Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023

Per tanggal 17 Desember 2018 Aturan naik kelas berubah baca di : Perubahan Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan - Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan

Peraturan lama :


PERATURAN MENTERl KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Pasal I
Ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1790) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :


Selengkapnya dapat dilihat di : Download Perubahan-Peraturan-Perhitungan-Naik-Kelas-BPJS-Kesehatan-PERMENKES-Nomor-4-Tahun-2017

Baca juga :
Simulasi naik kelas BPJS Kesehatan sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Perubahan Peraturan Naik Kelas BPJS Kesehatan - PERMENKES No 4 Tahun 2017

Per tanggal 17 Desember 2018 Aturan naik kelas berubah baca di : Perubahan Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan - Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan

Peraturan lama :

PERATURAN MENTERl KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Pasal I

Ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1790) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

...

Pasal 25
(1) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif, harus membayar tambahan biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp 250.000 untuk setiap episode rawat jalan.

(2) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, harus membayar selisih biaya /tambahan biaya setiap episode rawat inap dengan ketentuan:

a. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dari kelas 3 ke kelas 1, dan dari kelas 2 ke kelas 1, harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai hak peserta;

b. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP dengan fasilitas 1 (satu) tingkat di atas kelas 1, pembayaran tambahan biaya ditentukan sebagai berikut :

1. untuk naik kelas dari kelas 1 ke kelas VIP, pembayaran tambahan biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA CBG kelas 1;

2. untuk naik kelas dari kelas 2 ke kelas VIP, adalah selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif INA CBG kelas 2 ditambah pembayaran tambahan biaya dari kelas 1 ke kelas VIP paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA CBG kelas 1; dan

3. untuk naik kelas dari kelas 3 ke kelas VIP adalah selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif INA CBG kelas 3 ditambah pembayaran tambahan biaya dari kelas 1 ke VIP paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA CBG kelas 1.

PERMENKES Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Pedoman INACBG Dalam Pelaksanaan JKN

PERMENKES Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Pedoman INACBG Dalam Pelaksanaan JKN yang tertanggal 27 Desember 2016 merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-BG’s). 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-BG’s) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 795), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 26 Oktober 2016.

Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional merupakan acuan bagi fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan pihak lain yang terkait mengenai metode pembayaran INA-CBG dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Download Permenkes No. 76 Tahun 2016 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan JKN

Perubahan Pada ICD Tahun 2010 Dibandingkan dengan ICD Tahun 2007

Pada INACBG versi 5 ICD yang digunakan adalah versi tahun 2010. Oleh karena itu perlu kita ketahui beberapa perubahan pada ICD versi tahun 2010 ini dibandingakan dengan versi sebelumnya. Beberapa kode ICD yang berubah pada versi tahun 2010 dibandingkan dengan versi tahun 2007. Beberapa kode ICD yang baru di versi tahun 2010 antara lain sebagai berikut :

A09 Other gastroenteritis and colitis of infectious and unspecified origin

Excl.:
due to bacterial, protozoal, viral and other specified infectious agents (A00-A08)
noninfective (see noninfectious) diarrhoea (K52.9)
noninfective (see noninfectious) diarrhoea
  • neonatal (P78.3)
A09.0 Other and unspecified gastroenteritis and colitis of infectious origin
Catarrh, enteric or intestinal
Diarrhoea:
  • acute bloody
  • acute hemorrhagic
  • acute watery
  • dysenteric
  • epidemic 
      Infectious or septic
      • colitis
      • enteritis             | NOS
      • gastroenteritis    | haemorrhagic
      Infectious diarrhoea NOS
      A09.9 Gastroenteritis and colitis of unspecified origin

      K35 Acute appendicitis

      K35.2 Acute appendicitis with generalized peritonitis
      Appendicitis (acute) with generalized (diffuse) peritonitis following rupture or perforation
      K35.3 Acute appendicitis with localized peritonitis
      Acute appendicitis with localized peritonitis with or without rupture or perforation
      Acute appendicitis with peritoneal abscess
      K35.8 Acute appendicitis, other and unspecified
      Acute appendicitis without mention of localized or generalized peritonitis

      N18 Chronic kidney disease

      Use additional code, if desired, to identify underlying disease.
      Use additional code, if desired, to identify presence of hypertension.
      N18.1 Chronic kidney disease, stage 1
      Kidney damage with normal or increased GFR (> 90 mL/min)
      N18.2 Chronic kidney disease, stage 2
      Kidney damage with mild decreased GFR (60-89 mL/min)
      N18.3 Chronic kidney disease, stage 3
      Kidney damage with moderately decreased GFR (30-59 mL/min)
      N18.4 Chronic kidney disease, stage 4
      Kidney damage with severely decreased GFR (15-29 mL/min)
      N18.5 Chronic kidney disease, stage 5
      Chronic uraemia
      End stage kidney disease:
      • in allograft failure
      • NOS
      • on dialysis
      • without dialysis or transplant
      Renal retinitis (H32.8*)
      Uraemic:
      • apoplexia+ (I68.8*)
      • dementia+ (F02.8*)
      • neuropathy+ (G63.8*)
      • paralysis+ (G99.8*)
      • pericarditis+ (I32.8*)
      N18.9 Chronic kidney disease, unspecified

      L89 Decubitus ulcer and pressure area

      Note:
      For multiple sites of differing stages assign only one code indicating the highest stage
      Incl.:   Bedsore
      Plaster ulcer
      Excl.: decubitus (trophic) ulcer of cervix (uteri) (N86)
      L89.0 Stage I decubitus ulcer and pressure area
      The ulcer appears as a defined area of persistent redness (erythema) in lightly pigmented skin, whereas in darker skin tones, the ulcer may appear with persistent red, blue or purple hues, without skin loss
      Decubitus [pressure] ulcer limited to erythema only
      L89.1 Stage II decubitus ulcer
      Decubitus [pressure] ulcer with:
      • abrasion
      • blister
      • partial thickness skin loss involving epidermis and/or dermis
      • skin loss NOS
      L89.2 Stage III decubitus ulcer
      Decubitus [pressure] ulcer with full thickness skin loss involving damage or necrosis of subcutaneous tissue extending to underlying fascia
      L89.3 Stage IV decubitus ulcer
      Decubitus [pressure] ulcer with necrosis of muscle, bone or supporting structures (ie tendon or joint capsule)
      L89.9 Decubitus ulcer and pressure area, unspecified
      Decubitus [pressure] ulcer without mention of stage
      O98 Maternal infectious and parasitic diseases classifiable elsewhere but complicating pregnancy, childbirth and the puerperium
      O98.7 Human immunodeficiency [HIV] disease complicating pregnancy, childbirth and the puerperium
      Conditions in (B20-B24)

      Sementara kode ICD tersebut yang saya temukan. Akan ditambahi dikemudian hari jika ada lagi.

      Update Aplikasi E-Klaim INACBG 5.1 - 30 November 2016

      Aplikasi INACBG versi 5.1 merupakan aplikasi INACBG dengan tarif baru berdasarkan PERMENKES  Nomor 64 Tahun 2016 tentang perubahan PERMENKES  Nomor 52 Tahun 2016 tentang standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan.

      Beberapa penting yang harus di PERHATIKAN untuk aplikasi INACBG VERSI 5.1 :
      1. Aplikasi INACBG 5.1 merupakan pembaruan dari aplikasi INACBG 5.0, 
      2. Bagi rumah sakit yang telah menginstall dan melakukan entri data di INACBG 5.0 dapat langsung melakukan updating dari 5.0 ke 5.1 dengan menggunakan file :
        Patch_E-Klaim_INA-CBG_5.1.0.201611302121 
        Update 5.1, setelah melakukan proses updating data akan terupdate dengan kondisi terkini
      3. Bagi rumah sakit yg belum menginstall aplikasi 5.0 dan masih melakukan entri di 4.1 dapat melakukan upgrade langsung ke 5.1 dengan menginstall file :
        Setup_E-Klaim_INA-CBG_5.1.0.201611302121

        kemudian melakukan migrasi data dari INA-CBG 4.1 ke Aplikasi 5.1, setelah melakukan migrasi, data akan terupdate dengan kondisi terkini

      LINK DOWNLOAD APLIKASI INACBG VERSI 5.1 DAN KETENTUAN PENGGUNAANNYA
        Setup_E-Klaim_INA-CBG_5.1.0.201611302121.exe
        • Setup_E-Klaim_INA-CBG_5.1.0.201611302121.exe adalah Aplikasi INACBG Versi 5.1 yang dapat diinstall langsung di komputer baru yang sebelumnya tidak ada aplikasi INACBG versi 5.
        • Digunakan bagi rumah sakit yang masih melakukan proses entry data dengan menggunakan aplikasi INACBG versi 4.1 yang ingin melakukan upgrade langsung ke aplikasi INA-CBG v5.1 tanpa melalui versi 5.0.

        Patch_E-Klaim_INA-CBG_5.1.0.201611302121.exe
        • Patch_E-Klaim_INA-CBG_5.1.0.201611302121.exe merupakan file patch (update) Aplikasi INACBG VERSI 5.1.
        • Digunakan untuk melakukan update dari komputer yang telah terinstall aplikasi INACBG 5.0.
        • File ini yang akan digunakan oleh Rumah sakit yang telah melakukan proses entri data pada aplikasi INACBG versi 5.0 dan ingin melakukan upgrade ke versi 5.1.

        Petunjuk Teknis Aplikasi INA-CBG versi 5.pdf
        • Merupakan petunjuk teknis dalam melakukan instalasi dan operasional aplikasi INACBG versi 5 mencakup modul dalam melakukan integrasi dengan SIM Rumah sakit dan juga dengan Aplikasi Verifikasi BPJS Kesehatan
          Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam proses instalasi dan migrasi INACBG versi 5.1 adalah : 
            1. Aplikasi INACBG versi 5 hanya dapat berjalan di Sistem Operasi Windows minimal Windows 7.
            2. Sebelum melakukan proses instalasi pastikan login ke windows dengan akun sebagai administrator untuk PC/Laptop yang akan digunakan.
            3. Setting regional dan date harus diubah menjadi setting indonesia.
            4. Lakukan back up data sebelum melakukan proses update maupun upgrade.
            5. Sebelum melakukan proses migrasi lakukan dahulu setup data rumah sakit dan pastikan data  sudah sesuai dengan data rumah sakit (kelas, alamat, dll).
            6. Saat melakukan update dan upgrade posisi Xampp dalam posisi ON
            7. Selama proses migrasi tidak diperbolehkan entri data dan proses grouping pada aplikasi INACBG v5.1.
            8. Pasien dengan tanggal masuk sebelum  26 Oktober 2016 saat migrasi hanya akan diambil data demografi.
            9. Pasien dengan tanggal masuk sebelum 26 Oktober 2016 tidak dapat dilakukan entri pada aplikasi INACBG versi 5.
            10. Bagi rumah sakit yang melakukan upgrade dari versi 4.1 ke versi 5.1 setelah melakukan migrasi tidak perlu melakukan proses "batch grouper" karena pada saat proses migrasi sudah termasuk dilakukan batch grouper.
            11. Bagi rumah sakit yang melakukan yang telah melakukan entri di versi 5.0 kemudian melakukan updating dari versi 5.0 ke versi 5.1 harus melakukan proses "batch grouper" untuk pasien dengan dimulai pada pasien tanggal masuk 26 oktober 2016 (akan ada pilihan di aplikasi versi 5.1)
          Bagi rumah sakit yang telah menginstall aplikasi INACBG 5.0 , namun setelah melakukan setup rumah sakit belum sesuai dengan data rumah sakit (nama, kelas, alamat, regional, dll) mohon dapat mendownload file database dibawah ini :

          Tata cara Update :
          1. Unzip file rs_ppjk hasil download 
          2. Copykan 3 file (rs_ppjk.frm, rs_ppjk.MYD, rs_ppjk.MYI) ke -->C:\E-klaim\data\inacbg5 (overwrite file) --> Xampp OFF
          Link download :
          Sumber : inacbg.kemkes.go.id

          PERMENKES Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERMENKES Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggara Program JKN

          Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023

          Per tanggal 17 Desember 2018 Aturan naik kelas berubah baca di : Perubahan Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan - Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan

          Peraturan lama :
          PERMENKES NOMOR 64 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENKES NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

          Point yang menarik dari Permenkes tersebut diatas adalah sebagai betikut :

          Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

          Pasal 25

          (1) Besaran tambahan pembayaran pelayanan rawat jalan  eksekutif paling banyak sebesar Rp 250.000
          untuk setiap episode rawat jalan.

          (2) Peserta yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, harus membayar
          tambahan biaya dengan ketentuan:

          a. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas 2 atau kelas 1, tambahan pembayaran adalah sebesar selisih antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi terhadap tarif INA CBG pada kelas rawat inap yang sesuai hak peserta; dan

          b. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP, tambahan pembayaran adalah sebesar selisih antara tarif kamar rawat inap kelas VIP terhadap tarif kamar rawat inap pada kelas yang menjadi hak peserta, sesuai lama waktu rawat.


          Download PERMENKES NOMOR 64 TAHUN 2016

          Ketentuan diatas Per 1 Februari 2017 terdapat perubahan ketentuan Program JKN diantaranya adalah peraturan naik kelas, dapat dibaca Perubahan peraturan naik kelas berdasarkan Permenkes nomor 4 Tahun 2017

          Peraturan Menterl Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

          Menyatukan Beberapa File txt Menjadi Satu File

          Menyatukan atau menggabungkan beberapa file txt menjadi satu file text dapat dilakukan dengan cara yang mudah. Tidak perlu menyatukan secara manual yang akan merepotkan jika filenya banyak.

          Ada cara mudah untuk menggabungkan sejumlah file text menjadi sebuah file text dengan perintah sederhana melalui command prompt.

          Berikut langkah-langkahnya :

          Simpan file-file txt atau file text yang akan digabungkan ke dalam satu folder.
          Misal menyimpannya dalam folder dengan nama GabungTxt di drive D.

          Selanjutnya masuk ke aplikasi Command Prompt dengan cara Tekan tombol Win+ huruf R (muncul dialog RUN), kemudian ketik CMD, tekan Enter.

          Setelah tampil layar aplikasi Command Prompt lakukan pindah ke drive D dengan cara ketik d: kemudian tekan Enter (karena folder file txt yang akan digabungkan tersimpan di drive D).

          Selanjutnya masuk ke folder GabungTxt. Dengan cara Ketik cd GabungTxt (karena folder file txt bernama GabungTxt) kemudian tekan Enter

          Kemudian ketik kode untuk menyatukan file txt seperti berikut ini :
          for %f in (*.txt) do type "%f" >> FileGabung.txt 
          Tekan Enter
          Keterangan : FileGabung.txt adalah nama hasil output file penyatuan file txt. Nama file hasil penyatuan bebas terserah sesuai selera.

          Proses penggabungan penyatuan file txt akan berlangsung secara otomatis. Untuk melihat hasilnya silahkan buka melalui Explorer dimana folder file txt dibuat.

          Sekian. Semoga Bermangfangat.

          Permasalahan Aplikasi INACBG 5 dan Solusinya

          Pada Bulan November 2016 INACBG 5 diluncurkan. Aplikasi INACBG adalah aplikasi yang digunakan untuk proses klaim program JKN yang memerlukan kesinambungan dan kestabilan operasionalnya karena akan terintegrasi dengan SIMRS serta Aplikasi BPJS Kesehatan. Untuk menunjang keamanan, kesinambungan serta kestabilan operasional dianjurkan beberapa hal sebagai berikut : 
          1. Menggunakan hardware dengan spesifikasi yang cukup untuk menunjang operasional aplikasi secara optimal sesuai kebutuhan rumah sakit
          2. Menggunakan baterai cadangan (UPS) bagi faskes yang menggunakan Desktop Komputer untuk menanggulangi masalah instabilitas power supply untuk mencegah kerusakan database aplikasi.
          3. Menggunakan antivirus ter-update untuk keamanan data. 
          4. Melakukan Backup data secara sistem maupun manual periodik sesuai dengan kebutuhan fasilitas Kesehatan
          5. Faskes mempunyai petugas yang diberi tanggung jawab terhadap aplikasi untuk melakukan pemeliharaan 
          Setelan (setting) yang harus dilakukan sebelum melakukan proses instalasi aplikasi sebagai berikut :
          1. Proses instalasi harus dilakukan di komputer dengan status administrato.
          2. Format tanggal dan regional menjadi format Indonesia.
          Dalam penerapan aplikasi INACBG 5.0 mungkin ditemui beberapa permasalahan. Berikut ini daftar permasalahan yang dihimpun dari berbagai sumber :

          Hasil cetakan/printout laporan harian tertulis “Rawat Jalan” padahal klaim tersebut “Rawat Inap”

          Solusinya :
          Instal File Patch link dibawah ini dalam kondisi XAMPP hidup/aktif
          https://inacbg.kemkes.go.id/E-Klaim/Patch_E-Klaim_INACBG_5.0.1.201611141447p.exe

          File patch merupakan file yang berisi perbaikan aplikasi yang akan terus di update secara rutin sesuai temuan dilapangan

          Patch Update INA-CBG Build 5.0.1.201611161215 (16 nov 2016)

          Bagi yang sudah menginstall aplikasi 5.0 hanya perlu melakukan patching dengan file tersebut untuk perbaikan (item yang mau diperbaiki terdapat dalam windows saat proses instalasi). Xampp dalam posisi ON, pastikan seri Build 5.0.1201611161215 tertera di bagian bawah login setelah menginstall.

          Perbaikan pada patch per 16 November 2016 :
          Error cetak klaim :
          • Untuk rawat inap tercetak rawat jalan (20161114)
          • Untuk kelas rawat inap selalu tercetak kelas 3 (20161115)
          • Untuk rawat jalan belum menampilkan regular/eksekutif (20161115)
          • Berat lahir untuk pasien neonatal tidak muncul (20161115)
          • Belum ada nomor halaman / lembar (20161116)
          Error cetak rekap PDF dan rekap XLSX pada laporan CBG dan laporan Diagnosa (20161114)
          Error masih bisa grouping ketika nomor rekam medis pasien masih kosong (20161115)
          Nama koder pada TXT file belum ada (20161116)
          Error tombol grouper tidak ada response ketika cara bayar selain JKN
          Migrasi belum menyertakan user yang melakukan grouper
          Web service :
          - Response method claim_final tidak sesuai, yaitu "Method tidak ditemukan" (20161115)
          - Response method get_claim_data tidak sesuai nomor SEP (20161116)

          Update INACBG versi 5.1 - 30 November 2016

          Aplikasi INACBG versi 5.1 merupakan aplikasi INACBG dengan tarif baru berdasarkan PERMENKES 64 Tahun 2016 tentang perubahan PMK 52 Tahun 2016 tentang standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan. Dapat dilihat di Update Aplikasi E-Klaim INACBG 5.1 - 30 November 2016

          Grouper Tidak Berhasil

          Setelah instalasi selesai, aktifkan xampp dengan cara klik kanan icon xampp, mohon module service tidak di checklist, karena akan mengakibatkan grouper tidak berhasil.

          Beberapa Tambahan keterangan kode error :

          1. X-0-94-X : GAGAL : DATA TIDAK LENGKAP
            Terjadi karena asa beberapa data input yang tidak memenuhi syarat seperti pengisian tarif rumah sakit dimana dibuat minimal adalah 15.000 (pada aplikasi versi 5)
          2. X-0-95-X : GAGAL : KODE DIAGNOSIS TIDAK BERLAKU
            Terjadi karena saat dilakukan migrasi kode pada aplikasi versi 4.1 sudah tidak ada lagi di aplikasi versi 5 ( silahkan melakukan koding ulang untuk diagnosis)
          3. X-0-96-X : GAGAL : KODE PROSEDUR TIDAK BERLAKU
            Penjelasan sama dengan nomor 2.
          4. X-0-97-X : GAGAL : FAILED : LISENSI EXPIRED
            Service pada xampp control panel tidak boleh di checklist, setelah dibetulkan mohon dilakukan restart dahulu dan setiap menghidupkan komputer harus melakukan start xampp secara manual. Apabila masih terjadi, silahkan hapus folder “casemix” pada direktori kemudian dilakukan grouping ulang
          5. X-0-98-X : GAGAL : FAILED : INVALID PARAMETER
            Dijelaskan pada Bab v nomor 6 Petunjuk Teknis Aplikasi INACBG Versi 5.  
            Failed : Empthy Result.
            Ini terjadi karena saat instalasi komputer tidak dilakukan setting dengan regional dan date indonesia. Silahkan dilakukan perubahan pada regional setting serta date kemudian hapus folder “casemix” pada direktori c kemudian dilakukan grouping ulang.

          Update Patch INACBG versi 5.1 - 12 Desember 2016

          INA-CBG_5.1.0.201612122100

          Merupakan perbaikan pada bebebapa fitur yg tidak berjalan maksimal serta penambahan keterangan "pasien naik kelas", keterangan perbaikan akan tertera pada pop-up selama proses instalasi.  
          SELALU LAKUKAN BACK UP SEBELUM PROSES PATCHING.
          Xampp ON (Apache dan msql posisi "running") setelah patching selesai komputer wajib di restart.
          Download : Patch_E-Klaim_INA-CBG_5.1.0.201612122100.exe

          Update Patch INACBG versi 5.1 - 19 Desember 2016

          INA-CBG_5.1.0.201612191611 

          • SELALU LAKUKAN BACK UP SEBELUM PROSES PATCHING.
          • Patch harus dilakukan setelah melakukan patch (harus melakukan patching dengan versi tersebut dahulu) dengan versi build 5.1.0.201612122100
          • Perbaikan bagi rumah sakit yg mengalami kendala migrasi dimana ada data yg tidak termigrasi
          • Penambahan webservice untuk proses integrasi dengan SIM RS dan SEP (ada dalam update juknis)
          • Bagi rumah sakit yg telah tidak ada kendala tersebut diatas diperbolehkan melakukan patching, untuk penyempurnaan aplikasi di rumah sakit
          • Mengatasi blank page tanggal 22 Desember 2016
          • Saat melakukan patching xampp posisi ON dan lakukan RESTART komputer setelah selesai patching 
          • Download : Patch_E-Klaim_INA-CBG_5.1.0.201612191611.exe



          Sumber : inacbg.kemkes.go.id
          ---------- o ----------
          Info akan diupdate jika ada error-error aplikasi INACBG 5.0 lainnya.

          Catatan : informasi diatas merupakan solusi untuk memperbaiki, bukan bermaksud tujuan untuk meng-akal-i, merusak ataupun hal bersifat negatif lainnya terhadap aplikasi INACBG. Informasi solusi berdasarkan pengalaman penulis dan sumber lainnya dalam menggunakan INACBG. Hanya sekedar share berbagi pengalaman.

          Update Aplikasi INACBG 5.0 - November 2016

          PETUNJUK TEKNIS INSTALASI & OPERASIOANAL APLIKASI INACBG 5.0

          [PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN – KEMENTERIAN KESEHATAN RI 2016]

          Aplikasi INACBG merupakan aplikasi yang digunakan dalam program Kesehatan Nasional (JKN) yang dimulai pada 1 Januari 2014.

          Aplikasi ini sebelumnya juga telah digunakan dalam program jaminan Kesehatan yang dicanangkan oleh pemerintah seperti JAMKESMAS pada tahun 2010 dengan versi sebelumnya. Aplikasi INACBG pertama kali dikembangkan dengan versi 1.5 yang berkembang sampai dengan saat ini.

          Dalam INACBG versi 5.0 terdapat pengembangan pada beberapa hal diantaranya :
          1. Interface
          2. Fitur
          3. Grouper
          4. Penambahan variable
          5. Tarif INACBG
          6. Modul Protokol Integrasi dengan SIMRS serta BPJS
          7. Rancang bangun Pengumpulan data dari rumah sakit ke BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan RI.

          Pada Aplikasi ini yang akan digunakan pada tahun 2016 telah mengalami perubahan yang cukup signifikan baik dari segi interface maupun rancang bangun alur pengiriman data.

          Aplikasi INACBG sampai saat ini telah digunakan oleh rumah sakit dan klinik yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

          DOWNLOAD INACBG versi 5 di https://inacbg.kemkes.go.id/index.php?XP_view=1&page=download

          Update Permasalahan INACBG versi 5.0 dapat dilihat di : Permasalahan INACBG 5.0 dan solusinya

          Update INACBG versi 5.1 dapat dilihat di :
          Update Aplikasi E-Klaim INACBG 5.1 - 30 November 2016

          Sumber : inacbg.kemkes.go.id

          Pengelompokan Tarif INACBG Baru Berdasarkan PERMENKES Nomor 52 Tahun 2016 - Oktober 2016

          PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

          Tertanggal 18 Oktober 2016

          Pengelompokan tarif baru INACBG Pada Pasal 14 halaman 17 terdapat pembedaan antara rumah sakit pemerintah dengan rumah sakit swasta.

          Tarif INA-CBG terdiri atas tarif rawat jalan dan tarif rawat inap, dengan 6 (enam) kelompok tarif yaitu :
          1. tarif Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo;
          2. tarif Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, tarif Rumah Sakit Kanker Dharmais, tarif Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita;
          3. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas A;
          4. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas B;
          5. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas C;
          6. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas D.

          Tarif INA- CBG terdiri dari 5 regional yaitu :
          1. tarif regional 1 meliputi Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur;
          2. tarif regional 2 meliputi Provinsi Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Bali, dan Nusa Tenggara Barat;
          3. tarif regional 3 meliputi Provinsi Nangro Aceh Darussalam, Sumatra Utara, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Gorontalo;
          4. tarif regional 4 meliputi Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah; dan
          5. tarif regional 5 meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

          Pada tarif INA-CBG terdapat pembayaran tambahan (top up payment) untuk beberapa pelayanan tertentu yang disebut Special Casemix Main Groups (CMG),terdiri dari :
          1. special drugs;
          2. special procedure;
          3. special prosthese;
          4. special investigation;
          5. sub acute cases; dan
          6. chronic cases.

          Pada tarif rawat inap terdiri dari tarif rawat inap kelas 1, tarif rawat inap kelas 2, dan tarif rawat inap kelas 3.

          Download : PERMENKES Nomor 52 Tahun 2016

          Baca juga : PERMENKES Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Perubahan PERMENKES Nomor 52 Tahun 2016

          Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

          ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

          Copyright © Hakayuci