Perhitungan Klaim JKN BPJS Kesehatan Naik Kelas Perawatan di Rumah Sakit

Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023

Per tanggal 17 Desember 2018 Aturan naik kelas berubah baca di : Perubahan Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan - Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan

Peraturan lama :
Perhitungan Klaim JKN BPJS Kesehatan di rumah sakit menggunakan aplikasi INACBG (Indonesia Case Base Groups).  Tarif INACBG adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur. Tarif INACBG ini tergantung pada apa diagnosis utamanya, diagnosis sekunder kemudian prosedur yang dilakukan (operasi, tindakan medis lainnya).

Per 1 Februari 2017 terdapat perubahan ketentuan Program JKN diantaranya adalah peraturan naik kelas, dapat dibaca Perubahan peraturan naik kelas berdasarkan Permenkes nomor 4 Tahun 2017

Baca juga :
Simulasi naik kelas BPJS Kesehatan sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan lama sebelum ada PERMENKES Nomor 4 Tahun 2017

Per November 2016 terdapat perubahan ketentuan Program JKN diantaranya adalah tarif baru dan peraturan naik kelas, dapat dibaca di http://www.hakayuci.com/2016/11/permenkes-nomor-64-tahun-2016-tentang-perubahan-permenkes-nomor-52-tahun-2016.html

Peraturan lama sebelum ada PERMENKES Nomor 64 Tahun 2016

Berdasarkan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 Tahun 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, Halaman 27, point E tentang Peningkatan Kelas Perawatan, nomor 3. Khusus bagi pasien yang meningkatkan kelas perawatan (kecuali peserta PBI Jaminan Kesehatan) :

  1. sampai dengan kelas I, maka diberlakukan urun biaya selisih tarif INA-CBGs kelas ruang perawatan yang dipilih dengan tarif INA-CBGs yang menjadi haknya.
  2. Jika naik ke kelas perawatan VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih tarif VIP lokal dengan tarif INA-CBGs kelas perawatan yang menjadi haknya.
Perhitungan Klaim JKN BPJS Kesehatan naik kelas perawatan rawat inap berdasarkan SURAT EDARAN NOMOR : BN.04.01/I/2363/2013 Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tentang Penyesuaian Tarif INA-CBGs di Rumah Sakit Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
  1. Jika pasien naik kelas ke ruang perawatan rawat inap sampai dengan kelas 1 (satu), maka diberlakukan urun biaya selisih INACBG kelas ruang perawatan yang dipilih dengan tarif INACBG yang menjadi haknya;
    Contoh :
    • Kelas hak kelas 3 naik ke kelas 2 = Selisih tarif INACBG kelas 2 dikurangi tarif INACBG kelas 3;
    • Kelas hak kelas 3 naik ke kelas 1 = Selisih tarif INACBG kelas 1 dikurangi tarif INACBG kelas 3;
    • Kelas hak kelas 2 naik ke kelas 1 = Selisih tarif INACBG kelas 1 dikurangi tarif INACBG kelas 2.
  2. Jika pasien naik kelas ruang perawatan rawat inap ke kelas VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih antara tarif VIP lokal rumah sakit dengan tarif INACBG yang menjadi haknya;
    Contoh :
    • Kelas hak kelas 3 naik ke kelas VIP = Selisih tarif kelas perawatan sesuai tarif lokal rumah sakit dikurangi tarif INACBG kelas 3;
    • Kelas hak kelas 2 naik ke kelas VIP = Selisih tarif kelas perawatan sesuai tarif lokal rumah sakit dikurangi tarif INACBG kelas 2;
    • Kelas hak kelas 1 naik ke kelas VIP = Selisih tarif kelas perawatan sesuai tarif lokal rumah sakit dikurangi tarif INACBG kelas 1.
  3. Urun biaya klinik rawat jalan eksekutif (VIP), diberlakukan selisih tarif lokal klinik rawat jalan eksekutif (VIP) rumah sakit dengan tarif INACBG untuk rawat jalan. Berlaku untuk semua kelas hak.
Peserta JKN BPJS Kesehatan yang dapat naik kelas perawatan hanya peserta dari kategori NON PBI (Bukan penerima bantuan iuran). Dengan kata lain peserta dari Eks Jamkesmas ataupun Jamkesda (PBI = penerima bantuan iuran) tidak dapat naik kelas perawatan di rumah sakit.

Jika memiliki asuransi swasta selain BPJS Kesehatan, selisih bayar urun biaya klaim BPJS Kesehatan dapat diklaimkan ke asuransi swasta. Istilah ini dinamakan coordination of benefit (COB) atau mekanisme koordinasi manfaat dengan asuransi swasta. Mengenai jumlah yang ditanggung klaim asuransi swasta lain ini tergantung ketentuan dari pihak asuransi swasta tersebut.


8 komentar

Perlu baca yang ginian ni mas, nambah pengetahuan.

Reply

Ya kang, biar tahu gimana klaimkalau ada yang masuk RS pake JKN BPJS Kesehatan.

Reply

yang mau saya tanyakan apakah pasien diberikan perincian dalam INACBG (misal jumlah obat yang dipake,tindakan medis,biaya dokter ) atau pasien hanya diberikan total biaya saja

Reply

Klo tarif klaim bpjs inacbg tidak dapat dirinci, yg bisa dirinci adl biaya rs-nya

Reply

peraturan bpjs atau menkes no berapa yg mengatur tentang itu agar Faskes Tingkat 2 tidak salah dalam mengambil kebijakan terkait program JKN?

Reply

kalau peraturan naik kelas tersebut diatas berdasar SURAT EDARAN NOMOR : BN.04.01/I/2363/2013 Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tentang Penyesuaian Tarif INA-CBGs di Rumah Sakit Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Reply

naek kelas obatnya saja apakah berarti naik kelas keseluruhan layanan rumah sakit

Reply

Keliatannya ga ada hanya naik kelas obat saja. kemungkinan naik keseluruhan layanan rumah sakit.

Reply
Komentar baru tidak diizinkan.
Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci