April 2016 Iuran BPJS Kesehatan naik - Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menaikkan iuran pesertanya mulai 1 April 2016. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang dikeluarkan tanggal 10 Maret 2016.

Untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja (peserta mandiri), rincian kenaikan iuran jaminan kesehatan tertuang dalam pasal 16F seperti berikut ini :


Pasal 16F

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja:

a. sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan
di ruang perawatan Kelas III.

b. sebesar Rp 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Ketentuan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku
pada tanggal 1 April 2016.


Sebagai informasi perbandingan dengan iuran yang lama :

- kelas III, iuran lama Rp 25.500 menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.

- kelas II,  iuran lama Rp 42.500 menjadi  Rp 51.000 per orang per bulan.

- kelas I,  iuran lama Rp 59.500 menjadi  Rp 80.000 per orang per bulan.

Update April 2016 : Khusus untuk kelas III kenaikan tarif iuran dibatalkan

Selengkapnya dapat dilihat dalam link download berikut : Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan

Besaran Klaim BPJS Kesehatan Kasus Demam Berdarah (DBD atau DHF)

Klaim BPJS Kesehatan Kasus Demam Berdarah (DBD atau DHF). Musim penghujan biasanya kasus demam berdarah banyak terjadi. Demam berdarah atau demam dengue (disingkat DBD) (Dengue Hemoragic Fever - DHF) adalah infeksi yang disebabkan oleh virus dengue. Nyamuk yang menularkan atau menyebarkan virus dengue. Oleh karena itu utuk pencegahannya salah satu diantaranya adalah mmebasi nyamuk denga fogging. Selain itu juga harus menjaga kebersihan lingkungan sekitar dengan dengan mencegah adanya genangan-genangan air yang dapat dijadikan sarang perkembangbiakan nyamuk.

Jika ada keluarga kita terkena penyakit demam berdarah ini dan kebetulan kita memiliki BPJS Kesehatan, serta memilih naik kelas perawatan dari hak kelas, pastinya kita ingin mengetahui berapa besarnya klaim untuk kasus demam berdarah ini.

Bagaimana perhitungan klaim BPJS Kesehatan silahkan baca :

Berikut ini contoh besaran klaim BPJS Kesehatan untuk kasus demam berdarah :

Kode ICD untuk demam berdarah adalah A91 Dengue hemoragic fever (DHF).
Besaran klaim untuk rumah sakit tipe C regional 1 adalah sebagai berikut :

Diagnosis utama : A91 Dengue hemoragic fever (DHF)
Diagnosis sekunder : - (tidak ada)
Kode INACBG : A-4-13-I  INFEKSI NON BAKTERI RINGAN
Level 1 (tanpa diagnosis sekunder atau ada diagnosis sekunder tapi tidak pengaruh 
Kelas 1 : Rp. 2.720.200
Kelas 2 : Rp. 2.331.600
Kelas 3 : Rp. 1.943.000

Tarif tersebut diatas berdasarkan PERMENKES NOMOR 59 TAHUN 2014 STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Untuk tipe rumah sakit kelas A dan B serta level 2 dan 3 tentunya lebih besar klaimnya dari yang disebutkan diatas. Untuk rumah sakit regional lainya akan berbeda pula besaran klaimnya.

Demikian informasi mengenai besaran Klaim BPJS Kesehatan Kasus Demam Berdarah (DBD atau DHF) untuk rumah sakit tipe c regional 1.
Semoga bermangfangat.

Daftar Undang-Undang dan Peraturan Kesehatan

Daftar referensi peraturan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah tentang kesehatan, rumah sakit, puskesmas, kedokteran, klinik, rekam medis. Sebagai tenaga yang bekerja di dunia kesehatan harus mengetahui peraturan-peraturan ataupun undang-undang yang berhubungan dengan dunia kesehatan. Berikut ini daftar link download peraturan tentang yang berhubungan dengan kesehatan, rumah sakit, puskesmas, kedokteran, klinik, rekam medis. Klik judul berwarna biru untuk download :


Peraturan tentang kesehatan
Peraturan tentang rumah sakit
Peraturan tentang rekam medis
Daftar akan diupdate jika ada tambahan lagi. Semoga daftar peraturan tersebut bermangfangat.

Jurusan Rekam Medis di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta

Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dan profesi yang mengatur memanajemen rekam medis disebut perekam medis. 

Apa sih yang dilakukan perekam medis?

Perekam medis dapat bekerja di klinik, puskesmas ataupun rumah sakit. Pekerjaannya adalah mengurusi dokumen berkas catatan medis pasien, dari mulai pendaftaran, mengolah menjadi laporan sampai dokumen disimpan dan siap digunakan lagi. 

Di era BPJS Kesehatan peran rekam medis sangat penting, terutama di rumah sakit (RS). Di RS perekam medis salah satu tugasnya adalah menentukan besaran klaim BPJS Kesehatan berdasarkan dari koding diagnosis yang ditetapkan dokter. Koding diagnosis merupakan proses pengkodean suatu diagnosis penyakit yang ditetapkan dokter berdasar klasifikasi international yang telah ditetapkan oleh WHO (World Health Organisation). 

Pendidikan rekam medis kebanyakan adalah program Diploma III (D3) ditempuh dalam 6 semseter. Berikut ini beberapa institusi perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan Diploma III Rekam Medis dan Informasi Kesehatan :


Institusi Pendidikan Negeri

D3 Rekam Medis Sekolah Vokasi UGM Yogyakarta Berubah menjadi D4 Manajemen Informasi Kesehatan
Politeknik Negeri Jember
Poltekkes Kemenkes Malang
Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya
Poltekkes Kemenkes Semarang

Institusi Pendidikan Swasta

Jakarta Jawa Barat
Universitas Esa Unggul Jakarta
Apikes Bumi Husada Jakarta
Apikes Bandung
Politeknik Kesehatan Piksi Ganesha Bandung
Stikes Borromeus Bandung
Politeknik TEDC Bandung

Jawa Tengah Yogyakarta
UDINUS Semarang
Universitas Nasional Karangturi Semarang - S1 Manajemen Informasi Kesehatan
Apikes Mitra Husada Karanganyar
Apikes Citra Medika Surakarta
Apikes Bhakti Mulia Sukoharjo
Stikes Hakli Semarang
Politeknik Kesehatan Bhakti Setya Indonesia Yogyakarta
Politeknik Kesehatan Permata Indonesia Yogyakarta
Stikes Ahmad Yani Yogyakarta - Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
Stikes AKBIDYO - Akademi Kebidanan Yogyakarta D4 Manajemen Informasi Kesehatan 

Jawa Timur Bali
Stikes Widya Cipta Husada Malang
Apikes Pena Husada Surabaya
Universitas Dhyana Pura Bali
Institut Ilmu Kesehatan Medika Persada Bali - S1 Program Studi Manajemen Informasi Kesehatan
Stikes Yayasan RS. Dr. Soetomo Surabaya 

Luar Jawa Bali
Stikes Panakukkang Makasar
Apikes Imelda Medan
Stikes Qamarul Huda Lombok
Stikes Husada Borneo Banjarbaru Kalimantan Selatan
Apikes Iris Padang 
Stikes Dharma Landbouw Padang
Apikes Widya Dharma Palembang Sumatera Selatan 
Stikes Hang Tuah Pekanbaru 

Silahkan ditambah jika punya info, atau barangkali ada Institusi Pendidikan Rekam Medis yang mau promosi disini silahkan hubungi menu kontak di blog ini. 🙏😁

Baca juga :
Bagaimana kuliah di rekam medis dapat dilihat di tentang kuliah jurusan rekam medis.
Pertanyaan yang sering ditanyakan tentang kuliah rekam medis baca di Tanya Jawab Tentang Kuliah Jurusan Rekam Medis
Melanjutkan kuliah dari D3 Rekam medis ke program Sarjana 1 Rekam Medis dapat dilihat di D3 Rekam Medis Dapat Melanjutkan Sarjana S1 Apa Saja?
Jurusan yang berhubungan dengan rekam medis Program Studi Teknik Elektro Rekam Medis.
Persyaratan masuk kuliah jurusan rekam medis

Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidan - Permenpan No 01 Tahun 2008

Permenpan No 01 Tahun 2008 mengatur tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidan. Bagi Bidan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan wajib membuat angka kredit jabatan fungsional bidan.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidan adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Bidan dalam arangka pembinaan karier kepangkatan  dan jabatannya.


Jenjang Jabatan fungsional Bidan terdiri atas bidan terampil dan bidan ahli.

Bidan terampil terdiri dari jenjang :
  • Bidan pelaksana pemula
  • Bidan pelaksana
  • Bidan pelaksana lanjutan
  • Bidan Penyelia
Bidan ahli terdiri dari jenjang :
  • Bidan pertama
  • BIdan muda
  • Bidan madya
Selengkapnya dapat dilihat di Permenpan No 01 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya. Download disini Permenpan No 01 Tahun 2008.

PERMENKES No. 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis

PERMENKES No. 55 tahun 2013 tentang penyelenggaraan rekam medis. Ketentuan penyelengaraan kegiatan rekam medis.

Manajemen Pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah kegiatan menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara manual maupun elektronik sampai menyajikan informasi kesehatan di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan lainnya yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan menjaga rekaman.

Perekam Medis adalah seorang yang telahlulus pendidikan RekamMedis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Kualifikasi Perekam Medis
Sertifikat Kompetensi dan STR Perekam Medis
Surat Ijin Kerja Perekam Medis
Pelaksanaan Pekerjaan Rekam Medis
Manajemen
Pelayanan Rekam Medis dan
Informasi Kesehatan adalah
kegiatan
menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara
manual maupu
n elektronik
sampai menyajikan informasi kesehatan
di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas
pelayanan kesehatan dan lainnya y
ang
menyelenggarakan pelayanan
kesehatan dan menjaga rekaman.

Selengkapnya silahkan download disini :

Permenkes No. 55 tahun 2013 tentang penyelenggaraan rekam medis

PEMENKES No 82 Tahun 2013 Tentang SIMRS ( Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit )

Peraturan Menteri Kesehatan No 82 Tentang SIMRS Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit

Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat SIMRS adalah suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.

Pengaturan SIMRS bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, profesionalisme, kinerja, serta akses dan pelayanan Rumah Sakit.

Dalam pasal 3, setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan SIMRS. Penyelenggaraan SIMRS dapat menggunakan aplikasi dengan kode sumber terbuka (open source) yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan atau menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Rumah Sakit.

Setiap Rumah Sakit harus melaksanakan pengelolaan dan pengembangan SIMRS. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan SIMRS harus mampu meningkatkan dan mendukung proses pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang meliputi:

kecepatan, akurasi, integrasi, peningkatan pelayanan, peningkatan efisiensi, kemudahan pelaporan dalam pelaksanaan operasional;

kecepatan mengambil keputusan, akurasi dan kecepatan identifikasi masalah dan kemudahan dalam penyusunan strategi dalam pelaksanaan manajerial; dan

budaya kerja, transparansi, koordinasi antar unit, pemahaman sistem dan pengurangan biaya administrasi dalam pelaksanaan organisasi SIMRS harus dapat diintegrasikan dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.

Selengkapnya dapat dilihat pada PMK No. 82 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.

e-Klaim TK Aplikasi Online Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK) BPJS Ketenagakerjaan

e-Klaim TK adalah aplikasi online untuk melakukan permohonan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK) untuk tenaga kerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen yang perlu disiapkan untuk diupload saat pengajuan dengan e-klaim TK:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicairkan
- KTP pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan, Usahakan E-KTP.
- Surat Keterangan Kerja / Berhenti dari perusahaan
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan (untuk transfer)
Usahakan dokumen jelas terbaca dan ukuran scan foto memenuhi kriteria yang ditentukan.

Saran Gunakan PC Desktop Notebook Laptop saat Akses e-Klaim TK
Saran saat mengajukan klaim via online (E-klaim), sebaiknya menggunakan desktop PC atau notebook (laptop). Tidak direkomendasikan memakai smartphone (android, dsb) karena versi mobile tampilan disesuaikan layar smartphone, sehingga ada beberapa fitur tampilan menu yang tidak tertampil.

Cara Mendaftar
  1. Registrasi dulu kartu BPJS anda ke website bpjs atau linknya ini https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sso/login.bpjs
  2. Kunjungi https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/
  3. Isi formulir
    • No E-KTP
    • Nama Lengkap
    • Tanggal Lahir
    • No Peserta (Nomer Kartu Peserta Jamsostek (biasa disingkat KPJ). nomer yang tertera pada kartu tanda kepesertaan jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan)
    • Alasan Klaim
    • Nomor Handphone
    • Email
  4. Usahakan data diisi secara lengkap, bila belum jangan dilanjutkan. Bila sudah lengkap klik Proses.
  5. Akan ada pemberitahuan di email anda berisi notifikasi e-klaim yg akan diproses.
  6. Untuk selanjutnya tunggu panggilan dari kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi data dan langkah berikutnya.
Dari menu kita juga dapat mengecek saldo terakhir akun BPJS Ketenagakerjaan selama kita bekerja. Silahkan baca di Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan (Eks Jamsostek).


Sekian. Semoga bermangfangat.

Cek Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Secara Online dan SMS

Kadang kita lupa apakah sudah membayar iuran BPJS Kesehatan atau belum. Sebagai peserta BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) terutama peserta mandiri (bayar sendiri), tentunya kita harus membayar iuran BPJS setiap bulannya. Agar saat kita memanfaatkan pelayanan kesehatan emnggunakan BPJS Kesehatan tidak terkendala dikarenakan telat membayar iuran. JIka telat embayar iuran maka akan dikenai dendan, dan juga saat memanfaatkan pelayanan di rumah sakit tidak dapat dicetakkan SEP (surat eligibilitas peserta), tentunya akan menggangu pelayanan yang diberikan.

Ada baiknya kita dapat mengetahui cara untuk mengecek pembayaran iuran BPJS kesehatan. Salah satu cara diantaranya adalah mengecek secara online diweb yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini langkahnya :
  1. Akses alamat situs di http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/23/Check-Pembayaran-Iuran
  2. Silahkan isi data :
    • Nomor Kartu BPJS (13 Digit), 
    • Tanggal Lahir ( format : Hari/Bulan/Tahun)
    • Angka Validasi Form 
  3. Kemudian klik tombol Cek.
  4. Selanjutnya akan muncul informasi peserta BPJS Kesehatan dan kelebihan saldo (jika ada) serta rincian / detail iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan.
Cek Iuran BPJS Kesehatan

Selain secara online, pembayaran iuran dapat juga dicek melalui sms. Caranya dengan melalui pengiriman pesan dengan format :

         TAGIHAN<spasi>NOMOR KARTU BPJS KESEHATAN
         Contoh : TAGIHAN 0001260979200
         Kirim ke : 087775500400

Anda akan mendapatkan balasan berisi informasi ppembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Sekian mengenai Cek Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Secara Online dan SMS. Semoga Bermangfangat.


Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan (Eks Jamsostek)

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK / Eks Jamsostek) bagi anda karyawan sebuah perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Premi BPJS Ketenagakerjaan sebagian dibayarkan pengusaha (perusahaan) dan sebagiannya lagi ditanggung oleh peserta (tenaga kerja). Saldo dari premi yang dibayarkan menjadi dana yang terkumpul yang dikembangkan ke bidang-bidang usaha atau investasi yang menguntungkan.

Saat anda ingin mengetahui berapa jumlah saldo premi yang telah dibayarkan, dapat dilihat cek saldo yang dilakukan secara online. Berikut langkah cara cek saldo premi BPJS Ketenagakerjaan :
  • Akse web Alamat di http://www.jamsostek.co.id/members/signup.php?tipeuser=K. 
  • Kemudian akan diredirect ke website terbaru BPJS Ketenagakerjaan dengan alamat https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sso/registrasi.bpjs. 
  • Silahkan melakukan registrasi akun dengan mengisi data-data yang diperlukan sesuai dengan data di KTP dan kartu Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan.
  • Data-data yang harus anda isikan yaitu : 
  • Cek saldo BPJS tanaga kerja
    • Nomor KPJ aktif,
    • Nama anda
    • Tanggal lahir 
    • Nomor E-KTP 
    • Nama ibu kandung 
    • Nomor handphonre 
    • Email
  • Ketikkan kode keamanan yang tertera di layar
  • Baca syarat dan ketentuan yang berlaku seperti berikut : 
    • Layanan ini hanya disediakan kepada PESERTA sebagaimana tercantum dalam Kartu BPJSTK, IKS, serta Peserta wajib melengkapi dengan sistim pengaman atau security system maka dengan demikian PESERTA bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerahasiaan dan penggunaan layanan yang dilakukan atas nama username dan password masing-masing.
    • PESERTA berhak untuk menikmati dan memperoleh manfaat Layanan Web yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
    • PESERTA bertanggung jawab penuh atas penyediaan seluruh sarana, perlengkapan, dan peralatan yang diperlukan untuk dapat menggunakan Layanan Web yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
    • PESERTA bertanggung jawab penuh atas pengiriman, penerimaan, dan penyebarluasan informasi, data, maupun file dalam bentuk apapun dengan menggunakan layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
    • PESERTA bersedia untuk mematuhi seluruh prosedur, peraturan, kebijaksanaan, atau hukum yang berlaku pada suatu network, newsgroup, website atau sistem komputer yang diakses melalui layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Berikan tanda centang pada tulisan “Ya, saya setuju”. 
  • Klik tombol “Submit Data”.

Anda akan mendapat email pemberitahuan ke email yang digunakan untuk registrasi. Email pemberitahuan berisi informasi yang menyatakan bahwa account anda sudah aktif dan dapat anda gunakan. 

Lakukan login dengan user ID dan password yang anda daftarkan di alamat https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sso/login.bpjs. Selain mengecek jumlah saldo Jaminan Hari Tua dapat juga mengecek saldo Jaminan Hari Tua periode tahunan dan melakukan klaim atas JHT yang anda miliki.

Selain cara online cek saldo dapat juga melalui SMS. Langkahnya seperti berikut ini :
  • Daftarkan terlebih dahulu data anda untuk memperoleh nomer ID. 
  • Format SMS : REG#NoJamsostek#Tgl_lahir#Nama_Ibu_Kandung, lalu dikirim ke nomer 08111009696.
  • Akan ada pesan balasan yang berisi nomor ID anda. 
  • Untuk menge-cek saldo BPJS Ketenagakerjaan format SMSnya : Saldo#No_Id, kirim ke 08111009696. 
  • Anda akan mendapatkan balasan informasi jumlah saldo.
Sekian, Semoga bermangfangat.

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci