Perbedaan Efektif dan Efisien

Perbedaan Efektif dan Efisien
Efisien memiliki arti tepat atau sesuai untuk mengerjakan sesuatu (KBBI). 

Efisien juga dapat berarti mampu menjalankan tugas dengan tepat dan cermat, berdaya guna, tepat guna. Sesuatu dikatakan efisien ketika tidak membuang-buang waktu, tenaga dan biaya.

Efektif adalah kata yang memiliki arti ada efeknya (KBBI). Arti lainnya adalah dapat membawa hasil, manjur, atau mujarab. 

Efektif dapat diartikan sebagai sesuatu yang memiliki hasil. Hasil yang dimaksud adalah dalam hal positif atau dapat dikatakan berhasil. Efektif juga dapat dikatakan sebagai sebuah usaha untuk mendapatkan suatu hasil, target, atau tujuan. Efektif juga bisa diukur dari ketepatan waktu dalam menjalankannya.

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ditetapkan pemerintah total ada 27 hari : 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Rekap tanggal libur dan cuti per bulan tahun 2024
Januari : 1
Februari : 8, 9, 10
Maret : 11, 12, 29, 31
April : 8, 9, 10, 11, 12, 15
Mei : 1, 9, 10, 24
Juni : 1, 17, 18
Juli : 7
Agustus : 17
September : 16
Desember : 25, 26

Hari Libur Nasional Tahun 2024

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2024
9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Hari Raya Waisak
18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
26 Desember: Hari Raya Natal

Demikian info Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

PP Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik beberapa diantaranya mengatur tentang :

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi. mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/ atau media elektronik lainnya.

Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluair dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan Data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi
persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungiawaban prosedur atau petunjuk.


Selengkapnya :
Download PP Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik


Menyatukan Beberapa File txt Menjadi Satu File

Menyatukan atau menggabungkan beberapa file txt menjadi satu file text dapat dilakukan dengan cara yang mudah. Tidak perlu menyatukan secara manual yang akan merepotkan jika filenya banyak.

Ada cara mudah untuk menggabungkan sejumlah file text menjadi sebuah file text dengan perintah sederhana melalui command prompt.

Berikut langkah-langkahnya :

Simpan file-file txt atau file text yang akan digabungkan ke dalam satu folder.
Misal menyimpannya dalam folder dengan nama GabungTxt di drive D.

Selanjutnya masuk ke aplikasi Command Prompt dengan cara Tekan tombol Win+ huruf R (muncul dialog RUN), kemudian ketik CMD, tekan Enter.

Setelah tampil layar aplikasi Command Prompt lakukan pindah ke drive D dengan cara ketik d: kemudian tekan Enter (karena folder file txt yang akan digabungkan tersimpan di drive D).

Selanjutnya masuk ke folder GabungTxt. Dengan cara Ketik cd GabungTxt (karena folder file txt bernama GabungTxt) kemudian tekan Enter

Kemudian ketik kode untuk menyatukan file txt seperti berikut ini :
for %f in (*.txt) do type "%f" >> FileGabung.txt 
Tekan Enter
Keterangan : FileGabung.txt adalah nama hasil output file penyatuan file txt. Nama file hasil penyatuan bebas terserah sesuai selera.

Proses penggabungan penyatuan file txt akan berlangsung secara otomatis. Untuk melihat hasilnya silahkan buka melalui Explorer dimana folder file txt dibuat.

Sekian. Semoga Bermangfangat.

Ayo Gunakan Istilah Poli dan Klinik dengan Benar

Poli yang merupakan prefiks,berasal dari bahasa Yunani πολύ (polú atau polý) yang berarti "banyak". Poli sendiri menurut kamus besar bahasa Indonesia artinya adalah bentuk terikat.  Istilah poli menerangkan sebuah bentuk yang banyak yang terikat dalam suatu kesatuan.


Seringkali kita temukan penggunaan istilah Poli yang tidak sesuai. Seperti misalnya Poli Anak, Poli Mata, Poli Bedah dan poli-poli lainnya yang menyebutkan nama jenis spesialisnya. Yang seharusnya menyebut dengan Klinik Anak, Klinik Mata, Klinik bedah dan lainnya. Klinik sendiri memiliki arti tempat untuk berobat.

Contoh penggunaan istilah poli yang benar misal :

Poliklinik = yang berarti banyak klinik yang terikat menjadi satu atau kumpulan dari beberapa klinik.
Poligami = yang berarti memiliki banyak istri.
Polisemi = yang berarti suatu kata yang memiliki banyak arti atau makna

Ayo kita gunakan istilah poli terutama dalam dunia kesehatan dengan benar.

Poliklinik
Klinik Anak
Klinik Penyakit Dalam
Klinik Mata
dan klinik lainnya...


Lapor SPT Tahunan Pajak Online dengan E-Filing

Apakah e-filing itu?
E-filing adalah aplikasi cara penyampaian SPT tahunan PPh yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online yang beralamatkan https://djponline.pajak.go.id 

DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.

E-filing disediakan untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan kepada para pembayar pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang siap memandu para pengguna layanan. Layanan pajak online dapat diakses kapan pun dan dimana pun. Penyampaian SPT melalui e-filing dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dalam e-filing tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

Petunjuk Registrasi dan Pengisian e-Filing dapat disimak pada gambar berikut :

Langkah e-filing 1

Langkah e-filing 2
Sekian informasi tentang Lapor SPT Tahunan Pajak Online dengan E-Filing.
Semoga bermangfangat.

Sumber : http://www.pajak.go.id/content/article/e-filing-cara-mudah-cepat-dan-aman-lapor-pajak

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci