Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit Permenkes No 3 Tahun 2020

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Izin Mendirikan Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Izin Mendirikan adalah izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit melakukan pendaftaran sampai sebelum pelaksanaan pelayanan kesehatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

Izin Operasional Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Izin Operasional adalah izin komersial atau operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit mendapatkan Izin Mendirikan.

Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum paling sedikit terdiri atas:
a. pelayanan medik dan penunjang medik;
b. pelayanan keperawatan dan kebidanan; dan
c. pelayanan nonmedik.

Pelayanan medik dan penunjang medik terdiri atas:
a. pelayanan medik umum;
b. pelayanan medik spesialis; dan
c. pelayanan medik subspesialis.

Pelayanan medik umum berupa pelayanan medik dasar.

Pelayanan medik spesialis dasar meliputi pelayanan penyakit dalam, anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi.

Pelayanan keperawatan dan kebidanan meliputi asuhan keperawatan generalis dan/atau asuhan keperawatan spesialis, dan asuhan kebidanan.

Pelayanan nonmedik sebagaimana terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.

Sumber daya manusia pada Rumah Sakit umum berupa tenaga tetap meliputi:
a. tenaga medis;
b. tenaga psikologi klinis;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kebidanan;
e. tenaga kefarmasian;
f. tenaga kesehatan masyarakat;
g. tenaga kesehatan lingkungan;
h. tenaga gizi;
i. tenaga keterapian fisik;
j. tenaga keteknisian medis;
k. tenaga teknik biomedika;
l. tenaga kesehatan lain; dan
m. tenaga nonkesehatan.

Peningkatan kelas Rumah Sakit dilakukan dengan pemenuhan jumlah tempat tidur sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit. Jumlah tempat tidur rawat inap Rumah Sakit Umum :
Kelas A 250
Kelas B 200
Kelas C 100
Kelas D 50

Selengkapnya dapat dilihat di Permenkes No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit


Contoh Syntax Delphi Cari Tampilkan Data Pencarian

Berikut ini dokumentasi syntax Delphi dengan komponen ZQuery untuk Tampilkan Data
Berfungsi untuk menampilkan data ke Grid tabel dari database yang dipilih.

Komponen yang dipakai : ZQuery, Panel, Button, DBGrid, EditText, ComboBox

Alur kode :
Ketika klik tombol Tampil, setelah memasukkan kriteria pencarian maka akan diproses query data yang akan ditampilkan.

Cek validasi data kriteria pencarian apakah kosong? Jika kosong akan tampil pesan 'Masukkan kata kunci'
Jika data ada maka akan tampilkan di Grid tabel aktif
Jika data tidak ada maka akan tampil pesan 'Data tidak ditemukan'



procedure TFormDokter.BCClick(Sender: TObject);
var sql, p : string;
begin
p:='''';
BU.Enabled:=false;
if EdCr.Text<>'' then
  begin
    sql := 'select * from dokter where nama like '+p+'%'+EdCr.Text+'%'+p;//+
           //'or icd2 like '+p+'%'+EdCr.Text+'%'+p;
    ZQuery2.Close;
    ZQuery2.SQL.Clear;
    ZQuery2.SQL.Add(sql);
    ZQuery2.Open;
    //info
    if ZQuery2.RecordCount = 0 then
      begin
      DBGrid1.Enabled:=false;
      MessageDlg('Data tidak ditemukan', mtInformation,[mbOk], 0);
      end
    else
      begin
      DBGrid1.Enabled:=true;
      end
  end
  else
  begin
    DBGrid1.Enabled:=false;
    MessageDlg('Masukkan kata kunci', mtInformation,[mbOk], 0);
  end;
end;

PMK Permenkes Nomor 43 tentang Puskesmas tahun 2019

PMK Permenkes Nomor 43 tentang Puskesmas tahun 2019
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat, dengan masyarakat yang:
a. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat;
b. mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu;
c. hidup dalam lingkungan sehat; dan
d. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Selengkapnya dapat di download :
PMK Permenkes Nomor 43 tentang Puskesmas terbaru tahun 2019 

PMK Permenkes tentang Sistem Informasi Puskesmas dapat dilihat di  
PMK PERMENKES Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas
Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci