Prosedur Pelayanan Kesehatan JKN BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Untuk berobat ke rumah sakit BPJS Kesehatan menerapkan prosedur pelayanan kesehatan JKN BPJS Kesehatan di rumah sakit sbagai berikut :

Pelayanan Rawat Jalan

Pasien yang akan berobat ke rawat jalan harus memenuhi syarat prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkahnya :
  1. Pasien harus berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Dokter Keluarga atau Puskesmas) sesuai yang ditentukan saat terdaftar. Tidak dapat langsung ke rumah sakit (kecuali kondisi darurat dengan prosedur gawat darurat). Jika langsung ke rumah sakit maka kemungkinan besar BPJS tidak akan menanggung biaya pengobatan. Jika fasilitas kesehatan tingkat 1 merujuk maka akan dibuatkan surat rujukan menggunakan aplikasi PCARE BPJS Kesehatan (Jika Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 tersedia jika tidak kemungkinan dibuat secara manual). Pasien dirujuk ke rawat jalan atau ke Unit Gawat Darurat tergantung kondisi pasien.
  2. Pasien ke rumah sakit ke Unit Rawat Jalan rumah sakit dengan membawa surat rujukan beserta kartu BPJS Kesehatan.
  3. Saat mendaftar di unit rawat jalan pasien akan dibuatkan surat eligibilitas peserta (SEP) sebagi bukti bahwa pasien layak menerima pelayanan kesehatan rawat jalan di rumah sakit.
  4. Pasien menuju klinik rawat jalan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
  5. Surat rujukan dibutuhkan untuk pertama kali pengobatan ke rumah sakit (Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan) dan selanjutnya jika masih dianjurkan untuk kontrol atau berobat ulang tidak dibutuhkan lagi surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama akan tetapi menggunakan surat keterangan masih dalam perawatan. Jika tidak dianjurkan lagi untuk kontrol berobat ulang maka akan diberikan surat rujuk balik ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Pelayanan Gawat Darurat

Pasien gawat darurat dapat langsung berobat ke unit gawat darurat rumah sakit tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Dokter Keluarga atau Puskesmas) atau tanpa surat rujukan. Kondisi darurat disini harus sesuai ketentuan dari BPJS Kesehatan. 

Pelayanan Rawat Inap

Pasien yang akan rawat inap harus melalui unit gawat darurat atau unit rawat jalan dengan mendapatkan surat perintah opname. Berkas persyaratan untuk rawat inap hanya surat perintah opname dan kartu BPJS Kesehatan, yang akan digunakan untuk mendapatkan surat eligibilitas peserta (SEP). SEP ini akan diurus oleh administrasi rumah sakit atau mungkin pihak keluarga pasien tergantung kebijakan rumah sakit.

Baca Juga :
Sekian. Semoga bermangfangat.


Posting Komentar

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci