Menghitung Jumlah Hari Perawatan untuk Menghitung Indikator Pelayanan Rawat Inap

Menghitung Jumlah Hari Perawatan untuk Menghitung Indikator Pelayanan Rawat Inap Oleh hakayuci.

Hari perawatan kadang disebut hari rawat saja digunakan untuk menghitung BOR (Bed Occupancy Ratio) = Angka penggunaan tempat tidur dan TOI (Turn Over Interval) = Tenggang perputaran tempat tidur. Hari perawatan menunjukkan banyaknya beban merawat pasien dalam suatu periode. Dalam kata lain merupakan jumlah pasien yang dirawat pada suatu periode (hari/bulan/tahun). Hari perawatan menggunakan satuan hari pasien. 

Rumus BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur x Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%

Rumus TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)

Dalam suatu rumah sakit dalam merawat pasien rawat inap ada proses pasien masuk, sedang dirawat dan pasien keluar atau pulang (hidup / meninggal / dirujuk). Jumlah pasien dirawat setiap harinya harus dihitung, sehingga dari proses tersebut dapat menghasilkan jumlah pasien yang dirawat per hari. Perhitungan ini masuk dalam kegiatan sensus harian rawat inap, baik itu dilakukan secara manual (tulis di form atau buku) ataupun secara sistem komputerisasi. 

Sensus harian rawat inap berisi tentang mutasi keluar masuk pasien selama 24 jam mulai dari pukul 00.00 s/d 24.00. Tujuannya adalah untuk mengetahui memperoleh informasi semua pasien yang masuk dan keluar rumah sakit selama 24 jam (Depkes RI, 1994). 

Data yang diambil untuk menghitung hari perawatan dari sensus harian rawat inap adalah jumlah pasien sisa yang masih dirawat pada saat dilakukan penghitungan sensus harian rawat inap, dan data jumlah pasien yang masuk dan keluar pada hari yang sama. Meskipun saat dilakukan sensus, pasien tersebut sudah tidak ada. Jumlah pasien yang dirawat ini akan menjadi nilai hari perawatan yang digunakan untuk menghitung BOR dan TOI. Hari perawatan ini bisa memberi gambaran mengenai beban kerja dalam merawat pasien.

Contoh menghitung hari perawatan :
Data Rumah sakit A
Data pasien dirawat setelah dihitung jumlah pasien masuk, dirawat dan keluar :
Tanggal 1 total  merawat 5 pasien
Tanggal 2 total  merawat 4 pasien
Tanggal 3 total  merawat 1 pasien
Tanggal 4 total  merawat 5 pasien
Tanggal 5 total  merawat 3 pasien
Tanggal 6 total  merawat 2 pasien
Tanggal 7 total  merawat 5 pasien
-----------------------------------------
Total Hari perawatan dalam periode 7 hari = 25
Periode hari perawatan dapat berupa satuan hari, bulan dan tahun.

Hari perawatan ini berbeda dengan lama dirawat. Untuk menghitung lama dirawat dapat dibaca disini menghitung total lama dirawat untuk perhitungan indikator pelayanan rawat inap.

Contoh Perhitungan BOR LOS TOI BTO GDR NDR

Contoh Perhitungan BOR LOS TOI BTO GDR NDR

Oleh hakayuci

Data indikator pelayanan rawat inap BOR LOS TOI BTO GDR NDR bersumber dari data sensus harian rawat inap. Berikut ini contoh data yang sudah direkap dari sensus harian raat inap :

Data Periode Bulan Januari
a. Jumlah tempat tidur = 232
b. Jumlah pasien keluar hidup dan mati = 1138
c. Jumlah pasien keluar mati <48 = 28
d. Jumlah pasien keluar mati >= 48 = 16
e. Total jumlah pasien keluar mati (c+d) = 44
f. Jumlah total hari perawatan / hari rawat = 3794
g. Jumlah total lama dirawat = 4066
h. Jumlah hari periode bulan Januari = 31 hari
     

Rumus BOR = (Jumlah hari perawatan / (Jumlah tempat tidur x Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%

BOR = f / ( a x h ) = 3794 /(232 x 31) x 100% = 52,75 %


Rumus AVLOS = Jumlah lama dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)

AVLOS = g / b = 4066 / 1138 = 3,57 hari


Rumus TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)

TOI = ((a x h) - f) / b = ((233 x 31) - 3794) / 1138 = 2,99 hari


Rumus BTO = Jumlah pasien keluar (hidup + mati) / Jumlah tempat tidur

BTO = b / a = 1138 / 232 = 4,91 kali


Rumus GDR = (Jumlah pasien mati seluruhnya / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 permil

GDR = (e / b) x 1000 permil = (44 / 1138) x 1000 = 38,66 ‰


Rumus NDR = (Jumlah pasien mati > 48 jam / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 permil

NDR = (d / b) x 1000 permil =  (16 /1138) x 1000 = 14,06 ‰

---

Itulah Contoh Perhitungan BOR LOS TOI BTO GDR NDR. Untuk Mengetahui bagaimana cara menghitung jumlah hari perawatan dan jumlah lama dirawat silahkan baca disini :

Menghitung jumlah hari perawatan
Menghitung jumlah lama dirawat (coming soon)

Darimana sumber data indikator pelayanan rawat inap berasal, bisa baca disini : Membuat rekap data sensus harian rawat inap (coming soon)

Dan bagaimana analisis dari indikator pelayanan rawat inap, bisa baca disini : Analisis indikator pelayanan BOR LOS TOI BTO GDR NDR (coming soon)

Semoga bermangfangat.

Contoh soal perhitungan BOR LOS TOI BTO GDR NDR

Apakah Perekam Medis Termasuk Tenaga Kesehatan?

Apakah Rekam Medis Informasi KesehatanTermasuk Tenaga Kesehatan?

UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang
Diploma Tiga.

Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
  1. Tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
  2. Tenaga psikologi klinis adalah psikologi klinis.
  3. Tenaga keperawatan terdiri atas berbagai jenis perawat.
  4. Tenaga kebidanan adalah bidan.
  5. Tenaga kefarmasian terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
  6. Tenaga kesehatan masyarakat terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
  7. Tenaga kesehatan lingkungan terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan
  8. mikrobiolog kesehatan.
  9. Tenaga gizi terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
  10. Tenaga keterapian fisik terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.
  11. Tenaga keteknisian medis terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
  12. Tenaga teknik biomedika terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
  13. Tenaga kesehatan tradisional terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
  14. Tenaga kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, perekam medis dan informasi kesehatan masuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis.

Tenaga kesehatan harus terregistrasi dalam menjalankan tugasnya. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus uji Kompetensi. Sedangkan sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan
pendidikan profesi.Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik.

Registrasi tenaga kesehatan dibuktikan dengan dimilikinya Surat Tanda Registrasi. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil
masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.

Tenaga kesehatan memiliki organisasi profesi sendiri-sendiri tiap kelompoknya. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi. Organisasi Profesi Perekam Medis Informasi Kesehatan adalah PORMIKI Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia yang disingkat PORMIKI dibentuk pada tanggal 18 Februari 1989.

Contoh Syntax Delphi ZQuery menampilkan Data ke ComboBox

Contoh Syntax Delphi ZQuery menampilkan Data ke ComboBox. Kode ini berfungsi agar combobox berisi pilihan sesuai data yang diambil dari database.

Konsepnya pilih data dari database dengan metode select dan data diurutkan berdasarkan abjad. Kemudian data hasil query di tambahkan ke item combobox dengan melakukan perulangan sesuai jumlah data hasil query. 

Berikut contoh combobox untuk memilih nama dokter yang datanya diambil dari database.

procedure TFormDokter.FormCreate(Sender: TObject);
Var sql, p : string;
begin

    p:='''';
    sql := 'select * from dokter where aktif='+p+'1'+p+' ORDER BY nama ASC';

    ZQuery1.Close;
    ZQuery1.SQL.Clear;
    ZQuery1.SQL.Add(sql);
    ZQuery1.Open;

    ZQuery1.First;
    While not ZQuery1.Eof do
    begin
      CBSp.items.Add(ZQuery1.FieldValues['spesialis']);
      ZQuery1.Next;
    end

end;

Demikian contoh Syntax Delphi ZQuery menampilkan Data ke ComboBox. Semoga bermangfangat.





Persyaratan Masuk Kuliah Jurusan Rekam Medis

Persyaratan Masuk Kuliah Jurusan Rekam Medis.
Apa aja sih syarat masuk kuliah jurusan rekam medis?
Dari Jurusan SMA atau SMK apa aja yg bisa?
Buta warna boleh ga ya masuk kuliah jurusan rekam medis?
Banyak pertanyaan yang masuk menanyakan tentang persyaratan masuk kuliah jurusan rekam medis.

Berikut ini beberapa rangkuman persyaratan masuk kuliah jurusan rekam medis contoh tahun 2020*) :

Unoversitas Gajah Mada D4 Manajemen Informasi Kesehatan tahun 2020
Persyaratan Bidang Studi SLTA Asal : SMA/MA IPA atau SMK/MAK (jurusan kesehatan).

POLTEKKES Yogyakarta Program Studi D3 Rekam Medik & Informasi Kesehatan
Persyaratan Umum :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Lulus pendidikan SMU/SMA/MA/Paket C
  3. SMK/MAK dengan jurusan yang relevan/sesuai dengan pilihan prodi dan ditetapkan oleh Panitia.
  4. Usia calon peserta maksimal 27 tahun pada awal Tahun Akademik 2020/2021 (1 September 2020), kecuali peserta Tugas Belajar dan Izin Belajar dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk program tersebut.
  5. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di Poltekkes dan tidak mengganggu aktivitas kinerja sesuai profesinya
POLTEKKES Tasikmalaya D III RMIK (Rekam Medis Informasi Kesehatan) tahun 2020
Bagi Program PMDP meliputi :
  • Warga Negara Indonesia;
  • Lulus Tahun ajaran 2020/2021;
  • LulusanSMU/SMA/MA IPA/IPS dari sekolah berakreditasi minimal B
  • Khusus : Persyaratan tinggi badan : Laki-laki 153 cm, Perempuan : 148 cm.
  • Memiliki kesehatan yang dapat mendukung kelancaran proses pembelajaran. (sehat jasmani dan rohani), tidak buta warna (baik total maupun parsial), tidak tuna fisik yang dapat mengganggu proses pembelajaran dan dalam menjalankan tugas keprofesiannya.

UDINUS Semarang D3 Rekam Medik & Informasi Kesehatan Tahun 2020
Lulusan SMA/ SMK/ MA/ MAK atau sederajat.
Bebas buta warna bagi calon mahasiswa Fakultas Kesehatan semua jurusan, Teknik Biomedis dan Desain Komunikasi Visual.

Universitas Esa Unggul Jakarta D3 Rekam Medik & Informasi Kesehatan Tahun 2020

  • Lulusan SMU-K / D-III / Pindahan
  • Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Rumah Sakit
    (Khusus Prodi Farmasi, Manajemen Informasi Kesehatan, Bioteknologi, Keperawatan, Rekam Medis, Desain Interior, Desain Produk dan Desain Komunikasi Visual)

---

Dari beberapa contoh institusi pendidikan jurusan rekam medis diatas ada beberapa perbedaan persyaratan, oleh karena itu pilihlah sesuai dengan kriteria yang dimiliki bagi siswa yang akan melanjutkan kuliah di jurusan rekam medis informasi kesehatan.

*) Persyaratan masuk dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan masing-masing institusi pendidikan jurusan rekam medis.



Permintaan Password File Perhitungan Rak Rekam Medis

Halaman Permintaan Password Perhitungan Rak Rekam Medis.

Dikarenakan komentar yang sudah banyak di artikel Hitung Kebutuhan Rak Rekam Medis maka kolom komentar kami nonaktifkan dan  komentar permintaan password file Perhitungan Rak Rekam Medis kami pindah ke halaman ini.

Silahkan masukkan email Anda di kolom komentar. Komentar email anda tidak kami publish.

Kami akan membalas password file ke email anda yang telah anda masukkan di kolom komentar.

File Perhitungan Rak Rekam Medis selengkapnya dapat dilihat di file excel berikut ini download disini.

(File tersebut terpassword, request password silahkan sertakan email di komentar dan email anda tidak kami publish)


Tanya Jawab Tentang Kuliah Rekam Medis

Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering diajukan saat akan melanjutkan kuliah di Rekam Medis. Sedikit gambaran tentang bagaimana kuliah rekam medis. Semoga membantu.

Mau tanya gaji lulusan D3 rekam medis itu berapa ya?
Jawaban
: Macem-macem tergantung dimana kerjanya. Ada yang pakai UMR. Kalau jadi PNS awal masuk golongan IIc gaji 2 sd 3 jt (atau lihat daftar gaji PNS) + jasa/remun tergantung jumlah pealayanan/pasien. Kalau swasta UMR + kadang jasa/remun tgt jml plyn/pasien. Tergantung daerah dan bonafide RS-nya.

Kalo direkam medis pembelajarannya banyak praktek atau teori?
Jawaban
: Menurut saya imbang, ada praktek komputer dan juga setiap semester ada praktek lapangan di RS / puskesmas.

Mau tanya, apakah jurusan rekam medis itu nantinya hanya ditempatkan dibagian unit pendaftaran di RS / puskesmas saja?
Jawaban : Tidak hanya dipendaftaran. Bisa juga di penyimpanan, pelaporan, koding diagnosis dan pengolahan rekam medis. Diunit klaim rs/casemix mengolah klaim BPJS Kesehatan.

Kak mana lebih baik peluang kerjanya, rekam medik d3 apa d4?
Jawaban : saat ini lebih banyak D3 tapi kita ga tau kedepannya mungkin banyak dibutuhkan D4.

Kenapa kok lebih banyak peluang kerjanya D3 daripada D4 kak?
Jawaban : saat ini lebih banyak D3 tapi kita ga tau kedepannya mungkin banyak dibutuhkan D4.

Kalau mau ambil RMIK mending D4 atau D3 ya?
Jawaban : sesuai keyakinan aja.

Lulusan RMIK D4 apa bisa daftar PNS kak? Apakah D3 rekam medis bisa jadi PNS? Atau harus S1 baru bisa jdi PNS?
Jawaban : D3 bisa daftar PNS. malah banyak D3 untuk saat ini. ga tau kedepannya.

Kak saya mau tanya kalau jurusan rekam medis itu harus pinter operasiin komputer apa tidak.?
Jawaban : harus bisa.

Kak kalo kuliah rekam medis pasti belajarnya pake komputer/PC terus ya?
Jawaban : ga terus, tapi memang ada praktek komputernya juga.

Kak mau tanya, rekam medis banyak ngitung ga?
Jawaban : kalau ditempatkan dipelaporan/statistik rs banyak hitungnya

Saya mau lulus dan memilih untuk kuliah ambil jurusan rekam medis,tapi saya dari smk jurusan penerbangan apakah bisa? Kalo sekolah sma nya ips bisa ngambil jurusan rekam medis ?
Jawaban : tergantung institusi pendidikannya. Konfirmasi langsung ke institusi pendidikan aja. Karena tiap institusi ada persyaratan sndiri-sendiri.

Kak mau nanya aku tahun ini lulus dari SMK kesehatan jurusan keperawatan aku masih bingung antara mau lanjut ke rekam medis atau perawat menurut kakak kalo aku lanjut rekam medis mending D3 apa S1 ya?
Jawaban : D3 aja dulu (klo ketrima cpns bisa lanjut jenjang)

Permisi kak mau tanya,jurusan rekam medis yang saya ini sudah berubah dari d3 ke d4, jadi saya ambil saja atau bagaimana? soalnya melihat dari komentar di atas lebih menyarankan ke d3?
Jawaban : Ada pilihan tetep lanjut D3 ga? apa harus wajib D4?

Rekam medis untuk ke rumah sakit harus berstatus PNS kah?
Jawaban : tidak harus. bisa non pns

Saya takut kalo lulus dari rekam medisnya saya nganggur, karena tes cpns itu susah kak.
Jawaban : tidak harus pns. bisa non pns di RSUD/puskesmas. di RS swasta jg bisa. 

Kak kalau rekam medis boleh mata min gak kak?
Jawaban : boleh, mungkin selama dalam batas wajar minusnya dan tidak menggangu bekerja.

Apakah Perekam medis termasuk tenaga kesehatan?
Jawaban : Apakah Perekam Madis Informasi Kesehatan Termasuk Tenaga Kesehatan?

Itu dulu sedikit tentang bagaimana kuliah rekam medis. Mungkin info diatas dapat berkembang atau berubah dikemudian hari seiring perkembangan keilmuan di bidang rekam medis informasi kesehatan.

Akan diupdate jika ada tambahan pertanyaan ataupun perkembangan informasi.

Semoga bermangfangat.

Baca juga :  

 

Kode ICD 10 Abortus Kehamilan Ante Partum Pregnancy Kelahiran Delivery Partus Puerperal Post Partus

 

Berikut ini beberapa kode ICD kategori abortus kehamilan ante partum pregnancy kelahiran delivery puerperal post partum, penyulit kehamilan, komplikasi dalam kehamilan.

Kode ICD Abortus incomplete
O06.4 Unspecified abortion, incomplete, without complication

Kode ICD BO (Blighted Ovum)
O02.0 Blighted ovum and nonhydatidiform mole

Kode ICD KET (Kehamilan ektopik terganggu)
O00.9 Ectopic pregnancy

Kode ICD ISK (Infeksi Saluran Kemih) dalam kehamilan
O23.5 Infections of the genital tract in pregnancy

Kode ICD Partus macet
O66.9 Other obstructed labour 

Kode ICD Kala I lama
O63.0 Prolonged first stage (of labour) 

Kode ICD Kala II lama
O63.1 Prolonged second stage (of labour)

Kode ICD CPD (Cephalopelvic Disproportion)
O33.9 Maternal care for disproportion, unspecified
O65.4 Cephalopelvic; disproportion, causing obstructed labor

Kode ICD Hamil bayi kembar
O30.9 Pregnancy multiple

Kode ICD Oligohidramnion tanpa KPD (Ketuban Pecah Dini)
O41.0 Oligohydramnios without mention of rupture of membranes

Kode ICD KPD (Ketuban Pecah Dini)
O42.0 - O42.9 Premature rupture of membranes

Kode ICD riwayat SC dengan partus SC
O34.2 Maternal care due to uterine scar from previous surgery. Maternal care for scar from previous caesarean section.

Kode ICD IUFD (Intrauterine fetal death)
O36.4 Maternal care for intrauterine death

Kode ICD riwayat SC dengan partus spontan (non SC)
O75.7 vaginal delivery following previous caesarean section NOS

Kode ICD ISK (Infeksi Saluran Kemih) post partus puerperal nifas
O86.2 Urinary tract infection following delivery
Conditions in N10-N12, N15.-, N30.-, N34.-, N39.0 following delivery

Kode ICD Anemia dalam kehamilan kelahiran masa nifas
O99.0 Anaemia complicating pregnancy, childbirth and the puerperium
Conditions in D50-D64 

Kode ICD Hamil dengan kista, tumor, myoma, myopia
O99.8 Other specified diseases and conditions complicating pregnancy, childbirth and the puerperium
Combination of conditions classifiable to O99.0-O99.7
Conditions in C00-D48, H00-H95, M00-M99, N00-N99, and Q00-Q99

Kode ICD Status Kelahiran bayi
Z37.0 Single live birth ( Bayi tunggal lahir hidup )
Z37.1 Single stillbirth ( Bayi tunggal lahir meninggal )

 

Data akan diupdate jika ada tambahan.
Semoga dapat membantu memilih kode ICD dalam membuat rujukan atau penerbitan Surat Eligibilitas Peserta.

Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit dan Masalah Kesehatan Lainnya, dan Prosedur Klinis Bagi PMIK

PMIK perlu untuk menguasai Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit dan Masalah Kesehatan Lainnya, dan Prosedur Klinis

Keterampilan penggunaan klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya:

  1. Internasional Statistical Classification of Disease and Related Health Problems (ICD).
  2. International Classification of Primary Care (ICPC).
  3. International Classification of Disease For Oncology (ICD-O).
  4. International Classification of Functional Disability and Health (ICF)
  5. Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ).
  6. The Neurological Adaptation ICD-10 (ICD-NA).
  7. International Classification of Diseases to Dentistry and Stomatology (ICD-DA).
  8. The International Classification of External Causes of Injury(ICECI)
  9. Nursing diagnosis.

Keterampilan prosedur klinis:

  1. Iruternational Classification of Disease Clinical Modification (ICD-CM).
  2. International Classification of hocedures in Medicine (ICOPIM).
  3. International Classiftcation of Health Interuentions (ICHI).

Keterampilan pemanfaatan klasilikasi klinis dan kodifikasi penyakit dalam paket pembiayaan kesehatan:

  1. Diagnosis Reloted Groups (DRGS).
  2. Case Base Groups (CBGS).
  3. Casemix.
  4. Paket Pelayanan Esensial (PPE).
  5. Kapitasi.

Contoh Syntax Delphi ZQuery Hapus Data

Contoh Syntax Delphi ZQuery Hapus Data
 
Berikut ini dokumentasi syntax Delphi dengan komponen ZQuery untuk Hapus Data
Berfungsi untuk menghapus data dari database yang telah dipilih.
Komponen yang dipakai : ZQuery, Panel, Button, DBGrid, EditText, ComboBox
Alur kode :
Pilih data yang akan dihapus di grid data, maka data akan tampil di form input.
Ketika klik tombol Hapus, maka muncul konfirmasi (Anda yakin, data :...akan dihapus?'
Klik OK untuk melanjutkan hapus data, klik cancel untuk batal hapus.
Data akan terhapus ke database.
Kosongkan form dan kembalikan tombol default.

 

procedure TFormDokter.BHClick(Sender: TObject);
var sql, p : string;
begin
if EdId.Text<>'' then
  begin
//info
    if MessageDlg('Anda yakin, data :'+'                '+Chr(13)+Chr(13)+
                'Dokter      : '+ ZQuery2.FieldValues['nama']+Chr(13)+Chr(13)+
                'akan dihapus...?'+Chr(13),
                mtConfirmation, [mbYes, mbNo], 0) = mrYes then
    begin
      //sql hapus
      p:='''';
      sql := 'DELETE FROM dokter WHERE id='+p+EdId.Text+p;
      ZQuery1.Close;
      ZQuery1.SQL.Clear;
      ZQuery1.SQL.Add(sql);
      ZQuery1.ExecSQL;
      MessageDlg('Data telah dihapus', mtInformation, [mbOk], 0);
      KosongForm();
      BU.Enabled:=false; //Tombol ubah data
      BS.Enabled:=false;
//Tombol tambah data  

    end
  end
 else MessageDlg('Data belum dipilih', mtInformation, [mbOk], 0);
end;

 

---

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci