Program Studi Teknik Elektro Rekam Medis

Selain Jurusan Rekam Medis Informasi Kesehatan ternyata ada jurusan lain yang masih berhubungan dengan rekam medis tetapi lebih mengarah elektronik rekam medis. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

TE-Rekam Medis Elektronik (Eectronica Medical Record)
Sekolah Tinggi Teknik (STT) Malang


Sekolah Tinggi Teknik (STT) Malang mebuka pendidikan Sarjana TE-Rekam Medis Elektronik. Lulusan dari pendidikan ini diharapkan mampu membuat sistem pencatatan yang komprehensif dan akurat secara elektronik. Sarjana TE-Rekam Medis Elektronik mempunyai kemampuan untuk merencanakan, mengolah, mengevaluasi, menilai mutu rekam medik dan informasi kesehatan, serta menelusuri informasi penunjang diagnosis dan menentukan kode penyakit, permasalahan kesehatan serta kode tindakan yang akurat, kemampuan untuk mengelola indeks penyakit, tindakan, kematian dan dokter, guna kepentingan laporan medis dan statistik serta permintaan informasi pasien secara cepat dan terperinci,

Peluang Karir Setelah Lulus Sarjana TE-Rekam Medis Elektronik diantaranya adalah :
  • Electronica Medical Record Director, 
  • Manajer EDP Rumah Sakit, 
  • Staff Ahli bidang Rekam Medis di Rumah Sakit (Klinik perawatan, Poliklinik, Praktek dokter, Pusat dan Departemen Kesehatan)
  • Berwirausaha di bidang Electronika Medical Record (Technopreneurship).

Teknik Elektro dan Rekam Medis Kesehatan D3 (TERM) 
Politeknik Dharma Patria Kebumen

Program D3 Teknik Elektro dan Rekam Medis Kesehatan (TERM) merupakan program studi Teknik Elektro yang mampu menjawab tantangan di era globalisasi dan menghasilkan sumber daya manusia profesional dalam bidang Teknik Elektro dan Rekam Medis Kesehatan

Misi dari Teknik Elektro dan Rekam Medis Kesehatan D3 (TERM)
  • Membekali Bekal Ilmu yang bermanfaat dalam bidang teknik elektro dan Rekam Medis Kesehatan
  • Memberikan Pengetahuan tentang Etika Profesi Kewirausahaan elektronika dan Administrasi Rumah Sakit
  • Memberikan Pengtahuan Aplikasi Komputer dan Pemrograman sistem Informasi Rumah Sakit serta Keterampilan berbahasa asing
  • Menghasilkan Lulusan yang Profesional dalam bidang Teknik Elektronika dan Rekam Medis Keshatan yang mampu bersaing disektor Jasa Kesehatan

Melanjutkan kuliah dari D3 Rekam medis ke program Sarjana 1 Rekam Medis dapat dilihat di D3 Rekam Medis Dapat Melanjutkan Sarjana S1 Apa Saja? 

Sumber :
www.stt.ac.id
politeknik-kebumen.ac.id

Kode ICD 10 Istilah Inpartu

Inpartu adalah istilah medis yang digunakan pada keadaan seorang wanita yang sedang pada tahap persalinan. 

Persalinan adalah suatu proses pengeluaran hasil konsepsi janin yang telah cukup bulan yang memungkinkan janin untuk bertahan hidup di luar.

Untuk istilah inpartu sendiri tidak spesifik terdapat tersendiri dalam kode ICD. Jadi yang dimungkinkan untuk dikode adalah keadaan sebelum atau sudah masuk proses persalinan. Misal :
  • PEB
  • KPD
  • Partus macet
  • Persalinan palsu (False labour)
  • Kala I Lama - Kala II lama
  • Braxton Hicks : pengencangan pada perut,seringkali keliru dianggap sebagai nyeri persalinan. Kontraksi Braxton Hicks terjadi ketika rahim mengencang dan mengendur. Kontraksi ini sebagai persiapan proses melakukan persalinan, namun bukan tanda bahwa persalinan telah dimulai.
  • Dan lainnya.
Menurut pemikiran saya kode ICD Inpartu seperti itu. 

D3 Rekam Medis Dapat Melanjutkan Sarjana S1 Apa Saja?

Tag : D3 Rekam Medis, D4 Rekam Medis, S1 Rekam Medis, S1 Manajemen Informasi Kesehatan

Banyak lulusan D3 Rekam Medis yang ingin mengetahui setelah lulus pendidikan Diploma 3 Rekam Medis dapat kemana saja melanjutkan ke Program Sarjana 1. Apakah sudah ada Sarjana 1 (S1) Rekam Medis, berikut ini beberapa program studi yang masih terkait dengan rekam medis berikut diantaranya :

Manajemen Informasi Kesehatan dan Informatika Kesehatan 
Universitas Indonesia - Ilmu Kesehatan Masyarakat
Program Ekstensi Ilmu Kesehatan Masyarakat dengan peminatan :
  • Biostatistik
  • Informatika Kesehatan
  • Manajemen Informasi Kesehatan
  • Epidemiologi
  • Manajemen Asuransi Kesehatan
  • Manajemen Pelayanan Kesehatan
  • Manajemen Rumah Sakit
  • Kesehatan Lingkungan
  • Kesehatan Reproduksi
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Mutu Layanan Kesehatan
  • Promosi Kesehatan
  • Bidan Komunitas (program khusus kerjasama dengan Depkes RI)
Persyaratan :
  1. Lulusan D3 dari :
    • Akademi Kebidananan, 
    • Akademi Keperawatan, 
    • Akademi Gizi, 
    • Analis Kesehatan, 
    • Okupasi Terapi, 
    • Perumahsakitan, 
    • Akademi Perawat Gigi, 
    • Hiperkes, 
    • Aktuaria, 
    • Manajemen pelayanan Medik, 
    • Manajemen Rekam Medis, 
    • Keselamatan dan Kesehatan Kerja, 
    • Kesehatan Lingkungan
  2. Semua akademi pada butir No. 1 tersebut harus terakreditasi BAN PT
  3. Memenuhi Persyaratan Universitas (mendaftar secara online dan lulus ujian saringan)
  4. Peminatan akan dibuka jika jumlah peserta minimal 10 orang
  5. Mata kuliah yang dibebaskan (waived) dari 144 SKS adalah Mata Kuliah Wajib Universitas (18 SKS), Wajib Rumpun Ilmu Kesehatan (2 - 8 SKS) dan Mata Kuliah Pilihan (0 - 7 SKS, sesuai dengan peminatan)
  6. Jumlah maksimal SKS yang dapat diambil dalam satu semester sebanyak 15 - 18 SKS.
  7. Akan ada pembebasan mata kuliah dengan cara diujikan berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku di FKM UI sebanyak 0-16 SKS
  8. Pada tingkat peminatan ada pembebasan mata kuliah atau ujian pembebasan mata kuliah berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku
  9. Ujian pembebasan mata kuliah akan dilaksanakan sebelum perkuliahan semester 1 dimulai
  10. Waktu perkuliahan : Senin s.d Jum'at (pukul 16.00 - 21.00) dan Sabtu (pukul 08.00 - 17.00) *dapat berubah sewaktu-waktu
  11. Pilihan peminatan hanya dilakukan saat pendaftaran
  12. Lulusan luar negeri harus melampirkan penyetaraan ijasah dari Diknas

Manajemen Informasi Kesehatan - Kesehatan Masyarakat (S1) - Ilmu Kesehatan - Universitas Muhammadiyah Surakarta - Akreditasi B (2016)
Program Sarjana Kesehatan Masyarakat (S1) Ilmu Kesehatan dengan peminatan :
  • Epidemologi, 
  • Kesehatan Lingkungan,
  • Manajemen Informasi Kesehatan.
Universitas Nasional Karangturi Semarang - S1 Manajemen Informasi Kesehatan
Institut Ilmu Kesehatan Medika Persada Bali - S1 Manajemen Informasi Kesehatan

Beberapa program studi yang menerima lanjutan dari D3 Rekam Medis berdasarkan pengalaman dari teman, kenalan dan saudara diantaranya :
  • Ilmu Kesehatan Masyarakat : tidak hanya minta manajemen informasi kesehatan.
  • Ilmu komputer, Sistem informasi : banyak mata kuliah yang harus diambil karena penyetaraannya lebih sedikit.

Ada info lainnya, silahkan tambah dalam komentar dibawah ini. 



Tag : D3 Rekam Medis, D4 Rekam Medis, S1 Rekam Medis, S1 Manajemen Informasi Kesehatan

Ayo Gunakan Istilah Poli dan Klinik dengan Benar

Poli yang merupakan prefiks,berasal dari bahasa Yunani πολύ (polú atau polý) yang berarti "banyak". Poli sendiri menurut kamus besar bahasa Indonesia artinya adalah bentuk terikat.  Istilah poli menerangkan sebuah bentuk yang banyak yang terikat dalam suatu kesatuan.


Seringkali kita temukan penggunaan istilah Poli yang tidak sesuai. Seperti misalnya Poli Anak, Poli Mata, Poli Bedah dan poli-poli lainnya yang menyebutkan nama jenis spesialisnya. Yang seharusnya menyebut dengan Klinik Anak, Klinik Mata, Klinik bedah dan lainnya. Klinik sendiri memiliki arti tempat untuk berobat.

Contoh penggunaan istilah poli yang benar misal :

Poliklinik = yang berarti banyak klinik yang terikat menjadi satu atau kumpulan dari beberapa klinik.
Poligami = yang berarti memiliki banyak istri.
Polisemi = yang berarti suatu kata yang memiliki banyak arti atau makna

Ayo kita gunakan istilah poli terutama dalam dunia kesehatan dengan benar.

Poliklinik
Klinik Anak
Klinik Penyakit Dalam
Klinik Mata
dan klinik lainnya...


Besaran Santunan Jasaraharja Kecelakaan Lalu Lintas

Besaran santunan Jasarharja diberikan kepada korban kecelekaan lalu lintas baik darat laut maupun udara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.36&37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
  1. Janda atau Duda yang sah
  2. Anak - Anaknya yang sah
  3. Orang Tuanya yang sah
  4. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Prosedur Pengajuan Santunan Jasaraharja :
  1. Lengkapi formulir yang telah disediakan dan lengkapi data diri anda
  2. Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap
  3. Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
 Hak Santunan Jasarharja menjadi gugur / kadaluarsa jika:
  1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
Referensi :
  • https://www.jasaraharja.co.id/layanan/jumlah-santunan.
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pasien Kecelakaan Lalu Lintas, Klaim Jasaraharja atau BPJS Kesehatan?

Pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan jika terjadi kecelakaan lalu lintas apakah ditanggung Jasaraharja atau BPJS kesehatan?

Pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan jika terjadi kecelakaan lalu lintas terdapat ketentuan tersendiri tentang penangung klaimnya. Masyarakat harus mengetahui jenis kecelakaan lalu lintasnya. Apakah kecelakaan lalu lintas tersebut tunggal atau kecelakaan ganda?

Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi sendiri tanpa melibatkan kendaraan atau orang lain. Sedangkan kecelakaan lalu lintas ganda merupakan kecelakaan yang melibatkan kendaraan atau orang lain.

Untuk korban kecelakaan lalu lintas ganda, Jasaraharja memberikan dana perawatan maksimal sepuluh juta (darat, laut) dan dua puluh lima juta (udara) untuk pengobatan di rumah sakit. Sejak terjalin kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Jasaraharja, sisa biaya kekurangan yang melebihi dana sepuluh juta dari Jasaraharja akan ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan besaran klaim INACBG.

Prosedur mendapatkan pelayanan medis kecelakaan lalu lintas, harus membawa surat keterangan kepolisian sebagai bukti bahwa pasien benar-benar korban kecelakaan lalu lintas. Surat keterangan kepolisian tersebut menerangkan apakah kecelakaan tunggal atau ganda. Prosedur ini harus dilakukan agar mendapat jaminan dari Jasaraharja ataupun BPJS Kesehatan.

Referensi :
  • https://www.jasaraharja.co.id/layanan/jumlah-santunan.
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Koding ICD 10 Systemic Inflammatory Response Syndrome (SIRS)

Koding ICD 10 Systemic Inflammatory Response Syndrome (SIRS). 
Sindrom respon inflamasi sistemik - Systemic Inflammatory Response Syndrome (SIRS) adalah keadaan peradangan yang mempengaruhi seluruh tubuh, seringkali respon dari sistem kekebalan tubuh terhadap infeksi, tetapi tidak harus begitu.

SIRS adalah kondisi serius yang berhubungan dengan peradangan sistemik, disfungsi organ, dan kegagalan organ. Ini adalah bagian dari badai sitokin, yang di dalamnya ada regulasi abnormal berbagai sitokin. SIRS juga terkait erat dengan sepsis, di mana pasien memenuhi kriteria untuk SIRS dan memiliki infeksi yang dicurigai atau terbukti. (Translate dari Wikipedia).

Koding ICD 10 Systemic Inflammatory Response Syndrome (SIRS). Kode ICD R65 mulai ada pada ICD 10 versi Tahun 2010

Systemic Inflammatory Response Syndrome [SIRS]
Note : This category should never be used in primary coding. The category is for use in multiple coding to identify this condition resulting from any cause. A code from another chapter should be assigned first to indicate the cause or underlying disease.

Catatan : Kategori ini tidak boleh digunakan dalam pengkodean utama. Kategori ini digunakan dalam beberapa koding untuk mengidentifikasi kondisi akibat penyebab apa pun. Sebuah kode dari bab lain harus ditempatkan pertama untuk menunjukkan penyebab atau penyakit yang mendasarinya.

R65.0 Systemic Inflammatory Response Syndrome of infectious origin without organ failure

R65.1 Systemic Inflammatory Response Syndrome of infectious origin with organ failure Severe sepsis

R65.2 Systemic Inflammatory Response Syndrome of non-infectious origin without organ failure

R65.3 Systemic Inflammatory Response Syndrome of non-infectious origin with organ failure

R65.9 Systemic Inflammatory Response Syndrome, unspecified
 (http://apps.who.int)

Perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan

Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan diatur dalam peraturan Permenkes 1796/Menkes/PER/VIII/2011 tentang pengusulan STR dan Permenkes No 46 tahun 2013 tentang registrasi tenaga kesehatan.

Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan berlaku selama 5 tahun dari tanggal lahir pemegang STR. Untuk proses pengusulan STR maupun perpanjangan STR dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya. 

Perpanjangan STR harus memenuhi jumlah minimal Satuan Kredit Profesi (SKP). Pemenuhan SKP berdasarkan PERMENKES No. 46 tahun 2014 tentang Surat Tanda Registrasi, diantara poinnya adalah :
  1. Pengabdian diri sebagai tenaga kesehatan
  2. Pemenuhan kecukupan dalam pelayanan, pendidikan, pelatihan dan kegiatan ilmiah lainnya.
Untuk melakukan perpanjangan Satuan Kredit Profesi (SKP) setiap profesi tenaga kesehatan harus memenuhi jumlah minimal SKP. 

Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya. Partisipasi tenaga kesehatan dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan perolehan Satuan Kredit Profesi. Perolehan Satuan Kredit Profesi harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi selama 5 (lima) tahun. Jumlah Satuan Kredit Profesi dari setiap kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya untuk setiap kegiatan ditentukan oleh Organisasi Profesi.
  

Update Perpanjangan Grouper INACBG versi 3.0 untuk aplikasi INA-CBG 4.1 (1 Juli 2016)


Perpanjangan Grouper INA-CBG versi 3.0 untuk aplikasi INA-CBG 4.1 yang berakhir pada 30 Juni 2016. Per 1 Juli 2016 INACBG harus diupdate dengan aplikasi INACBG Grouper v3.0.2s exp 31012017. Perhatikan catatan yang diberikan sebelum melakukan update.


Berikut ini petunjuk update Perpanjangan Grouper INA-CBG versi 3.0 untuk aplikasi INA-CBG 4.1

  1. Lakukan backup manual terlebih dahulu dengan mengcopy folder "inacbg" di direktori (c) ke tempat penyimpanan lain seperti flashdisk atau eksternal harddisk
  2. Pastikan Xampp dalam posisi tidak aktif ( apache dan mysql posisi tidak running). Klik tombol stop pada control pael xampp.
  3. Install file "INA-CBG Grouper v.3.0.2s exp 31012017"
  4. Masukkan password (password dapat dilihat di file download)
  5. Tunggu proses instalasi sampai "finish"
  6. Jalankan aplikasi INACBG dan coba lakukan grouping kembali
  7. Terima kasih
Berdasarkan dari surat yang terlampir bersama file download update aplikasi Perpanjangan Grouper INA-CBG versi 3.0 untuk aplikasi INA-CBG 4.1 yang berakhir pada 30 Juni 2016 masa berlaku update grouper ini sampai tanggal 31 Januari 2017. Dan diharapkan rumah sakit dapat menyelesaikan klaim JKN sebelum masa berlaku grouper berakhir.


Sumber : Group SIRS, Case-Mix dan INA-CBG's

Perpanjangan Grouper INACBG Juli 2016. License Expired 30 Juni 2016.
 

Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas Fasililitas Kesehatan Tingkat Pertama Oleh Dirjen BUK Tahun 2015

Akreditasi Puskesmas mempersyaratkan adanya pembuktian pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan melalui dokumentasi dan penelusuran, karena pada prinsip akreditasi, seluruh kegiatan harus tertulis dan apa yang tertulis harus dikerjakan dengan sesuai. Oleh karena itu harus ada pedoman yang berisi contoh-contoh dokumen yang dapat digunakan dalam menyusun dokumen akreditasi.

Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar pada Agustus Tahun 2015 menerbitkan Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Diharapkan dengan adanya buku ini dapat mempermudah Puskesmas dalam menyiapkan dokumen akreditasi.

Pedoman ini berisi :

Dokumentasi Akreditasi FKTP 
  • Jenis Dokumen Berdasarkan Sumber
  • Jenis Dokumen Akreditasi FKTP
  • Jenis Dokumen yang Perlu Disediakan
Penyusunan Dokumen Akreditasi 8
  • Kebijakan
  • Manual Mutu
  • Rencana Lima Tahunan Puskesmas
  • Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) Tahunan
  • Pedoman/ Panduan
  • Penyusunan Kerangka Acuan Program/Kegiatan
  • Standar Operasional Prosedur (SOP)
  • Prosedur Pengendalian Dokumen di FKTP
  • Rekam Implementasi

Dalam lampiran terdapat beberapa contoh dokumen diantaranya :
  • Contoh Kerangka Acuan Peningkatan Mutu
  • Contoh Surat Keputusan Tentang Kebijakan
  • Contoh Template Pedoman Mutu
  • Contoh SOP

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci