Pengecualian Sanksi Administrasi Keterlambatan Penyampaian SPT Setelah 31 Maret 2016

Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), dan dengan telah diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik. Disampaikan hal-hal berikut ini:

Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.
Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara

Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan

Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.

Sumber :
http://www.pajak.go.id/content/keputusan-dirjen-pajak-nomor-kep-49pj2016
http://www.pajakku.com/pengumuman-pelaporan-pajak-elektronik-sampai-dengan-30-april-2016-

Surat pdf dapat dilihat di : 
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/KEP-49_2016.pdf
https://drive.google.com/file/d/0B7GXsl7zTMtraUE3bUJqWjZURlk/view?pref=2&pli=1

Pendaftaran Ujian Masuk Rekam Medis Sekolah Vokasi UGM 2016

Pendaftaran Ujian Masuk Rekam Medis Sekolah Vokasi UGM 2016 melalui Ujian Tulis 
Pendaftaran sekolah vokasi program studi rekam medis melalui jalur Ujian Tulis UGM (UTUL). Daya tampung D3 Rekam Medis angkatan tahun 2016 sebanyak 120 orang. Jalur seleksi ini merupakan seleksi masuk UGM dengan menggunakan pola ujian tertulis yang diselenggarakan oleh UGM. Pola ini bertujuan memberikan kesempatan kepada lulusan SMA/SMK/MA/MAK Tahun 2016, 2015, dan 2014 untuk mengikuti seleksi.

Syarat Umum
  • Lulusan SMA/SMK/MA/MAK dalam dan luar negeri tahun 2016, 2015 dan 2014 atau lulusan ujian persamaan atau yang setara lainya tahun 2015 dan 2014.
  • Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di program studinya
Syarat Khusus
  • Bagi siswa lulusan tahun 2014 dan 2015 harus sudah memiliki ijazah.
  • Bagi siswa lulusan tahun 2016 telah memiliki Surat Keterangan Lulus Pendidikan Menengah, sekurang-kurangnya memuat informasi jati diri dan foto terbaru yang bersangkutan serta dibubuhi cap yang sah.

Ujian Tulis UGM (UTUL) Gelombang I
Pendaftaran Online 3 - 24 Mei 2016
Pembayaran Biaya Pendaftaran  3 - 26 Mei 2016
Cetak Kartu Tes 1 Juni 2016
Tes Tertulis 5 Juni 2016
Pengumuman 1 Juli 2016

Ujian Tulis UGM (UTUL) Gelombang II
Pendaftaran Online 1 Juni - 11 Juli 2016
Pembayaran Biaya Pendaftaran 1 Juni - 12 Juli 2016
Cetak Kartu Tes  14 Juli 2016
Tes Tertulis  Sabtu, 16 Juli 2016
Pengumuman 21 Juli 2016

Materi tes tertulis UTUL:
Tes Potensi Akademik (TPA),
Tes Kemampuan Dasar Umum (TKDU) dan
Tes Kemampuan Soshum dan/atau Tes Kemampuan Saintek

Tes tertulis diselenggarakan di Yogyakarta dan beberapa kota lain yang akan diinformasikan kemudian.

Ketentuan Pemilihan Program Studi adalah sebagai berikut:
Siswa SMA/MA jurusan IPA dapat memilih semua Program Studi.
Siswa SMA/MA jurusan IPS dapat memilih semua Program Studi, kecuali :
D3 Teknik Elektro
D3 Teknik Mesin
D3 Teknik Sipil
D3 Agroindustri
D3 Elektronika dan Instrumentasi (ELINS)
D4 Teknologi Jaringan
D4 Teknik Pengelolaan Pemeliharaan Infrastruktur Sipil
D4 Teknik Pengelolaan dan Perawatan Alat Berat
Siswa SMK memilih Program Studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang kejuruannya.

Informasi terupdate selengkapnya dapat dilihat di :
Informasi Ujian Masuk Sekolah Vokasi UGM
Informasi Sekolah Vokasi Rekam Medis UGM
Website Sekolah Vokasi Rekam Medis UGM


Tentang Kuliah Jurusan Rekam Medis

Jurusan kuliah rekam medis mungkin jarang terdengar. Jurusan rekam medis tidak seterkenal jurusan kuliah kesehatan lainnya seperti perawat, bidan, apoteker, analis laborat maupun radiografer.

Profesi yang bekerja berkaitan dengan rekam medis atau lulusan kuliah jurusan rekam medis disebut perekam medis. Profesi ini bekerja mengurusi kegiatan yang berhubungan dengan rekaman catatan pelayanan kepada pasien dalam sebuah organisasi pelayanan kesehatan. Seperi contohnya pendaftaran pasien, penyiapan dokumen rekam medis pasien, manajemen dokumen rekam medis, koding diagnosis dan tindakan, pelaporan informasi kesehatan dan masih banyak lagi.

Kompetensi perekam medis dan informasi kesehatan sebagaimana dirumuskan dalam peraturan menteri kesehatan Nomor 377 tahun 2007 tentang Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah sebagai berikut :

KLASIFIKASI DAN KODEFIKASI PENYAKIT, MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN KESEHATAN DAN TINDAKAN MEDIS
Perekam medis mampu menetapkan kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi internasional tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan.

ASPEK HUKUM DAN ETIKA PROFESI
Perekam medis mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi yang berlaku.

MANAJEMEN REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
Perekam medis mampu mengelola rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan dibidang kesehatan.

MENJAGA MUTU REKAM MEDIS
Perekam medis mampu mengelola, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis.

STATISTIK KESEHATAN
Perekam medis mampu menggunakan statistik kesehatan untuk menghasilkan informasi dan perkiraan yang bermutu tinggi sebagai dasar perncanaan dan pengambilan keputusan di bidang pelayanan kesehatan.

MANAJEMEN UNIT KERJA REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
Perekam medis mampu mengelola sumber daya yang tersedia di unit kerja rekam medis untuk dapat mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang informasi kesehatan.

KEMITRAAN PROFESI
Perekam medis mampu berkolaborasi inter dan intra profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan.

Mata Kuliah Jurusan Rekam Medis antara lain sebagai berikut :
  • Administrasi kesehatan, 
  • Biostatistika, 
  • Bahasa inggris kesehatan, 
  • Basis data, 
  • Biomedik anatomi, 
  • Biomedik fisiologi,
  • Biomedik farmakologi,
  • Biomedik patologi, 
  • Ergonomi, 
  • Evaluasi pelayanan, 
  • Ilmu penyakit dan lab kesehatan, 
  • Metode penelitian, 
  • Pengelolaan sistem rekam medis, 
  • Pengantar manajemen kesehatan,
  • Psikologi sosial, 
  • Praktek kerja lapangan, 
  • Pengantar teknologi informasi, 
  • Pemrograman terstruktur,
  • Sistem informasi manajemen, 
  • Tata arsip dinamis, 
  • Hukum kesehatan, 
  • Quality assurance, 
  • Kapita selekta, 
  • dll
Tempat kerja perekam medis bisa di rumah sakit, puskesmas, klinik, dinas kesehatan dan pelayanan kesehatan lainnya. 

Bagaimana peluang bekerja sebagai perekam medis?
Profesi perekam medis banyak dicari semenjak adanya program Jamkesmas pada tahun 2009. Program Jamkesmas ini untuk pengeklaimannya menggunakan aplikasi INADRG yang selanjutnya berubah menjadi INACBG, yang besaran klaimnya ditentukan dari kode diagnosis dan tindakan dalam pelayanan yang diberikan kepada pasien. Kegiatan pengkodean diagnosis dan tindakan ini sering diistilahkan koding dan pelaksananya disebut koder. Koding ini merupakan salah satu kompetensi rekam medis yang telah disebutkan diatas.

Pada tahun 2014 Jamkesmas berakhir dan diintegrasikan menjadi BPJS Kesehatan dengan programnya yang bernama Jaminan Kesehatan Nasional yang kemudian berubah menjadi Kartu Indonesia Sehat. Klaim pelayanan BPJS Kesehatan ini menggunakan INACBG, sehingga seorang koder klaim sangat dibutuhkan dalam terlaksananya kegiatan klaim pelayanan BPJS Kesehatan ini.

Karena sudah banyaknya komentar di halaman ini maka kolom komentar baru kami nonaktifkan. Jika ada komentar atau pertanyaan silahkan menuju halaman berikut : Tanya Jawab Tentang Kuliah Jurusan Rekam Medis.



Lapor SPT Tahunan Pajak Online dengan E-Filing

Apakah e-filing itu?
E-filing adalah aplikasi cara penyampaian SPT tahunan PPh yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online yang beralamatkan https://djponline.pajak.go.id 

DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.

E-filing disediakan untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan kepada para pembayar pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang siap memandu para pengguna layanan. Layanan pajak online dapat diakses kapan pun dan dimana pun. Penyampaian SPT melalui e-filing dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dalam e-filing tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

Petunjuk Registrasi dan Pengisian e-Filing dapat disimak pada gambar berikut :

Langkah e-filing 1

Langkah e-filing 2
Sekian informasi tentang Lapor SPT Tahunan Pajak Online dengan E-Filing.
Semoga bermangfangat.

Sumber : http://www.pajak.go.id/content/article/e-filing-cara-mudah-cepat-dan-aman-lapor-pajak

Sanksi Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016

Dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan pada :

Pasal 17
(1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari Pekerjanya, membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetor iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

(2) Untuk Pemberi Kerja pemerintah daerah, penyetoran iuran kepada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Pasal 17A
(1) Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar iuran Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Sanksi keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tertuang sebagai berikut :

Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam Pasal 17A ayat (1), penjaminan Peserta diberhentikan sementara.

Cara mengaktifkan kembali penjaminan yang diberhentikan sementara tertuang sebagai berikut :

Pemberhentian sementara penjaminan Peserta berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Peserta:
a. membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan; dan
b. membayar iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

Denda sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
b. besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Ketentuan pemberhentian sementara penjaminan Peserta dan pengenaan denda mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016.

Selengkapnya dapat dilihat dalam link download berikut : Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
Sekian informasi Sanksi Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan. Semoga bermangfangat.

April 2016 Iuran BPJS Kesehatan naik - Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menaikkan iuran pesertanya mulai 1 April 2016. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang dikeluarkan tanggal 10 Maret 2016.

Untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja (peserta mandiri), rincian kenaikan iuran jaminan kesehatan tertuang dalam pasal 16F seperti berikut ini :


Pasal 16F

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja:

a. sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan
di ruang perawatan Kelas III.

b. sebesar Rp 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Ketentuan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku
pada tanggal 1 April 2016.


Sebagai informasi perbandingan dengan iuran yang lama :

- kelas III, iuran lama Rp 25.500 menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.

- kelas II,  iuran lama Rp 42.500 menjadi  Rp 51.000 per orang per bulan.

- kelas I,  iuran lama Rp 59.500 menjadi  Rp 80.000 per orang per bulan.

Update April 2016 : Khusus untuk kelas III kenaikan tarif iuran dibatalkan

Selengkapnya dapat dilihat dalam link download berikut : Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan

Besaran Klaim BPJS Kesehatan Kasus Demam Berdarah (DBD atau DHF)

Klaim BPJS Kesehatan Kasus Demam Berdarah (DBD atau DHF). Musim penghujan biasanya kasus demam berdarah banyak terjadi. Demam berdarah atau demam dengue (disingkat DBD) (Dengue Hemoragic Fever - DHF) adalah infeksi yang disebabkan oleh virus dengue. Nyamuk yang menularkan atau menyebarkan virus dengue. Oleh karena itu utuk pencegahannya salah satu diantaranya adalah mmebasi nyamuk denga fogging. Selain itu juga harus menjaga kebersihan lingkungan sekitar dengan dengan mencegah adanya genangan-genangan air yang dapat dijadikan sarang perkembangbiakan nyamuk.

Jika ada keluarga kita terkena penyakit demam berdarah ini dan kebetulan kita memiliki BPJS Kesehatan, serta memilih naik kelas perawatan dari hak kelas, pastinya kita ingin mengetahui berapa besarnya klaim untuk kasus demam berdarah ini.

Bagaimana perhitungan klaim BPJS Kesehatan silahkan baca :

Berikut ini contoh besaran klaim BPJS Kesehatan untuk kasus demam berdarah :

Kode ICD untuk demam berdarah adalah A91 Dengue hemoragic fever (DHF).
Besaran klaim untuk rumah sakit tipe C regional 1 adalah sebagai berikut :

Diagnosis utama : A91 Dengue hemoragic fever (DHF)
Diagnosis sekunder : - (tidak ada)
Kode INACBG : A-4-13-I  INFEKSI NON BAKTERI RINGAN
Level 1 (tanpa diagnosis sekunder atau ada diagnosis sekunder tapi tidak pengaruh 
Kelas 1 : Rp. 2.720.200
Kelas 2 : Rp. 2.331.600
Kelas 3 : Rp. 1.943.000

Tarif tersebut diatas berdasarkan PERMENKES NOMOR 59 TAHUN 2014 STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Untuk tipe rumah sakit kelas A dan B serta level 2 dan 3 tentunya lebih besar klaimnya dari yang disebutkan diatas. Untuk rumah sakit regional lainya akan berbeda pula besaran klaimnya.

Demikian informasi mengenai besaran Klaim BPJS Kesehatan Kasus Demam Berdarah (DBD atau DHF) untuk rumah sakit tipe c regional 1.
Semoga bermangfangat.
Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci