Lapor SPT Tahunan Pajak Online dengan E-Filing

Apakah e-filing itu?
E-filing adalah aplikasi cara penyampaian SPT tahunan PPh yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online yang beralamatkan https://djponline.pajak.go.id 

DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.

E-filing disediakan untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan kepada para pembayar pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang siap memandu para pengguna layanan. Layanan pajak online dapat diakses kapan pun dan dimana pun. Penyampaian SPT melalui e-filing dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dalam e-filing tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

Petunjuk Registrasi dan Pengisian e-Filing dapat disimak pada gambar berikut :

Langkah e-filing 1

Langkah e-filing 2
Sekian informasi tentang Lapor SPT Tahunan Pajak Online dengan E-Filing.
Semoga bermangfangat.

Sumber : http://www.pajak.go.id/content/article/e-filing-cara-mudah-cepat-dan-aman-lapor-pajak


Posting Komentar

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci