Enam Langkah Cuci Tangan Yang Benar Standar WHO dengan Antiseptik


Enam Langkah Cuci Tangan Yang Benar Standar WHO dengan Antiseptik wajib diketahui dan dilakukan semua karyawan Rumah Sakit Puskesmas ataupun Klinik serta pengunjung pasien dalam menghadapi akreditasi.

Cuci tangan ini dilakukan pada saat 5 (lima) momen  atau yang sering disebut 5 (Five) Moments for Hand Hygiene. 5 (lima) momen Hand Hygiene adalah sebagai berikut ini urutannya :
  1. Sebelum kontak dengan pasien, 
  2. Sebelum tindakan aseptik, 
  3. Setelah terkena cairan tubuh pasien, 
  4. Setelah kontak dengan pasien, 
  5. Setelah kontak dengan linkungan di sekitar pasien.

http://www.who.int/gpsc/5may/background/5moments/en/

Semua petugas  dan serta pengunjung pasien di Rumah Sakit Puskesmas ataupun Klinik dalam menghadapi akreditasi  harus memahami 5 momen saat mencuci tangan ini, sehingga salah satu prinsip pencegahan dan kontrol infeksi dapat berjalan dengan baik.

Manfaat dari mencuci tangan saat 5 (Five) Moments for Hand Hygiene adalah melindungi pasien dari kuman yang anda bawa dan melindungi anda serta lingkungan dari kuman.




Prinsip dari 6 langkah cuci tangan antara lain :
  1. Dilakukan dengan menggosokkan tangan menggunakan cairan antiseptik (handrub) atau dengan air mengalir dan sabun antiseptik (handwash). Rumah sakit puskesmas atau klinik akan menyediakan kedua ini di sekitar ruangan pelayanan pasien secara merata. 
  2. Handrub dilakukan selama 20-30 detik sedangkan handwash 40-60 detik.
  3. Lima (5) kali melakukan handrub sebaiknya diselingi 1 kali handwash
Ada enam langkah cuci tangan dengan antiseptik (handrub) yang benar menurut WHO yaitu :

Langkah 1.  Tuang cairan handrub pada telapak tangan kemudian usap dan gosok kedua telapak tangan secara lembut dengan arah memutar.


Langkah 2. Usap dan gosok juga kedua punggung tangan secara bergantian


Langkah 3. Gosok sela-sela jari tangan hingga bersih 


Langkah 4. Bersihkan ujung jari secara bergantian dengan posisi saling mengunci 


Langkah 5. Gosok dan putar kedua ibu jari secara bergantian 

 

Langkah 6. Letakkan ujung jari ke telapak tangan kemudian gosok perlahan 


Ada dua cara cuci tangan yaitu :
  1. HANDWASH - dengan air mengalir waktunya : 40 - 60 detik (8 gerakan berulang dalam setiap langkah mencuci tangan) dilakukan pada saat tangan tampak kotor dan setelah 5 kali handrub 
  2. HANDRUB - dengan gel berbasis alkohol waktunya 20 - 30 detik (4 gerakan berulang dalam setiap langkah mencuci tangan) dilakukan pada saat tangan tidak kotor
Sekian. Semoga Bermangfangat.

Daftar Undang-Undang dan Peraturan Kesehatan

Daftar referensi peraturan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah tentang kesehatan, rumah sakit, puskesmas, kedokteran, klinik, rekam medis. Sebagai tenaga yang bekerja di dunia kesehatan harus mengetahui peraturan-peraturan ataupun undang-undang yang berhubungan dengan dunia kesehatan. Berikut ini daftar link download peraturan tentang yang berhubungan dengan kesehatan, rumah sakit, puskesmas, kedokteran, klinik, rekam medis. Klik judul berwarna biru untuk download :


Peraturan tentang kesehatan
Peraturan tentang rumah sakit
Peraturan tentang rekam medis
Daftar akan diupdate jika ada tambahan lagi. Semoga daftar peraturan tersebut bermangfangat.

Prosedur Pelayanan Kesehatan JKN BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Untuk berobat ke rumah sakit BPJS Kesehatan menerapkan prosedur pelayanan kesehatan JKN BPJS Kesehatan di rumah sakit sbagai berikut :

Pelayanan Rawat Jalan

Pasien yang akan berobat ke rawat jalan harus memenuhi syarat prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkahnya :
  1. Pasien harus berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Dokter Keluarga atau Puskesmas) sesuai yang ditentukan saat terdaftar. Tidak dapat langsung ke rumah sakit (kecuali kondisi darurat dengan prosedur gawat darurat). Jika langsung ke rumah sakit maka kemungkinan besar BPJS tidak akan menanggung biaya pengobatan. Jika fasilitas kesehatan tingkat 1 merujuk maka akan dibuatkan surat rujukan menggunakan aplikasi PCARE BPJS Kesehatan (Jika Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 tersedia jika tidak kemungkinan dibuat secara manual). Pasien dirujuk ke rawat jalan atau ke Unit Gawat Darurat tergantung kondisi pasien.
  2. Pasien ke rumah sakit ke Unit Rawat Jalan rumah sakit dengan membawa surat rujukan beserta kartu BPJS Kesehatan.
  3. Saat mendaftar di unit rawat jalan pasien akan dibuatkan surat eligibilitas peserta (SEP) sebagi bukti bahwa pasien layak menerima pelayanan kesehatan rawat jalan di rumah sakit.
  4. Pasien menuju klinik rawat jalan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
  5. Surat rujukan dibutuhkan untuk pertama kali pengobatan ke rumah sakit (Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan) dan selanjutnya jika masih dianjurkan untuk kontrol atau berobat ulang tidak dibutuhkan lagi surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama akan tetapi menggunakan surat keterangan masih dalam perawatan. Jika tidak dianjurkan lagi untuk kontrol berobat ulang maka akan diberikan surat rujuk balik ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Pelayanan Gawat Darurat

Pasien gawat darurat dapat langsung berobat ke unit gawat darurat rumah sakit tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Dokter Keluarga atau Puskesmas) atau tanpa surat rujukan. Kondisi darurat disini harus sesuai ketentuan dari BPJS Kesehatan. 

Pelayanan Rawat Inap

Pasien yang akan rawat inap harus melalui unit gawat darurat atau unit rawat jalan dengan mendapatkan surat perintah opname. Berkas persyaratan untuk rawat inap hanya surat perintah opname dan kartu BPJS Kesehatan, yang akan digunakan untuk mendapatkan surat eligibilitas peserta (SEP). SEP ini akan diurus oleh administrasi rumah sakit atau mungkin pihak keluarga pasien tergantung kebijakan rumah sakit.

Baca Juga :
Sekian. Semoga bermangfangat.

Daftar Referensi Peraturan Tentang Kesehatan, Rumah Sakit dan Rekam Medis

Berikut daftar referensi peraturan tentang kesehatan, rumah sakit dan rekam medis :

Peraturan tentang kesehatan
Peraturan tentang rumah sakit
Peraturan tentang rekam medis


Jika ada tambahan referensi peraturan akan ditambah dikemudian hari.


Semoga bermangfangat


Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci