PERMENKES No. 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis

PERMENKES No. 55 tahun 2013 tentang penyelenggaraan rekam medis. Ketentuan penyelengaraan kegiatan rekam medis.

Manajemen Pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah kegiatan menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara manual maupun elektronik sampai menyajikan informasi kesehatan di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan lainnya yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan menjaga rekaman.

Perekam Medis adalah seorang yang telahlulus pendidikan RekamMedis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Kualifikasi Perekam Medis
Sertifikat Kompetensi dan STR Perekam Medis
Surat Ijin Kerja Perekam Medis
Pelaksanaan Pekerjaan Rekam Medis
Manajemen
Pelayanan Rekam Medis dan
Informasi Kesehatan adalah
kegiatan
menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara
manual maupu
n elektronik
sampai menyajikan informasi kesehatan
di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas
pelayanan kesehatan dan lainnya y
ang
menyelenggarakan pelayanan
kesehatan dan menjaga rekaman.

Selengkapnya silahkan download disini :

Permenkes No. 55 tahun 2013 tentang penyelenggaraan rekam medis

Posting Komentar

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci