Selisih Biaya Naik Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tahun 2021

Selisih Biaya Naik Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan. Ketentuan naik kelas rawat inap BPJS Kesehatan.

Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023

Selisih Biaya Naik Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tahun 2021. Peraturan naik kelas rawat inap BPJS Kesehatan beberapa kali mengalami perubahan sejak BPJS kesehatan mulai berdiri tahun 2014.

 Per tanggal 17 Desember 2018 peraturan naik kelas rawat inap pasien BPJS Kesehatan mengalami perubahan yang termuat dalam Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan sebagai berikut :

Pasal 10 Ayat (5) 
Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta.

Yang berarti dengan ketentuan Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan naik kelas perawatan pasien BPJS Kesehatan hanya dapat naik kelas rawat inap satu tingkat diatas kelas haknya saja :

Hak Kelas 1 dapat naik kelas ke VIP (satu tingkat diatas kelas 1)
Hak Kelas 2 hanya dapat naik ke kelas 1
Hak Kelas 3 hanya dapat naik ke kelas 2

Berapa biaya selisih rawat inap naik kelas BPJS kesehatan

Di tahun 2021 ini peraturan naik kelas rawat inap pasien peserta BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan peraturan :

Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan 

yang kemudian diperbarui dengan peraturan :

Permenkes No 13 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program JKN

Selisih Biaya Naik Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan menurut ketentuan tersebut diatas adalah sebagai berikut :

 

Naik kelas 3 ke kelas 2 (Kelas hak peserta kelas 3)

Harus membayar Selisih Biaya antara Tarif INACBG rawat inap kelas 2 yang dipilih dengan Tarif INACBG rawat inap kelas 3 yang sesuai dengan hak Peserta.

Selisih : tarif INACBG kelas 2 - kelas 3


Naik kelas 2 ke kelas 1 (Kelas hak peserta kelas 2)

Harus membayar Selisih Biaya antara Tarif INACBG rawat inap kelas 1 yang dipilih dengan Tarif INACBG rawat inap kelas 2 yang sesuai dengan hak Peserta.

Selisih : tarif INACBG kelas 1 - kelas 2


Naik kelas 1 ke VIP (satu tingkat diatas kelas 1, hak kelas peserta kelas 1)

Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas 1, harus membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tarif INACBG Kelas 1.

Selisih : maksimal 75% x Tarif INACBG kelas 1

Untuk besaran persentase maksimal masing-masing rumah sakit mungkin menerapkan ketentuan yang berbeda. Persentase maksimal mungkin bisa kurang dari 75 %, namun tidak boleh melebihi maksimal 75 % dari Tarif INACBG kelas 1 seuai ketentuan peraturan yang sudah disebutkan diatas.

 

Mengenai tarif INACBG

Besaran tarif INACBG berbeda-beda menurut kasus diagnosis penyakit yang diderita pasien. Mengenai tarif INACBG lebih detail dapat dibaca di : Perhitungan Klaim JKN BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Demikian informasi selisih biaya naik kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Semoga kita selalu diberi kesehatan.



Posting Komentar

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci