dalam kata lain merupakan jumlah pasien yang dirawat pada suatu periode. Hari perawatan menggunakan satuan hari pasien.

Hari perawatan dihitung dengan cara mengambil data dalam Formulir Sensus Harian Rawat Inap (SHRI). Sensus harian rawat inap adalah kegiatan pencacahan atau penghitungan pasien rawat inap yang dilakukan setiap hari pada suatu ruang rawat inap. Sensus harian berisi tentang mutasi keluar masuk pasien selama 24 jam mulai dari pukul 00.00 s/d 24.00. Tujuannya adalah untuk mengetahui memperoleh informasi semua pasien yang masuk dan keluar rumah sakit selama 24 jam (Depkes RI, 1994). 

Data yang diambil untuk menghitung hari perawatan dari sensus harian rawat inap adalah jumlah pasien sisa yang masih dirawat pada saat dilakukan penghitungan SHRI, dan data jumlah pasien yang masuk dan keluar pada hari yang sama meskipun saat dilakukan sensus, pasien tersebut sudah tidak ada.

Baca juga : 
Penjelasan tambahan :
  • Lama rawat yang dihitung hanya pasien yang pulang pada periode tanggal pulang yang ditentukan.
  • Kalau hari perawatan pasien yang dirawat pada periode tanggal rawat yang ditentukan.
  • Lama rawat untuk hitung LOS, jadi untuk hitung pasien dirawat rata-rata berapa lama.
  • Hari perawatan untuk hitung BOR, jadi untuk hitung dalam periode tanggal yang ditentukan berapa % tempat tidur terisi atau berapa pasien yang dirawat.
 
KESIMPULAN
Lama dirawat dihitung dari selisih tanggal keluar dengan tanggal masuk, sedangkan hari perawatan merupakan jumlah pasien yang dirawat dalam suatu periode (periode hari/bulan/tahun). 

Semoga bermangfangat.

Kata kunci : AVLOS, LOS, TOI, Lama dirawat, Hari Perawatan, Pelaporan RS

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci