Cara Mencari Banyak File dengan Sekali Klik Pencarian di File Eksplorer - Multiple File Searching

Cara Mencari Banyak File dengan Sekali Klik Pencarian di File Eksplorer. 

Ditulis oleh : Hery Kurniawan
16 Februari 2025 


Studi kasus dalam manajemen file klaim BPJS Kesehatan yang sering dilakukan oleh perekam medis di bagian klaim BPJS Kesehatan ataupun tim Casemix.

Pencarian Banyak File dalam Sekali Pencarian di File Explorer atau istilahnya Multiple File Searching.
Mungkin beberapa orang ada yang mencari bagaimana metode pencarian banyak file di google. dalam manajemen file di windows kadang kita membutuhkan pencarian file dalam jumlah yang banyak. Ketika kita mencarinya satu per satu akan membutuhkan banyak waktu dan saya yakin sangat memboosaankan bukan.

Sebagai studi kasus tutorial kali ini, kita ambil contoh kasus mencari file pdf yang dikirim untuk klaim pelayanan BPJS Kesehatan yang akan direvisi. Contohnya ketika melakukan revisi klaim kita diminta untuk mengirimkan kembali file yang berbentuk pdf. Kita harus mencari file-file pdf yang akan direvisi tersebut satu per satu, sehingga yang membutuhkan waktu cukup banyak.

Oleh karena itu diperlukan metode pencarian yang efektif agar tidak lagi mencari file tersebut satu per satu.

Aplikasi yang akan kita gunakan adalah aplikasi FreeCommander. FreeCommander yaitu aplikasi explorer file sebagai alternatif selain file explorer bawaan dari windows. Bisa download disini gratis https://freecommander.com/en/downloads/

Aplikasi FreeCommander ini bisa melakukan pencarian beberapa kriteria nama file dalam sekali waktu. Namun kita harus siapkan dulu kriteria nama data list file yang akan dicari.

  1. Siapkan data kriteria nama file pencarian. Masing-masing nama file yang akan dicari dipisahkan dengan tanda titik koma (;). Nama file ini bisa kita dapatkan dari data excel file revisi klaim yang kita terima. Kita ambil data kolom nomor SEP. Kemudian kita kopi data SEP ke ke excel sheet baru. Dengan syarat nama file pdfnya memang terdapat nomor SEP. Dan file pdf yang digunakan untuk pengajuan klaim terkumpul dalam folder. 
    Jadi nanti format filenya kurang lebih sebagai berikut :

    NomorSEP001;
    NomorSEP002;
    NomorSEP003;
    NomorSEP004;
    NomorSEP005;

    akan diubah menjadi 1 baris seperti berikut :

    NomorSEP001; NomorSEP002; NomorSEP003; NomorSEP004; NomorSEP005;

    Sesuaikan kriteria pencarian sesuai kebutuhan anda. Kalau sedikit mungkin enter atau line breaks bisa dihapus dengan tombol delete atau backspace. tapi kan kalau banyak ratusan kan repot, ya ga?
    Satu baris data ini bertujuan agar dapat di kopi paste data dalam pencarian di freecommander.

  2. Setelah dikopi di sheet baru. Kemudian kita save as dengan type ekstensi file csv. File CSV ini akan memisahkan antara nama file yang kita cari dengan tanda titik koma (;).
  3. Kemudian buka file csv ini dengan notepad. Data masih berupa text dengan multiline, maka kita ubah menjadi single line alias satu baris aja.
  4. Kopi text dalam file csv yang dibuka dengan notepad tersebut.
  5. Kemudian kita hilangkan line break text dalam file csv tersebut. Tujuannya agar kriteria pencarian menjadi 1 baris saja.
  6. Menjadi 1 baris seperti berikut :
    NomorSEP001; NomorSEP002; NomorSEP003; NomorSEP004; NomorSEP005;
  7. Kita buka aplikasi online penghilang enter (line breaks remover). Nanti akan menghasilkan text file yang dalam 1 baris. buka web https://www.textfixer.com/tools/remove-line-breaks.php
  8. Pastekan dalam kolom Remove Line Breaks data csv yang kita kopi tadi.

  9. Kemudian klik tombol remove line breaks.
  10. Hasilnya ada di kolom bawahnya : New Text without Line Breaks.
  11.  
  12. Fokus ke Copy your new text without line breaks from the box below.
  13. Kilk tombol Copy to clipboard data kriteria pencarian yang sudah diconvert.
  14. Masuk ke aplikasi freecommander.
  15. Masuk ke menu search files/folders gambar teropong.
  16. Pastekan di kolom filename pencarian.
  17. Tentukan dimana folder yang akan dicari di kolom search in folders. Kemudian klik find.


  18. Dan data akan muncul sesuai kriteria data pencarian.
  19. Mudah bukan...

Alternatif lain tanpa save csv excel untuk convert data text menjadi terpisah dengan titik koma (;) dan satu baris text, bisa menggunakan tools online https://www.commontools.org/tool/replace-new-lines-with-commas-40
Jadi kita bisa merubah (replacement character) menjadi titik koma (;) dengan cepat sekaligus menghilangkan line breaker (jadi 1 baris).

Sekian semoga bermangfangat...

share : s.id/KrYuK

Pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) REVISI 6.3 - KEMENKES

Pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)  REVISI 6.3 - KEMENKES

SURAT EDARAN KEMENTERIAN KESEHATAN NOMOR : HK.02.02/D/45788/2024 TENTANG KEWAJIBAN MENGIRIMKAN PELAPORAN SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT DAN PERUBAHAN PELAPORAN SIRS REVISI 6.3

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1171 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) menyebutkan bahwa setiap rumah sakit wajib melaporkan SIRS. Kelengkapan dan ketepatan waktu pengiriman pelaporan SIRS menjadi salah satu elemen penilaian Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK) 4 dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1128 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.

Aplikasi SIRS Online akan mengalami perubahan pada formulir dan waktu pelaporan serta aplikasi pelaporan mulai tahun 2025, menjadi SIRS Revisi 6.3 yang terdiri dari 18 formulir bulanan dan 7 formulir tahunan, sebagai berikut:

Data Rekapitulasi Kegiatan Pelayanan
Formulir Pelaporan Bulanan :
1. Indikator Pelayanan
2. Rawat Inap
3. Rawat Darurat
4. Pengunjung
5. Kunjungan
6. Kebidanan
7. Neonatal, Bayi, dan Balita
8. Laboratorium
9. Radiologi
10.Rujukan
11.Pembedahan
12.Pelayanan Khusus

Formulir Pelaporan Tahunan :
1. Gigi dan Mulut
2. Rehabilitasi Medik
3. Kesehatan Jiwa
4. Keluarga Berencana
5. Farmasi rumah sakit – Pengadaan Obat
6. Farmasi rumah sakit – Resep
7. Cara Bayar

Data Kompilasi Penyakit / Morbiditas Pasien Rawat Inap
Formulir Pelaporan Bulanan :
1. Morbiditas Pasien Rawat Inap (menggunakan kode ICD-10)
2. 10 Besar Penyakit Rawat Inap
3. 10 Besar Kematian Penyakit Rawat Inap

Data Kompilasi Penyakit / Morbiditas Pasien Rawat Jalan
Formulir Pelaporan Bulanan :
1. Morbiditas Pasien Rawat Jalan (menggunakan kode ICD-10)
2. 10 Besar Kasus Baru Penyakit Rawat Jalan
3. 10 Besar Kunjungan Penyakit Rawat Jalan

Dengan adanya perubahan tersebut, maka aplikasi SIRS Online versi 2 pada tautan https://sirs6.kemkes.go.id/ digunakan untuk melaporkan sampai data tahun 2024.

Pelaporan data SIRS mulai bulan Januari tahun 2025 menggunakan format SIRS Revisi 6.3 dalam aplikasi SIRS Online versi 3.0.0 pada tautan https://sirs6.kemkes.go.id/v3.

Petunjuk teknis pelaporan SIRS Online yang dapat diunduh di : https://drive.google.com/drive/folders/1OoSzjMccjmJvkmdSPy_qBEjsbdMIFrwH

 

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio dan Corruptus yangberarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam Bahasa YunaniCorruptio ialah perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapatdisuap dan tidak bermoral, menyimpang, melanggar normaagama, hukum, moral dan umum.

Korupsi menurut UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)diatur dalam 12 Pasal di dalam UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tipikor terdiri dari 7 macam perbuatan utama yang apabila dijabarkan lebih rinci bisa menjadi 30 (tigapuluh) bentuk perbuatan;

7 Jenis Kelompok Tipikor :

  1. Merugikan Keuangan Negara
  2. Suap
  3. Penggelapan Dalam Jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan Curang
  6. Benturan Kepentingan
  7. Gratifikasi

Korupsi mejadi salah satu Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) karena :

  • Korupsi Menyebabkan Kerusakan yang Besar dan Meluas
  • Korupsi adalah Kejahatan Sistemik
  • Korupsi Melanggar Hak Asasi Manusia
  • Pelaku Korupsi Dihukum dengan Berat
  • Korupsi Mengancam Ketertiban Dunia

Delik Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 :

  1. Menyuap pegawai negeri;
  2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya;
  3. Pegawai negeri menerima suap;
  4. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya;
  5. Menyuap hakim;
  6. Menyuap advokat;
  7. Hakim dan advokat menerima suap;
  8. Hakim menerima suap;
  9. Advokat menerima suap;
  10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan;
  11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan adminsitrasi;
  12. Pegawai negeri merusakkan bukti;
  13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti;
  14. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti;
  15. Pegawai negeri memeras;
  16. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain;
  17. Pemborong membuat curang;
  18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang;
  19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang;
  20. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang;
  21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang;
  22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain;
  23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya;
  24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK;
  25. Merintangi proses pemeriksaan perkarakorupsi;
  26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan;
  27. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka;
  28. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;
  29. Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu;
  30. Saksi yang membuka identitas pelapor.

#JatengAntiKorupsi #MOOCAntiKorupsi  #ASNJatengAntiKorupsi @bpsdmdjtg

Solusi Gagal Upload Poto Profil di SDMK Satusehat Kemkes - STR Seumur Hidup

Mungkin banyak diantara tenaga kesehatan yang saat membuat STR seumur hidup gagal saat upload poto di website https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk. Solusi gagal upload poto di SDMK Satusehat Kemkes sebagai berikut :

  1. Ubah ukuran poto menjadi 3 x 4 dengan ukuran lebar 354 pixel dan tinggi 472 pixel. Cek ukuran dimension di file explorer seperti pada gambar berikut :



  2. Kompress file jika ukuran masih diatas 300 kb. Lakukan kompress file poto menjadi dibawah 300 kb.
  3. Pastikan warna latar belakang (background) merah terang.
  4. Pastikan poto file extension Jpeg, Jpg, PNG.

Beberapa aplikasi yang bisa digunakan :

Mengubah ukuran : https://image.pi7.org/resize-image-pixel

Kompres file : https://image.pi7.org/compressor

Mengubah background : https://www.erase.bg/id/change-background

Mengubah file extention PNG to Jpeg : https://image.pi7.org/png-to-jpeg


Demikian Solusi Gagal Upload Poto di SDMK Satusehat Kemkes. Semoga Bermangfangat.


Interoperabilitas Rekam Medis Elektronik

Sistem Elektronik yang digunakan dalam penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik harus memiliki kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas.

Apa itu interoperabilitas?

Interoperabilitas adalah kemampuan aplikasi untuk bertukar data tanpa memandang batas-batas geografis, politik, atau organisasi secara aman dan otomatis.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan makin mengandalkan perangkat informasi kesehatan yang saling terhubung untuk mengumpulkan, berbagi, dan menganalisis data pelayanan kesehatan. Sistem yang terhubung dengan jaringan informasi kesehatan ini mentransfer catatan pelayanan kesehatan elektronik, hasil medis, klaim asuransi, dan informasi medis lainnya di berbagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Interoperabilitas  infromasi  pelayanan kesehatan memungkinkan para profesional dalam bidang kesehatan untuk berkolaborasi untuk suatu hasil yang lebih baik bagi pasien dengan data yang cepat dan dapat diandalkan. 

Interoperabilitas merupakan kemampuan Sistem Elektronik yang berbeda, yang dapat bekerja secara terpadu melakukan komunikasi atau pertukaran data dengan salah satu atau lebih Sistem Elektronik yang lain, yang menggunakan standar pertukaran data. Interoperabilitas mengacu kepada standar sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekam Medis Elektronik yang disimpan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus terhubung/ terinteroperabilitas dengan platform layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.

Interoperabilitas  digunakan dalam transfer isi Rekam Medis Elektronik, yang  merupakan kegiatan pengiriman Rekam Medis dalam rangka rujukan pelayanan kesehatan perorangan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan. Transfer isi Rekam Medis Elektronik dilakukan melalui platform layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.

Apa saja manfaat interoperabilitas?

  • Menyederhanakan manajemen data sistem elektronik Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Memudahkan transfer data sistem elektronik Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Memudahkan penyediaan data sistem elektronik antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Meningkatkan produktivitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Mempromosikan skalabilitas kemampuan suatu sistem, jaringan, atau proses untuk menangani penambahan beban yang diberikan, atau potensinya untuk ditingkatkan guna menangani penambahan beban tersebut
  • Mengurangi biaya dalam penyelengaraan sistem elektronik Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Tentang SNOMED-CT Systematized Nomenclature of Medicine Clinical Terminology

SNOMED-CT merupakan kepanjangan dari Systematized Nomenclature of Medicine Clinical Terminology. SNOMED-CT adalah standar terminologi internasional terkait istilah klinik.  SNOMED-CT dikeluarkan oleh SNOMED International. 

Terminologi di SNOMED-CT merupakan standar terminologi klinis yang paling komprehensif dan dapat membantu untuk merepresentasikan konten klinis secara konsisten dalam sistem informasi kesehatan. Saat ini SNOMED-CT sudah digunakan di 44 negara secara nasional antara lain Amerika Serikat, Inggris, Australia, Singapore dan Malaysia serta Affiliate Licenses ke lebih dari 30.000 individu dan organisasi.

 

Berikut link belajar tentang SNOMED-CT  

Satu sehat : https://satusehat.kemkes.go.id/platform/docs/id/terminology/snomed-ct/introduction/

Document Library pada http://snomed.org/doc

SNOMED International menyediakan terminology browser melalui link http://browser.ihtsdotools.org.

SNOMED International menyediakan platform e-learning untuk mempelajari SNOMED-CT melalui http://elearning.ihtsdotools.org.

Kode ICD Fraktur Patah Tulang Cruris

Tulang cruris adalah tulang tungkai bawah yang terdiri dari tulang pipa yaitu tulang tibia dan tulang fibula.

Kode ICD Fraktur patah tulang cruris tulang tibia dan tulang fibula : S82 Fracture of lower leg, including ankle

S82.0 Fracture of patella
            Knee cap
S82.1 Fracture of upper end of tibia
            Tibial:
            · condyles
            · head
            · proximal end
            · tuberosity
              with or without mention of fracture of fibula
S82.2 Fracture of shaft of tibia
            With or without mention of fracture of fibula
S82.3 Fracture of lower end of tibia
            With or without mention of fracture of fibula
            Excludes: medial malleolus ( S82.5 )
S82.4 Fracture of fibula alone
            Excludes: lateral malleolus ( S82.6 )
S82.5 Fracture of medial malleolus
            Tibia involving:
            · ankle
            · malleolus
S82.6 Fracture of lateral malleolus
            Fibula involving:
            · ankle
            · malleolus
S82.7 Multiple fractures of lower leg
            Excludes: fractures of both tibia and fibula:
            · lower end ( S82.3 )
            · shafts ( S82.2 )
            · upper end ( S82.1 )
S82.8 Fractures of other parts of lower leg
            Fracture (of):
            · ankle NOS
            · bimalleolar
            · trimalleolar
S82.9 Fracture of lower leg, part unspecified


Tambahan digit ke empat kode ICD penanda fraktur terbuka atau tertutup
0 closed tertutup
1 open terbuka

S82.00 Closed Fracture of patella
S82.01 Open Fracture of patella

Kode ICD Fraktur Patah Tulang Pedis

Tulang pedis adalah tulang bagian paling bawah dari rangkaian tulang ekstremitas bawah yang terdiri dari 7 buah tulang tarsal (tarsus), 5 buah tulang metatarsal (metatarsus), dan 14 buah tulang phalanx (jari kaki).

Kode ICD Fraktur tulang pedis tarsal metatarsal phalanx : S92 Fracture of foot, except ankle

S92.0 Fracture of calcaneus
            Heel bone
            Os calcis
S92.1 Fracture of talus
            Astragalus
S92.2 Fracture of other tarsal bone(s)
            Cuboid
            Cuneiform, foot (intermediate)(lateral)(medial)
            Navicular, foot
S92.3 Fracture of metatarsal bone
S92.4 Fracture of great toe
S92.5 Fracture of other toe
S92.7 Multiple fractures of foot
S92.9 Fracture of foot, unspecified

 

Tambahan digit ke empat kode ICD penanda fraktur terbuka atau tertutup
0 closed tertutup
1 open terbuka

S92.00 Closed Fracture of calcaneus
S92.01 Open Fracture of calcaneus

Kode ICD Fraktur Patah Tulang Antebrachi

Antebrachi adalah batang tulang radius dan tulang ulna. Fraktur antebrachi adalah patah tulang pada lengan bawah yaitu pada tulang radius dan ulna. 

Kode ICD fraktur patah tulang antebrachi radius ulna sesuaikan dengan letak posisi patah tulangnya : S52 Fracture of forearm.

S52.0 Fracture of upper end of ulna
            Coronoid process
            Elbow NOS
            Monteggia's fracture-dislocation
            Olecranon process
            Proximal end
S52.1 Fracture of upper end of radius
            Head
            Neck
            Proximal end
S52.2 Fracture of shaft of ulna
S52.3 Fracture of shaft of radius
S52.4 Fracture of shafts of both ulna and radius
S52.5 Fracture of lower end of radius
            Colles' fracture
            Smith's fracture
S52.6 Fracture of lower end of both ulna and radius
S52.7 Multiple fractures of forearm
            Excludes: fractures of both ulna and radius:
            · lower end ( S52.6 )
            · shafts ( S52.4 )
S52.8 Fracture of other parts of forearm
            Lower end of ulna
            Head of ulna
S52.9 Fracture of forearm, part unspecified


Tambahan digit ke empat kode ICD penanda fraktur terbuka atau tertutup
0 closed tertutup
1 open terbuka

S52.00 Closed Fracture of upper end of ulna
S52.01 Open Fracture of upper end of ulna

Perbedaan Efektif dan Efisien

Perbedaan Efektif dan Efisien
Efisien memiliki arti tepat atau sesuai untuk mengerjakan sesuatu (KBBI). 

Efisien juga dapat berarti mampu menjalankan tugas dengan tepat dan cermat, berdaya guna, tepat guna. Sesuatu dikatakan efisien ketika tidak membuang-buang waktu, tenaga dan biaya.

Efektif adalah kata yang memiliki arti ada efeknya (KBBI). Arti lainnya adalah dapat membawa hasil, manjur, atau mujarab. 

Efektif dapat diartikan sebagai sesuatu yang memiliki hasil. Hasil yang dimaksud adalah dalam hal positif atau dapat dikatakan berhasil. Efektif juga dapat dikatakan sebagai sebuah usaha untuk mendapatkan suatu hasil, target, atau tujuan. Efektif juga bisa diukur dari ketepatan waktu dalam menjalankannya.

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ditetapkan pemerintah total ada 27 hari : 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Rekap tanggal libur dan cuti per bulan tahun 2024
Januari : 1
Februari : 8, 9, 10
Maret : 11, 12, 29, 31
April : 8, 9, 10, 11, 12, 15
Mei : 1, 9, 10, 24
Juni : 1, 17, 18
Juli : 7
Agustus : 17
September : 16
Desember : 25, 26

Hari Libur Nasional Tahun 2024

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2024
9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Hari Raya Waisak
18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
26 Desember: Hari Raya Natal

Demikian info Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Analisis Nilai Indikator BOR (Bed Occupancy Ratio)

BOR (Bed Occupancy Ratio) = Angka penggunaan tempat tidur
BOR adalah the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration (Huffman. 1994).

BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011). 

Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011).

Rumus BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur x Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%

Analisis Nilai  BOR (Bed Occupancy Ratio) Rawat Inap

Dalam pelayanan rawat inap di rumah sakit semakin tinggi nilai BOR berarti semakin tinggi pula penggunaan tempat tidur yang ada untuk perawatan pasien rawat inap. Namun perlu diperhatikan bahwa semakin banyak pasien rawat inap yang dilayani maka berarti semakin sibuk dan semakin berat pula beban kerja petugas di unit perawatan tersebut. Akibatnya, pasien bisa kurang mendapat perhatian yang dibutuhkan, kepuasan pasien menurun dan kemungkinan bisa terjadi infeksi nosokomial juga meningkat.

Disisi lain, semakin rendah BOR berarti semakin sedikit tempat tidur yang digunakan untuk merawat pasien rawat inap dibandingkan dengan tempat tidur yang telah disediakan. Jumlah pasien rawat inap yang sedikit ini bisa menimbulkan penurunan pendapatan ekonomi bagi pihak rumah sakit. Sehingga mempengaruhi stabilitas keuangan rumah sakit.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas maka perlu adanya suatu nilai ideal yang menyeimbangkan kualitas pelayanan rawat inap, kepuasan pelayanan pasien, keselamatan pasien, dan aspek pendapatan ekonomi bagi pihak rumah sakit.

Nilai ideal untuk BOR yang disarankan adalah kisaran 60-85% (Depkes RI. 2005, Kementerian Kesehatan 2011). Angka ini sebenarnya tidak bisa langsung digunakan begitu saja untuk semua jenis  rumah sakit.Rumah sakit penyakit khusus tentu berbeda polanya dengan  rumah sakit umum. Begitu pula RS disuatu daerah tentu beda penilaian tingkat ideal nila BOR-nya dengan daerah lain. Hal ini bisa dimungkinkan karena perbedaan sosial budaya dan ekonomi setempat.

Jika BOR tinggi perlu dipertimbangkan untuk melakukan penambahan ruang rawat inap, petugas perawatan, dan jumlah tempat tidur. namun juga harus dibarengi dengan kualitas pelayanan perawatan yang lebih baik.

Jika BOR rendah perlu dipertimbangkan untuk melakukan promosi pelayanan rumah sakit, peningkatan kualitas pelayanan, kemudahan administrasi pelayanan, peningkatan kompetensi SDM rumah sakit baik medis, penunjang medis dan non medis. 

Keseimbangan kemampuan rumah sakit dalam melakukan pelayanan dan jumlah pasien yang dirawat merupakan point penting yang didapat dari sebuah nilai BOR (Bed Occupancy Ratio).

Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik Dalam Rekam Medis Elektronik

Dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 1 ayat 12 : Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Mengapa perlu meggunakan tanda tangan elektronik?

  • Hemat Waktu
  • Hemat Biaya
  • Aman dan Legal
  • Paperless

Kebijakan- kebijakan yang tekait dengan penerapan dokumen elektronik

Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 5 : Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah

Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 24 : Pencipta arsip dan/atau lembaga kearsipan dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk dan/atau melakukan alih media meliputi media elektronik dan/atau media lain.

Undang-Undang No. 43 tahun 2009 Pasal 68 tentang Kearsipan : Pencipta arsip dan/atau lembaga kearsipan dapat membuat arsip dalam berbagai bentuk dan/atau melakukan alih media meliputi media elektronik dan/atau media lain.

Undang-Undang No. 30 tahun 2014 Pasal 38 tentang Administrasi Pemerintahan : Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat Keputusan Berbentuk Elektronis.

Kebijakan terkait keabsahan dokumen elektronik :

Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 6 : Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

PP No. 71 tahun 2019 tentang PSTE Pasal 60 ayat 1: Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:
a. Identitas Penanda Tangan; dan
b. Keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik

PP No. 71 tahun 2019 tentang PSTE : Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik adalah kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, dan/atau kode yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual menjadi Tanda Tangan Elektronik, termasuk kode lain yang dihasilkan dari perkembangan teknologi informasi.

Tanda Tangan Elektronik meliputi Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi. Akibat hukum dari penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi atau yang tidak tersertifikasi berpengaruh terhadap kekuatan nilai pembuktian.

Sertifikat Elektronik 

Dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) merupakan badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. (Pasal 1 ayat 10 UU ITE)

List daftar PSrE di Indonesia: https://tte.kominfo.go.id/listPSrE/_

Semoga Bermangfangat.

Aturan Naik Kelas BPJS Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023

Mulai tanggal 24 Januari 2023 naik kelas pelayanan BPJS Kesehatan diterapkan aturan baru sesuai dengan diterbitkannya PERMENKES NO 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dalam bagian Ketiga Selisih Biaya pada Pasal 48 disebutkan aturan naik kelas sebagai berikut :

(1) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya dapat meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya, termasuk rawat jalan eksekutif.

(2) Peserta yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif harus membayar selisih biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

(3) Peserta yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif atau rawat inap yang lebih tinggi dari haknya harus membayar selisih biaya setiap episode rawat jalan eksekutif atau rawat inap dengan ketentuan:

Ketentuan Selisih Biaya sesuai Jenis perawatan

A.Rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar RP 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)

B. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1 Selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap Kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2

C.Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INACBG kelas 1

D. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1 Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INACBG kelas 1

(4) Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku apabila biaya pelayanan rawat inap di FKRTL tidak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak Peserta.

(5) Pembayaran selisih biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan oleh:
a. Peserta;
b. Pemberi Kerja; dan/atau
c. asuransi kesehatan tambahan.

(6)Pembayaran selisih biaya oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat dilakukan oleh pihak lain.

(7)Dalam hal selisih biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibayar oleh pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan maka ketentuan selisih biaya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan dengan FKRTL.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikecualikan bagi:
a. peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
b. peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3;
c. peserta Bukan Pekerja kelas 3;
d. peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; atau
e. peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

(9) FKRTL wajib menginformasikan ketentuan mengenai selisih biaya kepada peserta atau anggota keluarga sebelum peserta menerima pelayanan kesehatan.

(10) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling sedikit berisi penjelasan mengenai:
a. sistem pembayaran jaminan kesehatan sebagai satu paket yang ditagihkan;
b. perkiraan biaya pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan; dan
c. perkiraan besaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta, pemberi kerja, atau
asuransi kesehatan tambahan.

(11) Untuk keterbukaan informasi, FKRTL wajib menerbitkan tagihan atas pelayanan peserta yang mengalami kenaikan kelas perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa satu tagihan yang tidak terpisah.

Selengkapnya dapat dilihat dalam
PERMENKES NO 3 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN


Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Puskesmas Klinik Praktik Dokter

PERMENKES NOMOR 34 TAHUN 2022 TENTANG AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK, LABORATORIUM KESEHATAN, UNIT TRANSFUSI DARAH, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI

Akreditasi dalam Permenkes nomor 14 tahun 2022 adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi setelah dilakukan penilaian bahwa pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi telah memenuhi standar akreditasi.

Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Pengaturan Akreditasi bertujuan untuk:

  1. meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat;
  2. meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagai institusi;
  3. meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG; dan
  4. mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

Akreditasi dilakukan paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali. Setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG  yang telah terakreditasi wajib dilakukan Akreditasi kembali secara berkala setiap 5 (lima) tahun.

Download PERMENKES NOMOR 34 TAHUN 2022

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis

Peraturan Menteri Kesehatan PERMENKES NOMOR 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis.

Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan dataidentitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan,dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis. 

Pengaturan Rekam Medis bertujuan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan;
b. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis;
c. menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis; dan
d. mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi.

Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023

DOWNLOAD PERMENKES NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS


Perbedaan Tugas Kegiatan Kewenangan D3 D4 S1 Rekam Medis Informasi Kesehatan

Dalam pelaksanaan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai kewenangan sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Berdasarkan PERMENKES Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis pendidikan Perekam Medis dikualifikasikan sebagai berikut:

  1. Standar kelulusan Diploma tiga D3 sebagai Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan;
  2. Standar kelulusan Diploma empat D4 sebagai Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
  3. Standar kelulusan Sarjana S1 sebagai Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan; dan
  4. Standar kelulusan Magister S2 sebagai Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.

Diploma 3 Rekam Medis Informasi Kesehatan melaksanakan kegiatan pendidikan yang menghasilkan lulusan Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dengan gelar A.Md.RMIK.

Diploma 4 Manajemen Informasi Kesehatan melaksanakan kegiatan pendidikan yang menghasilkan lulusan Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dengan gelar S.Tr. RMIK.

Sedangkan untuk sarjana dan magister belum menemukan informasi tentang gelar yang telah disepakati.

Tugas Kegiatan D3 RMIK Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam PERMENKES Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis Pasal 13

Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan  dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut: 

  1. melaksanakan kegiatan  pelayanan pasien dalam manajemen dasar  rekam medis dan informasi kesehatan;
  2. melaksanakan evaluasi isi rekam medis;
  3. melaksanakan sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis sesuai  terminologi medis yang benar;
  4. melaksanakan indeks dengan cara mengumpulkan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks;
  5. melaksanakan sistem pelaporan dalam bentuk informasi kegiatan pelayanan kesehatan;
  6. merancang struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengelolaan informasi kesehatan;
  7. melaksanakan evaluasi kelengkapan isi diagnosis dan tindakan sebagai ketepatan pengkodean;
  8. melaksanakan pengumpulan, validasi dan verifikasi  data sesuai ilmu statistik rumah sakit;
  9. melakukan pencatatan dan pelaporan data surveilans;
  10. mengelola kelompok kerja dan manajemen unit kerja dan menjalankan organisasi penyelenggara dan pemberi pelayanan kesehatan;
  11. mensosialisasikan setiap program pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan;
  12. melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi; dan
  13. melakukan pengembangan diri terhadap kemajuan  ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Tugas D4 RMIK  Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam PERMENKES Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.

Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan  dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. mengidentifikasi masalah-masalah teknologi informasi yang berkaitan dengan  pelayanan manajemen  rekam medis dan informasi kesehatan.
  2. merancang sistem evaluasi isi rekam medis manual dan elektronik;
  3. merancang struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengembangan informasi kesehatan;
  4. memvalidasi kelengkapan diagnosis dan tindakan medis sebagai ketepatan pengkodean;
  5. memvalidasi indeks dengan cara menilai kumpulan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks;
  6. memvalidasi kumpulan dan verifikasi data sesuai dengan jenis formulir survei;
  7. mengevaluasi sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis dalam pembiayaan kesehatan;
  8. melaporkan hasil monitoring kinerja mutu pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  9. menganalisa dan mengevaluasi pengelolaan manajemen unit kerja serta menjalankan organisasi fasilitas pelayanan kesehatan;
  10. menyelesaikan masalah secara prosedural baik manual/elektronik; dan
  11. melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi.


Tugas S1 RMIK  Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam PERMENKES Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.

Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. membuat identifikasi permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  2. merancang dan mengembangkan sistem jaringan rekam medis manual dan elektronik;
  3. menganalisa kegiatan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan;
  4. membuat rancangan alternatif solusi pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
  5. menciptakan rancangan baru (inovasi) alternatif solusi  pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
  6. melakukan pengawasan pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
  7. merancang dan mengembangkan struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengembangan informasi kesehatan;
  8. memvalidasi kelengkapan diagnosis dan tindakan medis sebagai ketepatan pengkodean;
  9. memvalidasi indeks dengan cara menilai kumpulan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks
  10. memvalidasi kumpulan dan verifikasi data sesuai dengan jenis formulir survei;
  11. mengevaluasi sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis;
  12. melakukan komunikasi kemitraan peneliti di bidang manajemen  informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
  13. melakukan analisis data menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  14. memberikan kontribusi pada kegiatan riset bidang pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan; dan
  15. melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi

 

Selain itu juga ada S2 RMIK  Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Tugas S2 RMIK  Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam PERMENKES Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.

Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. mengembangkan desain rekam medis elektronik sesuai kebutuhan sistem pelayanan dan pelaporan dengan menggunakan biostatistik;
  2. mengembangkan desain yang spesifik sesuai kebutuhan pengembangan modul penelitian bersama dengan kelompok profesi lain;
  3. mengembangkan kemampuan analisa trend penyakit dan mendistribusikan sesuai dengan otorisasi akses dan keamanan data;
  4. mengembangkan kerja sama dengan tim epidemiologi dalam mendesain rancangan survei penyakit serta dalam demografi kependudukan;
  5. mengembangan sistem informasi kesehatan masyarakat berbasis website/ situs; dan
  6. mengembangkan sistem evaluasi pelayanan rekam medis elektronik yang dipublikasikan.

Demikian tentang perbedaan tugas kegiatan kewenangan D3 D4 S1 Rekam Medis Informasi Kesehatan. Semoga bermangfangat.

Kode ICD 10 VL Vulnus Laceration

Kode ICD 10 VL Vulnus Laceration / Luka Robek

Vulnus Laceration / vulnus laserasi adalah luka robek pada jaringan lunak tubuh. Dalam kode ICD 10 vulnus laceration menggunakan istilah open wound. Langkah mencarinya pertama cari istilah wound selanjutnya cari istilah open, kemudian sesuaikan letak dimana letak lukanya. Contoh ICD 10 wound open :

Luka robek di kepala S01.9 Open wound of head, part unspecified
Luka robek di tangan S61.9 Open wound of wrist and hand part, part unspecified
Luka robek di kaki S81.9 Open wound of lower leg, part unspecified

Untuk vulnus laceration lebih satu luka gunakan istilah multiple. Contoh :

Luka robek multiple di kaki T01. 3 Open wounds involving multiple regions of lower limb(s)
Luka robek multiple di tangan T01.2 Open wounds involving multiple regions of upper limb(s)

Adalagi istilah luka lagi yang sering ditemui selain vulnus laceration yaitu vulnus excoriatum / vulnus excoriasi. Baca di Kode ICD 10 vulnus excoriatum / vulnus excoriasi.

Kode ICD 10 Combustio Luka Bakar Burn

 

Kode ICD 10 Combustio Luka Bakar Burn.
Combustio / Luka Bakar / Burn Wound adalah trauma yang disebabkan oleh api, uap panas, air panas, benda panas, arus listrik, bahan kimia atau petir yang mengenai kulit, mukosa atau jaringan yang lebih dalam.

Kode ICD Combustio Luka Bakar Burn terbagi dalam beberapa derajat :
Derajat tidak spesifik T30.0
Derajat 1 T30.1 : epidermis
Derajat 2 T30.2 : 2a (superficial) derajat 2b (deep)
Derajat 3 T30.3 : sampai otot / tulang


Kode ICD Combustio Luka Bakar Burn terbagi dalam persentase luka pada tubuh :
Luka bakar kurang dari 10%  T31.0
Luka bakar 10-19% T31.1
Luka bakar 20-29%  T31.2
Luka bakar 30-39% T31.3
Luka bakar 40-49% T31.4
Luka bakar 50-59% T31.5
Luka bakar 60-69% T31.6
Luka bakar 70-79% T31.7
Luka bakar 80-89% T31.8
Luka bakar 90% T31.9


Referensi Kode ICD
T30 Burn and corrosion, body region unspecified
Excludes: burn and corrosion with statement of the extent of body surface involved ( T31-T32 )

T30.0 Burn of unspecified body region, unspecified degree
Burn NOS

T30.1 Burn of first degree, body region unspecified
First-degree burn NOS

T30.2 Burn of second degree, body region unspecified
Second-degree burn NOS

T30.3 Burn of third degree, body region unspecified
Third-degree burn NOS

T31 Burns classified according to extent of body surface involved
Note: This category is to be used as the primary code only when the site of the burn is unspecified. It may be used as asupplementary code, if desired, with categories T20-T25, T29 when the site is specified.

T31.0 Burns involving less than 10% of body surface
T31.1 Burns involving 10-19% of body surface
T31.2 Burns involving 20-29% of body surface
T31.3 Burns involving 30-39% of body surface
T31.4 Burns involving 40-49% of body surface
T31.5 Burns involving 50-59% of body surface
T31.6 Burns involving 60-69% of body surface
T31.7 Burns involving 70-79% of body surface
T31.8 Burns involving 80-89% of body surface
T31.9 Burns involving 90% or more of body surface



Kode ICD Bayi Makrosomia Bayi Berat Badan Lahir Besar BBLB

 

Kode ICD Bayi Makrosomia

Oleh kodeicd.com 

Makrosomia merupakan kondisi berat badan bayi yang lahir lebih dari 4000 gram. Kondisi bayi lahir dengan makrosomia mempunyai resiko cukup tinggi yang mungkin terjadi pada ibu maupun janin.

Kode ICD Bayi Makrosomia P08.0
Istilah lain kode ICD makrosomia : Bayi berat badan besar, BBLB

P08.0 Exceptionally large baby
birthweight; high, exceptionally (4500 grams or more)
large; fetus, exceptionally large

Dalam kode ICD kriteria bayi berat badan besar adalah berat badan bayi lebih dari 4500 gram.

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci