PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Peraturan Presiden PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
Ditetapkan 17 Spetember 2018 dan diundangkan 18 September 2018

PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan berisi tentang :

Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peserta Dan Kepersertaan
Bab III Iuran
Bab IV Manfaat Jaminan Kesehatan
Bab V Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Bab VI Fasilitas Kesehatan
Bab VII Kendali Mutu Dan Kendali Biaya Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Bab VIII Pelayanan Informasi Dan Penanganan Pengaduan
Bab IX Penyelesaian Sengketa
Bab X Pencegahan Dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Bab XI Pengawasan, Monitoring, Dan Evaluasi
Bab XII Dukungan Pemerintah Daerah
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup

Pasal 106

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PResiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor62), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 107

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan PResiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor62), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Salinan PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Memahami Usia Kehamilan dan Usia Bayi dalam ICD 10

Usia kehamilan
Lama kehamilan diukur dari hari pertama last normal menstrual period atau hari pertama haid terakhir (HPHT). Usia kehamilan dinyatakan dalam hari penuh atau minggu penuh (misalnya 280-286 hari penuh setelah HPHT dianggap 40 minggu kehamilan).

Untuk menghitung usia kehamilan dari tanggal HPHT dan hari lahir, harus diingat bahwa hari pertama adalah hari 0 dan bukan hari 1; jadi hari 0-6 adalah minggu 0; hari 7-13 adalah minggu 1; dan minggu ke-40 adalah minggu 39. Kalau tanggal HPHT tidak diketahui, usia kehamilan harus didasarkan pada perkiraan klinis terbaik. 

Untuk mencegah kesalahpahaman, tabulasi hendaknya berisi minggu dan hari. Berikut ini pembagian masa kehamilan :
Pre-term : <37 minggu lengkap (kurang dari 259 hari) kehamilan.
Term  : 37 minggu lengkap sampai <42 minggu (259-293 hari) kehamilan.
Post-term : 42 minggu lengkap atau lebih (294 hari atau lebih) kehamilan.

Contoh penggunaan masa kehamilan dalam ICD 10 :

O48 Prolonged pregnancy - Post-dates, post-term
O60. Kelahiran preterm
Awal persalinan (spontan) sebelum lengkap 37 minggu kehamilan
O61.   Kegagalan induksi persalinan
O61.0 Kegagalan induksi persalinan medis
           Kegagalan induksi (persalinan) medis dengan: oxytocin, prostaglandins
O61.1 Kegagalan induksi persalinan dengan instrumen
           Kegagalan induksi (persalinan) medis secara: mekanis, bedah
O61.8 Kegagalan induksi persalinan lainnya.
O61.9 Kegagalan induksi persalinan, tidak dijelaskan

Usia Bayi
Masa perinatal dimulai dari 22 minggu lengkap (154 hari) kehamilan (saat berat lahir biasanya 500 gram), sampai 7 hari lengkap setelah lahir.

Masa neonatal dimulai sejak lahir sampai 28 hari lengkap. 

Kematian neonatus dini terjadi dalam 7 hari pertama kehidupan, dan lanjut setelah 7 hari tapi belum lengkap 28 hari kehidupan.

Usia kematian pada hari pertama kehidupan (hari 0) harus dicatat dalam menit atau jam lengkap kehidupan. 

Untuk hari kedua (hari 1), ketiga (hari 2) dan selama 27 hari lengkap kehidupan, usia pada waktu meninggal harus dicatat dalam satuan hari.

Contoh penggunaan usia bayi dalam ICD 10 :

P07.3 Other preterm infants
28 completed weeks or more but less than 37 completed weeks (196
completed days but less than 259 completed days) of gestation.

[ Referensi : Manual ICD 10 Volume 2 tahun 2010]

ICD 10 Diagnosis Kelompok Huruf B yang Sering Ditemui

DIAGNOSIS KODE ICD X Kelompok Huruf B yang Sering Ditemui

Baker's kista   M71.2
Bakteri infeksi / Bakteremia    A49.9
Balanitis / Balanoposthitis    N48.1
Bartolin abses    N75.1
Bartolin kista    N75.0
Bartolintitis    N75.8
Batu empedu    K80.8
Batu ginjal    N20.0
Batu saluran kemih    N20.9
Batu ureter   N20.1
Batu uretra    N21.1
Batuk darah / Hemoptysis    R04.2
Batuk rejan / Pertusis    A37.9
Bayi anemia    P61.4
Bayi apnoe    P28.4
Bayi asfiksia berat   P21.0
Bayi asfiksia ringan   P21.1
Bayi aspirasi susu   P24.3
Bayi berat lahir rendah (BBLR) 1000-2499 gram    P07.1
Bayi berat lahir sangat rendah (BBLSR) kurang 999 gram    P07.0
Bayi besar (Berat 4500 grams atau lebih)   P08.0
Bayi hipoglikemia   P70.4
Bayi ikterik jaundice hyperbilirubinemia  P59.9
Bayi kejang   P90
Bayi lahir prematur   P07.3
Bayi lahir SC   P03.4
Bayi lahir vakum    P03.3
Bayi mati    P95
Bayi meninggal dalam kandungan (IUFD)  kode untuk ibunya   O36.4
Bayi normal tunggal lahir di luar rumah sakit   Z38.1
Bayi normal tunggal lahir di rumah sakit   Z38.0
Bayi perdarahan   P54.9
Bayi sianosis cyanosis    P28.2
Behavioral disorder    F91.9
Bells Palsy    G51.0
Benda asing pada hidung   T 17.1
Benda asing pada telinga   T 16
Biang keringat    L81.1
Bibir sumbing    Q36.9
Biduran    L50.9
Bile duct calculus    K80.5
Bilgted ovum (BO)    O02.0
Bintitan / Hordeolum    H00.0
Bipolar disorder   F31.9
Bisul    L02.9
Bite animal    T63.4
Bite snake   T63.0
Bleeding post coitus    N93.0
Blefaritis    H01.0
Block atrioventricular    I44.3
Block bundle branch left (LBBB)   I44.7
Block bundle branch right (RBBB)    I45.1
BPH / Benign prostate Hyperplasia   N40
Bradicardia    R00.1
Bronchitis / Bronkitis   J40
Bronchitis / Bronkitis akut umur kurang 15 tahun  J20.9
Bronchitis / Bronkitis akut    J20.9
Bronchitis / Bronkitis kronik    J42
Bronchopnemunia    J18.0
Bronciektasis    J47
Bronkiektasis    J 47
Buka spiral    Z30.5
Bursitis / Bursopathy   M71.9
Buta warna    H53.5

Besaran Tarif Klaim Diare Gastroenteritis BPJS Kesehatan INACBG Tahun 2018

Diare (bahasa Inggris: diarrhea) adalah sebuah penyakit di saat tinja atau feses berubah menjadi lembek atau cair yang biasanya terjadi paling sedikit tiga kali dalam 24 jam. Di negara berkembang, diare adalah penyebab kematian paling umum kematian balita, dan juga membunuh lebih dari 2,6 juta orang setiap tahunnya. (Wikipedia).

Besaran tarif Klaim BPJS Kesehatan rawat inap Kasus Penyakit Diare / Gastroenteritis untuk kasus level I (tanpa diagnosis sekunder ataupun jika ada diagnosa sekunder tidak berpengaruh terhadap nilai tarif klaim) level 1 (satu) merupakan level terendah dari nilai tarif klaim.

Regional I (Banten, DKI, Jabar, Jateng, DIY, Jatim).
Kelas Rumah Sakit Tipe C
Pelayanan rawat inap
Diagnosis : Gastroenteritis and colitis of unspecified origin
Kode ICD : A09.9
Kode INACBG : K-4-17-I  NYERI ABDOMEN & GASTROENTERITIS LAIN-LAIN (RINGAN)
Besaran tarif klaim :
  • Kelas 3 : Rp. 1.406.200
  • Kelas 2 : Rp. 1.687.500
  • Kelas 1 : Rp. 1.968.700 
Untuk regional lain dan tipe rumah sakit yang lain pula terdapat perbedaan besaran tarif klaim. Namun kurang lebihnya pada kisaran besaran klaim tersebut diatas.

Tarif klaim rawat inap JKN BPJS Kesehatan tergantung dari diagnosis yang ditetapkan oleh dokter yang merawat. Walaupun ada diagnosis sekunder belum tentu akan mempengaruhi level severity (tingkat keparahan) tarif klaim. Tarif tersebut diatas adalah taruf level I, masih dimungkinkan tarif lebih dari yang tersebut diatas jika terdapat diagnosa sekunder yang bisa menaikkan severity ke level yang lebih tinggi. Tarif tersebut akan berubah jika ada update tarif dari pihak yang berwenang.

Artikel berikut ini mungkin akan membantu anda memahami bagaimana tarif klaim BPJS Kesehatan naik kelas perawatan rawat inap di rumah sakit :

Install Delphi Lisensi Gratis Versi 10.2 Tokyo Starter Edition


Bagi pemula dalam pemrograman delphi bisa menggunakan Delphi Lisensi Gratis Versi 10.2 Tokyo Starter Edition. Walaupun hanya dapat digunakan untuk membuat aplikasi win32 namun sudah cukup untuk membuat aplikasi sederhana semisal aplikasi olah data (sudah saya coba menggunakan koneksi zeos dengan mysql berhasi berjalan). Spesifikasi device minimal untuk install Install Delphi Lisensi Gratis Versi 10.2 Tokyo Starter Edition sebagai berikut :

System Requirements

  • 1 GB RAM (2 GB+ recommended)
  • 3-45 GB free hard disk space depending on edition and configuration
  • DVD-ROM drive (if installing from a Media Kit DVD)
  • Basic GPU – Any vendor DirectX 9.0 class or better (Pixel Shader Level 2)
  • Intel® Pentium® or compatible, 1.6 GHz minimum (2GHz+ recommended)
  • 1024x768 or higher-resolution monitor
  • Mouse or other pointing device
  • Microsoft® Windows 10
  • Microsoft® Windows 8 or 8.1 (32-bit or 64-bit)
  • Microsoft® Windows 7 SP1 (32-bit or 64-bit)
  • RAD Studio can also be run on Mac OS X by using a virtual machine (VM) such as VMware Fusion or Parallels hosting a supported version of Windows
Silahkan download Delphi Lisensi Gratis Versi 10.2 Tokyo Starter Edition di : https://www.embarcadero.com/products/delphi/starter/free-download

Lakukan registrasi untuk mendapatkan serial number.

Instalasi melalui Embarcadero Rad Studio.


Batasan Delphi Lisensi Gratis Versi 10.2 Tokyo Starter Edition ini dapat dilihat di :
https://www.embarcadero.com/products/delphi/product-editions
https://www.embarcadero.com/products/delphi/starter/info

Terms and Conditions:

  • Only one license per order
  • Only one license per email address / account
  • This offer does not include any update subscription
  • We reserve the right to change this offer at any time
  • Offer void where prohibited by law

Product Description:

Embarcadero Delphi Starter Edition is a great way to get started building high-performance Delphi apps for Windows. Delphi Starter includes a streamlined IDE, code editor, integrated debugger, two-way visual designers to speed development, hundreds of visual components, and a limited commercial use license. Database components and drivers are not included.

Upgrade Eligibility:

Upgrade/competitive upgrade pricing is available to users of any Delphi or Turbo Delphi product or any other Windows IDE
*If you’re an individual you may use the Starter Edition to create apps for your own use and apps that you can sell until your revenues reach $1,000 per year. If you’re a small company or organization without revenue (or up to $1,000 per year in revenue), you can also use the Starter Edition. Once your company's total revenue reaches US $1,000, or your team expands to more than 5 developers, move up to the Professional edition with an unrestricted commercial license.

Media Pack:

The media pack is a backup DVD intended for customers who purchase the download product. This does not include a serial number, which is required for product installation.
Supported deployment platforms
PCs and tablets with Intel/AMD processors running Windows 7, 8.x, or 10.
File size for download:
  • Initial download is approximately 170 MB.
  • Additional download size may be up to 6 GB, depending on features and options selected.
  • Download times will vary based on network speed.

Koding ICD Kasus I50.- Congestive Heart Failure (CHF)

Congestive heart failure atau gagal jantung yang dicirikan oleh ketidakmampuan jantung untuk memompa darah pada volume yang cukup untuk memenuhi kebutuhan metabolik jaringan.



Gagal jantung dapat disebabkan oleh cacat organ, kelainan fungsional (disfungsi ventrikel), atau kelebihan beban tiba-tiba di luar kapasitasnya.

Gagal jantung kronis lebih sering terjadi daripada gagal jantung akut yang diakibatkan jantung tidak berfungsi maksimal secara tiba-tiba seperti contoh pada kasus infark miokard.

Gagal jantung adalah suatu kondisi di mana jantung tidak dapat memompa cukup darah ke seluruh tubuh. Gagal jantung tidak berarti jantung berhenti atau akan berhenti bekerja. Itu berarti bahwa jantung kerja jantung melemah dalam proses mempompa darah.

Melemahnya kemampuan memompa jantung menyebabkan penumpukan cairan di kaki, pergelangan kaki dan kaki yang disebut edema, kelelahan dan sesak nafas. Penyebab utama gagal jantung adalah penyakit arteri koroner, tekanan darah tinggi dan diabetes

Include dalam kode ICD I50.-
  • Congestive heart failure
  • Right ventricular failure (secondary to left heart failure)
Kategori exclude kode I50.-
Heart failure dengan komplikasi :
  • CHF dengan abortus ectopic atau molar pregnancy (O00-O07, O08.8)
  • CHF karena operasi dan tindakan obstetri (O75.0)
  • CHF dengan hipertensi (I11.0)
  • CHF dengan renal disease (I13.-)
  • CHF yang mengikuti operasi cardiac (I97.1)
  • CHF pada neonatal (P29.0)
Catatan
Apabila ditemukan tanda-tanda edema paru dan CHF kode ICD I50.1

Sekian, Semoga bermangfangat

Ekspor Data dari Dataset ke Excel dengan Delphi Tanpa Komponen Tambahan

Ekspor Data dari Dataset ke Excel tanpa menggunakan tambahan komponen. Berhubung gagal menginstal TscExportexcel di Delphi 10.2, akhirnya cari cara agar data dari dataset dapat di ekspor ke excel. Setelah cari sana sini akhirnya didapatkan kode yang sedikit dimodif ini.

Contoh berikut menggunakan koneksi zeosdbo dengan zquery. Data yang diekspor ke excel adalah data hasil query menggunakan zquery.

Tambahkan ComObj dalam uses.

-------------------
procedure TForm1.excelClick(Sender: TObject);
var
XlApp, XlBook, XlSheet: Variant;
i, x : integer;

begin
XlApp := CreateOleObject('Excel.Application');
XlBook := XlApp.WorkBooks.Add;
XlSheet := XlBook.worksheets.add;

//memberikan judul pada baris pertama
for i:=0 to DBGrid1.FieldCount-1 do

begin
XlSheet.cells[1,i+1].value:=DBGrid1.Columns[i].Title.Caption;
end;
//XlSheet.cells[x,y] ==> x = baris dan y = kolom

ZQuery1.First;
x:=1; //inisialisasi untuk menampilkan no urut
while not ZQuery1.Eof do
begin
XlSheet.cells[x+1,1].value:=x;
for i:=1 to DBGrid1.FieldCount-1 do
begin
XlSheet.cells[x+1,i+1].value:=DBGrid1.Fields[i].Text;
end;
ZQuery1.Next;
inc(x);

end;

XlApp.visible:=true; //menampilkan dalam MS. Excel\</p>
end;

end.

-------------------
Ekspor Data dari Dataset ke Excel - Delphi 10.2 tanpa menggunakan tambahan komponen.

Kelemahan kode diatas adalah tidak cocok untuk data yang banyak, karena harus melakukan perulangan data dari datagrid.

Perlu diperhatikan Catatan Pada ICD 10 Chapter X Kode J

Chapter X
Diseases of the respiratory system
(J00-J99)

Note:
When a respiratory condition is described as occurring in more than one site and is not specifically indexed, it should be classified to the lower anatomic site (e.g., tracheobronchitis to bronchitis in J40).
Excl.:
certain conditions originating in the perinatal period (P00-P96)
certain infectious and parasitic diseases (A00-B99)
complications of pregnancy, childbirth and the puerperium (O00-O99)
congenital malformations, deformations and chromosomal abnormalities (Q00-Q99)
endocrine, nutritional and metabolic diseases (E00-E90)
injury, poisoning and certain other consequences of external causes (S00-T98)
neoplasms (C00-D48)
symptoms, signs and abnormal clinical and laboratory findings, not elsewhere classified (R00-R99)
Ketika diagnosis kondisi pernafasan terjadi pada lebih dari satu lokasi maka harus diklasifikasikan ke lokasi anatomi yang terbawah.
Misalnya, tracheobronchitis untuk bronkitis maka kode hanya J40.

Kumpulan ICD 10 Kasus Kehamilan yang Sering Ditemui

O14    Pre-eklampsia
O14.0 Pre-eklampsia sedang
O14.1 Pre-eklampsia berat
O14.9 Pre-eklampsia, tidak dijelaskan

O15 Eklampsia
Termasuk:    kejang yang terjadi setelah timbulnya kondisi O10-O14 dan O16
O15.0 Eklampsia pada kehamilan
O15.1 Eklampsia pada waktu melahirkan
O15.2 Eklampsia pada nifas
O15.9 Eklampsia: tidak dijelaskan waktunya, NOS
O16    Hipertensi maternal yang tidak dijelaskan
           Hipertensi sementara pada kehamilan

O21.0 HEG - Hyperemesis gravidarum ringan
 
O24 Diabetes mellitus pada kehamilan
Termasuk:    pada kelahiran dan nifas
O24.0 Diabetes mellitus yang sebelumnya telah ada, insulin-dependent
O24.1 Diabetes mellitus yang sebelumnya telah ada, non-insulin-dependent
O24.2 Diabetes mellitus akibat malnutrisi yang sebelumnya telah ada
O24.3 Diabetes mellitus yang tidak dijelaskan yang sebelumnya telah ada
O24.4 Diabetes mellitus yang muncul sewaktu hamil
           Gestational diabetes mellitus (diabetes mellitus akibat kehamilan) NOS
O24.9 Diabetes mellitus pada kehamilan, tidak dijelaskan

O32 Asuhan ibu untuk malpresentasi fetus yang diketahui atau dicurigai.
Presentasi normal adalah ‘occiput anterior’, yaitu ubun-ubun kecil di anterior ibu. 
Presentasi lain bisa ‘occiput posterior’, muka, dahi, dan bokong (‘breech’) atau sungsang. 
Presentasi bahu bisa terjadi ketika janin melintang (oblique or transverse) terhadap ibu.
Termasuk: kondisi berikut sebagai alasan untuk : observasi, perawatan, atau asuhan obstetri lain,
                 seksio cesar sebelum persalinan (kala I) dimulai.
Kecuali : kondisi berikut dengan obstruksi persalinan (O64.-)
O32.0 Asuhan ibu untuk letak (lie) anak yang tidak stabil
O32.1 Asuhan ibu untuk presentasi sungsang
O32.2 Asuhan ibu untuk letak transversa dan oblique (‘lintang’)
           Presentasi: transversa, oblique
O32.3 Asuhan ibu untuk presentasi muka, dahi, dan dagu
O32.4 Asuhan ibu untuk kepala yang masih tinggi di saat term (cukup bulan)
           Kegagalan kepala janin memasuki pelvic brim (pinggir atas panggul)
O32.5 Asuhan ibu untuk hamil ganda dengan malpresentasi 1 janin atau lebih
O32.6 Asuhan ibu untuk presentasi campuran (‘compound’)
O32.8 Asuhan ibu untuk malpresentasi lain janin
O32.9 Asuhan ibu untuk malpresentasi janin yang tidak dijelaskan

O33 Asuhan ibu untuk disproporsi yang diketahui atau dicurigai
Termasuk:  kondisi berikut sebagai alasan untuk:
                  observasi, perawatan, atau asuhan obstetri lain,
                  seksio cesar sebelum persalinan (kala I) dimulai.
Kecuali: kondisi berikut dengan dengan obstruksi persalinan (O65-O66)
O33.0 Asuhan ibu untuk disproporsi akibat deformasi tulang pelvik ibu
           Deformitas pelvik menyebabkan disproporsi NOS
O33.1 Asuhan ibu untuk disproporsi akibat penyempitan panggul secara umum
           Penyempitan pelvis NOS menyebabkan disproporsi
O33.2 Asuhan ibu untuk disproporsi akibat penyempitan inlet panggul
           Penyempitan pintu atas (inlet) panggul menyebabkan disproporsi
O33.3 Asuhan ibu untuk disproporsi akibat penyempitan outlet panggul
           Penyempitan rongga tengah panggul menyebabkan disproporsi
           Penyempitan pintu bawah panggul (outlet) menyebabkan disproporsi
O33.4 Asuhan ibu untuk disproporsi campuran yang berasal dari ibu dan janin
O33.5 Asuhan ibu untuk disproporsi akibat janin yang besar dari biasanya
           Disproporsi akibat janin dengan janin yang terbentuk normal, disproporsi janin NOS
O33.6 Asuhan ibu untuk disproporsi akibat janin hydrocephalus
O33.7 Asuhan ibu untuk disproporsi akibat deformitas janin lainnya
           Disproporsi akibat: kembar siam
           janin dengan: asites, hidrops, meningomyelocele, teratoma sakrum, tumor
O33.8 Asuhan ibu untuk disproporsi dengan penyebab lain
O33.9 Asuhan ibu untuk disproporsi, tidak dijelaskan
           Disproporsi: sefalopelvik NOS, fetopelvik NOS

O40 Polyhydramnios
Hydramnios

O41 Kelainan lain pada cairan dan selaput ketuban
Kecuali: ketuban pecah dini –Premature rupture of membranes (O42.-)
O41.0 Oligohydramnios
           Oligohydramnios tanpa disebutkan ketuban pecah

O42 Premature rupture of membranes – ketuban pecah dini
O42.0 Premature rupture of membranes, persalinan dimulai dalam 24 jam
O42.1 Premature rupture of membranes, persalinan dimulai setelah 24 jam
            Kecuali: dengan persalinan diperlambat oleh terapi (O42.2)
O42.2 Premature rupture of membranes, persalinan diperlambat oleh terapi
O42.9 Premature rupture of membranes, tidak dijelaskan

O44 Placenta praevia
O44.0 Placenta praevia yang dinyatakan tanpa perdarahan
            Implantasi rendah plasenta yang dinyatakan tanpa perdarahan
O44.1 Placenta praevia dengan perdarahan
            Implantasi rendah plasenta, NOS atau dengan perdarahan,
            Placenta praevia: marginal, partial atau total, NOS atau dengan perdarahan
            Kecuali:   persalinan yang dipersulit oleh perdarahan dari vasa praevia (O69.4)

O46 Perdarahan antepartum, not elsewhere classified
Kecuali:  perdarahan pada kehamilan dini (O20.-), perdarahan intrapartum NEC (O67.-)
                placenta praevia (O44.-), pemisahan prematur [abruptio] plasenta (O45.-)
O46.0 Perdarahan antepartum dengan cacad koagulasi
           Perdarahan antepartum (berlebihan) akibat:
           afibrinogenaemia, DIC, hyperfibrinolysis, hypofibrinogenaemia
O46.8 Perdarahan antepartum lainnya
O46.9 Perdarahan antepartum, tidak dijelaskan

O47 False labour – persalinan palsu
O47.0 False labour sebelum 37 minggu kehamilan
O47.1 False labour pada atau setelah 37 minggu kehamilan
O47.9 False labour, tidak dijelaskan

O48 Prolonged pregnancy
Post-dates, post-term

O60. Kelahiran preterm
Awal persalinan (spontan) sebelum lengkap 37 minggu kehamilan
O61.   Kegagalan induksi persalinan
O61.0 Kegagalan induksi persalinan medis
           Kegagalan induksi (persalinan) medis dengan: oxytocin, prostaglandins
O61.1 Kegagalan induksi persalinan dengan instrumen
           Kegagalan induksi (persalinan) medis secara: mekanis, bedah
O61.8 Kegagalan induksi persalinan lainnya.
O61.9 Kegagalan induksi persalinan, tidak dijelaskan

O63. Long labour – partus memanjang
O63.0 Kala I (persalinan) memanjang – sejak kontraksi dimulai
O63.1 Kala II (persalinan) memanjang – sejak pembukaan lengkap sampai lahir
O63.2 Kelahiran bayi kedua.pada twin, triplet, dst. tertunda
O63.9 Partus memanjang (long labour): tidak dijelaskan, NOS
           [Partus lama sering berarti “partus terlantar” yang kodenya bukan disini]

O64. Persalinan terhambat (obstructed labour) akibat malposisi dan malpresentasi fetus
O64.0 Persalinan terhambat akibat rotasi kepala janin tidak sempurna
           Deep transverse arrest
           Persalinan terhambat akibat (posisi) persisten:
           oksipito-iliaka, oksipito-posterior, oksipito-sakrum, oksipito-transversa
O64.1 Persalinan terhambat akibat presentasi sungsang
O64.2 Persalinan terhambat akibat presentasi muka
           Persalinan terhambat akibat presentasi dagu
O64.3 Persalinan terhambat akibat presentasi dahi
O64.4 Persalinan terhambat akibat presentasi bahu
           Prolapsed arm (lengan ‘menumbung’)
           Kecuali: bahu terhambat atau distosia bahu (O66.0)
O64.5 Persalinan terhambat akibat presentasi campuran
O64.8 Persalinan terhambat akibat malposisi dan malpresentasi lain
O64.9 Persalinan terhambat akibat malposisi dan malpresentasi yang tidak dijelaskan

O65. Persalinan terhambat akibat kelainan pelvik ibu
O65.0 Persalinan terhambat akibat deformasi pelvis
O65.1 Persalinan terhambat akibat panggul secara umum sempit
O65.2 Persalinan terhambat akibat penyempitan pintu atas panggul
O65.3 Persalinan terhambat akibat penyempitan pintu bawah dan rongga panggul
O65.4 Persalinan terhambat akibat disproporsi feto-pelvik, tidak dijelaskan
            Kecuali: distosia akibat kelainan janin (O66.2-O66.3)
O65.5 Persalinan terhambat akibat kelainan organ pelvik ibu
            Persalinan terhambat akibat kondisi yang tercantum pada O34.-
O65.8 Persalinan terhambat akibat kelainan lain pelvik ibu
O65.9 Persalinan terhambat akibat kelainan pelvik ibu yang tidak dijelaskan

O66. Persalinan terhambat lainnya
O66.0 Persalinan terhambat akibat distosia bahu
            Impacted shoulders
O66.1 Persalinan terhambat akibat locked twins – si kembar saling mengunci
O66.2 Persalinan terhambat akibat janin sangat besar
O66.3 Persalinan terhambat akibat kelainan lain pada janin
           Distosia akibat: kembar siam, janin hidrosefalus,
           asites, hydrops, meningomyelocele, sacral teratoma, atau tumor pada janin
O66.4 Kegagalan percobaan persalinan, tidak dijelaskan
           Kegagalan percobaan persalinan dengan kelahiran kemudian secara seksio sesar
O66.5 Kegagalan penggunaan ekstraksi vakum dan forseps, tidak dijelaskan
           Kegagalan ekstraksi vakum disusul dengan penggunaan forseps, atau 
           kegagalan ekstraksi forceps disusul dengan seksio sesar
O66.8 Persalinan terhambat lain yang dijelaskan
O66.9 Persalinan terhambat, tidak dijelaskan
           Dystocia: NOS, fetal NOS, maternal NOS

O68. Persalinan dipersulit oleh fetal stress [distress]
Termasuk: “fetal distress” pada persalinan dan kelahiran akibat pemberian obat
O68.0 Persalinan dan kelahiran dipersulit oleh kelainan fetal heart rate (FHR)
           Fetal: bradycardia, tachycardia, irama jantung tidak teratur
           Kecuali:   dengan meconium di dalam cairan amnion (O68.2)
O68.1 Persalinan dan kelahiran dipersulit oleh meconium di dalam cairan amnion
           Kecuali: dengan kelainan FHR (O68.2)
O68.2 Persalinan dan kelahiran dipersulit kelainan FHR dengan meconium di cairan amnion
O68.3 Persalinan dan kelahiran dipersulit oleh bukti biokimiawi fetal stress
           Asidemia atau gangguan keseimbangan asam basa pada janin
O68.8 Persalinan dan kelahiran dipersulit oleh bukti lain fetal stress
           Bukti fetal distress pada: EKG, USG
O68.9 Persalinan dan kelahiran dipersulit oleh fetal stress, tidak dijelaskan

O69. Persalinan dan kelahiran dipersulit oleh komplikasi tali pusat
O69.0 Persalinan dan kelahiran dipersulit oleh prolaps umbilikus
O69.1 Persalinan dan kelahiran dipersulit oleh umbilikus melilit leher, dengan penekanan
O69.2 Persalinan dan kelahiran dipersulit oleh umbilikus tersangkut lainnya
            Umbilikus tersangkut kusut pada kembar dengan kantong amnion tunggal
            Simpul pada umbilikus
O69.3 Persalinan dan kelahiran dipersulit oleh umbilikus pendek
O69.4 Persalinan dan kelahiran dipersulit vasa praevia [perdarahan dari vasa praevia]
O69.5 Persalinan dan kelahiran dipersulit oleh lesi pembuluh darah umbilikus
            Lecet atau haematoma umbilikus, thrombosis pembuluh darah umbilikus
O69.8 Persalinan dan kelahiran dipersulit oleh komplikasi umbilikus lainnya
O69.9 Persalinan dan kelahiran dipersulit oleh komplikasi umbilikus, tidak dijelaskan

O70. Laserasi perineum sewaktu melahirkan
Termasuk:  episiotomy yang diperlebar oleh laserasi
Kecuali: laserasi obstetrik tinggi tersendiri di vagina (O71.4)
O70.0 Luka perineum tingkat satu sewaktu melahirkan
           Luka, ruptur, atau robek ketika melahirkan (melibatkan)
           fourchette (lipatan kulit di balik vulva), vulva, vagina, labia, kulit
O70.1 Luka perineum tingkat dua sewaktu melahirkan
           Luka, ruptur, atau robek ketika melahirkan seperti O70.0, yang melibatkan:
           lantai pelvik, otot perineum, otot vagina
           Kecuali: melibatkan sphincter anus (O70.2)
O70.2 Luka perineum tingkat tiga sewaktu melahirkan
           Luka, ruptur, atau robekan ketika melahirkan seperti O70.1, yang melibatkan:
           septum rektovaginalis, sphincter anus, sphincter NOS,
           Kecuali: yang melibatkan mukosa anus atau rektum (O70.3)
O70.3 Luka perineum tingkat empat sewaktu melahirkan
           Luka, ruptur, atau robekan ketika melahirkan seperti O70.2, yang melibatkan:
           mukosa anus atau mukosa rektum,
O70.9 Luka perineum sewaktu melahirkan, tidak dijelaskan

O71. Trauma obstetrik lainnya
Termasuk: kerusakan oleh instrumen
O71.0 Ruptur uterus sebelum awal persalinan
O71.1 Ruptur uterus selama persalinan
           Ruptur uterus yang tidak dinyatakan terjadi sebelum awal persalinan
O71.2 Inversi uterus postpartum
O71.3 Luka obstetrik pada serviks
           Annular detachment of cervix – lepasnya serviks seperti cincin
O71.4 Luka obstetrik tinggi tersendiri di vagina
           Luka dinding vagina tanpa disebutkan luka perineum
           Kecuali: dengan luka perineum (O70.-)
O71.5 Cedera obstetrik lain pada organ pelvik
           Cedera obstetrik pada bladder atau urethra
O71.6 Kerusakan obstetrik terhadap sendi dan ligamen pelvik
           Avulsi (lepas) obstetrik rawan bagian dalam simfisis,
           Pemisahan traumatika obstetrik simfisis (pubis), kerusakan obstetrik koksigis
O71.7 Haematoma obstetrik pada pelvis
           Haematoma obstetrik: pada perineum, vagina, vulva
O71.8 Trauma obstetrik lain yang dijelaskan
O71.9 Trauma obstetrik, tidak dijelaskan

O72. Perdarahan setelah melahirkan (Postpartum haemorrhage)
Termasuk: perdarahan setelah kelahiran janin atau bayi
O72.0 Perdarahan kala III
           Perdarahan akibat plasenta tertinggal, terperangkap, atau melekat
           Plasenta tertinggal [retained placenta] NOS
O72.1 Perdarahan postpartum segera lainnya
           Perdarahan setelah kelahiran plasenta, perdarahan postpartum (atonik) NOS
O72.2 Perdarahan postpartum terlambat dan sekunder
           Perdarahan akibat tertahannya bagian plasenta atau membran
           Tertahannya produk konsepsi NOS, setelah kelahiran
O72.3 Cacat koagulasi postpartum
           Afibrinogenaemia atau fibrinolysis postpartum

O73. Tertahannya plasenta dan selaput ketuban, tanpa perdrahan
O73.0 Plasenta tertahan tanpa perdarahan
           Placenta accreta (melekat erat) tanpa perdarahan
O73.1 Bagian plasenta dan membran tertahan, tanpa perdarahan
            Produk konsepsi tertahan setelah kelahiran, tanpa perdarahan

O74. Komplikasi anestesia selama persalinan dan kelahiran
Termasuk : komplikasi maternal akibat pemberian anestetik umum atau lokal, analgesia
                  atau sedasi lain sewaktu persalinan dan melahirkan
O74.0 Pneumonitis aspirasi akibat anestesia selama persalinan dan kelahiran
           Inhalasi isi atau sekresi lambung NOS selama persalinan dan kelahiran
           Sindroma Mendelson akibat anestesia selama persalinan dan kelahiran
O74.1 Kompilasi paru-paru lainnya selama persalinan dan kelahiran
           Kolaps tekanan pada paru-paru akibat anestesia selama persalinan dan kelahiran
O74.2 Komplikasi anestesia terhadap jantung selama persalinan dan kelahiran
           Gagal jantung akibat anestesia selama persalinan dan kelahiran
O74.3 Komplikasi anestesia terhadap sistem syaraf pusat selama persalinan dan kelahiran
           Anoksia otak akibat anestesia selama persalinan dan kelahiran
O74.4 Reaksi toksik terhadap anestesia lokal selama persalinan dan kelahiran
O74.5 Sakit kepala akibat anestesia spinal dan epidural selama persalinan dan kelahiran
O74.6 Komplikasi lain anestesia spinal dan epidural selama persalinan dan kelahiran
O74.7 Intubasi gagal atau sulit selama persalinan dan kelahiran
O74.8 Komplikasi lain anestesia selama persalinan dan kelahiran
O74.9 Komplikasi anestesia selama persalinan dan kelahiran, tidak dijelaskan

O75. Komplikasi lain persalinan dan kelahiran, not elsewhere classified
Kecuali : sepsis nifas(O85), infeksi nifas (O86.-)
O75.0 Maternal distress selama persalinan dan kelahiran
O75.1 Shock selama atau sesudah persalinan dan kelahiran
           Obstetric shock
O75.2 Pyrexia selama persalinan dan kelahiran, not elsewhere classified
O75.3 Infeksi lain selama persalinan
           Septikemia selama persalinan
O75.4 Komplikasi lain dari operasi dan prosedur obstetrik
           Gagal jantung atau anoksia serebri setelah operasi sesar atau operasi dan
           prosedur obstetrik lainnya, Termasuk kelahiran NOS
           Kecuali:  komplikasi anestesia selama persalinan dan kelahiran (O74.-)
                           pada luka (bedah) obstetri dengan:
                           infeksi (O86.0), disrupsi (O90.0-O90.1), hematoma (O90.2)
O75.5 Kelahiran terlambat setelah membran dipecahkan secara artifisial
O75.6 Kelahiran terlambat setelah membran pecah spontan atau tidak dijelaskan
            Kecuali: ketuban pecah dini spontan (O42.-)
O75.7 Kelahiran per vaginam setelah seksio sesar sebelumnya
O75.8 Komplikasi lain persalinan yang dijelaskan
O75.9 Komplikasi persalinan, tidak dijelaskan

Update Peraturan Naik Kelas Perawatan pada PERMENKES Nomor 6 Tahun 2018 - April 2018

Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023

Per tanggal 17 Desember 2018 Aturan naik kelas berubah baca di : Perubahan Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan - Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan

Peraturan lama :

PERMENKES Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2018.


Ketentuan Pasal 25 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 143) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25
(1) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif, harus membayar selisih biaya/tambahan biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar
Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

(2) Dalam hal Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki asuransi kesehatan tambahan, maka selisih biaya/tambahan dibayarkan sesuai dengan kesepakatan antara asuransi kesehatan tambahan dan rumah sakit.

(3) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, harus membayar selisih biaya/tambahan biaya setiap episode rawat inap dengan ketentuan:

a. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dari kelas 3 ke kelas 1, dan dari kelas 2 ke kelas 1, harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak peserta;

b. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP dengan fasilitas 1 (satu) tingkat di atas kelas 1, pembayaran tambahan biaya ditentukan sebagai berikut :

1. untuk naik kelas dari kelas 1 ke kelas VIP, pembayaran tambahan biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tarif INA CBG kelas 1;

2. untuk naik kelas dari kelas 2 ke kelas VIP, adalah selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif INA CBG kelas 2 ditambah pembayaran tambahan biaya dari kelas 1 ke kelas VIP paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tarif INA CBG kelas 1; dan

3. untuk naik kelas dari kelas 3 ke kelas VIP adalah selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif INA CBG kelas 3 ditambah pembayaran tambahan biaya dari kelas 1 ke VIP paling banyak sebesar 75%
(tujuh puluh lima persen) dari Tarif INA CBG kelas 1.

(4) Dalam hal peserta jaminan kesehatan nasional menginginkan naik kelas pelayanan rawat inap di atas kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus membayar selisih biaya antara tarif rumah sakit pada kelas yang dipilih dengan tarif INA CBG pada kelas yang menjadi haknya.

....

Selengkapnya dapat dilihat di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018


Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci