Angka Kredit Perekam Medis PERMENPAN No 30 Tahun 2013

PERMENPAN NOMOR 30 TAHUN 2013 TENTANG ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS 

Angka kredit jabatan fungsional adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pemegang jabatan fungsional.  Angka kredit jabatan fungsional merupakan penilaian prestasi kerja sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan, kenaikan jabatan dan/atau pangkat.

Penilaian prestasi dan kinerja pemegang jabatan fungsional antara lain dilakukan dengan mekanisme pemberian angka kredit dengan memperhitungkan setiap butir kegiatan dan atau akumulasi butir-butir kegiatan penugasan yang dilaksanakan. Masing-masing kegiatan penugasan dinilai dengan satuan angka kredit sesuai dengan kompleksitas kegiatan dan jenjang pemegang jabatan fungsional.

Angka kredit jabatan fungsional perekam medis ini dibuat setiap semester dan digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat serta pemberian tunjangan fungsional.

Bagi perekam medis PNS berikut ada informasi angka kredit perekam medis terbaru. Silahkan download pada link berikut ini:

Semoga bermangfangat



Posting Komentar

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci