Kode ICD 10 Diagnosis Kelompok Huruf C yang Sering Ditemui

Kode ICD 10 Diagnosis Kelompok Huruf C yang Sering Ditemui

Cachexia R64
Cacingan B83.9
Calculus bile duct batu empedu K80.5
Calculus bladder batu saluran kemih N21.0
Calculus kidney renal batu ginjal N20.0
Candidiasis bayi P37.5
Candidiasis mulut B37.0
Carbuncle L02.9
Carbuncle telinga H60.0
Carbunclehidung J34.0
Carcinoma cancer kode ICD awalan C
Cardiac anomaly kelainan jantung bawaan Q24.9
Cardiac failure I50.9
Cardiac hypertrophy I51.7
Cardiac infarction I21.9
Cardiomegaly I51.7
Cardiomyopathy I42.9
Caries dentis K02.9
Carpal tunnel syndrome G56.0
Cataract H26.9
Catheter infection (suprapubic) T83.5
Cellulitis L03.9
Cerebral abscess G06.0
Cerebral contusion contusio cerebri S06.2
Cerebral injury cedera S06.9
Cerebrovascular disorder disease I67.9
Cervical fracture S12.9
Cervicitis N72
Cervix polyp N84.1
Cervix rupture kasus cedera S37.6
Cervix rupture kasus obstetrical (current / saat ini) O71.3
Cesarean section partus lahiran O82.9
Chest pain R07.4
Chikungunya A92.0
Chocolate cyst kista coklat N80.1
Combustio T30.0 sd T30.3 atau T31.0 sd T31.9 sumber : detail kode ICD combustio luka bakar
Corona virus B34.2

Kode ICD 10 Diagnosis Kelompok Huruf C yang Sering Ditemui

Selisih Biaya Naik Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tahun 2021

Selisih Biaya Naik Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan. Ketentuan naik kelas rawat inap BPJS Kesehatan.

Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023

Selisih Biaya Naik Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tahun 2021. Peraturan naik kelas rawat inap BPJS Kesehatan beberapa kali mengalami perubahan sejak BPJS kesehatan mulai berdiri tahun 2014.

 Per tanggal 17 Desember 2018 peraturan naik kelas rawat inap pasien BPJS Kesehatan mengalami perubahan yang termuat dalam Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan sebagai berikut :

Pasal 10 Ayat (5) 
Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta.

Yang berarti dengan ketentuan Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan naik kelas perawatan pasien BPJS Kesehatan hanya dapat naik kelas rawat inap satu tingkat diatas kelas haknya saja :

Hak Kelas 1 dapat naik kelas ke VIP (satu tingkat diatas kelas 1)
Hak Kelas 2 hanya dapat naik ke kelas 1
Hak Kelas 3 hanya dapat naik ke kelas 2

Berapa biaya selisih rawat inap naik kelas BPJS kesehatan

Di tahun 2021 ini peraturan naik kelas rawat inap pasien peserta BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan peraturan :

Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan 

yang kemudian diperbarui dengan peraturan :

Permenkes No 13 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program JKN

Selisih Biaya Naik Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan menurut ketentuan tersebut diatas adalah sebagai berikut :

 

Naik kelas 3 ke kelas 2 (Kelas hak peserta kelas 3)

Harus membayar Selisih Biaya antara Tarif INACBG rawat inap kelas 2 yang dipilih dengan Tarif INACBG rawat inap kelas 3 yang sesuai dengan hak Peserta.

Selisih : tarif INACBG kelas 2 - kelas 3


Naik kelas 2 ke kelas 1 (Kelas hak peserta kelas 2)

Harus membayar Selisih Biaya antara Tarif INACBG rawat inap kelas 1 yang dipilih dengan Tarif INACBG rawat inap kelas 2 yang sesuai dengan hak Peserta.

Selisih : tarif INACBG kelas 1 - kelas 2


Naik kelas 1 ke VIP (satu tingkat diatas kelas 1, hak kelas peserta kelas 1)

Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas 1, harus membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tarif INACBG Kelas 1.

Selisih : maksimal 75% x Tarif INACBG kelas 1

Untuk besaran persentase maksimal masing-masing rumah sakit mungkin menerapkan ketentuan yang berbeda. Persentase maksimal mungkin bisa kurang dari 75 %, namun tidak boleh melebihi maksimal 75 % dari Tarif INACBG kelas 1 seuai ketentuan peraturan yang sudah disebutkan diatas.

 

Mengenai tarif INACBG

Besaran tarif INACBG berbeda-beda menurut kasus diagnosis penyakit yang diderita pasien. Mengenai tarif INACBG lebih detail dapat dibaca di : Perhitungan Klaim JKN BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Demikian informasi selisih biaya naik kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Semoga kita selalu diberi kesehatan.


Manfaat, Kendala dan Tantangan Rekam Medis Elektronik

Manfaat, Kendala dan Tantangan Rekam Medis Elektronik  RME). Dalam pelaksanaan implementasi rekam medis elektronik, akan kita dapatkan manfaat, kendala dan tantangan rekam medis elektronik. 

Fungsi Rekam Medis Secara Umum

  • Menyediakan informasi terkait pelayanan dan pengobatan pasien.
  • Sebagai alat bukti penegakan hukum, disiplin dan penegakan etika kedokteran.
  • Digunakan untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pelatihan tenaga kesehatan.
  • Dapat digunakan sebagai dasar pembayaran pembiayaan kesehatan. Mislanya digunakan dalam sistem INACBG klaim Jaminan Kesehatan Nasional.
  • Data statistik kesehatan yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan manajemen rumah sakit pemerintah ataupun stakeholder terkait.

Manfaat Rekam Medis Elektronik

Beberapa manfaat yang kita dapatkan dari implementasi rekam medis elektronik :
  • Penghematan biaya karena rekam medis pengelolaannya tanpa kertas dan tidak membutuhkan ruang yang besar dan semakin bertambah untuk pengelolaan berkas dokumen rekam medis kertas.
  • Mendorong profesionalisme tenaga kesehatan untuk bekerja lebih taat standard dan kompetensi. Dengan RME sistem rekam medis dapat terstandarisasi.
  • Mengurangi kesalahan dan kelalaian dalam pencatatan dalam rekam medis. Dengan RME validasi data dapat dilakukan dengan sistem elektronik.
  • Mendorong rumah sakit digital berkualitas tinggi menuju e-hospital. Sehingga dapat mempercepat tersedianya data medis untuk pelayanan pasien ataupun dalam pengambilan keputusan manajemen.
  • Memiliki barang bukti hukum yang valid dan akurat dengan RME yang terstandarisasi.
  • Untuk dokter RME dapat membuat catatan medis yang jelas, rapi, standar sehingga menghindari bahaya medis tersembunyi karena tulisan tangan yang potensial keliru terbaca oleh tenaga kesehatan lainnya.

Kendala Rekam Medis Elektronik

Selain manfaat yang didapat dari implementasi RME, ada kendala yang harus dihadapi yaitu :
  • Masih kurangnya sumber daya manusia terutama tenaga perekam medis dan teknologi informasi di fasilitas pelayanan kesehatan untuk operasional rekam medis elektronik.
  • Infrastruktur jaringan komunikasi dan data yang perlu disiapkan memerlukan biaya dalam tahap awal pengembangannya.
  • Tim teknologi informasi yang harus siap setiap saat agar tidak terjadi kendala sistem RME down.
  • Belum seluruh rumah sakit ataupun fasilitas pelayanan kesehatan dapat menerapkan SIMRS. Sebelum RME diimplementasikan, SIMRS ini merupakan sistem elektronik yang harus lebih dulu berjalan dengan baik.

Tantangan Rekam Medis Elektronik

Setelah manfaat dan kendala kita ketahui, selanjutnya ada tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksanaan RME ini. Tantangan implementasi RME antara lain sebagai berikut :
  • Kurangnya komitmen fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerapkan rekam medis elektronik. Karena RME membutuhkan komitmen yang kuat baik itu dari segi biaya, teknologi informasi dan SDM.
  • Perubahan budaya rekam medis manual ke rekam medis elektronik. Dalam pelaksanaan implementasi RME akan ada tenaga kesehatan yang mendukung dan yang enggan. Yang enggan menggunakan RME ini adalah tenaga yang kurang dalam pengetahuan teknologi informasi dan yang dikarenakan faktor usia.
  • Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi belum dapat diikuti dan dimanfaatkan secara optimal oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Aspek legal dan standar pelaksanaan rekam medis elektronik masih belum tersedia secara spesifik (April 2021). Perlu adanya percepatan pihak terkait dalam tersedianya dasar hukum dan standar sistem rekam medis elektronik.
Rekam medis elektronik kedepannya akan menjadi kebutuhan dari fasilitas pelayanan kesehatan. Banyak manfaat yang akan didapat, walaupun ada kendala dan tantangan yang harus dihadapi dalam implementasi Rekam medis elektronik ini. Sekian


Dasar Hukum Rekam Medis Elektronik di Indonesia

Apa saja dasar hukum rekam medis elektronik? Mungkin pertanyaan itu banyak yang ingin mengetahui saat akan menerapkan rekam medis elektronik. 

Rekam medis elektronik, digital, komputerisasi atau istilah apapun selain metode berkas kertas dokumen sudah menjadi kebutuhan utama dalam pelayanan kesehatan. Saya pilih untuk menggunakan istilah rekam medis elektronik (RME) untuk menyingkat dalam artikel ini.

Sekarang ini sudah banyak rumah sakit atau pelayanan kesehatan menggunakan rekam medis elektronik. Karena aspek kecepatan kemudahan dan tidak memerlukan ruangan yg luas seperti menyimpan rekam medis berbasis kertas. Walaupun harus menyiapkan infrastruktur yang tidaklah murah, namun banyak kelebihan yang didapat. Oleh karena itu perlu dasar hukum rekam medis elektronik untuk pelaksanaannya.

Dasar hukum rekam medis elektronik yang digunakan saat ini memang belum spesifik khusus mengatur tentang rekam medis elektronik. Walaupun sudah ada rencana dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan membuat dasar hukum yang spesifik mengatur rekam medis elektronik di Indonesia. 
 
Dalam rencana strategis yang tertuang dalam Permenkes No 21 tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2020-2024 terkait rekam medis disebutkan :
  • Pengembangan juga dilakukan terhadap sistem rekam medis elektronik yang dapat mendukung pertukaran data resume medis pasien antar rumah sakit (smart care).
  • Inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kesehatan meliputi perluasan sistem rujukan online termasuk integrasi fasilitas kesehatan swasta dalam sistem rujukan, perluasan cakupan dan pengembangan jenis layanan telemedicine, digitalisasi rekam medis dan rekam medis online.
  • Perluasan cakupan dan pengembangan jenis layanan telemedicine, digitalisasi rekam medis dan rekam medis online; perluasan pelayanan kesehatan bergerak (flying health care) dan gugus pulau.
  • Persentase RS yang menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi sebesar 100%. 
  • Revisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis.
Dasar hukum rekam medis elektronik yang digunakan saat ini antara lain sebagai berikut (akan diupdate jika ada perkembangan informasi) :
 
UU No 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 
Pasal 46 dan pasal 47 kewajiban rekam medis dan kepemilikan rekam medis
 
UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 
Pasal 29 ayat (1) setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan Rekam Medis

UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 
Pasal 11 Keteknisian Medis : Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
 
UU No 19 tahun 2016 Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 
Pasal 1 :  Informasi elektronik dan dokumen elektronik
 
Peraturan Pemerintah PP No 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
Pasal 14 Data dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diperoleh dari rekam medik elektronik dan nonelektronik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 17 huruf b pengumpulan data dan Informasi kesehatan melalui : penyelenggaraan rekam medik baik elektronik maupun non elektronik
Pasal 39 pengelolaan data dan informasi Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa pencatatan kegiatan pelayanan kesehatan termasuk pengelolaan rekam medik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 40 Ayat (1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengoperasikan sendiri sistem elektronik rekam medik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik 
 
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit 
Pelayanan penunjang klinik, termasuk rekam medik harus ada di setiap kelas rumah sakit (A, B, C, D).
 
Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis (tidak berlaku digantikan PMK no 24 tahun 2022)
Pasal 2 Ayat (1) Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik.
Pasal 2 Ayat (2) Penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.

UPDATE SEPTEMBER 2022

Demikian beberapa dasar hukum rekam medis elektronik yang digunakan saat ini. Informasi ini akan diupdate seiring dengan perkembangan waktu.
 

Pendaftaran Antrean Pelayanan dengan JKN Mobile

Pendaftaran antrean pelayanan dengan JKN Mobile merupakan salah satu menu yang tersedia di aplikasi JKN Mobile. Dengan aplikasi JKN Mobile peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pendaftaran antrean pelayanan di puskesmas, dokter keluarga, klinik maupun rumah sakit menggunakan fasilitas di JKN Mobile. Sehingga pendaftaran pelayanan dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja.

Peserta harus terlebih dahulu menginstal aplikasi JKN Mobile terlebih dahulu untuk dapat melakukan pendaftaran antrean pelayanan kesehatan. Dan pastikan kartu peserta BPJS Kesehatan aktif agar tidak ada kendala dalam melakukan pendaftaran pelayanan.

Langkah-langkah pendaftaran antrean pelayanan kesehatan dengan JKN Mobile adalah sebagai berikut :

  • Pilih menu pendaftaran pelayananJKN Mobile pendaftaran pelayanan
  • Pastikan GPS aktif untuk mengetahui lokasi
  • Pilih antrean FKTP (Fasilitas kesehatan tingkat pertama) untuk pelayanan kesehatan di dokter keluarga, klinik atau puskesmas
  • Pilih antrean FKRTL (Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut) untuk pelayanan di rumah sakit
  • Pilih nama peserta yang akan melakukan pelayanan kesehatan

Untuk pelayanan FKTP (dokter keluarga, klinik atau puskesmas)

JKN Mobile pendaftaran pelayanan FKTP

  • Pastikan pilihan tempat fasilitas kesehatan
  • Pilih poliklinik
  • Pilih tanggal daftar kunjungan ke FKTP. Catatan : pendaftaran melalui aplikasi JKN Mobile dibuka 24 jam sebelum jam buka operasional dan ditutup 1 jam sebelum jam tutup operasional.
  • Pilih jadwal praktik
  • Masukkan keluhan kesehatan yang dialami
  • Klik daftar pelayanan

Untuk pelayanan FKRTL rumah sakit

Pendaftaran antrean pelayanan kesehatan rawat jalan di rumah sakit berdasarkan dari rujukan FKTP. Poliklinik yang dituju harus sesuai yang tertera dalam rujukan FKTP. Dalam rujukan juga tertera tanggal rujukan dibuat. Jadi peserta dapat mengetahui masa berlaku rujukannya melalui aplikasi JKN Mobile.

Untuk melakukan pendaftaran antrean FKRTL langkahnya sebagai berikut :

JKN Mobile pendaftaran pelayanan FKRTL

  • Klik tombol ambil antrean. 
  • Kemudian muncul form isi nomor rekam medis (nomor rekam medis dimiliki oleh pasien lama yang pernah berobat ke rumah sakit yang dituju). 
  • Masukkan tanggal akan berkunjung ke FKRTL.
  • Klik simpan.

Demikian proses Pendaftaran Antrean pelayanan dengan JKN Mobile. Dengan inovasi digitalisasi BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile ini akses pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan dapat dilakukan di mana saja.



Pengertian Puskesmas Menurut Kemenkes

Pengertian Puskesmas Menurut Kemenkes dapat dilihat di PMK Permenkes Nomor 43 tentang Puskesmas tahun 2019. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan.

Tujuan adanya Puskesmas adalah untuk mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat, dengan masyarakat yang:

  1. Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat;
  2. Mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu;
  3. Hidup dalam lingkungan sehat; dan
  4. Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Fungsi Puskesmas

Dalam melaksanakan tugas Puskesmas memiliki fungsi:

Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat pertama yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Upaya Kesehatan Perseorangan tingkat pertama yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atauserangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.

Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya Puskesmas berwenang untuk:
  1. menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
  2. melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
  3. melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
  4. menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait;
  5. melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan Puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat; 
  6. melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas; 
  7. memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
  8. memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual;
  9. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan;
  10. j. memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, melaksanakan sistem kewaspadaan dini, 
  11. dan respon penanggulangan penyakit;k. melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga; dan
  12. melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit di wilayah kerjanya, melalui pengoordinasian sumber daya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.
Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya Puskesmas berwenang untuk:
  1. menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, bermutu, dan holistik yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologi, sosial, dan budaya dengan membina hubungan dokter - pasien yang erat dan setara;
  2. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
  3. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada kelompok dan masyarakat;
  4. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja;
  5. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;
  6. melaksanakan penyelenggaraan rekam medis;
  7. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan; 
  8. melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas; 
  9. melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan; dan
  10. melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Ketenagaan Puskesmas

Persyaratan ketenagaan Puskesmas meliputi dokter dan/atau dokter layanan primer. Selain dokter di Puskesmas juga harus memiliki:
  • Dokter gigi;
  • Tenaga Kesehatan lainnya paling sedikit terdiri atas : perawat, bidan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, tenaga sanitasi lingkungan, nutrisionis, tenaga apoteker dan/atau tenaga teknis kefarmasian, ahli teknologi laboratorium medik.
  • Tenaga non kesehatan.
Peraturan tentang Puskesmas selengkapnya dapat dilihat dalam PMK Permenkes Nomor 43 tentang Puskesmas terbaru tahun 2019 

PMK Permenkes tentang Sistem Informasi Puskesmas dapat dilihat dalam PMK PERMENKES Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas

Pengertian Otentikasi dan Otorisasi dalam Rekam Medis Elektronik

Otentikasi (autentikasi) dan otorisasi (autorisasi) sebuah istilah yang memiliki perbedaan makna. Otentikasi dan otorisasi dalam sistem informasi elektronik merupakan sebuah bentuk sistem pengamanan akses masuk. Pengamanan ini sangat penting dalam sistem informasi elektronik karena terkait keamanan data, validitas data, keaslian data dan pencegahan penyalahgunaan data. Berikut ini pembahasan mengenai otentikasi dan otorisasi dalam sistem informasi elektronik.

OTENTIKASI

Otentikasi merupakan sistem untuk memastikan yang berhak untuk masuk dan menggunakan sistem informasi elektronik. Otentikasi bisa berupa password, kartu akses masuk, biometrik (sidik jari, suara, retina mata, telapak tangan).

Password
Kita yang memiliki laptop ataupun smartphone, melengkapi peralatan itu dengan password. Dengan password ini hanya yang tahu (atau diberi tahu) yang dapat menggunakan peralatan tersebut. Kelebihan menggunakan password adalah sistem yang paling murah. Akan tetapi menggunakan password juga menjadi sistem yang paling lemah. Perlu perhatian yang khusus dalam pengelolaan password, cara pemilihan password, penyimpanan password, penggantian password secara reguler agar penggunakan metode akses dengan password ini dapat berjalan dengan baik. Enkripsi password dalam sistem juga perlu menjadi perhatian yang penting.

Kartu Akses Masuk
Kartu akses masuk ini seperti kita saat menggunakan mesin ATM bank. Kita harus menggunakan kartu ATM yang benar dan juga harus memasukkan password yang benar agar dapat masuk ke dalam sistem mesin ATM bank. Mesin ATM ini merupakan contoh yang menggunakan kombinasi kartu akses dan password untuk otentikasinya. Jika kita hanya menggunakan kartu ATM tapi lupa passwordnya maka kita tidak dapat masuk sistem mesin ATM. Begitu juga jika kita ingat password tapi tidak membawa kartu ATM, maka kita tidak bisa masuk ke sistem mesin ATM dan tidak dapat menggunakan mesin ATM tersebut.

Biometrik (sidik jari, suara, retina mata, telapak tangan)
Biometrik berasal dari bahasa Yunani bios artinya hidup dan metron artinya mengukur. Biometrik secara umum adalah studi tentang karakteristik biologi yang terukur. Dalam dunia teknologi informasi, biometrik relevan dengan teknologi yang digunakan untuk menganalisis fisik dan kelakuan manusia dalam autentifikasi (Wikipedia).
Saat ini, sudah banyak peralatan yang menggunakan biometrik (sidik jari, suara, retina mata, telapak tangan) untuk mengaktifkannya. Peralatan tersebut seperti smartphone, laptop, mesin absensi dll). Harus dilakukan perekamam biometrik terlebih dahulu sebelum sistem akses menggunakan biometrik ini dilakukan. Kelebihan biometrik adalah keunikan pola yang berdeda pada setiap orang dan melekat pada diri seseorang. Kelemahan biometrik ini terjadi saat ada perubahan di organ biometrik yang digunakan, misal jari terluka ataupun cedera lainnya pada organ biometrik ini. serta juga  peralatan untuk membaca dan mengenali bimetrik ini dirasakan masih cukup mahal

OTORISASI

Otorisasi diibaratkan sebagai satpam yang menjaga agar pengguna sistem informasi elektronik tidak masuk ke area yang tidak diijinkan. Otorisasi ini adalah sebuah batasan hak untuk mengakses bagian atau menu tertentu dalam sistem informasi elektronik. Contoh otorisasi ini misal seorang petugas pendaftaran pasien hanya dapat masuk ke dalam menu sistem pendaftaran pasien, tidak berhak untuk mengakses menu sistem pengelolaan farmasi. Pembagian menu akses ke dalam sistem informasi elektronik ni merupakan bentuk dari implementasi sistem otorisasi.

Otentikasi dan Otorisasi pada Sistem Rekam Medis Elektronik

Otentikasi pada Sistem Rekam Medis Elektronik dapat berupa password dan atau biometrik yang digunakan masuk login ke dalam sistem. Sedangkan otorisasi pada Sistem Rekam Medis Elektronik yaitu pembatasan akses menu pada setiap user pengguna sistem, jadi sebagai contoh perawat tidak dapat mengakses menu entri data rekam medis dokter ataupun sebaliknya. sehingga ada jaminan bahwa data rekam medis elektronik benar-benar diisi oleh pihak yang berwenang. hanya pengguna yang berhak yang boleh menggunakan sistem dan hanya pada area yang diijinkan sesuai dengan tugasnya.

Otentikasi dan otorisasi ini berguna dalam pengamanan sistem dan data. Tidak semua pengguna sistem memiliki batasan kewenangan akses yang sama. Ada yang hanya dapat dan tidak menginput data, mencetak data, meng-copy,  melihat data. Dan dimungkinkan juga ada yang memiliki otoritas tertinggi sehingga bisa mengakses semua menu yang tersedia.

Kesimpulan
Jika otentikasi menghadang pengguna di pintu gerbang sistem, maka setelah masuk gerbang otorisasi yang membatasi bagian menu apa saja yang dapat diakses pada sebuah sistem informasi elektronik.

Menghitung Jumlah Hari Perawatan untuk Menghitung Indikator Pelayanan Rawat Inap

Menghitung Jumlah Hari Perawatan untuk Menghitung Indikator Pelayanan Rawat Inap Oleh hakayuci.

Hari perawatan kadang disebut hari rawat saja digunakan untuk menghitung BOR (Bed Occupancy Ratio) = Angka penggunaan tempat tidur dan TOI (Turn Over Interval) = Tenggang perputaran tempat tidur. Hari perawatan menunjukkan banyaknya beban merawat pasien dalam suatu periode. Dalam kata lain merupakan jumlah pasien yang dirawat pada suatu periode (hari/bulan/tahun). Hari perawatan menggunakan satuan hari pasien. 

Rumus BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur x Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%

Rumus TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)

Dalam suatu rumah sakit dalam merawat pasien rawat inap ada proses pasien masuk, sedang dirawat dan pasien keluar atau pulang (hidup / meninggal / dirujuk). Jumlah pasien dirawat setiap harinya harus dihitung, sehingga dari proses tersebut dapat menghasilkan jumlah pasien yang dirawat per hari. Perhitungan ini masuk dalam kegiatan sensus harian rawat inap, baik itu dilakukan secara manual (tulis di form atau buku) ataupun secara sistem komputerisasi. 

Sensus harian rawat inap berisi tentang mutasi keluar masuk pasien selama 24 jam mulai dari pukul 00.00 s/d 24.00. Tujuannya adalah untuk mengetahui memperoleh informasi semua pasien yang masuk dan keluar rumah sakit selama 24 jam (Depkes RI, 1994). 

Data yang diambil untuk menghitung hari perawatan dari sensus harian rawat inap adalah jumlah pasien sisa yang masih dirawat pada saat dilakukan penghitungan sensus harian rawat inap, dan data jumlah pasien yang masuk dan keluar pada hari yang sama. Meskipun saat dilakukan sensus, pasien tersebut sudah tidak ada. Jumlah pasien yang dirawat ini akan menjadi nilai hari perawatan yang digunakan untuk menghitung BOR dan TOI. Hari perawatan ini bisa memberi gambaran mengenai beban kerja dalam merawat pasien.

Contoh menghitung hari perawatan :
Data Rumah sakit A
Data pasien dirawat setelah dihitung jumlah pasien masuk, dirawat dan keluar :
Tanggal 1 total  merawat 5 pasien
Tanggal 2 total  merawat 4 pasien
Tanggal 3 total  merawat 1 pasien
Tanggal 4 total  merawat 5 pasien
Tanggal 5 total  merawat 3 pasien
Tanggal 6 total  merawat 2 pasien
Tanggal 7 total  merawat 5 pasien
-----------------------------------------
Total Hari perawatan dalam periode 7 hari = 25
Periode hari perawatan dapat berupa satuan hari, bulan dan tahun.

Hari perawatan ini berbeda dengan lama dirawat. Untuk menghitung lama dirawat dapat dibaca disini menghitung total lama dirawat untuk perhitungan indikator pelayanan rawat inap.

Contoh Perhitungan BOR LOS TOI BTO GDR NDR

Contoh Perhitungan BOR LOS TOI BTO GDR NDR

Oleh hakayuci

Data indikator pelayanan rawat inap BOR LOS TOI BTO GDR NDR bersumber dari data sensus harian rawat inap. Berikut ini contoh data yang sudah direkap dari sensus harian raat inap :

Data Periode Bulan Januari
a. Jumlah tempat tidur = 232
b. Jumlah pasien keluar hidup dan mati = 1138
c. Jumlah pasien keluar mati <48 = 28
d. Jumlah pasien keluar mati >= 48 = 16
e. Total jumlah pasien keluar mati (c+d) = 44
f. Jumlah total hari perawatan / hari rawat = 3794
g. Jumlah total lama dirawat = 4066
h. Jumlah hari periode bulan Januari = 31 hari
     

Rumus BOR = (Jumlah hari perawatan / (Jumlah tempat tidur x Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%

BOR = f / ( a x h ) = 3794 /(232 x 31) x 100% = 52,75 %


Rumus AVLOS = Jumlah lama dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)

AVLOS = g / b = 4066 / 1138 = 3,57 hari


Rumus TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)

TOI = ((a x h) - f) / b = ((233 x 31) - 3794) / 1138 = 2,99 hari


Rumus BTO = Jumlah pasien keluar (hidup + mati) / Jumlah tempat tidur

BTO = b / a = 1138 / 232 = 4,91 kali


Rumus GDR = (Jumlah pasien mati seluruhnya / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 permil

GDR = (e / b) x 1000 permil = (44 / 1138) x 1000 = 38,66 ‰


Rumus NDR = (Jumlah pasien mati > 48 jam / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 permil

NDR = (d / b) x 1000 permil =  (16 /1138) x 1000 = 14,06 ‰

---

Itulah Contoh Perhitungan BOR LOS TOI BTO GDR NDR. Untuk Mengetahui bagaimana cara menghitung jumlah hari perawatan dan jumlah lama dirawat silahkan baca disini :

Menghitung jumlah hari perawatan
Menghitung jumlah lama dirawat (coming soon)

Darimana sumber data indikator pelayanan rawat inap berasal, bisa baca disini : Membuat rekap data sensus harian rawat inap (coming soon)

Dan bagaimana analisis dari indikator pelayanan rawat inap, bisa baca disini : Analisis indikator pelayanan BOR LOS TOI BTO GDR NDR (coming soon)

Semoga bermangfangat.

Contoh soal perhitungan BOR LOS TOI BTO GDR NDR

Apakah Perekam Medis Termasuk Tenaga Kesehatan?

Apakah Rekam Medis Informasi KesehatanTermasuk Tenaga Kesehatan?

UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang
Diploma Tiga.

Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
  1. Tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
  2. Tenaga psikologi klinis adalah psikologi klinis.
  3. Tenaga keperawatan terdiri atas berbagai jenis perawat.
  4. Tenaga kebidanan adalah bidan.
  5. Tenaga kefarmasian terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
  6. Tenaga kesehatan masyarakat terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
  7. Tenaga kesehatan lingkungan terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan
  8. mikrobiolog kesehatan.
  9. Tenaga gizi terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
  10. Tenaga keterapian fisik terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.
  11. Tenaga keteknisian medis terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
  12. Tenaga teknik biomedika terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
  13. Tenaga kesehatan tradisional terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
  14. Tenaga kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, perekam medis dan informasi kesehatan masuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis.

Tenaga kesehatan harus terregistrasi dalam menjalankan tugasnya. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus uji Kompetensi. Sedangkan sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan
pendidikan profesi.Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik.

Registrasi tenaga kesehatan dibuktikan dengan dimilikinya Surat Tanda Registrasi. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil
masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.

Tenaga kesehatan memiliki organisasi profesi sendiri-sendiri tiap kelompoknya. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi. Organisasi Profesi Perekam Medis Informasi Kesehatan adalah PORMIKI Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia yang disingkat PORMIKI dibentuk pada tanggal 18 Februari 1989.

Contoh Syntax Delphi ZQuery menampilkan Data ke ComboBox

Contoh Syntax Delphi ZQuery menampilkan Data ke ComboBox. Kode ini berfungsi agar combobox berisi pilihan sesuai data yang diambil dari database.

Konsepnya pilih data dari database dengan metode select dan data diurutkan berdasarkan abjad. Kemudian data hasil query di tambahkan ke item combobox dengan melakukan perulangan sesuai jumlah data hasil query. 

Berikut contoh combobox untuk memilih nama dokter yang datanya diambil dari database.

procedure TFormDokter.FormCreate(Sender: TObject);
Var sql, p : string;
begin

    p:='''';
    sql := 'select * from dokter where aktif='+p+'1'+p+' ORDER BY nama ASC';

    ZQuery1.Close;
    ZQuery1.SQL.Clear;
    ZQuery1.SQL.Add(sql);
    ZQuery1.Open;

    ZQuery1.First;
    While not ZQuery1.Eof do
    begin
      CBSp.items.Add(ZQuery1.FieldValues['spesialis']);
      ZQuery1.Next;
    end

end;

Demikian contoh Syntax Delphi ZQuery menampilkan Data ke ComboBox. Semoga bermangfangat.





Persyaratan Masuk Kuliah Jurusan Rekam Medis

Persyaratan Masuk Kuliah Jurusan Rekam Medis.
Apa aja sih syarat masuk kuliah jurusan rekam medis?
Dari Jurusan SMA atau SMK apa aja yg bisa?
Buta warna boleh ga ya masuk kuliah jurusan rekam medis?
Banyak pertanyaan yang masuk menanyakan tentang persyaratan masuk kuliah jurusan rekam medis.

Berikut ini beberapa rangkuman persyaratan masuk kuliah jurusan rekam medis contoh tahun 2020*) :

Unoversitas Gajah Mada D4 Manajemen Informasi Kesehatan tahun 2020
Persyaratan Bidang Studi SLTA Asal : SMA/MA IPA atau SMK/MAK (jurusan kesehatan).

POLTEKKES Yogyakarta Program Studi D3 Rekam Medik & Informasi Kesehatan
Persyaratan Umum :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Lulus pendidikan SMU/SMA/MA/Paket C
  3. SMK/MAK dengan jurusan yang relevan/sesuai dengan pilihan prodi dan ditetapkan oleh Panitia.
  4. Usia calon peserta maksimal 27 tahun pada awal Tahun Akademik 2020/2021 (1 September 2020), kecuali peserta Tugas Belajar dan Izin Belajar dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk program tersebut.
  5. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di Poltekkes dan tidak mengganggu aktivitas kinerja sesuai profesinya
POLTEKKES Tasikmalaya D III RMIK (Rekam Medis Informasi Kesehatan) tahun 2020
Bagi Program PMDP meliputi :
  • Warga Negara Indonesia;
  • Lulus Tahun ajaran 2020/2021;
  • LulusanSMU/SMA/MA IPA/IPS dari sekolah berakreditasi minimal B
  • Khusus : Persyaratan tinggi badan : Laki-laki 153 cm, Perempuan : 148 cm.
  • Memiliki kesehatan yang dapat mendukung kelancaran proses pembelajaran. (sehat jasmani dan rohani), tidak buta warna (baik total maupun parsial), tidak tuna fisik yang dapat mengganggu proses pembelajaran dan dalam menjalankan tugas keprofesiannya.

UDINUS Semarang D3 Rekam Medik & Informasi Kesehatan Tahun 2020
Lulusan SMA/ SMK/ MA/ MAK atau sederajat.
Bebas buta warna bagi calon mahasiswa Fakultas Kesehatan semua jurusan, Teknik Biomedis dan Desain Komunikasi Visual.

Universitas Esa Unggul Jakarta D3 Rekam Medik & Informasi Kesehatan Tahun 2020

  • Lulusan SMU-K / D-III / Pindahan
  • Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Rumah Sakit
    (Khusus Prodi Farmasi, Manajemen Informasi Kesehatan, Bioteknologi, Keperawatan, Rekam Medis, Desain Interior, Desain Produk dan Desain Komunikasi Visual)

---

Dari beberapa contoh institusi pendidikan jurusan rekam medis diatas ada beberapa perbedaan persyaratan, oleh karena itu pilihlah sesuai dengan kriteria yang dimiliki bagi siswa yang akan melanjutkan kuliah di jurusan rekam medis informasi kesehatan.

*) Persyaratan masuk dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan masing-masing institusi pendidikan jurusan rekam medis.



Permintaan Password File Perhitungan Rak Rekam Medis

Halaman Permintaan Password Perhitungan Rak Rekam Medis.

Dikarenakan komentar yang sudah banyak di artikel Hitung Kebutuhan Rak Rekam Medis maka kolom komentar kami nonaktifkan dan  komentar permintaan password file Perhitungan Rak Rekam Medis kami pindah ke halaman ini.

Silahkan masukkan email Anda di kolom komentar. Komentar email anda tidak kami publish.

Kami akan membalas password file ke email anda yang telah anda masukkan di kolom komentar.

File Perhitungan Rak Rekam Medis selengkapnya dapat dilihat di file excel berikut ini download disini.

(File tersebut terpassword, request password silahkan sertakan email di komentar dan email anda tidak kami publish)


Tanya Jawab Tentang Kuliah Rekam Medis

Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering diajukan saat akan melanjutkan kuliah di Rekam Medis. Sedikit gambaran tentang bagaimana kuliah rekam medis. Semoga membantu.

Mau tanya gaji lulusan D3 rekam medis itu berapa ya?
Jawaban
: Macem-macem tergantung dimana kerjanya. Ada yang pakai UMR. Kalau jadi PNS awal masuk golongan IIc gaji 2 sd 3 jt (atau lihat daftar gaji PNS) + jasa/remun tergantung jumlah pealayanan/pasien. Kalau swasta UMR + kadang jasa/remun tgt jml plyn/pasien. Tergantung daerah dan bonafide RS-nya.

Kalo direkam medis pembelajarannya banyak praktek atau teori?
Jawaban
: Menurut saya imbang, ada praktek komputer dan juga setiap semester ada praktek lapangan di RS / puskesmas.

Mau tanya, apakah jurusan rekam medis itu nantinya hanya ditempatkan dibagian unit pendaftaran di RS / puskesmas saja?
Jawaban : Tidak hanya dipendaftaran. Bisa juga di penyimpanan, pelaporan, koding diagnosis dan pengolahan rekam medis. Diunit klaim rs/casemix mengolah klaim BPJS Kesehatan.

Kak mana lebih baik peluang kerjanya, rekam medik d3 apa d4?
Jawaban : saat ini lebih banyak D3 tapi kita ga tau kedepannya mungkin banyak dibutuhkan D4.

Kenapa kok lebih banyak peluang kerjanya D3 daripada D4 kak?
Jawaban : saat ini lebih banyak D3 tapi kita ga tau kedepannya mungkin banyak dibutuhkan D4.

Kalau mau ambil RMIK mending D4 atau D3 ya?
Jawaban : sesuai keyakinan aja.

Lulusan RMIK D4 apa bisa daftar PNS kak? Apakah D3 rekam medis bisa jadi PNS? Atau harus S1 baru bisa jdi PNS?
Jawaban : D3 bisa daftar PNS. malah banyak D3 untuk saat ini. ga tau kedepannya.

Kak saya mau tanya kalau jurusan rekam medis itu harus pinter operasiin komputer apa tidak.?
Jawaban : harus bisa.

Kak kalo kuliah rekam medis pasti belajarnya pake komputer/PC terus ya?
Jawaban : ga terus, tapi memang ada praktek komputernya juga.

Kak mau tanya, rekam medis banyak ngitung ga?
Jawaban : kalau ditempatkan dipelaporan/statistik rs banyak hitungnya

Saya mau lulus dan memilih untuk kuliah ambil jurusan rekam medis,tapi saya dari smk jurusan penerbangan apakah bisa? Kalo sekolah sma nya ips bisa ngambil jurusan rekam medis ?
Jawaban : tergantung institusi pendidikannya. Konfirmasi langsung ke institusi pendidikan aja. Karena tiap institusi ada persyaratan sndiri-sendiri.

Kak mau nanya aku tahun ini lulus dari SMK kesehatan jurusan keperawatan aku masih bingung antara mau lanjut ke rekam medis atau perawat menurut kakak kalo aku lanjut rekam medis mending D3 apa S1 ya?
Jawaban : D3 aja dulu (klo ketrima cpns bisa lanjut jenjang)

Permisi kak mau tanya,jurusan rekam medis yang saya ini sudah berubah dari d3 ke d4, jadi saya ambil saja atau bagaimana? soalnya melihat dari komentar di atas lebih menyarankan ke d3?
Jawaban : Ada pilihan tetep lanjut D3 ga? apa harus wajib D4?

Rekam medis untuk ke rumah sakit harus berstatus PNS kah?
Jawaban : tidak harus. bisa non pns

Saya takut kalo lulus dari rekam medisnya saya nganggur, karena tes cpns itu susah kak.
Jawaban : tidak harus pns. bisa non pns di RSUD/puskesmas. di RS swasta jg bisa. 

Kak kalau rekam medis boleh mata min gak kak?
Jawaban : boleh, mungkin selama dalam batas wajar minusnya dan tidak menggangu bekerja.

Apakah Perekam medis termasuk tenaga kesehatan?
Jawaban : Apakah Perekam Madis Informasi Kesehatan Termasuk Tenaga Kesehatan?

Itu dulu sedikit tentang bagaimana kuliah rekam medis. Mungkin info diatas dapat berkembang atau berubah dikemudian hari seiring perkembangan keilmuan di bidang rekam medis informasi kesehatan.

Akan diupdate jika ada tambahan pertanyaan ataupun perkembangan informasi.

Semoga bermangfangat.

Baca juga :  

 

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci