Besaran Santunan Jasaraharja Kecelakaan Lalu Lintas

Besaran santunan Jasarharja diberikan kepada korban kecelekaan lalu lintas baik darat laut maupun udara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.36&37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
  1. Janda atau Duda yang sah
  2. Anak - Anaknya yang sah
  3. Orang Tuanya yang sah
  4. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Prosedur Pengajuan Santunan Jasaraharja :
  1. Lengkapi formulir yang telah disediakan dan lengkapi data diri anda
  2. Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap
  3. Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
 Hak Santunan Jasarharja menjadi gugur / kadaluarsa jika:
  1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
Referensi :
  • https://www.jasaraharja.co.id/layanan/jumlah-santunan.
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Posting Komentar

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci