Lowongan Kerja Rekam Medis Perawat dll RSUD Ratu Zalecha Martapura


Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura mengadakan rekrutmen Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap.Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Pemerintah Kabupaten Banjar dengan alamat Jalan Menteri Empat Martapura Kalimantan Selatan

Jumlah formasi yang diperlukan sebanyak 98 orang, diantaranya rekam medis, perawat, bidan, nutrisionis, elektromedis, radiografer, asisten apoteker dan tenaga lainnya seperti terinci berikut ini :

formasi_rsud_martapura_2015

Pendaftaran dibuka setiap hari kerja
Tanggal : 16 Nopember 2015 s/d 19 Nopember 2015
Waktu : Pukul 08.30 s/d 14.00 wita
Tempat : BKD Kabupaten Banjar/ Wisma Sultan Sulaiman (ex Wisma Yulia) Jl. Menteri Empat Martapura Kalimantan Selatan

Pelamar menyampaikan berkas secara langsung kepada Sekretariat Panitia. Pelamar yang memenuhi syarat akan diberi nomor ujian yang disediakan oleh panitia dan dapat mengikuti ujian pada waktu dan tempat yang ditentukan panitia.

Persyaratan dan ketentuan lainnya selengkapnya dapat dilihat di Rekrutmen BLUD Non PNS RSUD Ratu Zalecha Martapura http://rsud.ratuzalecha.web.id/wp-content/uploads/2015/11/PENGUMUMAN-PENERIMAAN-PTT-RAZA.pdf

Cek Estimasi Hak Pensiun dan Tunjangan Hari Tua - Taspen.com


Bagi anda para PNS yang ingin mengetahui berapa estimasi dana hak pensiun dan tunjangan hari tua yang sudah kita kumpulkan di PT Taspen selama kita menjadi PNS, kini peserta Taspen dapat mengecek dengan masuk login di alamat http://e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/

Oleh : hakayuci.com

PT TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidangasuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.
PT TASPEN dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Juda Pegawai, yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (Sumber : wikipedia)

Ketentuan untuk masuk login yaitu :
  • Peserta login menggunakan user= 9 digit NIP Lama atau No KPE atau NIP Baru
  • Nilai Estimasi Hak Tunjangan Hari Tua dihitung dengan masa kerja maksimal hingga usia pensiun
Dengan masuk login maka akan terlihat data :
  • NIP PNS
  • Nama peserta
  • Tanggal lahir
  • TMT kerja
  • Pangkat PNS
  • No KPE
  • Gaji pokok PNS sekarang
  • Gaji yang diterima PNS jika pensiun saat ini, 
  • Tunjangan yang akan didapat PNS dari PT Taspen Persero jika pensiun.
estimasi taspen
Tampilan setelah login
Estimasi ini dihitung berdasarkan pangkat dan gaji pokok pada data saat ini, Nilai estimasi dapat berubah besarannya tergantung gaji pokok terakhir saat pengajuan klim (Pensiun/Meninggal/Keluar).

Sekian semoga Cek Estimasi Hak Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Taspen bermangfangat.

cek taspen melalui nip
cek uang taspen pns



Lowongan Kerja Rekam Medis Rumah Sakit Pendidikan UNS November 2015

PENERIMAAN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL RUMAH SAKIT PENDIDIKAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET TAHUN 2015

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 379/UN27/KP/2012 dan dalam rangka memenuhi rasio Dosen : Mahasiswa yang ideal serta kebutuhan Tenaga Kependidikan Rumah Sakit Pendidikan (RSP), Universitas Sebelas Maret akan menerima Dosen dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) sejumlah 125 (seratus dua puluh lima).

Salah satu formasinya adalah Perekam Medis dengan rincian sebagai berikut :
Formasi : Perekam Medis
Pendidikan : D3 Perekam Medis
Kode : 2515
Jumlah Formasi : 4
Penempatan : Rumah Sakit Pendidikan
Persyaratan : D3 Rekam Medis, IPK min 3,00, Akreditasi Prodi minimal B

Seleksi Administrasi dilaksanakan oleh Panitia Seleksi mulai tanggal 9 s/d 17 November 2015. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapat Kartu Peserta Ujian untuk mengikuti Ujian seleksi. Kartu Ujian dapat diambil di Bagian Kepegawaian Universitas Sebelas Maret pada tanggal 23 November 2015 mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.

PERSYARATAN UMUM:
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
  5. Tidak menjadi pengurus/ anggota Partai Politik;
  6. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  7. Mempunyai kompetensi yang diperlukan di bidang pendidikan dan memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada tabel formasi kolom 8 di atas yang dibuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung;
  8. Untuk formasi Dosen berusia maksimal 50 tahun, sedangkan untuk formasi Tenaga Kependidikan maksimal 40 tahun per tanggal 1 Januari 2016 (kecuali tenaga profesi perawat dan bidan dengan keahlian/pengalaman khusus yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja)
  9. Berkelakuan baik;
  10. Sehat jasmani dan rohani;
  11. Tidak sedang terikat kontrak dengan instansi/lembaga lain;
  12. Tidak menuntut untuk diangkat sebagai CPNS/PNS
Persyaratan umum tersebut di atas wajib dipenuhi oleh pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi
Apabila pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi tetapi tidak dapat memenuhi persyaratan umum dan/ atau persyaratan lain yang ditetapkan, maka hak untuk diusulkan sebagai Pegawai Non-PNS bagi pelamar ybs. secara otomatis batal.

Mengenai formasi lain dan informasi selengkapnya dapat dilihat di: http://kepeg.auk.uns.ac.id/wp-content/uploads/2015/11/Pengumuman-Penerimaan-non-pns-th-2015-RSP-ttdR1.pdf

Perhitungan BOR dengan Perubahan Jumlah Tempat Tidur

Di sebuah rumah sakit dimungkin terjadinya penambahan ataupun pengurangan jumlah tempat tidur. Dengan adanya penambahan ataupun pengurangan ini maka akan mempengaruhi perhitungan BOR  (Bed Occupancy Ratio = Angka penggunaan tempat tidur), terutama jika perubahan jumlah tempat tidur dalam sebuah periode perhitungan BOR.

BOR (Bed Occupancy Ratio) = Angka penggunaan tempat tidur
BOR adalah the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration (Huffman. 1994).
BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Rumus BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur x Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%

Jika terjadi perubahan penambahan ataupun pengurangan jumlah tempat tidur dalam periode perhitungan BOR, maka BOR dapat dihitung dengan cara berikut ini :




Kasus Penambahan Tempat Tidur
RS ABC memiliki tempat tidur 100. 
Pada tanggal 25 Januari 2016 terjadi penambahan 20 TT. 
Jumlah total hari perawatan hingga akhir periode Januari 2016 = 2500. 
Maka untuk menghitung BOR periode Januari 2016 yaitu :
(2.500 / ((100x24)+(120x7))) x 100% = 77,16 %

Rumus BOR Penambahan Tempat Tidur = 
(Jumlah hari perawatan /((Jumlah TT periode sebelum penambahan x jumlah hari periode sebelum penambahan)+(Jumlah TT setelah penambahan x Jumlah hari periode setelah penambahan))) x 100 %

Kasus Pengurangan Tempat Tidur
RS ABC memiliki tempat tidur 100. 
Pada tanggal 25 Januari 2016 terjadi pengurangan 5 TT. 
Jumlah total hari perawatan hingga akhir periode Januari 2016 = 2500. 
Maka untuk menghitung BOR periode Januari 2016 yaitu :
(2.500 / ((100x24)+(95x7))) x 100% = 81,57 %

Rumus BOR Pengurangan Tempat Tidur = 
(Jumlah hari perawatan /((Jumlah TT periode sebelum pengurangan x jumlah hari periode sebelum pengurangan )+(Jumlah TT setelah pengurangan x Jumlah hari periode setelah pengurangan ))) x 100 %

Arti Indikator BOR
Arti indikator BOR ini adalah semakin tinggi nilai BOR berarti semakin tinggi penggunaan tempat tidur di pelayanan kesehatan yang digunakan untuk perawatan pasien. Semakin banyak pasien yang menggunakan tempat tidur berarti pula semakin besar beban kerja petugas di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. 

Nilai indikator BOR yang rendah berarti semakin sedikit tempat tidur yang digunakan untuk merawat pasien dibandingkan dengan tempat tidur yang tersedia. Jumlah pasien yang sedikit menimbulkan masalah pendapatan ekonomi bagi pihak fasilitas pelayanan kesehatan. Pasien sedikit ini juga akan menimbulkan pertanyaan bagaimana pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut.

Dengan melihat indikator BOR ini maka perlu adanya suatu sistem yang ideal untuk menyeimbangkan kualitas pelayanan medis, kepuasan pasien, keselamatan pasien, kesejahteraan petugas sehingga akan berpegaruh terhadap pendapatan bagi pihak fasiitas pelayanan kesehatan.

Baca juga : Perbedaan Lama Dirawat dengan Hari Perawatan dalam Perhitungan Indikator Pelayanan Rumah Sakit

Referensi : 
Kata kunci : menghitung BOR, rumus BOR, AVLOS, LOS, TOI, BTO GDR, NDR, Arti Indikator BOR

BPJS Kesehatan Naik Kelas Perawatan Rawat Inap di Rumah Sakit

Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023

Per tanggal 17 Desember 2018 Aturan naik kelas berubah baca di : Perubahan Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan - Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan

Peraturan lama :

Peserta BPJS Kesehatan non PBI (Penerima bantuan iuran = Ex Jamkesmas, Jamkesda) dapat naik kelas perawatan saat perawatan rawat inap dirumah sakit. Perhitungan Klaim JKN BPJS Kesehatan di rumah sakit menggunakan aplikasi INACBG (Indonesia Case Base Groups).  Tarif INACBG adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

Besaran tarif klaim INACBG ini tergantung pada apa diagnosis utamanya, diagnosis sekunder kemudian prosedur yang dilakukan (operasi, tindakan medis lainnya).

Artikel berikut ini mungkin akan membantu anda memahami bagaimana tarif klaim BPJS Kesehatan naik kelas perawatan rawat inap di rumah sakit antara lain sebagai berikut :


Ketentuan BPJS Kesehatan naik kelas perawatan rawat inap di rumah sakit dapat dimungkin adanya perubahan seiring waktu berjalan dikarenakan penyesuaian-penyesuain dengan aturan-aturan yang baru.

Sekian, semoga menambah pengetahuan anda tentang bagaimana ketentuan BPJS Kesehatan naik kelas perawatan.



Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Rekrutmen November 2015

Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Rekrutmen November 2015
Monggo bagi pencari kerja yang ingin berkarir di BPJS Kesehatan ada lowongan kerja bulan november 2015 :

PENGUMUMAN REKRUTMEN DAN SELEKSI (REGULER) PEGAWAI BPJS KESEHATAN TAHUN 2015
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah suatu Badan Hukum Publik yang beroperasi sejak 01 Januari 2014 (sebelumnya dikenal sebagai PT Askes (Persero)) yang menangani program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Membuka kesempatan bagi putra putri terbaik Indonesia untuk bergabung di BPJS Kesehatan melalui Rekrutmen dan Seleksi (Reguler) Pegawai BPJS Kesehatan Tahun 2015. Posisi yang ditawarkan yaitu :
  1. Staf di fungsi Teknologi Informasi; 
  2. Staf di fungsi Keuangan; 
  3. Staf di fungsi Kepesertaan; 
  4. Staf di fungsi Hukum; 
  5. Staf di fungsi Manajemen Pelayanan Kesehatan; 
  6. Staf di fungsi Pemasaran; 
  7. Sekretaris; 
  8. Staf di fungsi Umum; 
  9. Peserta Program Calon Pimpinan.
Benefit yang akan diterima adalah sebagai berikut :
  1. Gaji dengan besaran yang kompetitif dengan bidang industri sejenis; 
  2. Tunjangan bulanan; 
  3. Asuransi kesehatan dan jiwa; 
  4. Bantuan bagi yang ditempatkan di luar domisili pelamar. 
Persyaratan Umum : 
  1. Usia maksimal : 25 tahun (D3), 27 tahun (S1), 32 tahun (Dokter) per 31 Desember 2015; 
  2. Status pernikahan : Belum pernah menikah atau menikah (khusus bagi pelamar Dokter); 
  3. IPK dan Akreditasi : bagi PTN, IPK min. 3,00, akreditasi min. B bagi PTS, IPK min. 3,25, akreditasi min. A bagi Dokter Umum/ Gigi, baik PTN / PTS min. 2,5 dengan akreditasi min. C 
  4. Mampu mengoperasikan komputer; 
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia; 
  6. Bersedia menyerahkan ijazah ASLI kepada pihak BPJS Kesehatan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak terangkat menjadi Calon Pegawai; 
  7. Bersedia untuk tidak menikah selama 1 (satu) tahun, kecuali bagi pelamar yang pada saat melamar telah menikah. 
Catatan : Pelamar D4 disetarakan dengan pelamar D3.

Keterangan : 
  1. Pelamar mendaftarkan dirinya secara online melalui website : www.ppm-rekrutmen.com/BPJSKES. 
  2. Pengumuman dibuka mulai dari tanggal 08 November 2015 dan batas akhir pendaftaran online adalah tanggal 11 November 2015 pkl. 23.59 WIB. 
  3. Proses Rekrutmen dan Seleksi ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Waspadalah terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta sejumlah bayaran selama proses Rekrutmen dan Seleksi berlangsung. 
  4. Seleksi selanjutnya adalah Tes Online. Waktu dan tempat tes akan diinformasikan bersamaan dengan pengumuman seleksi administrasi. 
  5. Keputusan Panitia adalah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Persyaratan selengkapnya dapat dilihat di :
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/unduh/index/429
http://www.ppm-rekrutmen.com/BPJSKES/beranda/informasi

Pendaftaran Online :
http://www.ppm-rekrutmen.com/BPJSKES/beranda/pendaftaran

Atau download filenya disini : Rekrutmen BPJS KEsehatan November 2015

PENDAFTARAN SUDAH DITUTUP


Rumus BOR AVLOS TOI BTO GDR NDR (Indikator Pelayanan Rawat Inap)

Salah satu bagian dari statistik rumah sakit adalah indikator pelayanan rawat inap rumah sakit. Indikator ini merupakan gambaran untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan efisiensi pelayanan rawat inap di rumah sakit. Indikator-indikator pelayanan rawat inap ini sumber data diambil dari sensus harian rawat inap. Berikut ini rumus indikator pelayanan rawat inap di rumah sakit :

BOR (Bed Occupancy Ratio) = Angka penggunaan tempat tidur
BOR adalah the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration (Huffman. 1994).
BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011). 

Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Rumus BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur x Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%





AVLOS (Average Length of Stay) = Rata-rata lamanya pasien dirawat
AVLOS adalah the average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration. (Huffman. 1994).
AVLOS adalah rata-rata lama rawat seorang pasien (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011). 

Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Rumus AVLOS = Jumlah lama dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)


TOI (Turn Over Interval) = Tenggang perputaran tempat tidur
TOI adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011). .

Rumus TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)


BTO (Bed Turn Over) = Angka perputaran tempat tidur
BTO adalah the net effect of changed in occupancy rate and length of stay (Huffman. 1994). 
BTO adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011). .

Rumus BTO = Jumlah pasien keluar (hidup + mati) / Jumlah tempat tidur


NDR (Net Death Rate)
NDR adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011). Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit.

Nilai NDR yang dianggap masih dapat ditolerir adalah kurang dari 25 per 1000 (Kementerian Kesehatan 2011).

Rumus NDR = (Jumlah pasien mati > 48 jam / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 permil


GDR (Gross Death Rate)
GDR adalah angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Nilai GDR seyogyanya tidak lebih dari 45 per 1000 penderita keluar (Kementerian Kesehatan 2011).

Rumus GDR = ( Jumlah pasien mati seluruhnya / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 permil

Referensi :
Baca juga :  

Koding ICD Partus Prematurus Imminent

Saya temukan diskusi menarik di forum koding icd tentang koding partus prematurus iminens. Berawal dari pertanyaan "Mohon pencerahan mengenai kode partus prematurus iminent apa ya? O60.0 atau O47.0?".
Bagaimana koding partus prematurus iminens, berikut penjelasannya.

Pengertian Partus Prematurus Imminent
Persalinan (Kelahiran) pada usia gestasi lebih dari 20 minggu sampai kurang dari 37 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir. Partus prematurus imminent adalah adanya suatu ancaman pada kehamilan dimana akan timbul persalinan pada umur kehamilan yang belum aterm (28 sampai 37 minggu) atau berat badan lahir kurang dari 2500 gram.

Koding ICD 10 Partus Prematurus Imminent
Partus prematurus iminens merupakan "partus prematur mengancam" sebagai alasan perawatan, sehingga  kode ICD 10 masuk dalam kategori O60.

Kemudian lihat outcome dari persalinan, apakah melahirkan?
  • Jika tidak melahirkan maka menggunakan kode ICD O60.0
  • Jika melahirkan : 
    • Lahir prematur menggunakan kode ICD O60.1
    • Lahir cukup bulan kode ICD O60.2
    • Jika lahir tanpa labour spontan (melalui SC atau induksi) kode ICD O60.3
Spontaneus labour adalah labor that begins and progresses without pharmacological, mechanical, or operative intervention (Proses labour yang dimulai dan berlangsung tanpa intervensi farmakologis, mekanik, atau operasi). Labour adalah the process during which the uterus contracts, and the cervix opens to allow the passage of a baby into the vagina (Proses di mana kontrak rahim, dan leher rahim terbuka untuk memungkinkan lewatnya bayi ke dalam vagina).  
Sumber : http://medical-dictionary.thefreedictionary.com

Sedangkan kode ICD O47 digunakan untuk kontraksi palsu (false labour, Braxton Hicks). Kode ICD O20 untuk abortus mengancam (imminens). Dalam melakukan koding ICD perhatikan batas usia kehamilan untuk membedakan antara abortus dan prematur delivery. 

KODE ICD O60 Preterm labour and delivery

Include : Onset (spontaneous) of labour before 37 completed weeks of gestation.

O60.0 Preterm labour without delivery
           Preterm labour :
                        - induced
                        - spontaneous

O60.1 Preterm spontaneous labour with preterm delivery
           Preterm labour with delivery NOS
           Preterm spontaneous labour with preterm delivery by caesarean section

O60.2 Preterm spontaneous labour with term delivery
           Preterm spontaneous labour with term delivery by caesarean section

O60.3 Preterm delivery without spontaneous labour
           Preterm delivery by :
                        - caesarean section, without spontaneous labour
                        - induction

Sekian, Semoga bermangfangat.

Kode ICD Diagnosis Corpus Alienum dan Kode Tindakannya

Pengertian Corpus Alienum adalah istilah yang sering digunakan di dunia medis tentang benda asing dalam tubuh. Corpus berarti badan dan alienum berarti asing. Misal contohnya pasien dengan luka tertusuk jarum di jari tangan dengan jarum patah masih ada dalam tubuh belum diambil, maka istilahnya di sebut corpus alienum digit manus.

Dalam kaidah koding ICD corpus alienum diartikan sebagai benda asing, sehingga istilah yang digunakan adalah foreign body pada tempat lukanya dimana.

Contoh :

foreign body skin = T14.0 Superficial injury of unspecified body region

foreign body ear  = T16 Foreign body in ear

Untuk tindakan kode ICD 9 CM pengambilan corpus alienum menggunakan istilah removal foreign body. Dalam removal foreign body terbagi 2 kategori yaitu with incision (dengan incisi) dan without incision (tanpa incisi). Pemilihan kategori ini tergantung dari tindakan pengambilan benda asing yang dilakukan dengan menggunakan incisi atau tanpa incisi.




Sebagian contoh kode tindakan removal foreign body :

foreign body NEC -- see also Incision,
by site 98.20
abdominal (cavity) 54.92 - wall 54.0

adenoid 98.13
- by incision 28.91
alveolus, alveolar bone 98.22
- by incision 24.0
antecubital fossa 98.27
- by incision 86.05
anterior chamber 12.00
- by incision 12.02  - with use of magnet 12.01

dan seterusnya...

Sekian, tentang pengertian corpus alienum
semoga bermangfangat. 


Solusi Jika Nama Sekolah Tidak Ada Dalam EPUPNS


Saat mengisi data di EPUPNS kadang kita mengalami masalah saat memasukkan data riwayat pendidikan, yaitu tidak ada atau tidak ditemukan nama pendidikan, nama sekolah, universitas atau sekolah tinggi tempat dimana kita menjalani pendidikan atau kuliah (mungkin tempat pendidikannya kurang terkenal atau mungkin sudah berubah nama atau lainnya).

Bagaimana jika nama sekolah tidak ada dalam EPUPNS berikut langkah-langkah untuk mengatasi hal jika referensi nama pendidikan tidak ditemukan dalam registrasi EPUPNS:
  1. Sebelumnya pastikan pengetikan nama referensi pendidikan dalam form EPUPNS sudah benar atau belum. Kadang referensi pendidikan tidak ditemukan karena salah dalam pengetikan. Jika memang pengetikan sudah benar dan belum juga ditemukan ikut langkah selanjutnya seperti berikut dibawah ini.
  2. Klik tombol tanda tanya untuk masuk ke Sistem Helpdesk EPUPNS.
  3. Isilah NIP Baru dan Nama Pendidikan pada Form Pendidikan tidak ditemukan, 
  4. Kemudian klik tombol  kirim .
  5. Maka akan tampil Nomor tiket pengaduan permasalahan seperti berikut :
  6. Kemudian klik tombol cetak untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.
  7. Simpan dan cetak nomor tiket.
  8. Nomor tiket digunakan untuk melihat jawaban atas permasalahan anda di Cek Status
Untuk mengetahui status jawaban permasalahan dapat langsung masuk melalui Menu cek status. Menu cek status ini berfungsi untuk melakukan pengecekan data pendaftaran dan laporan permasalahan ke Sistem Helpdesk. Untuk melakukan pengecekan lakukan langkah-langkah berikut ini :
  1. Masuk form login kemudian klik tombol cek status. Akan muncul 2 (dua) tombol untuk menu cek status pendaftaran dan cek status laporan permasalahan.
  2. Pilih Cek Status Pengaduan Permasalahan pada saat pendaftaran dan pengisian formulir EPUPNS, maka akan masuk ke Sistem Helpdesk EPUPNS.
  3. Masukkan Nomor Tiket Pengaduan, kemudian klik tombol OK. 
  4. Hasil dari tracking permasalahan akan ditampilkan.
Sekian Solusi Jika Nama Sekolah Tidak Ada Dalam EPUPNS. Semoga bermangfangat.


Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci