ICD 10 Diagnosis Kelompok Huruf A yang Sering Ditemui


DIAGNOSIS KODE ICD X Kelompok Huruf A yang Sering Ditemui

Abdominal pain R10.4
Ablasio retina / cornea H33.2
Abortus iminens O20.0
Abortus infeksius O08.0
Abortus inkomplit tanpa komplikasi O06.4
Abortus insiplens O02.1
Abortus lainnya O05
Abortus alasan medis O04
Abortus spontan O03
Abses tidak spesifik L02.9
Abses kulit dinding abdominal L02.2
Abses axilla (region), lymph node L04.2
Abses apendicular/appendix K 35.1
Abses bartolin bartholin's gland N75.1
Abses nose hidung J34.0
Abses cerebri G060
Abses colli leher L02.1
Abses cornea H16.3
Abses dada chest thorax J86.9
Abses gingiva K05.2
Abses ginjal kidney renal N15.1
Abses hati liver hepar K75.0
Abses inguinal L02.2
Abses kepala kulit L02.8
Abses lutut kiri/axilla/femur/femoral anggota gerak L02.4
Abses mamae payudara breast N61
Abses mandibula jaw K10.2
Abses mulut palate submandibular K12.2
Abses palpebra eyelid H00.0
Abses pantat buttock glutea L02.3
Abses perianal K61.0
Abses paru tanpa pneumonia J85.2
Abses paru dengan pneumonia J85.1
Abses peritonsilair J36
Abses periodental peridental gingiva K05.2
Abses perut intra abdominal intraperitoneal K65.0
Abses pinggang kiri L02.2
Abses pipi L02.0
Achelasia congenital Q39.5
Achelasia pylorus Q40.0
Acute abdomen R10.0
Acut laringotraceabroncitis laryngotracheobronchitis J20.9
Acut myelocitic / myeloid leukemia (AML) C92.0
Acut respiratory distress syndrom J80
Acute hepatic failure K72.0
Adamantinoma D16.5
Adeno Ca. gaster C16.9
Adeno Ca. colon C18.9
Adeno Ca. paru C34.9
Adenomyosis N80.0
Adnexitis N70.9
Agranulositosis D70
Akibat dari kemasukan benda asing melalui lubang tubuh T15, T16, T 17, T18, T19
Alergi T78.4
Alergi rhinitis akibat kerja J30.3
Aleukimia leukemia C95.7
ALL Acute lymphoblastic leukaemia C91.0
Amebiasis A06.9
Amenore amenorrhea N91.2
AMI ( infark miokard akut) I21.9
Anemia D64.9
Anemia aplastik lainnya D61
Anemia defisiensi zat besi D50
Anemia dalam kehamilan partus melahirkan O99.0
Anencepalus bayi Q00.0
Anencepalus kehamilan ibu O35.0
Aneurisme aorta abdominal tanpa rupture I71.4
Aneurisme aorta tidak spesifik I71.9
Angina pectoris I20.9
Angina pictoris unsiable I20.0
Angiofibroma nasofaring D10.6
Anoptalmos Q11.1
Anorexia R63.0
Anthraks anthrax antraks A 22
Antonia uteri O62.2
Anxietas anxiety F41.9
Aorta insuffisiensi I35.1
Apasia R47.0
APB O48.9
Apekia H27.0
Apendicitis K37
Apendicitis acute K35.8
Apendicitis dengan lokal peritonitis k35.3
Apendicitis dengan general peritonitis K35.2
Apendicitis dengan perforasi K35.2
Apnea apnoe R06.8
Apnea bayi P28.4
Aritmia arrhythmia I49.9
Artralgia arthralgia M25.5
Artritis arthritis M13.9
Artritis reumatoid M06.9
Ascariasis B77.9
Ascites R18
ASD ( Atrial septal defect ) Q21.1
Aseptor implant Z31.2
Asidosis metabdik E87.2
Asma bronchitis J45.9
Asphixia asfiksia R09.0
Asphixia asfiksia berat P21.0
asphixia asfiksia ringan P21.1
Aspirasi hidung kemasukan benda asing di hidung T17.1
Aspirasi benda asing di saluran nafas lainnya T17.9
Aspirasi pnemonia dewasa J69
Aspirasi pnemonia bayi cairan amniotic P24.1
Astenia asthenia R53
Atelectasis J98.1
Atherosclerosis aterosklerosis I70
Atresia anus Q42.3
Atresia duodenum Q41.0
Atresia Ileum Q41.2
Atresia rectum Q42.1
Atrial fibrilasi (AF) rapid ventricular rate or response RVR I48
AV block atrioventricular block I44.3

Kelompok ICD lainnya :
ICD 10 Diagnosis Kelompok Huruf B yang Sering Ditemui

Pedoman Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Tahun 2017



Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1 Agustus Tahun 2017

Standar akreditasi untuk rumah sakit yang mulai diberlakukan pada Januari 2018 ini diberi nama Standar
Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 dan disingkat menjadi SNARS Edisi 1 tahun 2017.

Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1, merupakan standar akreditasi baru yang bersifat nasional dan diberlakukan secara nasional di Indonesia. Disebut dengan edisi 1, karena di Indonesia baru pertama kali ditetapkan standar nasional untuk akreditasi rumah sakit. Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit edisi 1 berisi 16 bab. Dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 yang selanjutnya disebut SNARS Edisi 1 ini juga dijelaskan bagaimana proses penyusunan, penambahan bab penting pada SNARS Edisi 1 ini, referensi dari setiap bab dan juga glosarium istilah-istilah penting, termasuk juga kebijakan pelaksanaan akreditasi rumah sakit. Garis besar Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 tahun 2017 berisi sebagai berikut :


Sasaran Keselamatan Pasien
Sasaran 1 : Mengidentifikasi Pasien Dengan Bena
Sasaran 2 : Meningkatkan Komunikasi Yang Efekti
Sasaran 3 : Meningkatkan Keamanan Obat-Obat Yang Harus Diwaspadai (High Alert Medications)
Sasaran 4 : Memastikan Lokasi Pembedahan Yang Benar, Prosedur Yang Benar, Pembedahan Pada Pasien Yang Benar
Sasaran 5 : Mengurangi Risiko Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan
Sasaran 6 : Mengurangi Risiko Cedera Pasien Akibat Terjatuh

Standar Pelayanan Berfokus Pasien
Bab 1. Akses Ke Rumah Sakit Dan Kontinuitas Pelayanan (ARK)
Bab 2. Hak Pasien Dan Keluarga (HPK)
Bab 3. Asesmen Pasien (AP)
Bab 4. Pelayanan Dan Asuhan Pasien (PAP)
Bab 5. Pelayanan Anestesi Dan Bedah (PAB)
Bab 6. Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat (PKPO)
Bab 7. Manajemen Komunikasi Dan Edukasi (MKE)


Standar Manajemen Rumah Sakit
Bab 1. Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Bab 2. Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi (PPI)
Bab 3. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
Bab 4. Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan (MFK)
Bab 5. Kompetensi Dan Kewenangan Staf (KKS)
Bab 6. Manajemen Informasi Dan Rekam Medis (MIRM)

Program Nasional
Sasaran I Penurunan Angka Kematian Ibu Dan Bayi Dan Peningkatan Kesehatan Ibu Dan Bayi
Sasaran II Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS
Sasaran III Penurunan Angka Kesakitan Tuberkulosis
Sasaran IV Pengendalian Resistensi Antimikroba
Sasaran V Pelayanan Geriatri

Integrasi Pendidikan Kesehatan Dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP)

Download : Pedoman Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Tahun 2017
Semoga bermanfangat
Sumber : KARS.or.id, pdpersi.co.id

Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi (SISMADAK )

SISMADAK atau Sistem Manajemen Manajemen Dokumen Dokumen Akreditasi adalah sebuah aplikasi alat bantu bagi Rumah Sakit (RS) untuk mengumpulkan mengumpulkan, menyimpan, dan mencari kembali dokumen bukti yang berhubungan berhubungan dengan akreditasi.

SISMADAK dikelola oleh masing‐masing rumah sakit sehingga menjamin kerahasiaan dokumen rumah sakit. SISMADAK trial dapat dcoba dengan mengunjungi http://rumahsakit.kars.or.id dengan user: user@kars.or.id password : 17082016

Fitur dalam SISMADAK :

  • Dapat melakukan penyimpanan dokumen berdasarkan Elemen Penilaian (EP), sehingga dokumen tidak berceceran.
  • Aplikasi SISMADAK dapat diakses di setiap peralatan peralatan Komputer, Tablet dan Smartphone lainnya. 
  • Tersedia pengaturan hak akses berdasarkan Pokja 
  • Histori dokumen akan tersimpan selamanya dalam sistem, sehingga dapat ditelusuri kembali. 
  • Tersedia Dashboard berupa indikator penilaian Self‐Assessment
  • Dapat melakukan sinfkronisasi penilaian Self‐Assessment yang sudah diisi dengan cara mendownload template yang tersedia untuk diupload ke Aplikasi SIKARS.
Keuntungan SISMADAK bagi rumah sakit :
Sebagai Sebagai media penyimpanan penyimpanan data dalam bentuk digital, sehingga: 
  • Menghemat tempat penyimpanan penyimpanan dokumen dokumen – Biaya kertas
  • Menghemat waktu karena kemudahan pencarian pencarian data kembali. 
  • Menghemat waktu Staff RS untuk melakukan melakukan pencarian dokumen yang diminta dan disajikan kepada Surveior pada saat akreditasi.
Selengkapnya dapat dibaca di :
Sumber : http://akreditasi.kars.or.id/tutorial_rs/Indikator-Mutu-dan-SISMADAK.pdf

Ketentuan Denda Pelayanan BPJS Kesehatan

Pada awal Maret 2016 lalu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan-perubahan penting yang patut diketahui oleh masyarakat khususnya terkait dengan penyesuaian jumlah iuran dan yang penting dipahami adalah penerapan Denda Pelayanan.
Sumber : bpjs-kesehatan.go.id

Denda rawat inap yang dikenakan itu dihitung untuk setiap diagnosa. Jika dalam jangka waktu 45 hari itu peserta dirawat inap lebih dari sekali dengan diagnosa yang berbeda-beda, denda dikenakan untuk setiap diagnosa. Misalnya, dalam rentang waktu 45 hari peserta didiagnosa usus buntu
dan dirawat inap. Setelah dinyatakan sembuh dan pulang ke rumah, beberapa hari kemudian peserta didiagnosa penyakit lain dan dirawat inap. Mengacu hal tersebut maka peserta yang bersangkutan harus membayar denda untuk masing-masing diagnosa

Untuk denda rawat inap sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan sebagaimana diagnosa dikali jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan atau Rp30 juta, ketentuan itu ditujukan agar denda dikenakan tidak memberatkan peserta. Pasalnya, ada diagnosa penyakit yang biayanya sangat mahal jika dikali jumlah bulan tertunggak 12 bulan, bisa jadi denda yang ditanggung peserta jumlahnya besar sehingga memberatkan peserta. Oleh karenanya, ketentuan itu memberi opsi lain yakni denda dibatasi maksimal hanya Rp30 juta.
 












Ketentuan denda pelayanan atas keterlambatan pembayaran iuran JKN-KIS sebagai berikut :
  1. Denda hal keterlambatan pembayaran Iuran JKN-KIS lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, maka penjamin peserta diberhentikan sementara.
  2. Pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir dan kepesertaan kembali aktif apabila peserta membayar iuran tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan.
  3. Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta JKN-KIS wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap.
  4. Denda sebagaimana yang dimaksud adalah sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) darisetiap biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan :
  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
  • Besar denda paling tinggi Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Sumber : bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/14a44faa1c98df0c642b5168073e25f3.pdf

Simulasi naik kelas BPJS Kesehatan Menurut Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023
 

Peraturan lama :

Per tanggal 1 Februari 2017 tersapat perubahan ketentuan naik kelas BPJS Kesehatan. Simulasi naik kelas BPJS Kesehatan Menurut Permenkes Nomor 4 Tahun 2017, berikut ini gambaran tabel jika naik kelas BPJS Keaehatan :

Klaim inacbg merupakan pembiayaan dengan paket klaim berdasarkan diagnosis dan tindakan yang dilakukan kepada pasien.

Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023

Per tanggal 17 Desember 2018 Aturan naik kelas berubah baca di : Perubahan Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan - Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan

Peraturan lama :


PERATURAN MENTERl KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Pasal I
Ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1790) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :


Selengkapnya dapat dilihat di : Download Perubahan-Peraturan-Perhitungan-Naik-Kelas-BPJS-Kesehatan-PERMENKES-Nomor-4-Tahun-2017

Baca juga :
Simulasi naik kelas BPJS Kesehatan sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Perubahan Peraturan Naik Kelas BPJS Kesehatan - PERMENKES No 4 Tahun 2017

Per tanggal 17 Desember 2018 Aturan naik kelas berubah baca di : Perubahan Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan - Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan

Peraturan lama :

PERATURAN MENTERl KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Pasal I

Ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1790) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

...

Pasal 25
(1) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif, harus membayar tambahan biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp 250.000 untuk setiap episode rawat jalan.

(2) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, harus membayar selisih biaya /tambahan biaya setiap episode rawat inap dengan ketentuan:

a. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dari kelas 3 ke kelas 1, dan dari kelas 2 ke kelas 1, harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai hak peserta;

b. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP dengan fasilitas 1 (satu) tingkat di atas kelas 1, pembayaran tambahan biaya ditentukan sebagai berikut :

1. untuk naik kelas dari kelas 1 ke kelas VIP, pembayaran tambahan biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA CBG kelas 1;

2. untuk naik kelas dari kelas 2 ke kelas VIP, adalah selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif INA CBG kelas 2 ditambah pembayaran tambahan biaya dari kelas 1 ke kelas VIP paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA CBG kelas 1; dan

3. untuk naik kelas dari kelas 3 ke kelas VIP adalah selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif INA CBG kelas 3 ditambah pembayaran tambahan biaya dari kelas 1 ke VIP paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA CBG kelas 1.

PERMENKES Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Pedoman INACBG Dalam Pelaksanaan JKN

PERMENKES Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Pedoman INACBG Dalam Pelaksanaan JKN yang tertanggal 27 Desember 2016 merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-BG’s). 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-BG’s) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 795), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 26 Oktober 2016.

Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional merupakan acuan bagi fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan pihak lain yang terkait mengenai metode pembayaran INA-CBG dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Download Permenkes No. 76 Tahun 2016 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan JKN

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci