Aturan Naik Kelas BPJS Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023

Mulai tanggal 24 Januari 2023 naik kelas pelayanan BPJS Kesehatan diterapkan aturan baru sesuai dengan diterbitkannya PERMENKES NO 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dalam bagian Ketiga Selisih Biaya pada Pasal 48 disebutkan aturan naik kelas sebagai berikut :

(1) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya dapat meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya, termasuk rawat jalan eksekutif.

(2) Peserta yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif harus membayar selisih biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

(3) Peserta yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif atau rawat inap yang lebih tinggi dari haknya harus membayar selisih biaya setiap episode rawat jalan eksekutif atau rawat inap dengan ketentuan:

Ketentuan Selisih Biaya sesuai Jenis perawatan

A.Rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar RP 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)

B. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1 Selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap Kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2

C.Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INACBG kelas 1

D. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1 Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INACBG kelas 1

(4) Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku apabila biaya pelayanan rawat inap di FKRTL tidak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak Peserta.

(5) Pembayaran selisih biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan oleh:
a. Peserta;
b. Pemberi Kerja; dan/atau
c. asuransi kesehatan tambahan.

(6)Pembayaran selisih biaya oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat dilakukan oleh pihak lain.

(7)Dalam hal selisih biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibayar oleh pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan maka ketentuan selisih biaya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan dengan FKRTL.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikecualikan bagi:
a. peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
b. peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3;
c. peserta Bukan Pekerja kelas 3;
d. peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; atau
e. peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

(9) FKRTL wajib menginformasikan ketentuan mengenai selisih biaya kepada peserta atau anggota keluarga sebelum peserta menerima pelayanan kesehatan.

(10) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling sedikit berisi penjelasan mengenai:
a. sistem pembayaran jaminan kesehatan sebagai satu paket yang ditagihkan;
b. perkiraan biaya pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan; dan
c. perkiraan besaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta, pemberi kerja, atau
asuransi kesehatan tambahan.

(11) Untuk keterbukaan informasi, FKRTL wajib menerbitkan tagihan atas pelayanan peserta yang mengalami kenaikan kelas perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa satu tagihan yang tidak terpisah.

Selengkapnya dapat dilihat dalam
PERMENKES NO 3 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN


Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis

Peraturan Menteri Kesehatan PERMENKES NOMOR 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis.

Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan dataidentitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan,dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis. 

Pengaturan Rekam Medis bertujuan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan;
b. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis;
c. menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis; dan
d. mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi.

Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023

DOWNLOAD PERMENKES NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS


Dasar Hukum Rekam Medis Elektronik di Indonesia

Apa saja dasar hukum rekam medis elektronik? Mungkin pertanyaan itu banyak yang ingin mengetahui saat akan menerapkan rekam medis elektronik. 

Rekam medis elektronik, digital, komputerisasi atau istilah apapun selain metode berkas kertas dokumen sudah menjadi kebutuhan utama dalam pelayanan kesehatan. Saya pilih untuk menggunakan istilah rekam medis elektronik (RME) untuk menyingkat dalam artikel ini.

Sekarang ini sudah banyak rumah sakit atau pelayanan kesehatan menggunakan rekam medis elektronik. Karena aspek kecepatan kemudahan dan tidak memerlukan ruangan yg luas seperti menyimpan rekam medis berbasis kertas. Walaupun harus menyiapkan infrastruktur yang tidaklah murah, namun banyak kelebihan yang didapat. Oleh karena itu perlu dasar hukum rekam medis elektronik untuk pelaksanaannya.

Dasar hukum rekam medis elektronik yang digunakan saat ini memang belum spesifik khusus mengatur tentang rekam medis elektronik. Walaupun sudah ada rencana dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan membuat dasar hukum yang spesifik mengatur rekam medis elektronik di Indonesia. 
 
Dalam rencana strategis yang tertuang dalam Permenkes No 21 tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2020-2024 terkait rekam medis disebutkan :
  • Pengembangan juga dilakukan terhadap sistem rekam medis elektronik yang dapat mendukung pertukaran data resume medis pasien antar rumah sakit (smart care).
  • Inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kesehatan meliputi perluasan sistem rujukan online termasuk integrasi fasilitas kesehatan swasta dalam sistem rujukan, perluasan cakupan dan pengembangan jenis layanan telemedicine, digitalisasi rekam medis dan rekam medis online.
  • Perluasan cakupan dan pengembangan jenis layanan telemedicine, digitalisasi rekam medis dan rekam medis online; perluasan pelayanan kesehatan bergerak (flying health care) dan gugus pulau.
  • Persentase RS yang menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi sebesar 100%. 
  • Revisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis.
Dasar hukum rekam medis elektronik yang digunakan saat ini antara lain sebagai berikut (akan diupdate jika ada perkembangan informasi) :
 
UU No 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 
Pasal 46 dan pasal 47 kewajiban rekam medis dan kepemilikan rekam medis
 
UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 
Pasal 29 ayat (1) setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan Rekam Medis

UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 
Pasal 11 Keteknisian Medis : Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
 
UU No 19 tahun 2016 Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 
Pasal 1 :  Informasi elektronik dan dokumen elektronik
 
Peraturan Pemerintah PP No 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
Pasal 14 Data dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diperoleh dari rekam medik elektronik dan nonelektronik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 17 huruf b pengumpulan data dan Informasi kesehatan melalui : penyelenggaraan rekam medik baik elektronik maupun non elektronik
Pasal 39 pengelolaan data dan informasi Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa pencatatan kegiatan pelayanan kesehatan termasuk pengelolaan rekam medik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 40 Ayat (1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengoperasikan sendiri sistem elektronik rekam medik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik 
 
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit 
Pelayanan penunjang klinik, termasuk rekam medik harus ada di setiap kelas rumah sakit (A, B, C, D).
 
Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis (tidak berlaku digantikan PMK no 24 tahun 2022)
Pasal 2 Ayat (1) Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik.
Pasal 2 Ayat (2) Penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.

UPDATE SEPTEMBER 2022

Demikian beberapa dasar hukum rekam medis elektronik yang digunakan saat ini. Informasi ini akan diupdate seiring dengan perkembangan waktu.
 

Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit Permenkes No 3 Tahun 2020

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Izin Mendirikan Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Izin Mendirikan adalah izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit melakukan pendaftaran sampai sebelum pelaksanaan pelayanan kesehatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

Izin Operasional Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Izin Operasional adalah izin komersial atau operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit mendapatkan Izin Mendirikan.

Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum paling sedikit terdiri atas:
a. pelayanan medik dan penunjang medik;
b. pelayanan keperawatan dan kebidanan; dan
c. pelayanan nonmedik.

Pelayanan medik dan penunjang medik terdiri atas:
a. pelayanan medik umum;
b. pelayanan medik spesialis; dan
c. pelayanan medik subspesialis.

Pelayanan medik umum berupa pelayanan medik dasar.

Pelayanan medik spesialis dasar meliputi pelayanan penyakit dalam, anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi.

Pelayanan keperawatan dan kebidanan meliputi asuhan keperawatan generalis dan/atau asuhan keperawatan spesialis, dan asuhan kebidanan.

Pelayanan nonmedik sebagaimana terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.

Sumber daya manusia pada Rumah Sakit umum berupa tenaga tetap meliputi:
a. tenaga medis;
b. tenaga psikologi klinis;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kebidanan;
e. tenaga kefarmasian;
f. tenaga kesehatan masyarakat;
g. tenaga kesehatan lingkungan;
h. tenaga gizi;
i. tenaga keterapian fisik;
j. tenaga keteknisian medis;
k. tenaga teknik biomedika;
l. tenaga kesehatan lain; dan
m. tenaga nonkesehatan.

Peningkatan kelas Rumah Sakit dilakukan dengan pemenuhan jumlah tempat tidur sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit. Jumlah tempat tidur rawat inap Rumah Sakit Umum :
Kelas A 250
Kelas B 200
Kelas C 100
Kelas D 50

Selengkapnya dapat dilihat di Permenkes No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit


PMK Permenkes Nomor 43 tentang Puskesmas tahun 2019

PMK Permenkes Nomor 43 tentang Puskesmas tahun 2019
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat, dengan masyarakat yang:
a. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat;
b. mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu;
c. hidup dalam lingkungan sehat; dan
d. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Selengkapnya dapat di download :
PMK Permenkes Nomor 43 tentang Puskesmas terbaru tahun 2019 

PMK Permenkes tentang Sistem Informasi Puskesmas dapat dilihat di  
PMK PERMENKES Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas

PMK PERMENKES Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA (PMK / PERMENKES) NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM INFORMASI PUSKESMAS

Permenkes ini ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2019.

Sistem Informasi Puskesmas adalah suatu tatanan yang menyediakan informasi untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam melaksanakan manajemen Puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya.

Tim pengelola Sistem informasi Puskesmas adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan pengolahan, pemanfaatan, dan penyiapan bahan laporan Sistem Informasi Puskesmas.

Pengaturan Sistem Informasi Puskesmas bertujuan untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas yang terintegrasi;
b. menjamin ketersediaan data dan informasi yang berkualitas, berkesinambungan, dan mudah diakses; dan
c. meningkatkan kualitas pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya melalui penguatan manajemen Puskesmas.

Setiap Puskesmas wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Puskesmas. Sistem Informasi Puskesmas merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan kabupaten/kota. Sistem Informasi Puskesmas dapat diselenggarakan secara elektronik dan/atau secara nonelektronik.

DOWNLOAD PMK / PERMENKES NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM INFORMASI PUSKESMAS

Informasi tentang PMK PERMENKES tentang Puskesmas tahun 2019
PMK Permenkes Nomor 43 tentang Puskesmas terbaru tahun 2019 

PERMENKES No. 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis

PERMENKES No. 55 tahun 2013 tentang penyelenggaraan rekam medis. Ketentuan penyelengaraan kegiatan rekam medis.

Manajemen Pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah kegiatan menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara manual maupun elektronik sampai menyajikan informasi kesehatan di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan lainnya yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan menjaga rekaman.

Perekam Medis adalah seorang yang telahlulus pendidikan RekamMedis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Kualifikasi Perekam Medis
Sertifikat Kompetensi dan STR Perekam Medis
Surat Ijin Kerja Perekam Medis
Pelaksanaan Pekerjaan Rekam Medis
Manajemen
Pelayanan Rekam Medis dan
Informasi Kesehatan adalah
kegiatan
menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara
manual maupu
n elektronik
sampai menyajikan informasi kesehatan
di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas
pelayanan kesehatan dan lainnya y
ang
menyelenggarakan pelayanan
kesehatan dan menjaga rekaman.

Selengkapnya silahkan download disini :

Permenkes No. 55 tahun 2013 tentang penyelenggaraan rekam medis

PEMENKES No 82 Tahun 2013 Tentang SIMRS ( Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit )

Peraturan Menteri Kesehatan No 82 Tentang SIMRS Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit

Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat SIMRS adalah suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.

Pengaturan SIMRS bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, profesionalisme, kinerja, serta akses dan pelayanan Rumah Sakit.

Dalam pasal 3, setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan SIMRS. Penyelenggaraan SIMRS dapat menggunakan aplikasi dengan kode sumber terbuka (open source) yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan atau menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Rumah Sakit.

Setiap Rumah Sakit harus melaksanakan pengelolaan dan pengembangan SIMRS. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan SIMRS harus mampu meningkatkan dan mendukung proses pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang meliputi:

kecepatan, akurasi, integrasi, peningkatan pelayanan, peningkatan efisiensi, kemudahan pelaporan dalam pelaksanaan operasional;

kecepatan mengambil keputusan, akurasi dan kecepatan identifikasi masalah dan kemudahan dalam penyusunan strategi dalam pelaksanaan manajerial; dan

budaya kerja, transparansi, koordinasi antar unit, pemahaman sistem dan pengurangan biaya administrasi dalam pelaksanaan organisasi SIMRS harus dapat diintegrasikan dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.

Selengkapnya dapat dilihat pada PMK No. 82 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci