Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas Fasililitas Kesehatan Tingkat Pertama Oleh Dirjen BUK Tahun 2015

Akreditasi Puskesmas mempersyaratkan adanya pembuktian pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan melalui dokumentasi dan penelusuran, karena pada prinsip akreditasi, seluruh kegiatan harus tertulis dan apa yang tertulis harus dikerjakan dengan sesuai. Oleh karena itu harus ada pedoman yang berisi contoh-contoh dokumen yang dapat digunakan dalam menyusun dokumen akreditasi.

Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar pada Agustus Tahun 2015 menerbitkan Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Diharapkan dengan adanya buku ini dapat mempermudah Puskesmas dalam menyiapkan dokumen akreditasi.

Pedoman ini berisi :

Dokumentasi Akreditasi FKTP 
  • Jenis Dokumen Berdasarkan Sumber
  • Jenis Dokumen Akreditasi FKTP
  • Jenis Dokumen yang Perlu Disediakan
Penyusunan Dokumen Akreditasi 8
  • Kebijakan
  • Manual Mutu
  • Rencana Lima Tahunan Puskesmas
  • Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) Tahunan
  • Pedoman/ Panduan
  • Penyusunan Kerangka Acuan Program/Kegiatan
  • Standar Operasional Prosedur (SOP)
  • Prosedur Pengendalian Dokumen di FKTP
  • Rekam Implementasi

Dalam lampiran terdapat beberapa contoh dokumen diantaranya :
  • Contoh Kerangka Acuan Peningkatan Mutu
  • Contoh Surat Keputusan Tentang Kebijakan
  • Contoh Template Pedoman Mutu
  • Contoh SOP

Permenkes No 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.

Jenis Tenaga Kesehatan di Puskesmas paling sedikit terdiri atas:

  1. dokter atau dokter layanan primer;
  2. dokter gigi;
  3. perawat;
  4. bidan;
  5. tenaga kesehatan masyarakat;
  6. tenaga kesehatan lingkungan;
  7. ahli teknologi laboratorium medik;
  8. tenaga gizi; dan
  9. tenaga kefarmasian.

Selengkapnya dapat di download pada Permenkes No 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas

Tahun 2019 Permenkes Puskesmas diupdate PMK Permenkes Nomor 43 tentang Puskesmas terbaru tahun 2019 

Baca Juga Instrumen Akreditasi Puskesmas

Instrumen Standar Akreditasi Puskesmas

Akreditasi Puskesmas bertujuan untuk pembinaan peningkatan mutu dan kinerja melalui sebuah sistem perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan, serta penerapan manajemen risiko.

Diharapkan akreditasi puskesmas ini bukan hanya sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi saja, tetapi untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Puskesmas. Maka akreditasi puskesmas ini perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi.

Pendekatan yang dipakai dalam akreditasi Puskesmas adalah tentang keselamatan dan hak pasien beserta keluarga, dengan tetap memperhatikan hak petugas. Prinsip ini ditegakkan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan keselamatan pelayanan.

Dalam akreditasi Puskesmas terdapat 9 Ban Standar akreditasi, yang terdiri dari:
  • Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
  • Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
  • Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
  • Bab IV. Upaya Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (UPBS)
  • Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Puskesmas (KMUP)
  • Bab VI. Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM)
  • Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
  • Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
  • Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Selengkapnya dapat di download dalam Instrumen Akreditasi Puskesmas Oleh DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN DIREKTORAT BINA UPAYA KESEHATAN DASAR

Sumber : Instrumen Akreditasi Puskesmas Oleh DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN DIREKTORAT BINA UPAYA KESEHATAN DASAR
Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci